Connect with us

HUKRIM

Kuasa Hukum Andi Wonasoba: Pernyataan Otto Gusti Madung Soal TPPO 13 LC Eltras Dinilai Tekan Aparat dan Langgar Asas Hukum

Domi Tukan SH: “Kami akan surati Kapolri dan Kapolda. Klien kami tidak boleh diperiksa oleh penyidik yang sedang bermasalah.”

Published

on

Tim kuasa hukum Andi Wonasoba (berdiri tengah), yakni Mario Lameng SH (duduk kedua dari kiri), Dominikus Tukan SH (berdiri kanan), Alfons Ase SH (berdiri kiri), Romo Epi Rimo SH (duduk kedua dari kanan), Ria Tukan SH (duduk pertama kiri), dan Vitalis Badar SH (duduk pertama kanan). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores — Tim kuasa hukum Andi Wonasoba menilai pernyataan Pater Otto Gusti Madung terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 lady companion (LC) Eltras Café sebagai tindakan yang berpotensi menekan aparat penegak hukum dan mendahului kewenangan hakim.

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Maumere, Sabtu (7/2/2026), oleh enam anggota tim kuasa hukum Andi Wonasoba, yakni Mario Lameng SH, Dominikus Tukan SH, Alfons Ase SH, Romo Epi Rimo SH, Ria Tukan SH, dan Vitalis Badar SH.

Mereka secara tegas mempersoalkan pernyataan di ruang publik yang menyebut unsur TPPO telah terpenuhi, karena hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur TPPO itu kewenangan hakim, bukan opini personal yang disebarkan melalui media,” tegas Alfons Ase.

Menurut Alfons, pernyataan tersebut bukan hanya keluar dari koridor hukum, tetapi juga berpotensi menjadi tekanan terhadap penyidik dan institusi kepolisian. Ia menilai opini publik seolah digiring untuk menyimpulkan kliennya bersalah, padahal hingga kini Andi Wonasoba masih berstatus sebagai saksi.

Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Penjeratan Utang di Eltras Pub, Tuduhan TPPO Dibantah

Menanggapi tudingan adanya eksploitasi terhadap para LC, Alfons membantahnya secara keras. Ia menyatakan bahwa seluruh LC datang melamar secara sukarela, memiliki kontrak kerja, menerima gaji, serta memiliki kebebasan keluar-masuk tempat kerja. Ia juga menegaskan bahwa pemberian cashbon dilakukan sebagai bentuk bantuan kemanusiaan.

“Orang yang dieksploitasi tidak mengucapkan terima kasih. Faktanya, ada ungkapan terima kasih dan komunikasi intens yang menunjukkan relasi kerja berjalan wajar,” katanya.

Alfons juga meluruskan isu cashbon Rp17 juta yang menurutnya dipelintir. Ia menyebut angka tersebut merupakan akumulasi pinjaman kecil selama hampir dua tahun, bukan jeratan utang dalam satu waktu.

Sementara itu, Romo Epi Rimo SH menilai terdapat indikasi rekayasa laporan dalam perkara ini. Ia menyatakan bahwa unsur utama TPPO, yakni perekrutan dengan paksaan, cara tidak manusiawi, dan tujuan eksploitasi, tidak pernah terjadi.

Kasus LC Eltras Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Unsur TPPO Tak Terpenuhi

“Yang saya lihat justru ada upaya mengalihkan persoalan. Dugaan kuat, laporan TPPO ini dijadikan alat untuk menghindari jeratan utang pihak pelapor kepada pihak lain,” ujar Romo Epi.

Ia bahkan menyebut kliennya sebagai pihak yang “dijadikan tumbal”. Menurutnya, bukti somasi utang dari pihak luar terhadap salah satu LC mengindikasikan adanya motif lain di balik laporan TPPO tersebut.

Romo Epi juga mengkritik pemberitaan dan tekanan moral terhadap aparat penegak hukum. “Jika aparat sampai takut karena tekanan opini, maka patut dipertanyakan independensinya. Ini berbahaya,” katanya.

Sorotan juga diarahkan kepada Polres Sikka. Dominikus Tukan SH mempertanyakan mengapa kasus kliennya mendapat sorotan besar, sementara kasus TPPO lain justru tidak diproses secara serius.

PMKRI Maumere Kritik Penanganan Dugaan TPPO 13 LC di Pub Eltras

Ia mencontohkan adanya tersangka TPPO yang pernah dikeluarkan dari tahanan untuk dibawa ke hotel dan berhubungan intim dengan istrinya di bawah pengawalan polisi. “Itu pelanggaran KUHAP yang terang-benderang. Tapi kenapa tidak disorot?” tanya Domi.

Dominikus juga mempersoalkan rencana pemeriksaan Andi Wonasoba oleh penyidik yang disebut tengah diperiksa Propam dalam perkara lain. Ia menilai hal tersebut tidak etis dan berpotensi cacat hukum.

“Kami akan surati Kapolri dan Kapolda. Klien kami tidak boleh diperiksa oleh penyidik yang sedang bermasalah,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa setiap klaim pemenuhan unsur pidana tanpa putusan pengadilan merupakan bentuk penghukuman prematur dan mencederai asas praduga tak bersalah.

“Ini negara hukum, bukan negara opini. Kalau hukum dijalankan secara primitif, semua orang bisa divonis di ruang publik,” pungkas Domi.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Kuasa Hukum Gabriel Simon Ancam Lapor Polisi, Sebut Ada “Blunder Besar” dalam Constatering Tanah di Maumere

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang.”

Published

on

Doni Desanto Ngari: “Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Proses constatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Maumere, Jumat (8/5/2026), memunculkan polemik baru setelah kuasa hukum pihak termohon menuding adanya dugaan penyerobotan tanah dalam penunjukan batas objek saat pelaksanaan di lapangan.

Kuasa hukum pemilik tanah, Doni Desanto Ngari, menyebut proses constatering tersebut sebagai “blunder besar” karena dinilai tidak sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam risalah lelang maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Hari ini justru terjadi blunder besar. Pemenang lelang hanya memenangkan tanah seluas 498 meter persegi, tetapi di lapangan yang ditunjukkan mencapai sekitar 647 meter persegi,” tegas Doni kepada wartawan di Maumere.

Menurut Doni, constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa berdasarkan surat ukur dan SHM sebelum tahapan eksekusi dilakukan. Proses itu dihadiri pihak pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, pemerintah desa, serta kuasa hukum termohon.

Ia menjelaskan, objek tanah yang disengketakan awalnya merupakan milik Gabriel Simon yang kemudian dihibahkan kepada anaknya, Ermelinda Simon. Sertifikat tanah tersebut selanjutnya dijadikan agunan kredit di BRI Cabang Maumere.

Lima Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Sengketa Tanah di Dobo Nua Pu’u Dinilai Mandek di Polsek Paga

Karena kredit macet, kata Doni, pihak bank melalui KPKNL melakukan pelelangan pada April 2025 dan dimenangkan oleh Maria Karmela Dias dengan objek lelang seluas 498 meter persegi.

Namun, dalam pelaksanaan constatering, pihaknya menemukan adanya penunjukan terhadap tiga bidang tanah sekaligus, yakni tanah berdasarkan SHM Nomor 538 atas nama Gabriel Simon, tanah agunan atas nama Ermelinda Simon, dan sebidang tanah lain milik Gabriel Simon yang dibeli pada 1990 dengan ukuran sekitar 4 x 20 meter persegi.

“Total seluruh tanah sekitar 700 meter persegi. Setelah dipotong lorong, tersisa kurang lebih 647 meter persegi. Faktanya, semua titik tanah itu ikut ditunjukkan dalam constatering,” ujarnya.

Pihaknya menilai tindakan tersebut melampaui objek lelang yang sah dan berpotensi merugikan kliennya.

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah,” kata Doni.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen pada tahun lalu.

Meski demikian, Doni menilai pemenang lelang kemungkinan hanya mengikuti dokumen dan penunjukan yang berasal dari proses lelang.

“Bagi kami, akar persoalan ini bermula dari pihak bank melalui pengumuman lelang pertama yang diduga memasukkan seluruh objek tanah secara utuh,” ujarnya.

Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara batas tanah yang ditunjukkan saat constatering dengan risalah lelang maupun SHM.

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang. Ada tanah milik klien kami yang ikut diambil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Doni menambahkan, pemberian keterangan batas tanah yang tidak sesuai dalam proses constatering dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu terhadap dokumen sah.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi.”

Published

on

Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026). FOTO: FLORESPOSNET

ENDE, GardaFlores — Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026).

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Gregorius Reto Daeng, menyebut penggusuran itu tidak sekadar persoalan penertiban wilayah, melainkan tindakan represif negara terhadap warganya sendiri.

“Ini bukan lagi penertiban administratif. Ini bentuk nyata negara menindas rakyat kecil,” tegas Gregorius dalam pernyataan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas tempat tinggal dan perlindungan harta benda.

Diduga Abaikan Proses Hukum dan Dialog

Padma Indonesia juga mengungkap bahwa lahan yang digusur masih berada dalam sengketa hukum. Selain itu, dasar kepemilikan tanah dinilai belum jelas karena belum disertai dokumen penting berupa Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1937.

Tak hanya itu, pendekatan dialogis disebut tidak dilakukan secara maksimal. Bahkan, menurut Padma, masukan dari pihak gereja setempat turut diabaikan oleh pemerintah daerah.

“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi. Mengabaikan dialog adalah pelanggaran terhadap prinsip HAM,” ujar Gregorius.

Desakan Copot Pejabat hingga Investigasi Nasional

Dalam pernyataannya, Padma Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Mereka mendesak pimpinan PDI Perjuangan, termasuk Megawati Soekarnoputri, untuk mengevaluasi dan mencopot Bupati Ende dari jabatan dan keanggotaan partai.

Bupati Yosef Mulai Benahi Wajah Kota Ende, Kawasan Kumuh Ditertibkan, Warga Rasakan Perubahan

Selain itu, Padma juga meminta pencopotan Kasat Pol PP Kabupaten Ende serta mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak aparat yang diduga terlibat dalam penggusuran tersebut.

Organisasi ini turut meminta Komnas HAM segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.

Warga Diminta Dipulihkan Haknya

Padma menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas dampak penggusuran, termasuk menyediakan tempat tinggal pengganti yang layak bagi warga terdampak.

Mereka juga mengingatkan bahwa alasan penataan ruang atau ketertiban umum tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan hak dasar masyarakat.

“Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Negara harus hadir melindungi, bukan melukai,” tegas Gregorius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Dua Pemuda Pengeroyok Anggota TNI di Maumere Ditahan

“Kami menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.”

Published

on

Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menahan dua pemuda berinisial HME (19) dan WAPB (21) dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI berinisial TWN (25) yang terjadi di Jalan Karel Satsuit Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kamis (30/4/2026) malam.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 01.32 WITA dan saat ini ditangani penyidik.

Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga mengatakan korban mengalami sejumlah luka, antara lain robek di pelipis kiri, benjolan di bagian belakang kepala, memar di pinggang kanan, serta luka lecet di tangan kanan. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD TC Hillers Maumere.

Menurut keterangan awal, insiden bermula ketika korban yang sedang mengemudikan mobil menegur HME karena memarkir sepeda motor di badan jalan hingga menghambat arus lalu lintas. Teguran tersebut memicu adu mulut di lokasi kejadian.

Situasi kemudian meningkat menjadi kekerasan saat WAPB datang dan melempar batu ke arah korban hingga mengenai bagian belakang kepala. Beberapa orang lain yang identitasnya belum diketahui juga diduga ikut melakukan pelemparan.

Anggota TNI Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Maumere, Polisi Selidiki Pelaku

Polisi telah mengidentifikasi kedua pelaku sebagai warga Kelurahan Kota Baru yang berstatus pelajar/mahasiswa. Keduanya kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penanganan, aparat telah mendatangi lokasi kejadian, memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta melakukan visum et repertum untuk mendukung pembuktian medis.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain pakaian korban dan pakaian anggota keluarga yang terdapat bercak darah, serta satu batu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.

Kasus ini tercatat dengan nomor laporan LP/B/62/V/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian.

“Kami menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Leonardus.

Dua tersangka telah ditahan, sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending