HUKRIM
Kuasa Hukum Gabriel Simon Ancam Lapor Polisi, Sebut Ada “Blunder Besar” dalam Constatering Tanah di Maumere
“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang.”
MAUMERE, GardaFlores — Proses constatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Maumere, Jumat (8/5/2026), memunculkan polemik baru setelah kuasa hukum pihak termohon menuding adanya dugaan penyerobotan tanah dalam penunjukan batas objek saat pelaksanaan di lapangan.
Kuasa hukum pemilik tanah, Doni Desanto Ngari, menyebut proses constatering tersebut sebagai “blunder besar” karena dinilai tidak sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam risalah lelang maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Hari ini justru terjadi blunder besar. Pemenang lelang hanya memenangkan tanah seluas 498 meter persegi, tetapi di lapangan yang ditunjukkan mencapai sekitar 647 meter persegi,” tegas Doni kepada wartawan di Maumere.
Menurut Doni, constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa berdasarkan surat ukur dan SHM sebelum tahapan eksekusi dilakukan. Proses itu dihadiri pihak pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, pemerintah desa, serta kuasa hukum termohon.
Ia menjelaskan, objek tanah yang disengketakan awalnya merupakan milik Gabriel Simon yang kemudian dihibahkan kepada anaknya, Ermelinda Simon. Sertifikat tanah tersebut selanjutnya dijadikan agunan kredit di BRI Cabang Maumere.
Lima Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Sengketa Tanah di Dobo Nua Pu’u Dinilai Mandek di Polsek Paga
Karena kredit macet, kata Doni, pihak bank melalui KPKNL melakukan pelelangan pada April 2025 dan dimenangkan oleh Maria Karmela Dias dengan objek lelang seluas 498 meter persegi.
Namun, dalam pelaksanaan constatering, pihaknya menemukan adanya penunjukan terhadap tiga bidang tanah sekaligus, yakni tanah berdasarkan SHM Nomor 538 atas nama Gabriel Simon, tanah agunan atas nama Ermelinda Simon, dan sebidang tanah lain milik Gabriel Simon yang dibeli pada 1990 dengan ukuran sekitar 4 x 20 meter persegi.
“Total seluruh tanah sekitar 700 meter persegi. Setelah dipotong lorong, tersisa kurang lebih 647 meter persegi. Faktanya, semua titik tanah itu ikut ditunjukkan dalam constatering,” ujarnya.
Pihaknya menilai tindakan tersebut melampaui objek lelang yang sah dan berpotensi merugikan kliennya.
“Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah,” kata Doni.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen pada tahun lalu.
Meski demikian, Doni menilai pemenang lelang kemungkinan hanya mengikuti dokumen dan penunjukan yang berasal dari proses lelang.
“Bagi kami, akar persoalan ini bermula dari pihak bank melalui pengumuman lelang pertama yang diduga memasukkan seluruh objek tanah secara utuh,” ujarnya.
Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara batas tanah yang ditunjukkan saat constatering dengan risalah lelang maupun SHM.
“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang. Ada tanah milik klien kami yang ikut diambil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Doni menambahkan, pemberian keterangan batas tanah yang tidak sesuai dalam proses constatering dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu terhadap dokumen sah.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Ungkap Pencurian Komponen Ekskavator, Enam ABH Diamankan
Penyelidikan mengarah ke salah satu usaha penjualan besi tua di Kota Uneng, Kecamatan Alok.
MAUMERE, GardaFlores — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka mengamankan enam anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) setelah mengungkap kasus pencurian sejumlah komponen alat berat jenis ekskavator di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah Polres Sikka menerima laporan kehilangan pada Senin, 8 Juni 2026. Komponen yang dilaporkan hilang meliputi brospom, filter oli, tutupan oli, tangga besi, serta sejumlah bagian lain dari ekskavator yang terparkir di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga mengatakan Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri sejumlah lokasi penjualan besi tua yang diduga menjadi tempat penyaluran barang hasil pencurian.
Penyelidikan mengarah ke salah satu usaha penjualan besi tua di Kota Uneng, Kecamatan Alok, setelah petugas menemukan barang yang diduga berasal dari ekskavator yang dilaporkan hilang. Polisi kemudian memeriksa pemilik usaha dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi tersebut.
“Hasil pemeriksaan dan analisis CCTV mengarah kepada enam pelaku yang masih berstatus anak,” kata Reinhard.
Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, Tim Resmob mengamankan enam ABH di kawasan Simpang Lima Lingkar Luar. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengakui mengambil sejumlah komponen ekskavator dari lokasi kejadian dan menjualnya ke tempat penjualan besi tua.
Polres Sikka Amankan Anak di Bawah Umur Pelaku Pencurian Motor
Menurut Reinhard, para ABH juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain dengan sasaran barang-barang yang memiliki nilai jual. Namun, pengakuan tersebut masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa pidana lain di wilayah Kabupaten Sikka.
