Connect with us

HUKRIM

Restorative Justice ke-11 Kejari Sikka: Jalan Damai atau Celah Menghapus Jerat Hukum?

Kasus-kasus penganiayaan ringan, Restorative Justice memang sering menjadi jalan tengah.

Published

on

Restorative Justice (RJ) di Kejari Sikka bagi tersangka Murdin alias Ateng, yang sebelumnya dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Selasa 9 Desember 2025. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini tersangka Murdin alias Ateng, yang sebelumnya dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, menjadi nama ke-11 yang masuk daftar penyelesaian perkara tanpa proses peradilan sepanjang tahun 2025.

Di balik penghentian penuntutan ini, muncul sejumlah pertanyaan publik tentang konsistensi, akuntabilitas, hingga transparansi penerapan RJ di Sikka.

Keputusan penghentian penuntutan ini telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI, Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana, pada 8 Desember 2025 setelah serangkaian ekspose dan verifikasi dari Kejari Sikka. Selang sehari kemudian, 9 Desember, Kejari Sikka menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada korban dan tersangka.

Tiga Terpidana Kembalikan Rp 621 Juta, Kasus RS Doreng Paling Mencolok

Restorative Justice: Damai Tulus atau Kompromi?

Dalam rilis resminya, Kejari Sikka menegaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah terpenuhinya seluruh syarat Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020: adanya perdamaian tulus, permintaan penyelesaian dari korban, tersangka belum pernah dihukum, serta ancaman hukuman yang memenuhi batas mekanisme RJ.

Sejumlah aktivis hukum di Maumere menilai, praktik RJ kerap meninggalkan ruang kelabu: apakah “perdamaian tulus” benar-benar lahir dari kerelaan, atau justru tekanan sosial, relasi kuasa, atau kompromi yang tidak sepenuhnya transparan?

Kajari Sikka Armadha Tangdibali, SH.,MH. (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait Restorative Justice ke-11 di Kantor Kejaksaan di Maumere. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa dalam kasus-kasus penganiayaan ringan, RJ memang sering menjadi jalan tengah. Tetapi tidak jarang terjadi mediasi berjalan dengan ketidakseimbangan posisi antara pelaku dan korban, terutama dalam masyarakat kecil yang memiliki tingkat ketergantungan sosial tinggi.

Mediasi Penal Dijaga Ketat, Tapi Minim Pengawasan Publik

Kejari Sikka menyebut bahwa mediasi penal (merujuk pada sesuatu yang berkaitan dengan hukum) difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menjaga harmonisasi sosial dan ketenteraman masyarakat. Namun, publik tidak pernah mengetahui bagaimana proses mediasi berjalan, apakah benar dilakukan tanpa tekanan, serta apakah korban memperoleh pendampingan hukum independen.

Kritik lainnya adalah proses RJ di Sikka nyaris tak pernah melibatkan pemantauan dari lembaga eksternal seperti lembaga perlindungan saksi dan korban.

Pasar Wuring Ditutup: Pemerintah Bersikeras, Pedagang Menolak Tunduk

RJ Ke-11 Tahun Ini: Komitmen Humanis atau untuk Mengurangi Beban Perkara?

Dengan pencapaian 11 penghentian penuntutan melalui RJ, Kejari Sikka menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang lebih humanis dan mengutamakan pemulihan sosial. Namun angka yang terus meningkat ini juga memantik diskusi: apakah RJ digunakan murni sebagai sarana penyelesaian konflik, atau menjadi pintu baru untuk mengurangi beban perkara kejaksaan?

Selain itu, belum ada evaluasi terbuka tentang sejauh mana efektivitas, dampak jangka panjang, serta tingkat kepuasan korban pasca-RJ.

Kejaksaan: “Ini Jalan Damai, Bukan Pengabaian Hukum”

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prasetyo, SH., MH., menegaskan bahwa setiap keputusan RJ tetap melalui prosedur ketat, melibatkan penilaian Jampidum RI, serta memastikan perlindungan kepentingan korban. “Tujuan kami adalah menciptakan keadilan substantif dan menjaga hubungan sosial dalam masyarakat,” ujar Okky dalam rilisnya.

Namun, bagi sejumlah pengamat hukum, pertanyaan tetap menggantung: bagaimana memastikan bahwa RJ tidak menjadi pintu kompromi yang melemahkan efek jera bagi pelaku kekerasan, betapapun ringan?»(rel)

HUKRIM

Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sikka Belum Ditangkap Hampir Dua Tahun, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Published

on

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Hampir dua tahun setelah laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda di Kabupaten Sikka dibuat, terduga pelaku hingga kini belum juga ditangkap. Kondisi tersebut memicu desakan dari keluarga korban agar Polres Sikka segera mengambil langkah konkret memburu terduga pelaku yang diduga telah melarikan diri ke Kalimantan.

Korban berinisial MS (22), warga Hewer Bura, Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Genifansius Koli (38), yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik kandung ayah korban.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku.

Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 2024 saat dirinya tinggal sementara di rumah terduga pelaku.

Ketika rumah dalam keadaan sepi, korban yang sedang membersihkan rumah mengaku didatangi terduga pelaku. Korban mengatakan sempat menolak saat pelaku diduga berusaha melakukan pelecehan seksual. Namun, penolakan tersebut, menurut pengakuannya, dibalas dengan ancaman menggunakan sebilah pisau.

“Saya tidak mau, tapi dia paksa. Dia ambil pisau lalu bilang, ‘Kalau kau tidak mau ikut kemauan saya, nanti orang tua kamu, bapak, mama besar, semua saya bunuh, termasuk kamu,'” tutur MS.

Korban mengaku tidak mampu melawan karena berada di bawah ancaman. Menurut keterangannya, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua hingga tiga kali.

Beberapa bulan kemudian, korban mengetahui dirinya hamil. Namun, menurut pengakuannya, terduga pelaku justru meminta agar identitas ayah biologis bayi yang dikandungnya disembunyikan.

Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik

“Dia bilang, ‘Kalau kau hamil, jangan bilang saya. Bilang saja orang lain,'” ungkap korban.

Korban mengaku memilih diam karena ketakutan setelah menerima ancaman. Kehamilan itu baru diketahui keluarga setelah mereka melihat perubahan fisik korban dan meminta penjelasan.

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Namun sebelum keluarga menempuh jalur hukum, terduga pelaku diduga telah meninggalkan Kabupaten Sikka menuju Kalimantan pada awal November 2024.

Keluarga korban menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi memberi ruang bagi terduga pelaku untuk menghindari proses hukum. Mereka berharap kepolisian segera berkoordinasi dengan aparat di Kalimantan apabila informasi mengenai keberadaan terduga pelaku benar adanya.

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami sudah mengalami penderitaan yang tidak mungkin dipulihkan. Jangan sampai pelaku terus bebas sementara korban menanggung trauma seumur hidup,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Menurut keluarga, perkara tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi korban yang kini harus membesarkan anak yang lahir dari peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi di bawah ancaman senjata tajam.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), maupun langkah yang telah dilakukan untuk menangkapnya.

Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan seksual.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalur Trans Maumere-Larantuka, Sopir Diamankan Polisi

Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.

Published

on

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong. FOTO: POLRES SIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Seorang pejalan kaki berinisial MYG (22) meninggal dunia setelah ditabrak sebuah mobil Toyota Avanza di Jalan Negara Trans Maumere-Larantuka, kawasan Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/RES.SIKKA/POLDA NTT, kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi EB 1074 BL yang dikemudikan FD (52).

Hasil penyelidikan awal menyebutkan kendaraan melaju dari arah Talibura menuju Waigete. Saat melintas di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak korban yang berada di tepi jalan sebelah kiri hingga terseret sekitar 30 meter ke bahu jalan.

Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik

Korban diketahui merupakan seorang petani asal Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.

Sementara itu, pengemudi dilaporkan tidak mengalami luka. Polisi telah mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan lokasi kecelakaan berada di ruas jalan lurus beraspal. Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.

Penyidik Satlantas Polres Sikka telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa korban di rumah sakit, mengajukan permintaan visum, serta memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap penyebab kecelakaan.

Hingga berita ini ditulis, penyidik belum menyampaikan penyebab pasti kecelakaan maupun ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Satu Warga Tewas, Satu Terluka Berat dalam Dugaan Penikaman di Hewokloang

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Published

on

Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F. (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penikaman dalam sebuah keributan di Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Jumat (10/7/2026) siang.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leopardus Tunga di Maumere, Sabtu (11/7/2026).

Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, F bersama G.H. dan beberapa rekannya mendatangi Desa Heopuat untuk mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pemukulan terhadap F yang sebelumnya terjadi di Pasar Wairkoja.

Setibanya di lokasi, rombongan tersebut meminta penjelasan kepada orang yang diduga terlibat dalam peristiwa sebelumnya. Namun pembicaraan kemudian berkembang menjadi keributan.

Karyawan Pelindo Maumere Tewas Terlindas Reach Stacker di Pelabuhan Laurentius Say

Dalam keributan itu, seorang pria berinisial T.K. (36), warga Desa Heopuat, diduga menikam kedua korban menggunakan sebilah pisau.

F mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan G.H. mengalami luka tusuk di bagian punggung. G.H. kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kewapante pada Jumat malam sekitar pukul 21.16 Wita oleh seorang pelapor berinisial A.W.

Kepolisian kini menangani kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi keributan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya aksi balasan yang berpotensi menimbulkan korban. (rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending