“Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang utuh agar tidak muncul kesimpangsiuran."
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LL, IN, dan AT.
"Pada periode tersebut JB belum memiliki sertifikat dan belum disumpah sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."