Connect with us

HUKRIM

Pengakuan LC di DPRD Sikka: Dugaan Kekerasan Oknum Polisi dan Eksploitasi di Eltras Pub

Dalam RDP di DPRD Sikka, Novi Ayunda mengaku menjadi korban kekerasan, eksploitasi, serta relasi kuasa yang melibatkan pemilik tempat hiburan malam dan seorang oknum anggota Polres Sikka.

Published

on

Novi Ayunda (20) memberikan keterangan dalam RDP di gedung DPRD Sikka, didampingi Pimpinan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F), Sr. Ika, serta sejumlah pegiat hak asasi manusia, Senin (9/2/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores — Pengakuan serius disampaikan seorang pemandu lagu (LC) Eltras Pub, Novi Ayunda (20), asal Cianjur, Jawa Barat, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka, Senin (9/2/2026). Di forum resmi lembaga legislatif daerah itu, Novi mengaku menjadi korban kekerasan, eksploitasi, serta relasi kuasa yang melibatkan pemilik tempat hiburan malam dan seorang oknum anggota Polres Sikka.

Novi hadir didampingi Pimpinan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F), Sr. Ika, serta sejumlah pegiat hak asasi manusia. Pengakuannya sontak menyita perhatian anggota DPRD, aktivis, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unipa dan IFTK Ledalero, sejumlah pastor, hingga mantan Bupati Sikka, Drs. Alexander Longginus.

Dalam RDP tersebut, Novi mengungkapkan bahwa selama bekerja di Eltras Pub, seorang LC diduga dihamili oleh oknum polisi Polres Sikka. Ia juga mengaku dirinya sendiri menjadi korban kekerasan fisik dan ancaman oleh oknum polisi berinisial HCM.

Dugaan TPPO, Kekerasan Seksual, dan Pekerja Anak Terjadi Bertahun-tahun di Pub Eltras Sikka

Menurut Novi, peristiwa pemukulan terjadi sekitar Mei atau Juni 2025 dalam sebuah acara di Maumere. Ia mengaku dipukul pada bagian wajah dan mulut hingga berdarah. Kejadian tersebut, kata Novi, disaksikan langsung oleh Andi, pemilik Eltras Pub, serta sejumlah rekan kerjanya. Bahkan, beberapa rekannya disebut sempat merekam peristiwa itu.

Tak berhenti di situ, Novi juga mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata api oleh oknum polisi tersebut agar mengikuti keinginannya. Pengakuan ini menambah panjang daftar dugaan kekerasan yang disampaikan dalam forum RDP.

Selain dugaan kekerasan oleh aparat, Novi juga menyoroti praktik kerja yang ia nilai tidak manusiawi. Ia menyebut setiap kali LC di-cas oleh tamu dan dibawa ke hotel, seluruh uang cas diambil oleh pemilik pub. Sementara LC yang menemani tamu hanya menerima Rp100.000.

“Kalau kami dibawa tamu ke hotel, uang cas diambil semua. Kami hanya dikasih Rp100 ribu,” ungkap Novi di hadapan anggota DPRD.

Profesor Otto Gusti Madung: Kasus Pub Eltras Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, tapi Dosa Sosial

Pengakuan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya eksploitasi ekonomi terhadap pekerja hiburan malam, khususnya perempuan muda yang berada dalam posisi rentan.

Menanggapi pengakuan itu, Kepala Seksi Humas Polres Sikka, IPTU Leonardus Tungga, membenarkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata api setelah disampaikan dalam RDP tersebut. Ia menyatakan Propam Polres Sikka sedang melakukan investigasi internal.

“Kami tidak akan tinggal diam. Propam masih melakukan penyelidikan terhadap informasi yang melibatkan oknum anggota kepolisian,” ujar Leonardus saat dikonfirmasi.

Namun demikian, Leonardus mengakui hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diajukan korban ke Polres Sikka, baik terkait dugaan penganiayaan, pengancaman, maupun kekerasan lainnya.

Kuasa Hukum Andi Wonasoba Bongkar Tekanan Aparat dalam Kasus TPPO

“Belum ada laporan resmi dari korban. Meski demikian, Propam tetap melakukan investigasi berdasarkan informasi yang ada,” katanya.

Absennya laporan resmi di tengah pengakuan serius yang disampaikan di ruang publik menimbulkan pertanyaan tentang akses korban terhadap keadilan, sekaligus membuka ruang kritik terhadap mekanisme perlindungan bagi pekerja rentan. Kasus ini juga menyoroti relasi kuasa yang timpang antara aparat, pengusaha hiburan malam, dan pekerja perempuan.

DPRD Sikka diharapkan tidak berhenti pada forum RDP semata, melainkan mendorong langkah konkret berupa rekomendasi hukum, pengawasan tempat hiburan malam, serta perlindungan korban. Sementara itu, publik menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang menyeret nama institusi kepolisian.»(rel)

HUKRIM

Reza Arief Dewanto Pimpin Polda NTT, Pataka Diserahkan Rudi Darmoko

Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko. Penyerahan berlangsung di Kupang pada Selasa (13/10/2026).

Published

on

Rudi Darmoko menyerahkan Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti kepada Kapolda NTT Reza Arief Dewanto, Selasa (13/10/2026). FOTO: DOKPEN POLDA NTT

KUPANG, GardaFlores — Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko dalam upacara di Lapangan Bhayangkara Polda NTT, Selasa (13/10/2026).

Penyerahan pataka itu menandai pergantian kepemimpinan Polda NTT dari Rudi, yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, kepada Reza sebagai Kapolda NTT yang baru.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Ia meminta dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Reza dalam menjalankan tugas kepolisian di NTT.

Bhayangkari Papua Salurkan 225 Karung Beras dan Logistik untuk Warga Nitunglea

Henry juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan selama sekitar satu setengah tahun masa kepemimpinan Rudi Darmoko. Menurut dia, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT selama periode tersebut tetap kondusif.

Upacara serah terima pataka dihadiri Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, para pejabat utama Polda NTT, dan personel kepolisian setempat.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sertifikasi Benih Jagung di Sikka Dihentikan, Penangkar Siapkan Somasi

Penangkar benih jagung di Sikka, Pancratius Vitalis Padji, mempersoalkan penghentian sertifikasi tanaman seluas 3,5 hektare. Kuasa hukumnya berencana menyurati Gubernur NTT dan melayangkan somasi kepada instansi terkait.

Published

on

Pancratius Vitalis Padji mempersoalkan penghentian sertifikasi benih jagung di Sikka dan berencana menempuh langkah hukum melalui kuasa hukumnya.

MAUMERE, GardaFlores — Pancratius Vitalis Padji, penangkar benih jagung di Kabupaten Sikka, mempersoalkan penghentian proses sertifikasi untuk tanaman jagung seluas 3,5 hektare. Kuasa hukumnya, Viktor Nekur, S.H., berencana melayangkan somasi kepada instansi pengawasan dan sertifikasi benih tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) serta menyurati Gubernur NTT.

Pancratius mengatakan penghentian tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh petugas Pengawas Benih Tanaman (PBT) bernama Prisil pada akhir Agustus 2026. Menurut dia, petugas menyebut serangan hama ulat grayak, pertumbuhan tanaman yang tidak merata, dan rumput di tengah lahan sebagai alasan penghentian proses sertifikasi.

Pancratius mempertanyakan keputusan tersebut karena, menurut pengakuannya, tidak ada saran perbaikan yang disampaikan saat petugas memeriksa lahan. Ia mengatakan petugas baru turun ketika tanaman hampir berbunga.

“Setelah melakukan inspeksi di lapangan, tidak pernah ada saran atau masukan kepada saya mengenai hal-hal yang harus diperbaiki,” kata Pancratius di Maumere, Senin (12/10/2026).

PLTS Mulai Dibangun di Desa Lidi, Palue

Ia mengaku telah menangani sejumlah persoalan tanaman, termasuk hama dan pemeliharaan. Karena itu, ia meminta pemeriksaan ulang untuk menilai kondisi tanaman setelah perbaikan. Namun, menurut Pancratius, permintaan tersebut tidak disetujui dalam pertemuan yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga, petugas PBT Prisil, dan seorang perempuan bernama Omi.

Pancratius juga mengatakan telah meminta mediasi kepada Ino pada Oktober 2026. Pada Agustus, ia mengirim pesan WhatsApp kepada Erna di Kupang, yang disebutnya sebagai kepala seksi produksi yang menangani perbenihan. Ia mengaku belum mendapat tanggapan atas pesan tersebut.

Pancratius menyebut telah memiliki surat keputusan sebagai penangkar benih sejak 2015 dan menekuni kegiatan penangkaran sejak 2002. Ia memperkirakan lahan seluas 3,5 hektare itu dapat menghasilkan sekitar enam ton jagung.

Dengan asumsi harga Rp10.000 per kilogram, ia menghitung potensi penjualan mencapai Rp60 juta. Ia mengatakan hasil produksi tersebut telah diminati calon pembeli, tetapi belum dapat dipasarkan sebagai benih bersertifikat karena proses sertifikasi dihentikan dan label benih tidak diterbitkan.

Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga.

Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga, menjelaskan bahwa pengawasan teknis dan sertifikasi benih merupakan kewenangan UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih pada Dinas Pertanian Provinsi NTT. Dinas kabupaten, kata dia, menjalankan fungsi pembinaan.

Menurut Ino, pemeriksaan seharusnya dimulai sebelum penanaman untuk memastikan kesesuaian lahan, termasuk penerapan isolasi jarak dan isolasi waktu guna mencegah persilangan dengan jagung varietas lain. Penangkar juga perlu berkoordinasi dengan petugas sebelum menanam agar perkembangan tanaman dapat dipantau sejak awal.

Ino mengatakan serangan hama dan kondisi pertumbuhan tanaman termasuk aspek yang dinilai dalam pengawasan. Jika persyaratan produksi benih tidak terpenuhi, penghentian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum Pancratius, Viktor Nekur, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan mengenai dasar penghentian sertifikasi dan tahapan inspeksi yang telah dilakukan. Menurut Viktor, keterangan kliennya menunjukkan petugas hanya melakukan satu kali pemeriksaan sebelum proses sertifikasi dihentikan.

“Kami akan meminta penjelasan mengenai proses inspeksi yang dilakukan. Jika memang terdapat tahapan perbaikan sesuai prosedur, harus dijelaskan apakah tahapan itu sudah dijalankan atau belum,” ujar Viktor.

Ia juga mempertanyakan penyampaian keputusan melalui WhatsApp. Menurut dia, pihaknya perlu memperoleh kejelasan mengenai dasar penghentian, hasil pemeriksaan, dan prosedur yang ditempuh petugas.

Bupati Sikka: Jangan Sukses Habiskan Anggaran, tetapi Gagal Hadirkan Perubahan

Viktor memperkirakan biaya produksi mencapai Rp5 juta per hektare. Dengan luas lahan 3,5 hektare, total biaya yang telah dikeluarkan diperkirakan mencapai Rp17,5 juta. Angka itu, bersama potensi penjualan hasil panen, akan menjadi bagian dari persoalan yang diperjuangkan pihaknya.

Selain menyurati Gubernur NTT, Viktor berencana melayangkan somasi kepada instansi pengawasan dan sertifikasi benih tingkat provinsi. Jika tidak mendapat tanggapan yang memadai, ia menyatakan akan mempertimbangkan gugatan hukum.

Hingga berita ini ditulis, GardaFlores belum memperoleh keterangan langsung dari petugas PBT Prisil mengenai keberatan Pancratius, termasuk tudingan tentang tahapan inspeksi dan permintaan pemeriksaan ulang.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Jerry Bernado Manafe Jadi Wakapolres Sikka, Wilhelmus Besi Tuba Jabat Kapolsek Bola

Kompol Jerry Bernado Manafe menjadi Wakapolres Sikka menggantikan Marselus Yugo Amboro. Pada saat yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba menjabat PS. Kapolsek Bola.

Published

on

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno memimpin pergantian Wakapolres Sikka dan pelantikan PS. Kapolsek Bola di Lapangan Apel Polres Sikka.

MAUMERE, GardaFlores—Kompol Jerry Bernado Manafe kini menjabat Wakapolres Sikka menggantikan Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K. Pada hari yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba dipercaya sebagai PS. Kapolsek Bola Polres Sikka.

Pergantian jabatan itu berlangsung di Lapangan Apel Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Minggu (4/10/2026), dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K.

Marselus Yugo Amboro selanjutnya mendapat tugas sebagai PS. Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT. Sebelum menjadi Wakapolres Sikka, Jerry Bernado Manafe menjabat Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTT.

Sementara itu, Wilhelmus sebelumnya menjabat Wakapolsek Bola. Ia kini dipercaya menjalankan tugas sebagai PS. Kapolsek Bola.

Pergantian tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda NTT Nomor ST/538/IX/KEP/2026 tertanggal 18 September 2026.

Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas

Bambang menyampaikan terima kasih kepada Marselus atas pengabdian dan kerja samanya selama bertugas sebagai Wakapolres Sikka.

Menurut Bambang, Wakapolres memiliki tanggung jawab membantu mengoordinasikan berbagai fungsi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepada Jerry, Bambang meminta agar segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya, mempertahankan hal-hal baik yang sudah berjalan, dan menghadirkan gagasan baru.

“Bangun komunikasi yang baik dengan seluruh pejabat utama dan personel, serta bersama-sama kita tingkatkan soliditas dan kualitas pelaksanaan tugas,” kata Bambang.

Bambang juga meminta Wilhelmus menjalankan tugas sebagai Kapolsek Bola dengan memperkuat komunikasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur masyarakat lainnya di wilayah hukum Polsek Bola.

Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal

Pergantian jabatan ini juga menjadi perhatian Bambang untuk seluruh personel Polres Sikka. Ia meminta soliditas, disiplin, integritas dan tanggung jawab tetap dijaga dalam menjalankan tugas.

“Keberhasilan Polres Sikka merupakan hasil kerja bersama seluruh personel. Mari kita pertahankan kekompakan, tingkatkan disiplin, jaga integritas, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Rangkaian pergantian jabatan tersebut meliputi pengambilan sumpah, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, penandatanganan berita acara serta pakta integritas.

Upacara dimulai pukul 16.00 Wita dan selesai pukul 16.45 Wita. Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat utama, para perwira dan kapolsek jajaran, personel Polres Sikka serta Bhayangkari.»(rel)

Continue Reading

Trending