HUKRIM
Kuasa Hukum Andi Wonasoba: Pernyataan Otto Gusti Madung Soal TPPO 13 LC Eltras Dinilai Tekan Aparat dan Langgar Asas Hukum
Domi Tukan SH: “Kami akan surati Kapolri dan Kapolda. Klien kami tidak boleh diperiksa oleh penyidik yang sedang bermasalah.”
Maumere, GardaFlores — Tim kuasa hukum Andi Wonasoba menilai pernyataan Pater Otto Gusti Madung terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 lady companion (LC) Eltras Café sebagai tindakan yang berpotensi menekan aparat penegak hukum dan mendahului kewenangan hakim.
Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Maumere, Sabtu (7/2/2026), oleh enam anggota tim kuasa hukum Andi Wonasoba, yakni Mario Lameng SH, Dominikus Tukan SH, Alfons Ase SH, Romo Epi Rimo SH, Ria Tukan SH, dan Vitalis Badar SH.
Mereka secara tegas mempersoalkan pernyataan di ruang publik yang menyebut unsur TPPO telah terpenuhi, karena hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur TPPO itu kewenangan hakim, bukan opini personal yang disebarkan melalui media,” tegas Alfons Ase.
Menurut Alfons, pernyataan tersebut bukan hanya keluar dari koridor hukum, tetapi juga berpotensi menjadi tekanan terhadap penyidik dan institusi kepolisian. Ia menilai opini publik seolah digiring untuk menyimpulkan kliennya bersalah, padahal hingga kini Andi Wonasoba masih berstatus sebagai saksi.
Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Penjeratan Utang di Eltras Pub, Tuduhan TPPO Dibantah
Menanggapi tudingan adanya eksploitasi terhadap para LC, Alfons membantahnya secara keras. Ia menyatakan bahwa seluruh LC datang melamar secara sukarela, memiliki kontrak kerja, menerima gaji, serta memiliki kebebasan keluar-masuk tempat kerja. Ia juga menegaskan bahwa pemberian cashbon dilakukan sebagai bentuk bantuan kemanusiaan.
“Orang yang dieksploitasi tidak mengucapkan terima kasih. Faktanya, ada ungkapan terima kasih dan komunikasi intens yang menunjukkan relasi kerja berjalan wajar,” katanya.
Alfons juga meluruskan isu cashbon Rp17 juta yang menurutnya dipelintir. Ia menyebut angka tersebut merupakan akumulasi pinjaman kecil selama hampir dua tahun, bukan jeratan utang dalam satu waktu.
Sementara itu, Romo Epi Rimo SH menilai terdapat indikasi rekayasa laporan dalam perkara ini. Ia menyatakan bahwa unsur utama TPPO, yakni perekrutan dengan paksaan, cara tidak manusiawi, dan tujuan eksploitasi, tidak pernah terjadi.
Kasus LC Eltras Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Unsur TPPO Tak Terpenuhi
“Yang saya lihat justru ada upaya mengalihkan persoalan. Dugaan kuat, laporan TPPO ini dijadikan alat untuk menghindari jeratan utang pihak pelapor kepada pihak lain,” ujar Romo Epi.
Ia bahkan menyebut kliennya sebagai pihak yang “dijadikan tumbal”. Menurutnya, bukti somasi utang dari pihak luar terhadap salah satu LC mengindikasikan adanya motif lain di balik laporan TPPO tersebut.
Romo Epi juga mengkritik pemberitaan dan tekanan moral terhadap aparat penegak hukum. “Jika aparat sampai takut karena tekanan opini, maka patut dipertanyakan independensinya. Ini berbahaya,” katanya.
Sorotan juga diarahkan kepada Polres Sikka. Dominikus Tukan SH mempertanyakan mengapa kasus kliennya mendapat sorotan besar, sementara kasus TPPO lain justru tidak diproses secara serius.
PMKRI Maumere Kritik Penanganan Dugaan TPPO 13 LC di Pub Eltras
Ia mencontohkan adanya tersangka TPPO yang pernah dikeluarkan dari tahanan untuk dibawa ke hotel dan berhubungan intim dengan istrinya di bawah pengawalan polisi. “Itu pelanggaran KUHAP yang terang-benderang. Tapi kenapa tidak disorot?” tanya Domi.
Dominikus juga mempersoalkan rencana pemeriksaan Andi Wonasoba oleh penyidik yang disebut tengah diperiksa Propam dalam perkara lain. Ia menilai hal tersebut tidak etis dan berpotensi cacat hukum.
“Kami akan surati Kapolri dan Kapolda. Klien kami tidak boleh diperiksa oleh penyidik yang sedang bermasalah,” tegasnya.
Di akhir pernyataan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa setiap klaim pemenuhan unsur pidana tanpa putusan pengadilan merupakan bentuk penghukuman prematur dan mencederai asas praduga tak bersalah.
“Ini negara hukum, bukan negara opini. Kalau hukum dijalankan secara primitif, semua orang bisa divonis di ruang publik,” pungkas Domi.»(rel)
HUKRIM
PMKRI dan GMNI Desak Polres Sikka Transparan Tangani Kematian Siswi Rubit, Soroti Dugaan Pembunuhan Berencana dan Perintangan Hukum
Mahasiswa dalam orasinya menuntut tiga hal utama.
MAUMERE, GardaFlores — Tekanan terhadap aparat kepolisian menguat. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menggeruduk Mapolres Sikka, Rabu (4/3/2026), menuntut penanganan transparan dan menyeluruh atas kematian STN (14), siswi SMP MBC Ohe yang ditemukan tak bernyawa di kali Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.
Aksi yang melibatkan keluarga korban itu bukan sekadar solidaritas, melainkan bentuk ketidakpercayaan terhadap narasi awal bahwa pelaku bertindak seorang diri. Mahasiswa menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang belum dijelaskan secara terang oleh penyidik.

Keluarga korban (Kakak STN–tengah) turut dalam aksi di mapolres Sikka, Rabu (4/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Kuasa hukum keluarga korban, Victor Nekur, mengungkapkan beberapa hal yang menurutnya patut diperdalam. Pada malam kejadian, di rumah terduga pelaku terdapat sejumlah orang dewasa dan anggota keluarga lain. Namun hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif mengenai peran atau kemungkinan keterlibatan mereka.
Selain itu, lokasi penemuan jasad korban disebut berjarak cukup jauh dari rumah terduga pelaku dengan medan terjal dan curam. Pertanyaan mendasar yang mengemuka: apakah realistis jika peristiwa tersebut dilakukan seorang diri tanpa bantuan?
Fakta lain yang disorot adalah rumah terduga pelaku yang telah kosong sejak Sabtu pagi. Anak terduga pelaku diketahui berada di wilayah Wolotopo-Ende pascakejadian, sementara ayahnya berada di Desa Mamai dan baru diamankan pada Selasa. Rangkaian peristiwa ini memunculkan dugaan adanya upaya penghilangan jejak atau setidaknya kelalaian dalam pelaporan.

“Kami melihat ada indikasi yang tidak sederhana. Ini tidak boleh berhenti pada satu orang tersangka jika fakta lapangan menunjukkan kemungkinan lain,” tegas Victor.
Pihak kuasa hukum menilai kasus ini patut diduga sebagai pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga mendesak penyidik mendalami kemungkinan perintangan proses hukum sesuai Pasal 282 UU yang sama, termasuk dugaan tidak melaporkan tindak pidana, menyembunyikan pelaku, atau menghilangkan barang bukti.
Mahasiswa dalam orasinya menuntut tiga hal utama: Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi saat kejadian, Gelar perkara secara terbuka dan profesional,Penetapan tersangka tambahan bila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Aksi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Sikka yang menjawab secara spesifik sejumlah kejanggalan yang dipersoalkan massa aksi.»(rel)
HUKRIM
Kodam IX/Udayana Selidiki Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI AD dalam Kasus Hukum
Tegaskan Komitmen Tanpa Toleransi Pelanggaran.
Maumere, GardaFlores — Kodam IX/Udayana melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan seorang pria berinisial ADO di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dalam perkara hukum yang dikaitkan dengan statusnya sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Langkah ini diambil menyusul beredarnya pemberitaan media online yang menyebut ADO telah dilantik sebagai prajurit meski diduga sebelumnya tersangkut kasus pidana.
“TNI AD memiliki komitmen kuat terhadap penegakan hukum dan integritas prajurit. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, apalagi tindak pidana serius,” tegas Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Widi Rahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Maumere, Rabu (4/3/2026).
Ia menyatakan, pihaknya saat ini melakukan pengecekan dan pendalaman menyeluruh atas informasi yang beredar serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan validitas data dan status hukum yang bersangkutan. “Kami memastikan seluruh informasi diverifikasi secara cermat. Jika memang terdapat fakta hukum yang relevan, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tanggapi Kematian Prada Lucky, Kodam IX/Udayana Bentuk Tim Investigasi Gabungan
Kodam IX/Udayana juga menegaskan bahwa proses rekrutmen prajurit TNI AD dilaksanakan secara ketat, transparan, dan berlapis, mulai dari seleksi administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, hingga penelusuran latar belakang. Namun, apabila ditemukan adanya informasi hukum yang tidak terdeteksi atau tidak dilaporkan dalam proses seleksi, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi serius.
“Apabila terbukti ada keterlibatan dalam tindak pidana, proses hukum akan dihormati sepenuhnya. TNI AD tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya.
Kodam IX/Udayana turut menegaskan bahwa institusi TNI tidak pernah dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga tidak membenarkan adanya tekanan terhadap korban atau keluarga korban dengan mengatasnamakan institusi. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan supremasi hukum tetap menjadi rujukan utama dalam penyelesaian perkara.
Di akhir pernyataannya, Kodam IX/Udayana mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Institusi tersebut menyatakan komitmennya menjaga integritas proses rekrutmen serta memastikan setiap prajurit TNI AD memiliki moralitas, disiplin, dan tanggung jawab hukum yang tinggi, sembari menunggu hasil resmi pendalaman yang sedang berlangsung.»(rel)
HUKRIM
PMKRI Desak Polres Sikka Transparan Tangani Kematian Siswi SMP Rubit, Soroti Dugaan Kelalaian dan Potensi Pembunuhan Berencana
Mahasiswa menduga adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Maumere, GardaFlores – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere mendesak Polres Sikka membuka secara transparan proses penyelidikan kasus kematian siswi SMP berinisial STN (14) di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang. Desakan itu disampaikan menyusul dugaan kelalaian aparat dalam merespons laporan awal kehilangan korban hingga berujung pada kematian.
Aksi demonstrasi digelar di halaman Mapolres Sikka, Rabu (4/3/2026). Massa menilai terdapat indikasi ketidaktegasan aparat sejak laporan kehilangan korban diterima oleh jajaran Polsek Kewapante. Dalam orasinya, massa menyebut aparat tidak segera melakukan langkah penyelidikan intensif dan hanya menyarankan keluarga mencari korban secara mandiri.
“Ini bukan perkara biasa. Laporan kehilangan anak di bawah umur seharusnya direspons cepat dan serius. Jika sejak awal sigap, mungkin hasilnya berbeda,” tegas salah satu orator dalam aksi tersebut.
Siswi SMP Tewas di Hewokloang, Pelaku di Bawah Umur: Proses Hukum Jadi Ujian Ketegasan Polres Sikka
PMKRI juga menyoroti konstruksi hukum perkara yang dinilai belum sepenuhnya mengungkap fakta. Hingga kini, kepolisian baru menetapkan satu tersangka berinisial FRG (16), yang merupakan pelajar di sekolah yang sama dengan korban. Namun mahasiswa menduga adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

FOTO; GARDAFLORES/KAREL PANDU
Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 20 tentang penyertaan serta Pasal 458 dan 459 terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana. Mereka meminta penyidik mendalami unsur perencanaan untuk memastikan apakah perkara ini memenuhi kategori pembunuhan berencana.
“Jika ada indikasi pembunuhan berencana, maka semua pihak yang terlibat harus diproses. Jangan berhenti pada satu tersangka saja,” ujar perwakilan massa.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa kematian STN terjadi pada Jumat (20/2/2026). Jasad korban ditemukan pada Senin (23/2/2026). Namun pengungkapan kasus baru disampaikan kepolisian pada Jumat (27/2/2026) malam, setelah keluarga korban mendatangi Mapolres Sikka untuk meminta kepastian hukum. Rentang waktu tersebut menjadi sorotan mahasiswa yang mempertanyakan efektivitas respons aparat dalam fase krusial pencarian korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi tambahan dari Polres Sikka terkait tuntutan transparansi dan evaluasi penanganan awal kasus tersebut.

FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Pada hari yang sama, aksi serupa juga digelar oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka di depan Mapolres. Aksi sempat memanas ketika massa dilarang memasuki halaman kantor polisi. Ketegangan meningkat saat massa mencoba menerobos barikade aparat dan terjadi aksi saling dorong. Aparat menggunakan tameng dan pentungan untuk membubarkan desakan massa. Dalam insiden itu, satu peserta aksi dilaporkan mengalami luka gores di bagian leher.
Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Igo, menegaskan tuntutan mereka serupa, yakni penyelidikan menyeluruh dan profesional atas kematian siswi di Rubit.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Situasi akhirnya mereda setelah pihak kepolisian mengizinkan perwakilan massa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan Polres Sikka. Publik kini menanti langkah konkret aparat dalam memastikan transparansi proses hukum serta pengungkapan menyeluruh kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat Sikka tersebut.»(rel)
-
HUMANIORA9 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA7 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUKRIM7 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA6 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
OPINI8 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA11 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
