Connect with us

HUKRIM

Warga Sikka Minta Aparat Selidiki Dugaan Penipuan Advokasi Tanah Adat Tana Ai, Klaim Rugi Rp625 Juta Selama 30 Tahun

Lewor Goban: Selain jalur hukum, mengusulkan penyelesaian melalui sumpah adat yang dilakukan secara terbuka di halaman pengadilan.

Published

on

Muhammad Yusuf Lewor Goban, warga Dusun Tuawatu, Desa Likonggete, Kecamatan Talibura. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores Seorang warga Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Muhamad Yusuf Lewor Goban, meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penipuan dan penyalahgunaan dana dalam proses advokasi perjuangan tanah adat di wilayah Tana Ai yang menurutnya berlangsung selama hampir tiga dekade.

Yusuf, warga Dusun Tuawatu, Desa Likonggete, Kecamatan Talibura, mengaku mengalami kerugian ekonomi dan tekanan sosial selama terlibat dalam perjuangan tanah ulayat yang berkaitan dengan kawasan hutan Egon Ili Medo serta area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Ia mengatakan persoalan tersebut bermula pada 1998 ketika dirinya diajak bergabung dalam perjuangan masyarakat adat oleh seorang aktivis pendamping hukum bernama Antonius Johanis Bala, yang saat itu disebut sebagai direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nusa Tenggara Timur.

“Waktu itu saya dijanjikan kalau ikut bergabung perjuangan akan cepat selesai, tidak ada biaya dan ada pembela hukum,” kata Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima di Maumere, Sabtu (14/3/2026).

Namun setelah hampir 30 tahun berlalu, Yusuf menyatakan konflik tanah tersebut belum terselesaikan dan justru menimbulkan berbagai persoalan baru bagi dirinya maupun masyarakat yang terlibat.

Ia mengklaim keterlibatan dalam perjuangan tersebut menyebabkan tekanan ekonomi, konflik keluarga, hingga kerugian materiil yang signifikan.

JB Jadi Tersangka, Tokoh Masyarakat Bongkar Masalah Pendampingan di Konflik HGU Nangahale

Menurut Yusuf, pada 2007 dirinya diminta menandatangani sebuah proposal yang disebut berkaitan dengan kegiatan advokasi masyarakat adat dan pengelolaan hutan.

Penandatanganan itu, kata dia, dilakukan pada malam hari ketika ia diminta bangun dari tidur untuk menandatangani dokumen tersebut.

Yusuf mengklaim proposal itu kemudian digunakan untuk memperoleh pendanaan dari lembaga internasional pada masa berlangsungnya konferensi perubahan iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bali pada 2007.

Konferensi tersebut dikenal sebagai United Nations Climate Change Conference 2007 yang berlangsung pada 3–15 Desember 2007 di Bali dan menghasilkan kesepakatan Bali Roadmap sebagai kerangka negosiasi iklim global.

Selain itu, Yusuf juga menuding adanya penggunaan tanda tangannya pada sejumlah kuitansi kosong yang berkaitan dengan laporan kegiatan pemetaan partisipatif tanah ulayat di Desa Runut.

Ia menyebut dokumen tersebut digunakan dalam laporan kepada lembaga donor yang mendukung kegiatan advokasi masyarakat adat.

Yusuf juga mengaku tidak pernah menerima imbalan sebagai koordinator lapangan meski terlibat dalam berbagai kegiatan advokasi masyarakat adat di sejumlah lokasi.

Kasus HGU Nangahale–Runut Masuk Pengadilan: Kejaksaan Sikka Bawa Konflik Agraria PT Krisrama ke Meja Hijau

Ia mengatakan bahkan harus menggunakan dana pribadi ketika mengikuti kegiatan di luar daerah.

Perselisihan tersebut, menurut Yusuf, semakin memuncak pada 2023 setelah dirinya dituduh sebagai penipu dan pengkhianat perjuangan masyarakat adat dalam sebuah pertemuan masyarakat.

“Akibat pernyataan itu, hubungan keluarga saya hancur. Bahkan saya pernah dipukul anak sendiri hingga kaki kiri saya mengalami cacat,” ujarnya.

Yusuf mengklaim total kerugian ekonomi yang dialaminya mencapai sekitar Rp625 juta.

Ia mengatakan kerugian itu berasal dari penjualan sekitar 6,25 hektare tanah warisan keluarga yang menurutnya digunakan untuk mendukung aktivitas perjuangan tanah adat selama bertahun-tahun.

Karena itu, Yusuf meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Sikka melakukan penyelidikan terhadap dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan dana yang menurutnya terjadi dalam proses advokasi tersebut.

Tiga Dekade Sengketa HGU Nangahale–Patiahu: Sejarah Konsesi, Redistribusi Tanah, dan Dugaan Ketidakadilan

Selain jalur hukum, ia juga mengusulkan penyelesaian melalui sumpah adat yang dilakukan secara terbuka di halaman pengadilan sebagai bentuk pembuktian moral antara dirinya dan pihak yang ia tuding.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum memperoleh konfirmasi dari Antonius Johanis Bala terkait tuduhan tersebut. Upaya meminta klarifikasi masih dilakukan.

Konflik terkait tanah ulayat dan pendampingan hukum masyarakat adat di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur kerap memicu sengketa panjang yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan, serta organisasi pendamping.

Pengamat hukum agraria menilai penyelesaian sengketa tanah adat memerlukan pembuktian dokumen yang kuat serta proses hukum yang transparan agar tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan di tingkat masyarakat.

Dalam kerangka kebijakan nasional, pemerintah melalui program reforma agraria dan penguatan pengakuan masyarakat adat terus mendorong penyelesaian sengketa tanah berbasis kepastian hukum, verifikasi dokumen kepemilikan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Empat Tahun Tertunda, Kejari Sikka Akhirnya Eksekusi Terpidana Kasus Persetubuhan Anak

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Y.R. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Published

on

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka akhirnya mengeksekusi terpidana perkara persetubuhan terhadap anak berinisial Y.R. alias R. setelah yang bersangkutan ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) di Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Sabtu (1/8/2026). Eksekusi tersebut mengakhiri penantian hampir empat tahun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung tidak dapat dijalankan karena terpidana melarikan diri.

Setelah diamankan sekitar pukul 12.10 WITA, Y.R. dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka untuk menyelesaikan administrasi eksekusi sebelum diserahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere guna menjalani pidana penjara selama 10 tahun.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Y.R. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.

Selain pidana penjara, terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp60 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

TRUK F Tegaskan Maria Hendrika Hungan Tak Lagi Berstatus Staf Sejak Juni 2025

Kejaksaan Negeri Sikka menjelaskan putusan kasasi belum dapat dieksekusi setelah perkara diputus karena terpidana meninggalkan wilayah Nusa Tenggara Timur dan tidak diketahui keberadaannya. Kondisi itu menyebabkan pelaksanaan putusan pengadilan tertunda selama hampir empat tahun.

Informasi mengenai keberadaan Y.R. kembali diperoleh pada 2025. Tim Intelijen Kejari Sikka kemudian melakukan pemantauan hingga memastikan lokasi terpidana sebelum Tim Tabur melaksanakan penangkapan.

Menurut kejaksaan, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan seluruh tahapan eksekusi berjalan lancar hingga terpidana resmi diserahkan ke Rutan Kelas IIB Maumere.

Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, putusan Mahkamah Agung dalam perkara itu akhirnya memperoleh kepastian pelaksanaan setelah tertunda hampir empat tahun akibat terpidana berada dalam pelarian.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Dugaan Penggelapan Motor di Sikka Berpotensi Meluas, Tujuh Warga Datangi Polres Mengaku Korban

HH kini menjalani penahanan di Polres Sikka untuk kepentingan penyidikan.

Published

on

Perkara bermula dari laporan pemilik sepeda motor yang mengaku menyewakan kendaraannya kepada HH dengan tarif Rp100.000 per hari. Berdasarkan informasi yang diperoleh GardaFlores, pelapor menerima pembayaran awal sebesar Rp700.000 untuk masa sewa tujuh hari. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menjerat HH, seorang aktivis Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (Truk F), berpotensi berkembang. Selain laporan yang telah membawa HH berstatus tersangka, sedikitnya tujuh warga mendatangi Polres Sikka dan mengaku mengalami peristiwa serupa.

Informasi tersebut disampaikan seorang anggota piket Polres Sikka berinisial B yang menerima laporan awal perkara. Menurutnya, para warga datang ketika penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap HH bersama pelapor pertama.

Perkara bermula dari laporan pemilik sepeda motor yang mengaku menyewakan kendaraannya kepada HH dengan tarif Rp100.000 per hari. Berdasarkan informasi yang diperoleh GardaFlores, pelapor menerima pembayaran awal sebesar Rp700.000 untuk masa sewa tujuh hari.

Belakangan, kendaraan itu diduga dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme gadai tanpa persetujuan pemilik. Dugaan tersebut terungkap setelah keluarga pelapor melihat sepeda motor digunakan orang lain di Kota Maumere. Saat ditemukan, kendaraan itu juga sudah tidak lagi menggunakan pelat nomor.

Pemilik kemudian menemui orang yang menguasai sepeda motor tersebut. Berdasarkan pengakuannya, kendaraan diterima sebagai barang gadai dari HH. Orang yang menerima gadai mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut diduga berasal dari tindak pidana.

Laporan itu kemudian disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.

B mengatakan HH selanjutnya dibawa ke Polres Sikka untuk dimintai keterangan dan dikonfrontasi dengan pelapor. Dalam proses tersebut, menurut B, HH mengakui telah menggadaikan sepeda motor dan sempat menawarkan penyelesaian secara damai.

Mantan Aktivis Truk F Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Sepeda Motor yang Kemudian Digadaikan

Namun, sebelum upaya itu berlanjut, sejumlah warga lain mendatangi Polres Sikka. Mereka mengaku kehilangan sepeda motor dengan pola yang hampir serupa dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai hukum.

Untuk menjaga kelancaran penyelidikan, petugas meminta mereka kembali sambil menunggu proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut B, sedikitnya tujuh orang menyampaikan pengakuan sebagai korban. Hingga kini, pengakuan tersebut masih diverifikasi penyidik dan belum seluruhnya diregistrasi sebagai laporan polisi.

Apabila hasil pendalaman menemukan adanya unsur pidana dalam setiap pengaduan, perkara tersebut berpotensi berkembang seiring bertambahnya laporan maupun korban.

Sementara itu, HH kini menjalani penahanan di Polres Sikka untuk kepentingan penyidikan. Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, ia sempat menangis di ruang tahanan. Informasi tersebut dibenarkan petugas jaga, namun kepolisian tidak mengaitkannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (Truk F) terkait status hukum HH maupun pengakuan adanya warga lain yang mengaku menjadi korban.

GardaFlores juga masih membuka ruang hak jawab bagi HH, kuasa hukumnya, maupun pengurus Truk F untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Soroti Konsistensi Penindakan BBM Eceran di Sikka, Dua Saksi Tunda Pemeriksaan

Persoalan mengenai prosedur penyitaan sebelumnya telah diadukan kuasa hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Published

on

Domi Tukan (tengah) menjelaskan, Blasius Nong Jefri telah beberapa kali dimintai keterangan terkait barang bukti berupa kendaraan dan BBM yang diamankan penyidik. Pada pemeriksaan kali ini, Chandra dan Heri dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan setelah menerima surat panggilan beserta tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim kepada Kejaksaan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Penyidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Sikka kembali memunculkan perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum. Kuasa hukum tiga warga yang diperiksa dalam perkara tersebut mempertanyakan dasar penindakan terhadap kliennya dengan alasan masih terdapat penjual BBM eceran lain yang, menurut mereka, belum diproses secara hukum.

Isu itu mengemuka saat tiga warga, Blasius Nong Jefri, Chandra, dan Minsar alias Heri Jokowi, memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sikka, Jumat (31/7/2026). Mereka didampingi kuasa hukumnya, Domi Tukan.

Domi menjelaskan Blasius Nong Jefri telah beberapa kali dimintai keterangan terkait barang bukti berupa kendaraan dan BBM yang diamankan penyidik. Pada pemeriksaan kali ini, Chandra dan Heri dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan setelah menerima surat panggilan beserta tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim kepada Kejaksaan.

Namun, pemeriksaan terhadap kedua saksi tidak berlangsung. Menurut Domi, Chandra memilih menjadwalkan ulang pemeriksaan karena mengaku belum siap memberikan keterangan, sedangkan Heri juga belum bersedia diperiksa pada hari yang sama.

Polres Sikka: Pengaduan ke Propam Tidak Menghentikan Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Keduanya, kata Domi, mempertanyakan alasan penegakan hukum yang diarahkan kepada mereka.

“Mereka mempertanyakan mengapa diproses, sementara menurut pengakuan mereka masih ada penjual BBM eceran lain yang tetap beroperasi tanpa tindakan hukum,” ujar Domi.

Ia mengatakan kliennya mengklaim aktivitas penjualan BBM eceran masih ditemukan di sejumlah lokasi di Kota Maumere maupun wilayah lain di Kabupaten Sikka. GardaFlores belum dapat memverifikasi klaim tersebut secara independen.

Menurut Domi, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Chandra pada 6 Agustus 2026.

Selain pemeriksaan saksi, perbedaan pandangan juga terjadi terkait administrasi penyitaan barang bukti. Domi menyatakan penyidik meminta kliennya menandatangani berita acara penyitaan, sementara menurut pihaknya kendaraan dan BBM telah diamankan sejak awal Juni 2026 dan ketika itu kliennya telah menandatangani dokumen yang disebut sebagai berita acara penyerahan barang.

Penanganan Enam Kasus BBM di Polres Sikka Dipersoalkan, Tiga Terlapor Adukan Prosedur Penyidikan ke Propam

Karena menolak menandatangani dokumen penyitaan tersebut, kata Domi, penyidik kemudian membuat berita acara penolakan penandatanganan yang juga tidak ditandatangani oleh ketiga kliennya.

Persoalan mengenai prosedur penyitaan sebelumnya telah diadukan kuasa hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pengaduan itu diproses melalui mekanisme pengawasan internal dan terpisah dari penyidikan pidana yang hingga kini masih berjalan di Satreskrim Polres Sikka.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum mengenai dugaan belum meratanya penindakan terhadap penjualan BBM eceran maupun alasan pemanggilan ketiga warga tersebut. GardaFlores masih berupaya memperoleh konfirmasi dari penyidik dan akan memuat penjelasan resmi setelah diperoleh.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending