HUKRIM
Polres Ende Musnahkan 10.650 Liter Moke Ilegal Jelang Idul Fitri, Distribusi Skala Besar Luput dari Pengawasan
“Kami tidak melarang tradisi, tetapi yang ilegal dan berlebihan akan kami tindak tegas.”
ENDE, GardaFlores – Kepolisian Resor Ende memusnahkan 10.650 liter minuman keras tradisional jenis moke ilegal menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, mengungkap peredaran dalam skala besar yang lolos dari pengawasan di jalur distribusi.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Ende, Rabu (18/3/2026), dengan cara menuangkan barang bukti dari ratusan jerigen dan botol ke dalam lubang yang telah disiapkan. Miras tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRyD) oleh Satuan Reserse Narkoba.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan langkah itu merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
“Ini bentuk keseriusan kami menjaga kamtibmas, apalagi menjelang hari besar keagamaan,” ujarnya.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan sekitar 300 jerigen berkapasitas 35 liter atau setara 10.650 liter moke ilegal yang diangkut menggunakan truk dari Aimere, Kabupaten Ngada menuju Kupang melalui jalur feri. Selain itu, dalam operasi terpisah, aparat juga menyita 150 botol dari tiga titik penjualan tanpa izin.
Temuan volume besar dalam satu jalur distribusi tersebut menunjukkan bahwa peredaran moke ilegal tidak bersifat sporadis, melainkan terorganisasi dan memanfaatkan celah pengawasan, terutama pada titik distribusi antardaerah seperti pelabuhan penyeberangan.
Polres Ende Bongkar Kasus Sabu, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 2,38 Gram
Kapolres mengakui moke memiliki dimensi budaya di masyarakat, namun menegaskan bahwa produksi dan distribusi tanpa standar tetap berisiko dan melanggar hukum.
“Kami tidak melarang tradisi, tetapi yang ilegal dan berlebihan akan kami tindak tegas,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa moke tanpa standar produksi berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta meminta peran keluarga untuk mengawasi anak-anak dan remaja dari konsumsi minuman keras.
Pemusnahan tersebut sekaligus menegaskan pendekatan penindakan yang masih dominan dalam penanganan peredaran miras ilegal. Di sisi lain, besarnya volume sitaan dalam satu operasi mencerminkan masih terbukanya jalur distribusi yang belum terpantau secara optimal.
Dalam konteks itu, penguatan pengawasan pada rantai distribusi, termasuk di pelabuhan dan jalur logistik antardaerah, menjadi krusial untuk mencegah peredaran ulang dalam skala serupa.
Tanpa intervensi pada sisi hulu produksi dan distribusi, peredaran moke ilegal berpotensi terus berulang dengan pola yang sama, terutama pada periode dengan mobilitas tinggi seperti menjelang hari besar keagamaan.»(elt)
HUKRIM
Satu Warga Tewas, Satu Terluka Berat dalam Dugaan Penikaman di Hewokloang
Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
MAUMERE, GardaFlores — Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penikaman dalam sebuah keributan di Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Jumat (10/7/2026) siang.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leopardus Tunga di Maumere, Sabtu (11/7/2026).
Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, F bersama G.H. dan beberapa rekannya mendatangi Desa Heopuat untuk mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pemukulan terhadap F yang sebelumnya terjadi di Pasar Wairkoja.
Setibanya di lokasi, rombongan tersebut meminta penjelasan kepada orang yang diduga terlibat dalam peristiwa sebelumnya. Namun pembicaraan kemudian berkembang menjadi keributan.
Karyawan Pelindo Maumere Tewas Terlindas Reach Stacker di Pelabuhan Laurentius Say
Dalam keributan itu, seorang pria berinisial T.K. (36), warga Desa Heopuat, diduga menikam kedua korban menggunakan sebilah pisau.
F mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan G.H. mengalami luka tusuk di bagian punggung. G.H. kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kewapante pada Jumat malam sekitar pukul 21.16 Wita oleh seorang pelapor berinisial A.W.
Kepolisian kini menangani kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi keributan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya aksi balasan yang berpotensi menimbulkan korban. (rel)
HUKRIM
Sengketa Pulau Anano, Pihak Terlapor Persilakan Gugatan Kepemilikan Tanah Diuji di Pengadilan
“Kami menghormati seluruh proses hukum.”
MAUMERE, GardaFlores — Pihak terlapor dalam perkara Pulau Anano atau Pulau Kambing, Kabupaten Sikka, meminta pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang disengketakan menempuh jalur perdata di pengadilan. Menurut mereka, proses hukum yang saat ini ditangani Polsek Alok merupakan penyelidikan perkara pidana dan bukan pemeriksaan status kepemilikan tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum pihak terlapor, Yohanes Domi Tukan, SH, di Maumere, Jumat (10/7/2026), sebagai tanggapan atas perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
Domi mengatakan sengketa kepemilikan tanah tersebut sebelumnya pernah diperiksa Pengadilan Negeri Maumere pada 2021 dan berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Sengketa Pulau Anano, Tim Wa Kamaria Paparkan Sejarah Kepemilikan Tanah dan Persoalkan Sertifikat
“Kalau memang merasa memiliki hak atau dirugikan atas tanah itu, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Klien kami memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan pengadilan. Biarkan pengadilan yang memutuskan berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Domi.
Ia menyatakan pihaknya menghormati langkah Polsek Alok yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap proporsional selama proses hukum berlangsung.
Menurut Domi, olah TKP telah dilakukan lebih dari satu kali. Namun, sebagai kuasa hukum pihak terlapor, dirinya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sehingga tidak dapat mendampingi kliennya saat kegiatan tersebut berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa pada olah TKP pertama penyelidik belum menemukan sumur yang dipersoalkan. Saat itu, kata dia, yang ditemukan hanya sebuah lubang di dekat pondok. Pada pemeriksaan berikutnya, penyelidik baru mengetahui lokasi sumur yang dimaksud.
Menurut Domi, sumur tersebut bukan merupakan objek baru karena telah ada sejak lama dan pernah diperiksa dalam pemeriksaan setempat pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Maumere tahun 2021.
“Saat pemeriksaan setempat, kami bersama majelis hakim bahkan sempat mengambil air dari sumur itu. Airnya jernih dan selama ini digunakan,” ujarnya.
Menanggapi dugaan pencemaran sumur, Domi mengatakan hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan siapa pihak yang diduga menyiram minyak tanah ke dalam sumber air tersebut.
“Kalau masih dikatakan belum diketahui siapa yang menyiram minyak tanah ke dalam sumur, berarti itu masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Domi juga menanggapi laporan dugaan pengeroyokan yang disampaikan pihak pelapor.
Menurut dia, berdasarkan keterangan yang disampaikan para pelapor kepada penyelidik, masing-masing hanya mengaku menerima satu kali tamparan dari satu orang.
Ia menilai keterangan tersebut berbeda dengan unsur tindak pidana pengeroyokan yang mensyaratkan adanya tindakan bersama-sama oleh lebih dari satu orang.
Selain itu, Domi mengatakan dalam proses mediasi di Polsek Alok para pelapor juga menyampaikan bahwa masing-masing hanya mengalami satu kali tamparan. Berdasarkan penyampaian tersebut, kata dia, Kapolsek Alok saat itu berpendapat peristiwa tersebut lebih mengarah pada dugaan tindak pidana ringan (tipiring).
Meski demikian, Domi menyatakan seluruh dugaan yang berkembang tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati seluruh proses hukum. Harapan kami, penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga fakta hukum yang sebenarnya dapat terungkap,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan perkara di Polsek Alok masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan tersangka, sementara sengketa kepemilikan tanah yang menjadi latar belakang perkara masih menjadi pokok perbedaan pandangan di antara para pihak.»(rel)
HUKRIM
Sengketa Pulau Anano, Tim Wa Kamaria Paparkan Sejarah Kepemilikan Tanah dan Persoalkan Sertifikat
Sertifikat baru diketahui setelah sengketa perdata antara keluarga Haji Syukur dan keluarga La Bey bergulir di Pengadilan Negeri.
MAUMERE, GardaFlores — Tim pendamping hukum Wa Kamaria memaparkan versi sejarah kepemilikan tanah Pulau Anano atau Pulau Kambing, Kabupaten Sikka, yang menurut mereka menjadi dasar klaim hak atas lahan yang kini masih disengketakan di pengadilan. Dalam pemaparannya, mereka juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat hak milik yang menjadi dasar klaim pihak lain.
Penjelasan tersebut disampaikan Rusdin, dan La Sahara dalam konferensi pers di Maumere, Kamis (9/7/2026), sebagai bagian dari argumentasi keluarga Wa Kamaria terkait sengketa kepemilikan tanah yang masih bergulir.
Menurut Rusdin dan La Sahara, Pulau Anano merupakan tanah milik Kerajaan Sikka pada masa pemerintahan Raja Don Thomas Ximenes da Silva. Mereka menyebut Raja Thomas memiliki seorang selir bernama Wa Sahari, yang kemudian melahirkan seorang anak bernama La Sukuru atau Haji Syukur.
Setelah dewasa, Haji Syukur menikah dengan Wa Halimah dan memiliki delapan orang anak, yaitu Mustafa, Haji Mohammad Ali, Marwia, Musdia, Marlina, Marwati, Abudia, dan Heramin Kuswidiyati.
Tim pendamping hukum kemudian menguraikan silsilah keluarga yang menjadi dasar munculnya sengketa tersebut.
Mereka menjelaskan bahwa La Kaboo, La Igo, dan Wa Sari merupakan anak kandung La Ende dan Wa Raimde. La Kaboo memiliki seorang anak bernama Nurbey atau La Bey, sedangkan La Igo memiliki seorang anak bernama La Paesa.
Menurut mereka, perselisihan mulai muncul ketika keturunan La Bey dan La Paesa mengklaim Pulau Anano merupakan warisan La Ende, bukan tanah pemberian Raja Thomas kepada Wa Sahari.
Di sisi lain, Abudia yang merupakan keturunan langsung Haji Syukur tetap meyakini Pulau Anano berasal dari pemberian Raja Thomas kepada Wa Sahari. Berdasarkan pandangan tersebut, keturunan Wa Sahari dinilai sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah itu.
Jawaban Somasi La Sahara Dinilai Tak Lagi Bernilai Yuridis, Penggunaan Kuasa Insidentil Dipersoalkan
Tim pendamping hukum juga menjelaskan bahwa sekitar 1969 keluarga La Bey menjual sebidang tanah kepada La Ode Karimu Kowu.
Setelah La Ode Karimu Kowu meninggal dunia, tanah tersebut diwariskan kepada putrinya, Wa Kamaria.
Wa Kamaria kemudian menikah dengan La Alimin dan menetap bersama keluarganya di Pulau Anano.
Namun, menurut mereka, transaksi jual beli pada masa itu tidak disertai dokumen tertulis sehingga kemudian muncul persoalan ketika keluarga La Bey meminta Wa Kamaria beserta keluarganya meninggalkan lokasi.
Mereka mengatakan Wa Kamaria sempat keluar dari Pulau Anano sebelum akhirnya kembali.
Melihat kondisi keluarga tersebut, Abudia yang merupakan keturunan Haji Syukur disebut memberikan sebidang tanah agar Wa Kamaria bersama keluarganya dapat kembali menempati Pulau Anano.
Menurut tim pendamping hukum, keluarga Wa Kamaria masih tinggal di lokasi tersebut hingga sekarang.
Berdasarkan rangkaian sejarah itu, mereka berpendapat Pulau Anano bukan merupakan warisan La Ende dan Wa Raimde, melainkan tanah pemberian Raja Thomas kepada Wa Sahari sehingga hak atas tanah tersebut berada pada garis keturunan Wa Sahari.
Selain memaparkan silsilah keluarga, tim pendamping hukum juga mengungkapkan bahwa keluarga La Bey pernah menjual sebagian tanah di Pulau Anano kepada almarhum Frans Seda, namun lahan tersebut disebut tidak pernah dimanfaatkan.
Mereka juga mempersoalkan proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama La Bey.
Menurut mereka, sertifikat tersebut diterbitkan tanpa melalui pengukuran sebagaimana mestinya. Keberadaan sertifikat itu, kata mereka, baru diketahui setelah sengketa perdata antara keluarga Haji Syukur dan keluarga La Bey bergulir di Pengadilan Negeri.
Sebagai bagian dari argumentasi, Rusdin dan La Sahara menyatakan masyarakat Sikka mengetahui hubungan Raja Thomas dengan Wa Sahari yang berasal dari Pemana.
Mereka juga menyebut masyarakat Desa Pemana hingga kini masih mengakui adanya hubungan kekerabatan antara keturunan Raja Thomas dan keturunan Wa Sahari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga La Bey maupun pihak lain yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan tanggapan atas paparan tim pendamping hukum Wa Kamaria. Sengketa kepemilikan tanah Pulau Anano masih dalam proses hukum sehingga seluruh klaim yang disampaikan para pihak masih memerlukan pembuktian di hadapan pengadilan.»(rel)
-
NASIONAL9 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA12 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA10 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM11 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI12 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Ratusan Umat Muhammadiyah di Sikka Gelar Idul Fitri 1447 H Tertib, Pengamanan TNI-Polri Perkuat Pesan Toleransi Nasional - Garda Flores %
Pingback: Pria Diserang Parang di Maumere, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Bermotif Konflik Lama - Garda Flores %