HUKRIM
Konflik Tanah Nangahale, Penggagas MAR Tegaskan: Itu Tanah Negara, Bukan Tanah Adat
“Tidak ada protes, tidak ada gugatan, tidak ada bukti permukiman tetap masyarakat adat di atas tanah HGU itu. Klaim baru muncul jauh setelahnya.”
Maumere, GardaFlores — Polemik status tanah Nangahale–Patiahu di Kabupaten Sikka kembali menghangat. Di tengah derasnya klaim masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, Penggagas Perjuangan Awal Hak Masyarakat Akar Rumput (MAR), Muhamad Yusuf Lewor Goban, menegaskan bahwa kawasan tersebut secara hukum adalah tanah negara, bukan tanah ulayat.
Pernyataan itu disampaikan Yusuf Lewor Goban secara tertulis kepada media ini, Senin (2/2/2026), dengan merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Menurutnya, aturan tersebut dengan jelas membedakan tanah adat dan tanah negara berdasarkan tiga unsur utama: penguasaan turun-temurun, batas wilayah yang tegas, serta keberlanjutan pemanfaatan dan permukiman masyarakat adat.
“Jika tiga unsur itu tidak terpenuhi, maka secara hukum tanah tersebut tidak dapat disebut sebagai tanah ulayat. Fakta historis di Nangahale–Patiahu menunjukkan syarat itu tidak pernah ada,” tegas Yusuf.
Kuasa Hukum PT Krisrama Bantah Kriminalisasi JB, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum
Jejak Sejarah: Dari Kolonial Hingga HGU
Yusuf memaparkan bahwa penguasaan Nangahale–Patiahu dapat ditelusuri sejak era kolonial. Pada 1912, pemerintah Hindia Belanda melalui Amsterdam Soenda Compagni membuka perkebunan kelapa dan kapas di wilayah tersebut.
Kemudian pada 1926, tanah itu dijual kepada Vikariat Apostolik Ende seharga 22.500 Gulden, menjadikannya sebagai tanah yang diperoleh melalui transaksi resmi, bukan perampasan.
Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, tanah-tanah kolonial memang beralih menjadi tanah negara. Namun, karena Nangahale–Patiahu telah dibeli secara sah, pengelolaannya tetap berada pada Vikariat Apostolik Ende sebagai tanah konsesi gereja.
Pada 1956, Vikariat bahkan mengembalikan 783 hektare lahan kepada Pemerintah Swapraja Sikka, yang kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat dari luar wilayah Tanah Ai.
Negara kembali menegaskan status hukum lahan tersebut melalui SK BPN Nomor 4/HGU/1989 tertanggal 5 Januari 1989, yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT DIAG hingga 2013, sebelum dilanjutkan oleh PT Krisrama.
Puluhan Tahun Tanpa Klaim Adat
Yusuf menyoroti satu fakta penting: tidak pernah ada klaim tanah adat dari Suku Soge Natarmage maupun Suku Goban Runut selama lebih dari 80 tahun, sejak 1912 hingga pertengahan 1990-an.
“Tidak ada protes, tidak ada gugatan, tidak ada bukti permukiman tetap masyarakat adat di atas tanah HGU itu. Klaim baru muncul jauh setelahnya,” ujarnya.
Ia juga mengungkap peristiwa tahun 1984, saat sekelompok warga yang mendirikan permukiman di muara Sungai Wairhek diusir oleh Pemkab Sikka tanpa adanya perlawanan berbasis klaim ulayat.
Tujuh Penyerobot Tanah HGU Nangahale Ancam Romo Alo, Resmi Jadi Tersangka
Desakan Hukum dan Reforma Agraria yang Adil
Dalam pernyataannya, Yusuf membedakan antara aktor penggerak konflik dan masyarakat kecil yang terlibat.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga memprovokasi, memecah belah warga, serta menggalang dana atas nama konflik agraria.
Sebaliknya, ia mendorong agar masyarakat kecil yang telah ditangkap atau menjadi terdakwa diberi keringanan, karena dianggap hanya menjadi korban penghasutan.
Terkait kerja Tim TORA Kabupaten Sikka, Yusuf menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam distribusi lahan reforma agraria.
“Yang harus diprioritaskan adalah mereka yang berjuang sejak 1996. Jangan justru pendatang baru atau warga dari luar wilayah Tanah Ai yang diutamakan,” tegasnya.
Perbedaan Pandangan Masih Tajam
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. Pemkab Sikka dan PT Krisrama juga belum merilis sikap terbaru terkait status hukum dan dinamika konflik lahan Nangahale–Patiahu.
Dengan perbedaan tafsir antara klaim adat, kebijakan reforma agraria, dan legitimasi hukum negara, konflik agraria di kawasan ini diperkirakan masih akan terus berlanjut.»(rel)
HUKRIM
Dugaan TPPO di Maumere: Ujian Serius Komitmen Kepolisian Resor Sikka Lindungi Pekerja Perempuan
Polisi mengklaim telah mengantongi keterangan dari 13 korban, memeriksa satu saksi terlapor, dan mengamankan dokumen.
Maumere, GardaFlores – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret 13 pekerja perempuan di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Alok menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kelompok rentan di Kabupaten Sikka.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, Rabu (18/2/2026) di Maumere.
Reinhard menejelaskan, bahwa, kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat pada 21 Januari 2026 mengarah pada praktik perekrutan yang diduga menyesatkan di ELTRAS Bar & Karaoke. Para perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke mengaku direkrut dengan janji gaji besar, fasilitas mess, serta transportasi gratis dari daerah asal. Namun, realitas yang mereka hadapi berbeda: potongan upah dan skema utang atau kasbon yang disebut tidak transparan hingga menimbulkan tekanan psikologis.
Penyidikan tengah berjalan, lanjut Reinhard, dan polisi berkomitmen mengusut tuntas dugaan tersebut. Polisi juga mengklaim telah mengantongi keterangan dari 13 korban, memeriksa satu saksi terlapor, serta mengamankan dokumen terkait potongan upah dan catatan utang.
Pola Lama, Korban Baru?
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: apakah praktik serupa sudah lama berlangsung dan luput dari pengawasan? Sektor hiburan malam kerap menjadi wilayah abu-abu dalam pengawasan ketenagakerjaan. Ketika janji kesejahteraan berubah menjadi jeratan utang, batas antara hubungan kerja dan eksploitasi menjadi kabur.
Dugaan pelanggaran ini dipersangkakan melanggar Pasal 455 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Namun, publik menanti bukan hanya ancaman pasal, melainkan pembuktian yang transparan dan akuntabel.
Perlindungan Korban Jadi Kunci
Dalam kasus TPPO, fokus tak boleh semata pada penghukuman pelaku. Pemulihan korban menjadi aspek krusial. Polres Sikka menyatakan telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan dan pendampingan psikologis bagi para pekerja perempuan tersebut.
Namun, pertanyaan lanjutan muncul: sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap praktik perekrutan tenaga kerja di sektor informal? Apakah ada inspeksi rutin? Apakah para pekerja memahami kontrak kerja yang mereka tandatangani?
Klaim Novi Ayunda di DPRD Sikka Dipatahkan: Tuduhan Eltras “Fitnah, Rekayasa, dan Harus Dibuktikan”
Ujian Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi momentum penting bagi Polres Sikka untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada seremoni konferensi pers. Transparansi proses penyidikan, perlindungan saksi, serta keberanian menindak siapa pun yang terlibat—tanpa pandang status sosial maupun ekonomi—akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat.
Lebih dari itu, perkara ini menjadi cermin bahwa kemiskinan dan keterbatasan akses kerja masih menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Jika benar terjadi eksploitasi, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran terhadap martabat manusia.
Publik kini menunggu: akankah kasus ini berhenti sebagai berita sesaat, atau menjadi titik balik penegakan hukum yang benar-benar berpihak pada korban?»(rel)
HUKRIM
Pernyataan di Gedung DPRD Berujung Laporan Polisi: Kuasa Hukum Eltras Tantang Tudingan “Kuburan Janin” di Uji Hukum
Laporan ini mengacu pada Pasal 437 dan 438 juncto Pasal 433 dan 434 KUHP, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Maumere, GardaFlores – Ketegangan antara ruang politik dan ruang hukum kini bertemu di Polres Sikka. Tim kuasa hukum pemilik Eltras Bar & Karaoke, Andi Wonasoba, resmi melaporkan Novi Ayunda atas pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka pada 9 Februari 2026 yang menyebut Eltras sebagai “kuburan dari banyak janin”.
Pernyataan itu, yang dilontarkan dalam forum resmi dan disiarkan luas ke publik, dinilai bukan sekadar kritik, melainkan tudingan faktual yang menyerang kehormatan dan reputasi sebuah usaha. Dua kali somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum tak kunjung direspons, mendorong mereka memilih jalur pidana.
Ketua tim kuasa hukum, Rio Lameng, menegaskan bahwa ruang dialog politik tidak boleh menjadi tempat melontarkan tuduhan tanpa bukti.
“Somasi terbuka sudah kami sampaikan, disusul dua kali somasi tertulis. Karena tidak ada klarifikasi atau pembuktian, kami tempuh proses hukum,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Pengakuan LC di DPRD Sikka: Dugaan Kekerasan Oknum Polisi dan Eksploitasi di Eltras Pub
Tudingan di Ruang Negara, Konsekuensi di Ruang Hukum
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Domi Tukan, menegaskan bahwa menyebut sebuah tempat usaha sebagai “kuburan banyak janin” bukan metafora biasa. Ia adalah tuduhan yang berimplikasi hukum karena disampaikan di forum lembaga negara dan dikonsumsi publik luas.
“RDP bukan ruang bebas nilai. Hak imunitas tidak bisa otomatis melekat pada siapa pun yang berbicara di gedung DPR, apalagi jika bukan anggota dewan. Tuduhan seberat itu wajib dibuktikan,” tegas Domi.
Laporan yang kini ditangani Polres Sikka mengacu pada Pasal 437 dan 438 juncto Pasal 433 dan 434 KUHP yang berlaku sejak Januari 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Bagi tim kuasa hukum, ini adalah ujian apakah hukum benar-benar berdiri di atas asas equality before the law—tidak tunduk pada tekanan opini atau panggung politik.
Dugaan TPPO, Kekerasan Seksual, dan Pekerja Anak Terjadi Bertahun-tahun di Pub Eltras Sikka
Ujian Konsistensi Aparat dan Bahaya Trial by Opinion
Tim kuasa hukum juga mengingatkan agar aparat menegakkan hukum tanpa standar ganda. Mereka menyinggung adanya perkara lain yang diproses cepat, dan berharap laporan ini diperlakukan setara.
“Jangan sampai publik melihat ada tebang pilih. Semua warga negara setara di depan hukum,” kata Domi.
Ia juga menekankan bahwa hingga kini kliennya belum berstatus tersangka dalam perkara lain dan masih sebatas saksi. Karena itu, membangun narasi yang menghakimi di ruang publik dinilai berbahaya dan berpotensi menjadi trial by opinion—menghukum lebih dulu sebelum pengadilan berbicara.
“Kalau ada pihak merasa menjadi korban, buktikan melalui proses hukum. Bukan dengan pernyataan yang merusak reputasi pihak lain di ruang publik,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Novi Ayunda atas pengaduan tersebut.»(rel)
HUKRIM
Ngada Bergerak dari Desa: Menteri PPPA RI Tegaskan Perlindungan Perempuan dan Anak Bukan Sekadar Slogan
“Keluarga adalah benteng pertama yang tidak boleh runtuh.”
Ngada, GardaFlores – Komitmen melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Ngada ditegaskan ulang dalam dialog terbuka bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi, di Aula Rumah Jabatan Bupati Ngada, Kamis malam (12/02/2026). Forum ini bukan sekadar seremoni, melainkan panggung evaluasi dan dorongan politik agar desa benar-benar menjadi garis depan perlindungan sosial.
Hadir dalam dialog tersebut Bupati dan Wakil Bupati Ngada, Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, jajaran pemerintah daerah, Forum Anak, komunitas Zo’om Ngada, serta berbagai pemangku kepentingan. Seluruhnya dipanggil untuk satu tujuan: memastikan tragedi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi diperlakukan sebagai peristiwa biasa.
Bupati Ngada dalam paparannya menegaskan bahwa pemerintah daerah telah bergerak cepat dan lintas sektor menindaklanjuti meninggalnya bocah Yohanes Bastian Raja (YBR). Pendampingan keluarga, koordinasi dengan aparat, serta pengawalan proses hukum diklaim terus berjalan. Namun lebih dari itu, Pemkab Ngada menyatakan komitmen kuat untuk membangun sistem pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.
Menteri PPPA RI menanggapi dengan pesan yang tajam dan bernuansa peringatan. Ia menegaskan bahwa setiap kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah alarm sosial yang menuntut refleksi kolektif. Menurutnya, keluarga adalah benteng pertama yang tidak boleh runtuh. Pendidikan karakter, budi pekerti, dan pengawasan bijak terhadap gawai serta arus informasi digital harus dimulai dari rumah.
Lebih jauh, Menteri menyoroti lemahnya kepekaan sosial di banyak lingkungan. Ia menekankan pentingnya budaya saling peduli, keberanian untuk menegur, dan kesediaan untuk menjaga satu sama lain sebagai fondasi mencegah kekerasan dan kerentanan sosial.

FOTO: GARDAFLORES/AGUSTINUS SATU
Dalam forum itu, Arifatul mendorong penguatan program Ruang Bersama Indonesia sebagai tulang punggung pengembangan Desa dan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Program ini dirancang sebagai ruang kolaborasi desa untuk mendeteksi dini, menangani, dan menyelesaikan persoalan perempuan dan anak secara terpadu.
Ia menegaskan filosofi “Desa Bergerak, Negara Berdampak”. Ketika desa mampu menciptakan ruang aman, sistem peringatan dini, dan partisipasi warga yang aktif, maka perlindungan sosial tidak lagi rapuh, melainkan menjadi sistem nasional yang hidup.
Menteri juga menekankan pentingnya satu data perempuan dan anak berbasis desa, penguatan sistem deteksi dini kekerasan, serta optimalisasi peran Forum Anak. Mendengar suara anak, menurutnya, bukan pelengkap, tetapi kunci agar kebijakan publik mampu membaca perubahan zaman dan realitas generasi muda.
Dialog berlangsung hidup ketika Forum Anak dan komunitas Zo’om Ngada menyuarakan kebutuhan ruang aman, pendampingan psikososial, dan perlindungan berkelanjutan. Suara dari akar rumput itu menjadi penegasan bahwa perlindungan perempuan dan anak harus dibangun dari desa, bukan hanya dari podium kekuasaan.
Dengan semangat “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi Menuju Indonesia Emas 2045,” Ngada kini dihadapkan pada satu pilihan besar: menjadikan desa sebagai benteng peradaban atau membiarkan kerentanan terus berulang. Dialog ini menandai bahwa waktu untuk bertindak sudah dimulai.»(gus)
-
HUMANIORA8 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA7 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUKRIM7 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA5 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
OPINI7 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA11 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan

Pingback: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Penjeratan Utang di Eltras Pub, Tuduhan TPPO Dibantah - Garda Flores %