Laporan ini mengacu pada Pasal 437 dan 438 juncto Pasal 433 dan 434 KUHP, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Ini bukan sekadar opini. Pernyataan tersebut menyentuh ranah pidana dan harus dapat dipertanggungjawabkan.”
“Kami beri waktu 1x24 jam untuk membuktikan. Kalau tidak, kami akan tempuh jalur pidana.”
Dalam RDP di DPRD Sikka, Novi Ayunda mengaku menjadi korban kekerasan, eksploitasi, serta relasi kuasa yang melibatkan pemilik tempat hiburan malam dan seorang oknum anggota Polres...