"Pada periode tersebut JB belum memiliki sertifikat dan belum disumpah sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."
Proses mediasi, pemetaan partisipatif, hingga klarifikasi batas tanah dinilai warga tak pernah dilakukan serius.