HUKRIM
Kasus HGU Nangahale–Runut Masuk Pengadilan: Kejaksaan Sikka Bawa Konflik Agraria PT Krisrama ke Meja Hijau
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LL, IN, dan AT.
Maumere, GardaFlores – Kejaksaan Negeri Sikka resmi menyeret konflik agraria paling sensitif di Flores ke pengadilan. Tiga warga yang mengklaim bertindak atas nama masyarakat adat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Krisrama—membuka babak hukum atas sengketa tanah yang membara lebih dari satu dekade.
Kejaksaan Negeri Sikka pada Jumat (6/2/2026) melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana memasuki lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama secara melawan hukum.
Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LL, IN, dan AT. Dua di antaranya saat ini sudah ditahan dalam perkara pidana lain, sementara tersangka LL tidak ditahan karena dinilai tidak memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
JB Jadi Tersangka, Tokoh Masyarakat Bongkar Masalah Pendampingan di Konflik HGU Nangahale
Dugaan Mobilisasi Atas Nama Masyarakat Adat
Penyidik menyebut para tersangka sejak 2014 hingga Desember 2025 secara aktif mengorganisir dan memobilisasi massa dengan mengatasnamakan Masyarakat Adat Soge Natar Mage dan Goban Runut untuk menguasai lahan HGU PT Krisrama di: Desa Nangahale, Kecamatan Talibura dan di Desa Runut, Kecamatan Waigete.
Tindakan yang diduga dilakukan tidak sekadar memasuki lahan, tetapi mencakup pendirian pondok liar, pengkavlingan tanah, serta kegiatan pertanian dan perkebunan, yang oleh penyidik dinilai sebagai bentuk penguasaan fisik lahan secara sistematis dan berkelanjutan.
Benturan Klaim Adat dan Sertifikat Negara
Inti perkara ini berada pada benturan dua rezim hukum: klaim hak ulayat masyarakat adat versus sertifikat HGU yang dikeluarkan negara.
Penyidik menegaskan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sikka belum pernah menetapkan kawasan tersebut sebagai tanah ulayat melalui keputusan resmi. Sebaliknya, PT Krisrama masih tercatat sebagai pemegang sah lahan melalui Sertipikat HGU yang diperbarui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 28 Agustus 2023.
Artinya, secara hukum positif, lahan tersebut masih berada dalam penguasaan korporasi.
Tujuh Penyerobot Tanah HGU Nangahale Ancam Romo Alo, Resmi Jadi Tersangka
Sebelum perkara berujung pidana, PT Krisrama telah dua kali melayangkan somasi kepada para tersangka agar mengosongkan lahan yang berada di dalam SHGU Nomor 4, 6, 8, dan 11.
Namun peringatan tersebut tidak dipatuhi. Aktivitas di atas lahan tetap berlanjut, sehingga konflik agraria ini akhirnya ditarik ke ranah hukum pidana.
Meja Hijau Akan Menentukan
Kini, seluruh klaim—baik soal hak ulayat, legalitas HGU, maupun dugaan mobilisasi massa—akan diuji secara terbuka di pengadilan.
Para tersangka dijerat dengan: Pasal 167 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
tentang memasuki pekarangan atau tanah milik orang lain secara melawan hukum secara bersama-sama.
Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan proses Tahap II berjalan aman dan kondusif, dan perkara siap memasuki babak persidangan.»(rel)
HUKRIM
Anggota TNI Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Maumere, Polisi Selidiki Pelaku
Korban kemudian menjalani perawatan medis di RSUD TC Hillers Maumere.
MAUMERE, GardaFlores — Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial TWN (25) diduga menjadi korban pengeroyokan di Jalan Karel Satsuit Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 22.05 WITA. Korban mengalami luka di kepala dan bagian tubuh lainnya setelah diduga diserang sejumlah orang.
Kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Jumat (1/5/2026) pukul 01.32 WITA.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, insiden bermula ketika korban yang sedang mengemudikan mobil menegur seorang pemuda berinisial HME (19) karena memarkir sepeda motor di badan jalan hingga menghambat arus lalu lintas.
Setelah teguran itu, terlapor diduga memindahkan kendaraan sambil melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Korban kemudian menanyakan ucapan tersebut hingga terjadi adu mulut di lokasi kejadian.
Situasi kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan saat seorang pria lain berinisial WAPB (21), yang diduga rekan HME, datang ke lokasi dan melempar batu ke arah korban. Lemparan disebut mengenai bagian belakang kepala korban.
Tak lama berselang, beberapa orang lain yang identitasnya belum diketahui juga diduga ikut melempar batu. Salah satu lemparan mengenai pelipis kiri korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri, benjolan di kepala bagian belakang, memar pada pinggang kanan, serta luka lecet pada tangan kanan. Korban kemudian menjalani perawatan medis di RSUD TC Hillers Maumere.
Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga membenarkan laporan dugaan pengeroyokan tersebut dan menyatakan perkara sedang ditangani penyidik.
Polisi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta mengajukan visum et repertum untuk kepentingan penyidikan.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami peran para terduga pelaku lain yang disebut berada di lokasi saat kejadian.»(rel)
HUKRIM
Empat Terduga Pelaku Serangan Mobil KSP Pintu Air di Jalur Trans Flores Diamankan, Penyelidikan Berlanjut
Hingga Kamis (30/4/2026), penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap motif penyerangan.
MAUMERE, GardaFlores – Kepolisian Resor Sikka mengamankan empat orang terduga pelaku dalam kasus penyerangan terhadap kendaraan operasional milik KSP Pintu Air di ruas Trans Flores, perbatasan Mauloo–Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Insiden itu menyebabkan sopir mengalami luka dan kendaraan rusak.
Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, Kamis (30/4/2026), mengatakan empat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan keterlibatan serta peran masing-masing.
Korban dalam perkara ini adalah Usman N. Marjan (44), sopir asal Desa Paga. Laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Barang bukti berupa kayu dan batu turut dibawa ke kantor polisi.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA saat dirinya bersama saksi berinisial MED dan rekan kerja lain melintas dari arah Kampung Nggor menuju Maumere menggunakan mobil Suzuki APV warna silver.
Autopsi Jenazah Kades Laranwutun Dijadwalkan Hari Ini, Tim Forensik Polda NTT Turun ke Lembata
Saat tiba di kawasan Dusun Nuasese, Desa Mauloo, seorang pria disebut berdiri di tengah badan jalan sehingga kendaraan memperlambat laju. Setelah mobil berhenti, sejumlah orang yang berada di sisi jalan mendekat dan langsung melakukan penyerangan.
“Saya berhenti karena ada orang berdiri di tengah jalan. Setelah itu mereka langsung menyerang, memukul dan menyodok kaca sampai pecah. Saya terkena serpihan kaca di pelipis,” kata Usman.
Dalam laporan lanjutan kepada polisi, korban juga menyebut salah satu pelaku memukul tangan kanannya menggunakan batang kayu. Pelaku lain kemudian ikut menyerang, termasuk memukul bagian rahang kanan korban dan merusak kendaraan.
Kap depan mobil serta kaca pintu sebelah kanan dilaporkan dihantam menggunakan kayu hingga rusak. Penumpang di dalam kendaraan disebut mengalami kepanikan selama insiden berlangsung.
Korban akhirnya berhasil membawa kendaraan keluar dari lokasi dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.
Mobil Operasional KSP Pintu Air Diserang di Jalur Trans Flores Sikka, Polisi Selidiki Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reserse Kriminal Polres Sikka bersama Polsek Paga bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Kasat Reskrim IPTU Reinhard Dionisius Siga bersama KBO Reskrim IPTU I Nyoman Ariasa.
Sekitar pukul 05.00 WITA, aparat mengamankan empat orang yang diduga terkait kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan tersebut.
Selain memeriksa para terduga pelaku, penyidik telah membuat laporan polisi, menerbitkan tanda bukti laporan, serta melakukan visum et repertum terhadap korban untuk mendokumentasikan luka yang dialami.
Hingga Kamis (30/4/2026), penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap motif penyerangan, identitas lengkap pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.»(rel)
HUKRIM
Autopsi Jenazah Kades Laranwutun Dijadwalkan Hari Ini, Tim Forensik Polda NTT Turun ke Lembata
Autopsi dilakukan setelah muncul desakan dari keluarga dan masyarakat.
LEMBATA, GardaFlores — Tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Nusa Tenggara Timur dijadwalkan melakukan autopsi terhadap jenazah Kepala Desa Laranwutun, Polikarpus Demon Tedemaking, di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Kamis (30/4/2026). Langkah itu dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian almarhum yang masih dalam penyelidikan kepolisian.
Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi mengatakan tim forensik yang diterjunkan terdiri dari satu dokter dan dua tenaga kesehatan. Mereka akan didampingi personel kepolisian menuju Desa Laranwutun.
“Besok satu dokter dan dua tenaga kesehatan akan kami antar ke Desa Laranwutun untuk melakukan autopsi terhadap jenazah almarhum kepala desa,” kata Nanang di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026).
Menurut dia, proses autopsi diperkirakan berlangsung antara tiga hingga lima jam. Pemeriksaan tersebut akan melibatkan koordinasi antara Polres Lembata, Polsubsektor Ile Ape, Pemerintah Kabupaten Lembata, serta pemerintah desa setempat guna memastikan kelancaran proses.
Pelajar 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun, Polres Sikka Lakukan Olah TKP
Kepolisian juga meminta pemerintah desa menyiapkan lokasi pemeriksaan agar tim medis dapat langsung bekerja setibanya di lokasi.
“Kami minta pemerintah desa menyiapkan tempat yang telah ditentukan sehingga tim forensik bisa langsung bekerja,” ujarnya.
Autopsi dilakukan setelah muncul desakan dari keluarga dan masyarakat agar penyebab kematian kepala desa diusut secara tuntas. Kasus ini sebelumnya memicu perhatian publik di Lembata.
Kasie Humas Polres Lembata Ona Patipelohi menegaskan pemeriksaan forensik menjadi bagian penting dalam proses hukum.
“Besok, Kamis tanggal 30 April 2026, sekitar jam 10 pagi autopsi jenazah Kades Laranwutun,” katanya.
Setelah pemeriksaan selesai, hasil autopsi akan dianalisis oleh tim forensik. Kepolisian menyatakan hasil resmi nantinya disampaikan kepada keluarga, kuasa hukum, dan pemerintah desa melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Hingga Rabu malam, aparat masih menyiapkan pengamanan dan dukungan teknis menjelang pelaksanaan autopsi di Desa Laranwutun.»(rel)
-
HUMANIORA11 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA8 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI10 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
