Connect with us

HUKRIM

Kasus HGU Nangahale–Runut Masuk Pengadilan: Kejaksaan Sikka Bawa Konflik Agraria PT Krisrama ke Meja Hijau

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LL, IN, dan AT.

Published

on

Kejaksaan Negeri Sikka pada Jumat (6/2/2026) melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana memasuki lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama secara melawan hukum. FOTO: IST

Maumere, GardaFlores – Kejaksaan Negeri Sikka resmi menyeret konflik agraria paling sensitif di Flores ke pengadilan. Tiga warga yang mengklaim bertindak atas nama masyarakat adat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Krisrama—membuka babak hukum atas sengketa tanah yang membara lebih dari satu dekade.

Kejaksaan Negeri Sikka pada Jumat (6/2/2026) melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana memasuki lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama secara melawan hukum.

Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LL, IN, dan AT. Dua di antaranya saat ini sudah ditahan dalam perkara pidana lain, sementara tersangka LL tidak ditahan karena dinilai tidak memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

JB Jadi Tersangka, Tokoh Masyarakat Bongkar Masalah Pendampingan di Konflik HGU Nangahale

Dugaan Mobilisasi Atas Nama Masyarakat Adat

Penyidik menyebut para tersangka sejak 2014 hingga Desember 2025 secara aktif mengorganisir dan memobilisasi massa dengan mengatasnamakan Masyarakat Adat Soge Natar Mage dan Goban Runut untuk menguasai lahan HGU PT Krisrama di: Desa Nangahale, Kecamatan Talibura dan di Desa Runut, Kecamatan Waigete.

Tindakan yang diduga dilakukan tidak sekadar memasuki lahan, tetapi mencakup pendirian pondok liar, pengkavlingan tanah, serta kegiatan pertanian dan perkebunan, yang oleh penyidik dinilai sebagai bentuk penguasaan fisik lahan secara sistematis dan berkelanjutan.

Benturan Klaim Adat dan Sertifikat Negara

Inti perkara ini berada pada benturan dua rezim hukum: klaim hak ulayat masyarakat adat versus sertifikat HGU yang dikeluarkan negara.

Penyidik menegaskan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sikka belum pernah menetapkan kawasan tersebut sebagai tanah ulayat melalui keputusan resmi. Sebaliknya, PT Krisrama masih tercatat sebagai pemegang sah lahan melalui Sertipikat HGU yang diperbarui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 28 Agustus 2023.

Artinya, secara hukum positif, lahan tersebut masih berada dalam penguasaan korporasi.

Tujuh Penyerobot Tanah HGU Nangahale Ancam Romo Alo, Resmi Jadi Tersangka

Sebelum perkara berujung pidana, PT Krisrama telah dua kali melayangkan somasi kepada para tersangka agar mengosongkan lahan yang berada di dalam SHGU Nomor 4, 6, 8, dan 11.

Namun peringatan tersebut tidak dipatuhi. Aktivitas di atas lahan tetap berlanjut, sehingga konflik agraria ini akhirnya ditarik ke ranah hukum pidana.

Meja Hijau Akan Menentukan

Kini, seluruh klaim—baik soal hak ulayat, legalitas HGU, maupun dugaan mobilisasi massa—akan diuji secara terbuka di pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan: Pasal 167 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
tentang memasuki pekarangan atau tanah milik orang lain secara melawan hukum secara bersama-sama.

Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan proses Tahap II berjalan aman dan kondusif, dan perkara siap memasuki babak persidangan.»(rel)

HUKRIM

Polres Ende Bongkar Kasus Sabu, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 2,38 Gram

“Untuk narkoba, kami tegaskan tidak ada ampun. Baik pengedar maupun pengguna.”

Published

on

Kapolres Ende memberikan keterangan terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Ende dan telah menahan 2 orang tersangka, Senin (9/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/ELTON

ENDE, GardaFlores – Polres Ende berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Ende. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 2,38 gram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Yudhi Franata dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Reskrim Polres Ende, Senin (9/3/2026).

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kota Ende.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IN alias DOSEN (39) di depan salah satu minimarket di Jalan Kelimutu,” jelas Kapolres.

Penangkapan terhadap tersangka IN terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 10 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di saku celana tersangka.

Kapolres Ende Konsolidasikan Kemitraan dengan Pers, Dorong Transparansi Informasi dan Stabilitas Keamanan Daerah

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan satu tersangka lainnya berinisial DMB alias GIO (26) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut.

Kapolres Ende mengungkapkan bahwa total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 2,38 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit alat isap sabu (bong), kaca serum, 10 plastik klip kosong, dua unit telepon genggam merek Redmi 13C dan Oppo A38, serta beberapa alat pendukung lainnya seperti korek gas, gunting, dan pipet plastik.

Hasil pemeriksaan melalui tes urine juga menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika.

Menurut Kapolres, sabu tersebut diduga dipesan dari wilayah Surabaya melalui jasa pengiriman ekspedisi pada akhir Januari 2026.

Adapun tersangka IN alias DOSEN diketahui merupakan warga Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, sedangkan tersangka DMB alias GIO merupakan warga Desa Mbobhenga, Kecamatan Nangapenda.

“Kedua tersangka telah kami tahan di sel tahanan Polres Ende sejak tanggal 8 Februari 2026,” ujarnya.

Tolak Tapping Box, Tiga Rumah Makan di Ende Disegel Satpol PP: Penegakan Perbup Pajak Online Memanas

Kapolres menambahkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 23 Februari 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta.

Kapolres Ende menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Untuk narkoba, kami tegaskan tidak ada ampun. Baik pengedar maupun pengguna tetap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.»(elt)

Continue Reading

HUKRIM

Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka Makin Terkuak: Anak, Ayah, dan Kakek Jadi Tersangka

Penetapan dua tersangka baru terjadi di tengah tekanan publik yang semakin besar.

Published

on

Keluarga korban bersama kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar aksi di halaman Mapolres Sikka selama dua hari, 4–5 Maret 2026. FOTO: GARDAFLORES/KAREL, PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Kepolisian Resor Sikka menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap STN (14), siswi kelas VIII SMP MBC Ohe, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan penetapan tersebut, total tiga orang dari satu keluarga kini berstatus tersangka dalam kasus yang mengguncang publik itu.

Dua tersangka baru yang ditetapkan adalah VS (67) dan SG (44) yang masing-masing merupakan kakek dan ayah dari tersangka anak FRG (16). Penetapan itu diumumkan Wakil Kepala Polres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Kamis (5/3/2026).

“VS merupakan kakek dari tersangka anak, sedangkan SG adalah ayah dari FRG. Sebelumnya pelaku (FRG) sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2026,” kata Yugo.

Penetapan dua tersangka baru tersebut menunjukkan bahwa kasus kematian tragis siswi SMP itu tidak berdiri sendiri. Penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan anggota keluarga pelaku dalam upaya menyembunyikan jejak kejahatan.

Siswi SMP Tewas di Kali Watuwogat, Ayah Tersangka Diduga Suruh Anak Kabur ke Ende, Keluarga Korban Desak Transparansi Polres Sikka

Polisi mengungkapkan, VS diduga berperan menyembunyikan barang bukti serta memindahkan jenazah korban dari lokasi awal ke lokasi lain, tindakan yang memperkuat dugaan adanya upaya menghilangkan bukti tindak pidana.

Sementara itu, SG diduga berperan menggerakkan VS dan FRG untuk menghilangkan barang bukti serta memindahkan jenazah korban.

Wakil Kepala Polres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Kamis (5/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

“Peran SG menggerakkan VS dan anaknya untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah korban,” jelas Yugo.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Sikka dan dijerat Pasal 278 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Status Saksi Tak Boleh Jadi Tameng: Usut Tuntas Kematian Pelajar Rubit

Namun penetapan tersangka terhadap SG juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, ia sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi dan dilepaskan sebelum akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

Kasus yang Mengguncang Publik

Kasus ini bermula ketika STN dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Jumat (20/2/2026). Tiga hari kemudian, Senin (23/2/2026), jasad remaja berusia 14 tahun itu ditemukan di aliran kali di Desa Rubit, Kabupaten Sikka.

Kematian tragis pelajar SMP tersebut memicu duka mendalam sekaligus kemarahan masyarakat. Desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara menyeluruh pun terus menguat.

Tekanan Publik dan Aksi Mahasiswa

Penetapan dua tersangka baru terjadi di tengah tekanan publik yang semakin besar. Keluarga korban bersama kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar aksi di halaman Mapolres Sikka selama dua hari, 4–5 Maret 2026.

Mereka menuntut aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara transparan, tidak tebang pilih, serta memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

PMKRI dan GMNI Desak Polres Sikka Transparan Tangani Kematian Siswi Rubit, Soroti Dugaan Pembunuhan Berencana dan Perintangan Hukum

Aksi tersebut sempat memanas ketika massa tidak diizinkan masuk ke halaman Mapolres Sikka. Beberapa peserta aksi bahkan mencoba memanjat pagar kantor polisi sebelum akhirnya dihalau aparat.

Setelah melalui proses negosiasi, sebagian perwakilan massa akhirnya diizinkan masuk untuk melakukan audiensi dengan pihak kepolisian.

Dua organisasi mahasiswa, PMKRI Cabang Sikka dan GMNI Cabang Sikka, menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

Bagi mereka, kematian STN bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang menuntut keadilan serta penegakan hukum yang tegas dan transparan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kejari Sikka Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Inkracht, Narkotika hingga Alat Judi Dihancurkan

Mulai dari pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, flashdisk, tiket kapal laut, hingga lampu dan tas.

Published

on

Pemusnahan barang bukti perkara inkracht dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Kabupaten Sikka, Kamis (5/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka memusnahkan berbagai barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Kabupaten Sikka, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.15 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran kepala seksi Kejari Sikka, perwakilan Pengadilan Negeri Maumere, Satresnarkoba Polres Sikka, dan Pospolair Mobile Sikka.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam seperti parang dan pisau, narkotika jenis methamphetamine, serta berbagai peralatan perjudian seperti meja bola guling, papan taruhan, kartu remi, dan buku rekapan.

Kejari Sikka Naikkan Status Proyek Watergen Rp2,29 M ke Penyidikan, Dugaan Mark Up Menguat

Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana, antara lain pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, flashdisk berisi rekaman CCTV dan video kejahatan, tiket kapal dan gelang check-in penumpang, hingga berbagai barang lain seperti lampu, tas, dan kursi plastik rusak yang dalam amar putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Kejari Sikka memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode berbeda sesuai jenisnya, mulai dari dibakar, dihancurkan, dipotong, hingga dilarutkan, guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana di wilayah Kabupaten Sikka.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending