Dalam praktiknya, layanan ini juga menjadi indikator langsung kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Kami tidak melarang tradisi, tetapi yang ilegal dan berlebihan akan kami tindak tegas.”
"Masyarakat menaruh harapan besar agar tugas ini dijalankan dengan dedikasi dan integritas tinggi.”
“Untuk narkoba, kami tegaskan tidak ada ampun. Baik pengedar maupun pengguna."
Peredaran rokok ilegal, terutama pada toko dan kios yang dicurigai sebagai pemasok.
Kapolres Ende: "Kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat."
Seluruh aspirasi akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Bersihkan sampah yang selama ini merusak keindahan dan kenyamanan salah satu ikon wisata Kota Ende.
Petugas mencatat total 36 pelanggaran, 33 kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat.