Bagaimana memastikan keadilan bagi korban ditegakkan secara tegas, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang melindungi pelaku yang juga masih anak.
Penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LL, IN, dan AT.
Dalam aksi tersebut, para tersangka diduga melakukan ancaman kekerasan serta melontarkan kata-kata yang menyerang kehormatan Romo Alo Ndate.
Penyidik menemukan indikasi kuat adanya pengawasan yang lemah, rekayasa prosedur dan pembiaran sistemik.
Kasus-kasus penganiayaan ringan, Restorative Justice memang sering menjadi jalan tengah.
Donovan Alfa Mboe, terpidana kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap RS Doreng—Rp 568 juta, Melania Elegente Nelia, kasus penyalahgunaan keuangan Desa Tanaduen—Rp 30 juta dan Iswadi,...
Rendy, mahasiswa yang terlibat kasus pencurian untuk membiayai kuliahnya dinyatakan bebas setelah melalui proses restorative justice di Pengadilan Negeri Sikka.
Maumere, GardaFlores — Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Cabang Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka kini...
Maumere, GardaFlores – Kejaksaan Negeri Sikka melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana kasus tindak pidana korupsi masing-massing Maria Bispanti alias Bispanti dan Melania Elegante Nelia alias Lani....