Connect with us

HUKRIM

Razia Besar-besaran di Ende, Puluhan Motor Knalpot Racing Terjaring Operasi Turangga 2026

Petugas mencatat total 36 pelanggaran, 33 kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat.

Published

on

Operasi Keselamatan Turangga 2026, mayoritas pelanggaran berkaitan dengan knalpot racing, tidak memakai helm, dan kelengkapan kendaraan. FOTO: GARDAFLORES/ELTON

Ende, GardaFloresSatuan Lalu Lintas Polres Ende menggelar razia besar-besaran melalui Operasi Keselamatan Turangga 2026 dan menjaring puluhan sepeda motor berknalpot racing serta pengendara tanpa helm, sebagai bagian dari upaya menekan kebisingan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Ende.

Operasi yang berlangsung pada Rabu (4/2/2026) itu digelar di sejumlah titik rawan pelanggaran dengan sistem stasioner dan dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Satlantas Polres Ende, Ipda Efram Y. Mosa Rago. Fokus utama penertiban adalah sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan pengendara yang mengabaikan standar keselamatan seperti penggunaan helm SNI.

“Pada hari ketiga pelaksanaan operasi, sebanyak 20 unit kendaraan roda dua terpaksa kami hentikan karena terbukti melanggar aturan lalu lintas,” ujar Ipda Efram.

Ia menyebutkan, sepanjang Operasi Keselamatan Turangga 2026, petugas mencatat total 36 pelanggaran, dengan rincian 33 kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat. Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan knalpot racing, tidak memakai helm, dan kelengkapan kendaraan.

Tekan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Ende Gelar Operasi Keselamatan Turangga 2026 Selama 14 Hari

Menurut Ipda Efram, operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi lebih pada membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk tertib berlalu lintas. “Knalpot racing yang meresahkan serta budaya berkendara tanpa helm masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab semua pihak,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Ende mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas. Setiap pengendara yang terjaring pelanggaran diberikan teguran, diarahkan, serta diminta mengganti knalpot racing dengan knalpot standar agar tidak lagi mengganggu ketertiban umum.

“Kami ingin menciptakan rasa aman bagi masyarakat Ende. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas,” tegas Ipda Efram.

Meski menjaring puluhan pelanggar, situasi selama operasi berlangsung tetap aman dan kondusif. Kepolisian berharap kesadaran masyarakat semakin tumbuh bahwa keselamatan berkendara bukan sekadar kewajiban saat ada razia, melainkan kebutuhan utama dalam beraktivitas di jalan raya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menggunakan helm berstandar SNI setiap kali berkendara,” tutupnya.»(elt)

HUKRIM

Dugaan TPPO di Maumere: Ujian Serius Komitmen Kepolisian Resor Sikka Lindungi Pekerja Perempuan

Polisi mengklaim telah mengantongi keterangan dari 13 korban, memeriksa satu saksi terlapor, dan mengamankan dokumen.

Published

on

Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, dalam konferensi pers terkait dugaan TPPO, Rabu (18/2/2026) di Maumere. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret 13 pekerja perempuan di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Alok menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kelompok rentan di Kabupaten Sikka.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, Rabu (18/2/2026) di Maumere.

Reinhard menejelaskan, bahwa,  kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat pada 21 Januari 2026 mengarah pada praktik perekrutan yang diduga menyesatkan di ELTRAS Bar & Karaoke. Para perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke mengaku direkrut dengan janji gaji besar, fasilitas mess, serta transportasi gratis dari daerah asal. Namun, realitas yang mereka hadapi berbeda: potongan upah dan skema utang atau kasbon yang disebut tidak transparan hingga menimbulkan tekanan psikologis.

Penyidikan tengah berjalan, lanjut Reinhard, dan polisi berkomitmen mengusut tuntas dugaan tersebut. Polisi juga mengklaim telah mengantongi keterangan dari 13 korban, memeriksa satu saksi terlapor, serta mengamankan dokumen terkait potongan upah dan catatan utang.

Pernyataan di Gedung DPRD Berujung Laporan Polisi: Kuasa Hukum Eltras Tantang Tudingan “Kuburan Janin” di Uji Hukum

Pola Lama, Korban Baru?

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: apakah praktik serupa sudah lama berlangsung dan luput dari pengawasan? Sektor hiburan malam kerap menjadi wilayah abu-abu dalam pengawasan ketenagakerjaan. Ketika janji kesejahteraan berubah menjadi jeratan utang, batas antara hubungan kerja dan eksploitasi menjadi kabur.

Dugaan pelanggaran ini dipersangkakan melanggar Pasal 455 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Namun, publik menanti bukan hanya ancaman pasal, melainkan pembuktian yang transparan dan akuntabel.

