Connect with us

HUKRIM

BRI Longgar, Proyek Air Bocor: Kejari Sikka Ungkap Dua Modus Korupsi Berlapis di HAKORDIA 2025

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya pengawasan yang lemah, rekayasa prosedur dan pembiaran sistemik.

Published

on

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Armadha Tangdibali (tengah), didampingi Kasi Pidsus Rizky Benyamin Pandi (kiri) dan Kasi Intel Okky Prasetyo (kanan), memberikan keterangan terkait modus dua mega korupsi di Sikka, Selasa (9/12/2025) di Maumere. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) di Kabupaten Sikka tahun ini berubah menjadi panggung terbukanya dua kasus besar yang selama ini hanya berbisik di ruang publik. Kejaksaan Negeri Sikka mengumumkan langkah tegas: melimpahkan perkara korupsi kredit BRI ke Pengadilan Tipikor Kupang, sekaligus menetapkan lima tersangka baru dalam proyek strategis pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita.

Langkah ini tidak hanya menandai momentum HAKORDIA, tetapi juga mengungkap dua pola korupsi berbeda—satu berada di sektor perbankan, satu lagi merayap dalam proyek infrastruktur dasar yang semestinya menjadi kebutuhan rakyat. Hal ini disampaikan Kajari Sikka Armadha Tangdibali, SH.,MH., Selasa (9/12/2025) di Maumere.

Kredit Ganda, Otoritas Ganda: Jejak Permainan dalam Pencairan Pinjaman BRI

Perkara yang menyeret enam terdakwa—SM, YM, AVADL, MJ, YS, dan YD—dilimpahkan pada 28 November 2025. Namun, pola dugaan kejahatan yang mereka lakukan menyisakan pertanyaan lebih besar: bagaimana pencairan kredit di tiga unit BRI bisa lolos tanpa pengawasan ketat?

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekayasa prosedur dan pembiaran sistemik, yang menyebabkan negara merugi Rp3.693.120.743.

SM dan YM dinilai menjadi aktor utama di balik pencairan kredit bermasalah di BRI Unit Kewapante, Nita, dan Paga.

Restorative Justice ke-11 Kejari Sikka: Jalan Damai atau Celah Menghapus Jerat Hukum?

Sumber internal perbankan (yang tidak ingin disebutkan namanya) menyebut, selama beberapa tahun terakhir, pengajuan kredit di unit-unit tersebut berjalan “terlalu mulus”—indikasi bahwa standar kehati-hatian perbankan dapat saja ditekan oleh oknum tertentu.

“Ini bukan sekadar penyalahgunaan individu. Polanya menunjukkan ada ruang kosong dalam pengawasan,” ujar seorang analis perbankan yang dimintai pandangan umum terkait kasus serupa.

Proyek Air untuk Rakyat, Tapi Bocor di Meja Pejabat

Lebih mencolok lagi adalah kasus dugaan korupsi proyek Jaringan Air Minum IKK Nita Tahun Anggaran 2021–2022. Proyek yang sedianya menjawab kebutuhan dasar warga, justru diduga menjadi ladang penyimpangan terstruktur, melibatkan unsur PPK, kontraktor, hingga konsultan pengawas.

Lima tersangka—WN, SUK, NBD, ADSN, dan YGS—ditetapkan setelah penyidik memeriksa 21 saksi, melakukan pemeriksaan fisik lapangan, serta mendengar pendapat ahli konstruksi.

Temuan penyidik menunjukkan pekerjaan lapangan jauh dari standar kontrak. Pengawasan yang seharusnya ketat, justru diduga menjadi formalitas di atas kertas.

Akibatnya, negara merugi Rp3.070.538.991 dan masyarakat harus menanggung risiko kualitas infrastruktur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dua tersangka ditahan langsung selama 20 hari, sementara tiga lainnya masih menjalani penahanan dalam kasus lain.

Tiga Terpidana Kembalikan Rp 621 Juta, Kasus RS Doreng Paling Mencolok

Dua Kasus di Tahun yang Sama: Cerminan Sistem yang Renggang

Kombinasi dua kasus besar ini memperlihatkan pola umum korupsi daerah—permainan anggaran publik yang bertaut dengan lemahnya pengawasan internal, baik di lembaga perbankan maupun instansi teknis pemerintah.

Kejari Sikka mencatat sepanjang 2025 telah menangani 37 perkara Tipikor, sebuah angka yang mencerminkan beban besar penegakan hukum, sekaligus sinyal bahwa ruang korupsi masih terbuka lebar.

Penyelamatan kerugian negara sebesar Rp621 juta dari tiga perkara tahun ini menunjukkan kerja represif berjalan, namun ironi tetap terlihat: uang negara yang hilang jauh lebih besar daripada yang berhasil dikembalikan.

HAKORDIA 2025: Alarm Keras Lawan Korupsi

Momentum HAKORDIA semestinya menjadi refleksi, namun di Sikka tahun ini, ia berubah menjadi alarm keras. Dua kasus besar yang dibuka Kejari Sikka bukan sekadar capaian—melainkan potret betapa korupsi telah menjalar dari bank hingga proyek air bersih, dari meja analis kredit sampai tanda tangan pejabat teknis.

Pertanyaannya kini bukan lagi siapa tersangkanya, tetapi apakah sistem pengawasan kita benar-benar bekerja, atau hanya menunggu kasus besar berikutnya untuk terbongkar?»(rel)

HUKRIM

Dua Kali Mangkir, Mantan Direktur Kemensos Dijemput Paksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nelayan di Ende

Kasus tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah untuk pembangunan 25 unit kapal nelayan Tahun Anggaran 2022–2023.

Published

on

Setelah diamankan, RR dibawa ke Polres Cimahi guna menjalani pemeriksaan administrasi. Penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga dan penasihat hukum serta menjelaskan dasar hukum tindakan penjemputan tersebut. FOTO: IST

ENDE, GardaFlores — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ende menangkap RR, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI, terkait dugaan korupsi bantuan pembangunan 25 unit kapal nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2026), setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang sah. Dari Bandung, tersangka langsung dibawa ke Ende untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan penjemputan paksa dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi hibah langsung dalam negeri pada program pembangunan kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 Gross Ton (GT) yang bersumber dari bantuan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2022–2023.

“Karena tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Yudhi, Selasa (2/6/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah berupa 25 unit kapal nelayan yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menyebabkan kerugian negara.

Untuk melacak keberadaan tersangka, tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Rifky Nugraha bergerak ke Jakarta dan Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah Tugas tertanggal 19 Mei 2026.

Dialog Penggusuran di Ende Berujung Deadlock, Bupati Tinggalkan Forum Audiensi Mahasiswa

Hasil penelusuran mengarah ke Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, tempat RR diketahui bekerja. Tersangka kemudian diamankan sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Bandung.

Setelah diamankan, RR dibawa ke Polres Cimahi guna menjalani pemeriksaan administrasi. Penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga dan penasihat hukum serta menjelaskan dasar hukum tindakan penjemputan tersebut.

Keluarga tersangka, termasuk istrinya, mendatangi Polres Cimahi dan menerima tembusan Surat Perintah Membawa dari penyidik.

Pada hari yang sama, RR diberangkatkan menuju Jakarta sebelum diterbangkan ke Nusa Tenggara Timur melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, tim penyidik membawa tersangka ke Ende untuk pemeriksaan lanjutan.

Proses penjemputan sempat mendapat keberatan dari tim penasihat hukum tersangka yang meminta pemeriksaan ditunda sambil menunggu gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum.

“Penyidik telah menjelaskan bahwa tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan sesuai prosedur penyidikan,” ujar Yudhi.

Gedung KDMP di Ende Disegel, Sengketa Ganti Rugi Tanaman Seret Nama Kontraktor dan Kades

Setibanya di Ende, RR langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Ende. Penyidik kini mempersiapkan tahapan berikutnya berupa pendalaman pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara, hingga pelimpahan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Ende juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek bantuan kapal nelayan tersebut.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yudhi.

Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini menjadi perhatian publik di Ende karena menyangkut program bantuan pemerintah untuk kelompok nelayan yang diharapkan meningkatkan kapasitas tangkap dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Hingga Selasa malam, pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Polres Ende, sementara penyidik terus menelusuri aliran anggaran dan mekanisme pelaksanaan proyek bantuan kapal tersebut.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

Keluarga korban berulang kali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.

Published

on

Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Sikka pada 17 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT. Saat dugaan tindak pidana terjadi pada Oktober 2022, korban masih berusia 15 tahun. Terduga pelaku diketahui merupakan perangkat desa dan memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores — Setelah hampir tiga tahun sejak laporan pertama diterima polisi, terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, akhirnya diamankan aparat Polres Sikka, Selasa (2/6/2026).

Terduga pelaku dijemput langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, setelah dipulangkan dari Timika melalui Makassar sebelum dibawa ke Maumere menggunakan pesawat Wings Air.

Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Sikka pada 17 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT. Saat dugaan tindak pidana terjadi pada Oktober 2022, korban masih berusia 15 tahun. Terduga pelaku diketahui merupakan perangkat desa dan memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Penangkapan itu langsung menjadi perhatian publik karena dilakukan hampir tiga tahun setelah laporan polisi dibuat. Selama kurun waktu tersebut, keluarga korban berulang kali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.

Sebelumnya, keluarga korban bersama GMNI Cabang Sikka mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk meminta kejelasan terkait proses penyidikan.

Ketua GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Iko, menilai keterlambatan penanganan perkara menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan hukum terhadap anak.

“Selama hampir tiga tahun korban menunggu keadilan, tetapi terduga pelaku belum juga ditangkap,” ujar Wilfridus.

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terjadi di Desa Koting A

Sorotan serupa disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa, Marcel Moses Parera. Menurutnya, perkara yang melibatkan anak semestinya mendapat prioritas penanganan karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak anak dan kepentingan terbaik bagi korban.

Ia mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kinerja aparat apabila sebuah perkara yang telah dilaporkan sejak 2022 baru menunjukkan perkembangan signifikan pada 2026.

“Penegakan hukum harus berjalan profesional dan tidak boleh bergantung pada tekanan publik atau sorotan media,” kata Marcel.

Marcel juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat transparansi penyidikan serta membuka komunikasi yang lebih baik dengan korban dan keluarga korban agar proses hukum berjalan akuntabel.

Sementara itu, keluarga korban mengaku selama bertahun-tahun tidak memperoleh kepastian hukum maupun informasi memadai terkait perkembangan kasus. Mereka berharap proses hukum terhadap terduga pelaku kini berjalan lebih cepat, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.

Hingga Selasa malam, terduga pelaku telah dibawa ke Maumere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sikka. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Keluarga Noni Desak Polisi Usut Dugaan Ritual dalam Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencarian barang bukti berupa rambut, tiga jari, dan HP, namun belum ditemukan.”

Published

on

Aksi diikuti keluarga korban, perwakilan 10 suku adat dari Hewokloang, mahasiswa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Massa mempertanyakan belum ditemukannya sejumlah bagian tubuh korban serta barang bukti lain yang dinilai penting dalam pengungkapan kasus. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Stefania Trisanti Noni (14) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik ritual adat atau pesugihan yang disebut berkaitan dengan kematian siswi SMP asal Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Desakan itu disampaikan saat aksi damai di Pengadilan Negeri Maumere dan Polres Sikka, Kamis (21/5/2026).

Aksi diikuti keluarga korban, perwakilan 10 suku adat dari Hewokloang, mahasiswa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Massa mempertanyakan belum ditemukannya sejumlah bagian tubuh korban serta barang bukti lain yang dinilai penting dalam pengungkapan kasus.

Ibunda korban, Maria Yohana Nona, menyebut hilangnya rambut dan jari tangan korban menimbulkan dugaan adanya praktik ritual tertentu di balik kematian anaknya.

“Bagian tubuh anak saya yang hilang dijadikan pesugihan. Tanyakan kepada mereka yang ada di dalam ruang sidang,” kata Maria saat berorasi.

Ayah korban, Herman Yoseph, turut mempertanyakan temuan kain merah, beras, dan uang logam di lokasi penemuan jasad korban di Desa Ribut, Kecamatan Hewokloang.

“Apa maksud dari uang logam, kain merah, dan beras itu? Tanyakan kepada para pelaku,” ujarnya.

Tokoh adat Romanduru, Gregoris Goris, mengatakan benda-benda tersebut dalam sejumlah tradisi adat memang kerap digunakan dalam ritual tertentu. Namun, ia menegaskan pandangan tersebut masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan hukum.

Keluarga Steviana Trisanti Noni Kembali Tekan Aparat Hukum, Tuntut Vonis Maksimal dan Pengusutan Tuntas

Dalam aksinya, massa juga mendesak Polres Sikka menemukan bagian tubuh korban, pakaian, dan telepon genggam korban yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Situasi sempat memanas ketika massa meminta gerbang Pengadilan Negeri Maumere dibuka untuk melakukan ritual adat di teras gedung pengadilan. Setelah negosiasi berlangsung, massa mendorong pagar hingga terlepas dari pengait sebelum ritual akhirnya dilakukan di area teras gedung.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengatakan kepolisian sejak awal telah melakukan pencarian terhadap barang bukti tambahan yang diminta keluarga korban, termasuk rambut, tiga jari tangan, dan telepon genggam korban.

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencarian barang bukti berupa rambut, tiga jari, dan HP, namun belum ditemukan,” ujar Bambang saat berdialog dengan perwakilan massa.

Saat aksi di Polres. Kapolres AKBP Bambang Supeno meminum moke adat saat para toko adat melakukan seremonial ada di teras kantor Polres Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Menurut Bambang, proses hukum tetap berjalan meskipun sebagian barang bukti belum ditemukan. Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere dan terdakwa Fransiskus Rofinus Gewar alias FGR dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Ia menegaskan kepolisian tetap membuka kemungkinan penemuan barang bukti baru dengan melibatkan masyarakat dan tokoh adat setempat.

“Mungkin lewat tua adat, tokoh masyarakat, atau masyarakat umum apabila ada barang bukti yang tertimbun tanah atau terbawa arus air, bisa menyampaikan kepada kami,” katanya.

Kasus kematian Stefania Trisanti Noni masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah proses hukum yang telah berjalan. Korban sebelumnya dilaporkan hilang pada Jumat, 17 Februari 2026, sebelum ditemukan meninggal dunia tiga hari kemudian di pinggir kali wilayah Desa Ribut dalam kondisi jasad mulai membusuk.

Hingga kini, keluarga korban terus meminta aparat penegak hukum membuka seluruh fakta kematian korban, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur lain di luar tindak pidana yang telah diputus pengadilan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending