HUKRIM
Konflik Tanah Nangahale, Penggagas MAR Tegaskan: Itu Tanah Negara, Bukan Tanah Adat
“Tidak ada protes, tidak ada gugatan, tidak ada bukti permukiman tetap masyarakat adat di atas tanah HGU itu. Klaim baru muncul jauh setelahnya.”
Maumere, GardaFlores — Polemik status tanah Nangahale–Patiahu di Kabupaten Sikka kembali menghangat. Di tengah derasnya klaim masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, Penggagas Perjuangan Awal Hak Masyarakat Akar Rumput (MAR), Muhamad Yusuf Lewor Goban, menegaskan bahwa kawasan tersebut secara hukum adalah tanah negara, bukan tanah ulayat.
Pernyataan itu disampaikan Yusuf Lewor Goban secara tertulis kepada media ini, Senin (2/2/2026), dengan merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Menurutnya, aturan tersebut dengan jelas membedakan tanah adat dan tanah negara berdasarkan tiga unsur utama: penguasaan turun-temurun, batas wilayah yang tegas, serta keberlanjutan pemanfaatan dan permukiman masyarakat adat.
“Jika tiga unsur itu tidak terpenuhi, maka secara hukum tanah tersebut tidak dapat disebut sebagai tanah ulayat. Fakta historis di Nangahale–Patiahu menunjukkan syarat itu tidak pernah ada,” tegas Yusuf.
Kuasa Hukum PT Krisrama Bantah Kriminalisasi JB, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum
Jejak Sejarah: Dari Kolonial Hingga HGU
Yusuf memaparkan bahwa penguasaan Nangahale–Patiahu dapat ditelusuri sejak era kolonial. Pada 1912, pemerintah Hindia Belanda melalui Amsterdam Soenda Compagni membuka perkebunan kelapa dan kapas di wilayah tersebut.
Kemudian pada 1926, tanah itu dijual kepada Vikariat Apostolik Ende seharga 22.500 Gulden, menjadikannya sebagai tanah yang diperoleh melalui transaksi resmi, bukan perampasan.
Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, tanah-tanah kolonial memang beralih menjadi tanah negara. Namun, karena Nangahale–Patiahu telah dibeli secara sah, pengelolaannya tetap berada pada Vikariat Apostolik Ende sebagai tanah konsesi gereja.
Pada 1956, Vikariat bahkan mengembalikan 783 hektare lahan kepada Pemerintah Swapraja Sikka, yang kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat dari luar wilayah Tanah Ai.
Negara kembali menegaskan status hukum lahan tersebut melalui SK BPN Nomor 4/HGU/1989 tertanggal 5 Januari 1989, yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT DIAG hingga 2013, sebelum dilanjutkan oleh PT Krisrama.
Puluhan Tahun Tanpa Klaim Adat
Yusuf menyoroti satu fakta penting: tidak pernah ada klaim tanah adat dari Suku Soge Natarmage maupun Suku Goban Runut selama lebih dari 80 tahun, sejak 1912 hingga pertengahan 1990-an.
“Tidak ada protes, tidak ada gugatan, tidak ada bukti permukiman tetap masyarakat adat di atas tanah HGU itu. Klaim baru muncul jauh setelahnya,” ujarnya.
Ia juga mengungkap peristiwa tahun 1984, saat sekelompok warga yang mendirikan permukiman di muara Sungai Wairhek diusir oleh Pemkab Sikka tanpa adanya perlawanan berbasis klaim ulayat.
Tujuh Penyerobot Tanah HGU Nangahale Ancam Romo Alo, Resmi Jadi Tersangka
Desakan Hukum dan Reforma Agraria yang Adil
Dalam pernyataannya, Yusuf membedakan antara aktor penggerak konflik dan masyarakat kecil yang terlibat.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga memprovokasi, memecah belah warga, serta menggalang dana atas nama konflik agraria.
Sebaliknya, ia mendorong agar masyarakat kecil yang telah ditangkap atau menjadi terdakwa diberi keringanan, karena dianggap hanya menjadi korban penghasutan.
Terkait kerja Tim TORA Kabupaten Sikka, Yusuf menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam distribusi lahan reforma agraria.
“Yang harus diprioritaskan adalah mereka yang berjuang sejak 1996. Jangan justru pendatang baru atau warga dari luar wilayah Tanah Ai yang diutamakan,” tegasnya.
Perbedaan Pandangan Masih Tajam
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. Pemkab Sikka dan PT Krisrama juga belum merilis sikap terbaru terkait status hukum dan dinamika konflik lahan Nangahale–Patiahu.
Dengan perbedaan tafsir antara klaim adat, kebijakan reforma agraria, dan legitimasi hukum negara, konflik agraria di kawasan ini diperkirakan masih akan terus berlanjut.»(rel)
HUKRIM
Reza Arief Dewanto Pimpin Polda NTT, Pataka Diserahkan Rudi Darmoko
Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko. Penyerahan berlangsung di Kupang pada Selasa (13/10/2026).
KUPANG, GardaFlores — Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko dalam upacara di Lapangan Bhayangkara Polda NTT, Selasa (13/10/2026).
Penyerahan pataka itu menandai pergantian kepemimpinan Polda NTT dari Rudi, yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, kepada Reza sebagai Kapolda NTT yang baru.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Ia meminta dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Reza dalam menjalankan tugas kepolisian di NTT.
Bhayangkari Papua Salurkan 225 Karung Beras dan Logistik untuk Warga Nitunglea
Henry juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan selama sekitar satu setengah tahun masa kepemimpinan Rudi Darmoko. Menurut dia, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT selama periode tersebut tetap kondusif.
Upacara serah terima pataka dihadiri Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, para pejabat utama Polda NTT, dan personel kepolisian setempat.»(rel)
HUKRIM
Sertifikasi Benih Jagung di Sikka Dihentikan, Penangkar Siapkan Somasi
Penangkar benih jagung di Sikka, Pancratius Vitalis Padji, mempersoalkan penghentian sertifikasi tanaman seluas 3,5 hektare. Kuasa hukumnya berencana menyurati Gubernur NTT dan melayangkan somasi kepada instansi terkait.
MAUMERE, GardaFlores — Pancratius Vitalis Padji, penangkar benih jagung di Kabupaten Sikka, mempersoalkan penghentian proses sertifikasi untuk tanaman jagung seluas 3,5 hektare. Kuasa hukumnya, Viktor Nekur, S.H., berencana melayangkan somasi kepada instansi pengawasan dan sertifikasi benih tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) serta menyurati Gubernur NTT.
Pancratius mengatakan penghentian tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh petugas Pengawas Benih Tanaman (PBT) bernama Prisil pada akhir Agustus 2026. Menurut dia, petugas menyebut serangan hama ulat grayak, pertumbuhan tanaman yang tidak merata, dan rumput di tengah lahan sebagai alasan penghentian proses sertifikasi.
Pancratius mempertanyakan keputusan tersebut karena, menurut pengakuannya, tidak ada saran perbaikan yang disampaikan saat petugas memeriksa lahan. Ia mengatakan petugas baru turun ketika tanaman hampir berbunga.
“Setelah melakukan inspeksi di lapangan, tidak pernah ada saran atau masukan kepada saya mengenai hal-hal yang harus diperbaiki,” kata Pancratius di Maumere, Senin (12/10/2026).
Ia mengaku telah menangani sejumlah persoalan tanaman, termasuk hama dan pemeliharaan. Karena itu, ia meminta pemeriksaan ulang untuk menilai kondisi tanaman setelah perbaikan. Namun, menurut Pancratius, permintaan tersebut tidak disetujui dalam pertemuan yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga, petugas PBT Prisil, dan seorang perempuan bernama Omi.
Pancratius juga mengatakan telah meminta mediasi kepada Ino pada Oktober 2026. Pada Agustus, ia mengirim pesan WhatsApp kepada Erna di Kupang, yang disebutnya sebagai kepala seksi produksi yang menangani perbenihan. Ia mengaku belum mendapat tanggapan atas pesan tersebut.
Pancratius menyebut telah memiliki surat keputusan sebagai penangkar benih sejak 2015 dan menekuni kegiatan penangkaran sejak 2002. Ia memperkirakan lahan seluas 3,5 hektare itu dapat menghasilkan sekitar enam ton jagung.
Dengan asumsi harga Rp10.000 per kilogram, ia menghitung potensi penjualan mencapai Rp60 juta. Ia mengatakan hasil produksi tersebut telah diminati calon pembeli, tetapi belum dapat dipasarkan sebagai benih bersertifikat karena proses sertifikasi dihentikan dan label benih tidak diterbitkan.

Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga.
Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga, menjelaskan bahwa pengawasan teknis dan sertifikasi benih merupakan kewenangan UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih pada Dinas Pertanian Provinsi NTT. Dinas kabupaten, kata dia, menjalankan fungsi pembinaan.
Menurut Ino, pemeriksaan seharusnya dimulai sebelum penanaman untuk memastikan kesesuaian lahan, termasuk penerapan isolasi jarak dan isolasi waktu guna mencegah persilangan dengan jagung varietas lain. Penangkar juga perlu berkoordinasi dengan petugas sebelum menanam agar perkembangan tanaman dapat dipantau sejak awal.
Ino mengatakan serangan hama dan kondisi pertumbuhan tanaman termasuk aspek yang dinilai dalam pengawasan. Jika persyaratan produksi benih tidak terpenuhi, penghentian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Pancratius, Viktor Nekur, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan mengenai dasar penghentian sertifikasi dan tahapan inspeksi yang telah dilakukan. Menurut Viktor, keterangan kliennya menunjukkan petugas hanya melakukan satu kali pemeriksaan sebelum proses sertifikasi dihentikan.
“Kami akan meminta penjelasan mengenai proses inspeksi yang dilakukan. Jika memang terdapat tahapan perbaikan sesuai prosedur, harus dijelaskan apakah tahapan itu sudah dijalankan atau belum,” ujar Viktor.
Ia juga mempertanyakan penyampaian keputusan melalui WhatsApp. Menurut dia, pihaknya perlu memperoleh kejelasan mengenai dasar penghentian, hasil pemeriksaan, dan prosedur yang ditempuh petugas.
Bupati Sikka: Jangan Sukses Habiskan Anggaran, tetapi Gagal Hadirkan Perubahan
Viktor memperkirakan biaya produksi mencapai Rp5 juta per hektare. Dengan luas lahan 3,5 hektare, total biaya yang telah dikeluarkan diperkirakan mencapai Rp17,5 juta. Angka itu, bersama potensi penjualan hasil panen, akan menjadi bagian dari persoalan yang diperjuangkan pihaknya.
Selain menyurati Gubernur NTT, Viktor berencana melayangkan somasi kepada instansi pengawasan dan sertifikasi benih tingkat provinsi. Jika tidak mendapat tanggapan yang memadai, ia menyatakan akan mempertimbangkan gugatan hukum.
Hingga berita ini ditulis, GardaFlores belum memperoleh keterangan langsung dari petugas PBT Prisil mengenai keberatan Pancratius, termasuk tudingan tentang tahapan inspeksi dan permintaan pemeriksaan ulang.»(rel)
HUKRIM
Jerry Bernado Manafe Jadi Wakapolres Sikka, Wilhelmus Besi Tuba Jabat Kapolsek Bola
Kompol Jerry Bernado Manafe menjadi Wakapolres Sikka menggantikan Marselus Yugo Amboro. Pada saat yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba menjabat PS. Kapolsek Bola.
MAUMERE, GardaFlores—Kompol Jerry Bernado Manafe kini menjabat Wakapolres Sikka menggantikan Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K. Pada hari yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba dipercaya sebagai PS. Kapolsek Bola Polres Sikka.
Pergantian jabatan itu berlangsung di Lapangan Apel Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Minggu (4/10/2026), dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K.
Marselus Yugo Amboro selanjutnya mendapat tugas sebagai PS. Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT. Sebelum menjadi Wakapolres Sikka, Jerry Bernado Manafe menjabat Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTT.
Sementara itu, Wilhelmus sebelumnya menjabat Wakapolsek Bola. Ia kini dipercaya menjalankan tugas sebagai PS. Kapolsek Bola.
Pergantian tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda NTT Nomor ST/538/IX/KEP/2026 tertanggal 18 September 2026.
Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas
Bambang menyampaikan terima kasih kepada Marselus atas pengabdian dan kerja samanya selama bertugas sebagai Wakapolres Sikka.
Menurut Bambang, Wakapolres memiliki tanggung jawab membantu mengoordinasikan berbagai fungsi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepada Jerry, Bambang meminta agar segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya, mempertahankan hal-hal baik yang sudah berjalan, dan menghadirkan gagasan baru.
“Bangun komunikasi yang baik dengan seluruh pejabat utama dan personel, serta bersama-sama kita tingkatkan soliditas dan kualitas pelaksanaan tugas,” kata Bambang.
Bambang juga meminta Wilhelmus menjalankan tugas sebagai Kapolsek Bola dengan memperkuat komunikasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur masyarakat lainnya di wilayah hukum Polsek Bola.
Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal
Pergantian jabatan ini juga menjadi perhatian Bambang untuk seluruh personel Polres Sikka. Ia meminta soliditas, disiplin, integritas dan tanggung jawab tetap dijaga dalam menjalankan tugas.
“Keberhasilan Polres Sikka merupakan hasil kerja bersama seluruh personel. Mari kita pertahankan kekompakan, tingkatkan disiplin, jaga integritas, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Rangkaian pergantian jabatan tersebut meliputi pengambilan sumpah, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, penandatanganan berita acara serta pakta integritas.
Upacara dimulai pukul 16.00 Wita dan selesai pukul 16.45 Wita. Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat utama, para perwira dan kapolsek jajaran, personel Polres Sikka serta Bhayangkari.»(rel)
-
NASIONAL1 year agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Penjeratan Utang di Eltras Pub, Tuduhan TPPO Dibantah - Garda Flores %