Perlindungan Korban Jadi Kunci

Dalam kasus TPPO, fokus tak boleh semata pada penghukuman pelaku. Pemulihan korban menjadi aspek krusial. Polres Sikka menyatakan telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan dan pendampingan psikologis bagi para pekerja perempuan tersebut.

Namun, pertanyaan lanjutan muncul: sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap praktik perekrutan tenaga kerja di sektor informal? Apakah ada inspeksi rutin? Apakah para pekerja memahami kontrak kerja yang mereka tandatangani?

Klaim Novi Ayunda di DPRD Sikka Dipatahkan: Tuduhan Eltras “Fitnah, Rekayasa, dan Harus Dibuktikan”

Ujian Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Polres Sikka untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada seremoni konferensi pers. Transparansi proses penyidikan, perlindungan saksi, serta keberanian menindak siapa pun yang terlibat—tanpa pandang status sosial maupun ekonomi—akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat.

Lebih dari itu, perkara ini menjadi cermin bahwa kemiskinan dan keterbatasan akses kerja masih menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Jika benar terjadi eksploitasi, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran terhadap martabat manusia.

Publik kini menunggu: akankah kasus ini berhenti sebagai berita sesaat, atau menjadi titik balik penegakan hukum yang benar-benar berpihak pada korban?»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Pernyataan di Gedung DPRD Berujung Laporan Polisi: Kuasa Hukum Eltras Tantang Tudingan “Kuburan Janin” di Uji Hukum

Laporan ini mengacu pada Pasal 437 dan 438 juncto Pasal 433 dan 434 KUHP, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Published

on

Rio Lameng (tengah) salah satu tim kuasa hukum pemilik Eltras Bar & Karaoke, Andi Wonasoba (kiri), resmi melaporkan Novi Ayunda ke Polres Sikka atas pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka, Jumat (13/2/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores – Ketegangan antara ruang politik dan ruang hukum kini bertemu di Polres Sikka. Tim kuasa hukum pemilik Eltras Bar & Karaoke, Andi Wonasoba, resmi melaporkan Novi Ayunda atas pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka pada 9 Februari 2026 yang menyebut Eltras sebagai “kuburan dari banyak janin”.

Pernyataan itu, yang dilontarkan dalam forum resmi dan disiarkan luas ke publik, dinilai bukan sekadar kritik, melainkan tudingan faktual yang menyerang kehormatan dan reputasi sebuah usaha. Dua kali somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum tak kunjung direspons, mendorong mereka memilih jalur pidana.

Ketua tim kuasa hukum, Rio Lameng, menegaskan bahwa ruang dialog politik tidak boleh menjadi tempat melontarkan tuduhan tanpa bukti.
“Somasi terbuka sudah kami sampaikan, disusul dua kali somasi tertulis. Karena tidak ada klarifikasi atau pembuktian, kami tempuh proses hukum,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Pengakuan LC di DPRD Sikka: Dugaan Kekerasan Oknum Polisi dan Eksploitasi di Eltras Pub

Tudingan di Ruang Negara, Konsekuensi di Ruang Hukum

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Domi Tukan, menegaskan bahwa menyebut sebuah tempat usaha sebagai “kuburan banyak janin” bukan metafora biasa. Ia adalah tuduhan yang berimplikasi hukum karena disampaikan di forum lembaga negara dan dikonsumsi publik luas.

“RDP bukan ruang bebas nilai. Hak imunitas tidak bisa otomatis melekat pada siapa pun yang berbicara di gedung DPR, apalagi jika bukan anggota dewan. Tuduhan seberat itu wajib dibuktikan,” tegas Domi.

Laporan yang kini ditangani Polres Sikka mengacu pada Pasal 437 dan 438 juncto Pasal 433 dan 434 KUHP yang berlaku sejak Januari 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Bagi tim kuasa hukum, ini adalah ujian apakah hukum benar-benar berdiri di atas asas equality before the law—tidak tunduk pada tekanan opini atau panggung politik.

Dugaan TPPO, Kekerasan Seksual, dan Pekerja Anak Terjadi Bertahun-tahun di Pub Eltras Sikka

Ujian Konsistensi Aparat dan Bahaya Trial by Opinion

Tim kuasa hukum juga mengingatkan agar aparat menegakkan hukum tanpa standar ganda. Mereka menyinggung adanya perkara lain yang diproses cepat, dan berharap laporan ini diperlakukan setara.

“Jangan sampai publik melihat ada tebang pilih. Semua warga negara setara di depan hukum,” kata Domi.

Ia juga menekankan bahwa hingga kini kliennya belum berstatus tersangka dalam perkara lain dan masih sebatas saksi. Karena itu, membangun narasi yang menghakimi di ruang publik dinilai berbahaya dan berpotensi menjadi trial by opinion—menghukum lebih dulu sebelum pengadilan berbicara.

“Kalau ada pihak merasa menjadi korban, buktikan melalui proses hukum. Bukan dengan pernyataan yang merusak reputasi pihak lain di ruang publik,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Novi Ayunda atas pengaduan tersebut.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Ngada Bergerak dari Desa: Menteri PPPA RI Tegaskan Perlindungan Perempuan dan Anak Bukan Sekadar Slogan

“Keluarga adalah benteng pertama yang tidak boleh runtuh.”

Published

on

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi, di Aula Rumah Jabatan Bupati Ngada, Kamis malam (12/02/2026). FOTO: GARDAFLORES/AGUSTINUS SATU

Ngada, GardaFlores – Komitmen melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Ngada ditegaskan ulang dalam dialog terbuka bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi, di Aula Rumah Jabatan Bupati Ngada, Kamis malam (12/02/2026). Forum ini bukan sekadar seremoni, melainkan panggung evaluasi dan dorongan politik agar desa benar-benar menjadi garis depan perlindungan sosial.

Hadir dalam dialog tersebut Bupati dan Wakil Bupati Ngada, Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, jajaran pemerintah daerah, Forum Anak, komunitas Zo’om Ngada, serta berbagai pemangku kepentingan. Seluruhnya dipanggil untuk satu tujuan: memastikan tragedi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi diperlakukan sebagai peristiwa biasa.

Bupati Ngada dalam paparannya menegaskan bahwa pemerintah daerah telah bergerak cepat dan lintas sektor menindaklanjuti meninggalnya bocah Yohanes Bastian Raja (YBR). Pendampingan keluarga, koordinasi dengan aparat, serta pengawalan proses hukum diklaim terus berjalan. Namun lebih dari itu, Pemkab Ngada menyatakan komitmen kuat untuk membangun sistem pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.

Menteri PPPA di Ngada: Tragedi Pelajar SD Jadi Alarm Nasional, Flores Harus Menjadi Tanah yang Aman, Bermartabat, dan Layak Anak

Menteri PPPA RI menanggapi dengan pesan yang tajam dan bernuansa peringatan. Ia menegaskan bahwa setiap kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah alarm sosial yang menuntut refleksi kolektif. Menurutnya, keluarga adalah benteng pertama yang tidak boleh runtuh. Pendidikan karakter, budi pekerti, dan pengawasan bijak terhadap gawai serta arus informasi digital harus dimulai dari rumah.

Lebih jauh, Menteri menyoroti lemahnya kepekaan sosial di banyak lingkungan. Ia menekankan pentingnya budaya saling peduli, keberanian untuk menegur, dan kesediaan untuk menjaga satu sama lain sebagai fondasi mencegah kekerasan dan kerentanan sosial.

FOTO: GARDAFLORES/AGUSTINUS SATU

Dalam forum itu, Arifatul mendorong penguatan program Ruang Bersama Indonesia sebagai tulang punggung pengembangan Desa dan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Program ini dirancang sebagai ruang kolaborasi desa untuk mendeteksi dini, menangani, dan menyelesaikan persoalan perempuan dan anak secara terpadu.

Ia menegaskan filosofi “Desa Bergerak, Negara Berdampak”. Ketika desa mampu menciptakan ruang aman, sistem peringatan dini, dan partisipasi warga yang aktif, maka perlindungan sosial tidak lagi rapuh, melainkan menjadi sistem nasional yang hidup.

DPRD Ngada Desak Pemerintah Pusat Bangun Sekolah Rakyat: Jalan Penyelamat Anak Miskin dari Putus Sekolah

Menteri juga menekankan pentingnya satu data perempuan dan anak berbasis desa, penguatan sistem deteksi dini kekerasan, serta optimalisasi peran Forum Anak. Mendengar suara anak, menurutnya, bukan pelengkap, tetapi kunci agar kebijakan publik mampu membaca perubahan zaman dan realitas generasi muda.

Dialog berlangsung hidup ketika Forum Anak dan komunitas Zo’om Ngada menyuarakan kebutuhan ruang aman, pendampingan psikososial, dan perlindungan berkelanjutan. Suara dari akar rumput itu menjadi penegasan bahwa perlindungan perempuan dan anak harus dibangun dari desa, bukan hanya dari podium kekuasaan.

Dengan semangat “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi Menuju Indonesia Emas 2045,” Ngada kini dihadapkan pada satu pilihan besar: menjadikan desa sebagai benteng peradaban atau membiarkan kerentanan terus berulang. Dialog ini menandai bahwa waktu untuk bertindak sudah dimulai.»(gus)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending