HUKRIM
Pria Diserang Parang di Maumere, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Bermotif Konflik Lama
Korban mengalami luka pada bagian perut sebelah kiri serta luka gores pada siku tangan.
MAUMERE, GardaFlores — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sikka menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang pria berinisial A.A (55) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Selasa siang.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka sekitar pukul 13.15 WITA oleh pelapor berinisial G.S.
Berdasarkan keterangan awal, insiden bermula saat terlapor berinisial M.E (55) mendatangi korban dan diduga langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian perut sebelah kiri serta luka gores pada siku tangan.
Sejumlah saksi di lokasi menyebutkan bahwa korban dan terlapor diduga memiliki konflik pribadi yang telah berlangsung lama, sekitar lima tahun, terkait persoalan keluarga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polres Sikka segera melakukan serangkaian langkah penanganan, meliputi penerimaan laporan, pembuatan laporan polisi, pemberian tanda bukti laporan, serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasus ini telah teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/39/III/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K melalui Kepala Seksi Humas IPDA Leonardus Tunga, S.M membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut dan menyatakan proses hukum tengah berjalan.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Saat ini, pelapor dan sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka guna mengungkap kronologi dan motif pasti kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.»(rel)
HUKRIM
Kejari Sikka Nyatakan Berkas Pembunuhan Siswi SMP Lengkap, Kasus FRG Segera Disidangkan
Saat ini, tersangka FRG dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere.
MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan (STN) siswi SMP MBC dengan pelaku berinisial FRG telah lengkap (P-21) dan resmi memasuki tahap penuntutan. Pada Senin (20/4/2026), jaksa juga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), menandai kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penyempurnaan berkas perkara dilakukan setelah melalui penelitian mendalam oleh jaksa. Awalnya, kasus ini disangkakan dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan, namun kemudian diperkuat dengan penambahan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penambahan pasal ini dilakukan berdasarkan hasil analisis yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan,” ujarnya.
Jaksa menerapkan beberapa pasal alternatif, di antaranya Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP, Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP, termasuk ketentuan lain yang relevan.
Dalam proses penanganan perkara, Kejari Sikka menghadapi sejumlah tantangan teknis, terutama dalam menyamakan persepsi hukum dengan penyidik serta keterbatasan waktu sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku masih berstatus anak.
Meski terdapat barang bukti yang belum ditemukan, jaksa menegaskan hal tersebut tidak menghambat kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Selain itu, Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga pelaku, masih terus dilakukan dalam tahap pra-penuntutan.
Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka Makin Terkuak: Anak, Ayah, dan Kakek Jadi Tersangka
Sebagai bentuk transparansi, Kejari Sikka mengaku menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk keluarga korban dan kalangan akademisi, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembuktian di persidangan.
Saat ini, tersangka FRG telah dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere. Kejaksaan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kami berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan berintegritas dengan mengedepankan hati nurani,” tegas Okky, mengutip pesan Jaksa Agung bahwa keadilan tidak hanya ada dalam aturan, tetapi juga dalam hati nurani.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).
Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.
Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.
Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.
Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.
“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.
Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.
Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.
Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.
Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.
Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.
Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Amuk Parang di Sikka: Tiga Saudara Dibacok dalam Rumah, Dua Kritis—Pelaku Diamankan Brimob - Garda Flores %