Polisi telah mengamankan barang bukti yang sempat dijual serta membawa keenam ABH ke Kantor Satreskrim Polres Sikka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Reinhard mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Orang tua juga diharapkan lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak agar tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Saat ini Satreskrim Polres Sikka masih mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan lokasi pencurian lain yang diduga terkait dengan para ABH, sekaligus melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran
“Jika ada laporan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.”
MAUMERE, GardaFlores—Kuasa hukum Salma, salah satu ahli waris tanah di Pulau Anano atau Pulau Kambing, Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, membantah tuduhan pengeroyokan, pembakaran, dan pembongkaran rumah yang dilaporkan Andi Alimin dan keluarganya ke Polres Sikka.
Laporan tersebut diajukan oleh Andi Alimin (70), istrinya Wa Ode Kamaria (67), anak mereka Andi Aci (38), menantu La Ode Syukur (24), serta La Ata (60) pada Minggu (7/6/2026). Mereka melaporkan dugaan pengeroyokan, pembakaran, dan pembongkaran rumah yang terjadi di Pulau Anano.
Menanggapi laporan itu, kuasa hukum Salma, Domi Tukan, menyatakan peristiwa yang dilaporkan tidak terjadi sebagaimana disampaikan para pelapor.
“Klien kami perlu memberikan klarifikasi atas laporan yang telah disampaikan ke kepolisian dan diberitakan di media,” kata Domi di Maumere, Selasa (9/6/2026).
Menurut Domi, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan warisan keluarga dari pasangan La Ende dan Waraende, yang disebut sebagai pihak pertama yang menetap di Pulau Kambing. Ahli waris dari pasangan tersebut antara lain La Igo, Laka Bo’o, dan Wasahari.
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah di Pulau Anano
Ia menjelaskan, pada 2021 pernah terjadi perkara perdata terkait tanah tersebut antara para ahli waris. Namun perkara itu berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Domi mengatakan sebelum sengketa itu, La Ata diduga telah menempati sebagian lahan yang telah bersertifikat atas nama Nurbei dengan luas sekitar 1,7 hektare. Persoalan tersebut, kata dia, juga pernah dilaporkan pada 2021.
Pada Maret 2026, lanjut Domi, La Ata kembali ke Desa Pemana dan bersama Andi Alimin, Wa Ode Kamaria, Andi Aci, serta La Ode Syukur membangun pondok di lokasi yang dipersoalkan. Tindakan itu kemudian dilaporkan oleh pihak ahli waris kepada Pemerintah Desa Pemana.
Menurut Domi, pemerintah desa beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak. Dalam pertemuan tersebut, Alimin dan keluarganya disebut sempat menyatakan bahwa tanah itu diperoleh melalui jual beli dari Nurbei atau La Bei, anak Laka Bo’o.
Namun saat dikonfrontasi di kantor desa, kata Domi, Nurbei membantah pernah menjual tanah tersebut. Ia juga menyebut para penghuni pondok tidak dapat menunjukkan bukti transaksi jual beli.
Terlapor Dugaan Pengeroyokan di Sikka Ajukan Laporan Balasan ke Polisi
“Dalam pertemuan itu mereka mengakui tidak memiliki bukti jual beli,” ujar Domi.
Setelah proses mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, Domi mengaku telah melayangkan tiga kali somasi kepada para penghuni pondok, masing-masing pada 21 April, 2 Mei, dan 22 Mei 2026. Somasi itu ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolda NTT, Kapolres Sikka, Kepala Desa Pemana, Kapolpos Pemana, dan Babinsa setempat.
Menurut Domi, pada 7 Juni 2026 Salma mendatangi lokasi dan meminta para penghuni membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Ia mengklaim para penghuni menyatakan bersedia membongkar bangunan tersebut.
Karena itu, kata Domi, keluarga Salma yang berjumlah sekitar 30 orang datang ke lokasi untuk membantu proses pembongkaran.
Dalam proses tersebut, Domi membantah adanya pengeroyokan terhadap Andi Alimin. Ia mengatakan kliennya hanya mengamankan sebilah parang yang saat itu dipegang Alimin.
“Tidak ada pemukulan. Yang dilakukan hanya mengambil parang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Lima Warga Samparong Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Nelayan
Ia juga membantah tuduhan pembakaran rumah. Menurut dia, yang dibakar adalah bangunan balai lama yang menurut pihak ahli waris bukan milik Alimin dan keluarganya. Sementara lembaran seng yang digunakan sebagai dinding pondok dibongkar secara hati-hati dan disusun kembali agar dapat digunakan.
Domi menyebut setelah pembongkaran selesai, kedua pihak sempat berjabat tangan dan saling memaafkan. Karena itu, ia mempertanyakan laporan pengeroyokan yang kemudian diajukan ke kepolisian.
“Jika ada laporan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Salma mengatakan dirinya telah lebih dahulu mendatangi para penghuni pondok untuk menyampaikan rencana pembongkaran secara kekeluargaan. Menurut dia, seluruh seng yang dibongkar tidak mengalami kerusakan karena dilakukan secara hati-hati.
Salma juga menyatakan para penghuni diberi waktu tiga hari untuk memindahkan material bangunan yang telah dibongkar dari lokasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor belum memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan kuasa hukum Salma dan ahli waris tanah tersebut. Polisi juga belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan laporan kedua pihak.»(rel)
HUKRIM
Terlapor Dugaan Pengeroyokan di Sikka Ajukan Laporan Balasan ke Polisi
Hasan berharap penyidik memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi agar rangkaian peristiwa dapat diungkap secara utuh.
MAUMERE, GardaFlores — Anwar, Hasan, dan tiga anggota keluarganya yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan di Desa Samparong, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, mengajukan laporan balasan terhadap Bayudin ke Polres Sikka pada Senin (8/6/2026) malam.
Laporan tersebut diajukan setelah mereka membantah tuduhan pengeroyokan yang sebelumnya dilaporkan Bayudin ke kepolisian. Dalam laporan balik itu, mereka menuding Bayudin melakukan pengancaman, penganiayaan, dan tindakan yang memicu terjadinya perkelahian pada Sabtu (6/6/2026).
Anwar, 22 tahun, mengatakan peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 Wita ketika dirinya bersama dua rekannya pulang dari kios dan melintas di Jalan Sambuta, Desa Samparong. Menurut Anwar, saat itu Bayudin yang sedang duduk bersama sejumlah warga melontarkan ancaman kepadanya.
“Kalau kau lewat di sini lagi, saya akan bunuh kau,” kata Anwar menirukan ucapan yang disebut berasal dari Bayudin saat ditemui wartawan di Maumere, Selasa (9/6/2026).
Anwar mengaku sempat mempertanyakan alasan ancaman tersebut. Namun, menurut dia, Bayudin kemudian memegang kerah bajunya. Ketegangan itu sempat dilerai oleh seorang perempuan yang disebut sebagai istri Bayudin.
Sebelum meninggalkan lokasi, Anwar mengklaim Bayudin kembali menarik kerah bajunya dan meminta agar ia memanggil ayah serta anggota keluarganya untuk datang menemuinya.
Lima Warga Samparong Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Nelayan
Setibanya di rumah, Anwar menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Beberapa anggota keluarga kemudian mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan.
Hasan, kakak Anwar, mengatakan dirinya datang untuk menanyakan alasan Bayudin memanggil keluarganya. Namun, menurut dia, situasi justru berujung benturan fisik.
“Saya datang untuk bertanya baik-baik. Tetapi tiba-tiba dipukul dengan kursi,” kata Hasan.
Hasan juga mengklaim Bayudin melemparkan batako ke arahnya dan berusaha mengambil parang yang berada di sekitar lokasi. Dalam situasi tersebut, menurut Anwar, sempat terjadi perkelahian antara dirinya dan Bayudin.
Anwar membantah tuduhan bahwa dirinya bersama anggota keluarga melakukan pengeroyokan terhadap Bayudin. Ia menyebut sejumlah warga, termasuk aparat pemerintah desa, berada di lokasi dan dapat dimintai keterangan sebagai saksi.
Sehari setelah kejadian, Bayudin lebih dahulu melaporkan Anwar, Hasan, dan tiga anggota keluarganya ke Polsek Alok atas dugaan pengeroyokan. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Sikka.

Dalam laporannya, Bayudin menyatakan peristiwa bermula ketika ia meminta salah seorang terlapor berinisial A memanggil H untuk membicarakan persoalan yang melibatkan keponakannya. Menurut Bayudin, mediasi yang diharapkan tidak terlaksana dan sekitar dua jam kemudian lima orang mendatanginya di Jalan Sambuta.
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah di Pulau Anano
Bayudin mengaku salah satu terlapor menendang bagian dadanya hingga terjatuh. Setelah itu, empat orang lainnya diduga ikut melakukan pemukulan secara bersama-sama yang menyebabkan dirinya mengalami sejumlah luka.
Merasa dirugikan oleh laporan tersebut, Hasan bersama anggota keluarganya kemudian mengajukan laporan balasan ke Polres Sikka. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B.83/VI/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 8 Juni 2026.
Hasan berharap penyidik memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi agar rangkaian peristiwa dapat diungkap secara utuh dan objektif.
Hingga Selasa (9/6/2026), Bayudin belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan Anwar dan Hasan. Sementara itu, Polres Sikka juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan atas kedua laporan yang kini sama-sama ditangani kepolisian.»(rel)
-
HUMANIORA12 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
NASIONAL8 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA11 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA9 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM10 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI11 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
