Connect with us

HUKRIM

Klaim Novi Ayunda di DPRD Sikka Dipatahkan: Tuduhan Eltras “Fitnah, Rekayasa, dan Harus Dibuktikan”

“Kami beri waktu 1×24 jam untuk membuktikan. Kalau tidak, kami akan tempuh jalur pidana.”

Published

on

Alfons Ase, SH, salah satu kuasa hukum Andi Wonasoba, dalam konferensi pers di Maumere, Selasa (10/2/2026): “Kami tegaskan, banyak pernyataan yang disampaikan di DPRD itu sangat jauh dari fakta dan cenderung membangun opini sesat.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores – Tim kuasa hukum Andi Wonasoba secara tegas membantah dan mengecam keras pernyataan seorang Lady Companion (LC) bernama Novi Ayunda yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Sikka pada Senin (9/2/2026). Mereka menilai keterangan tersebut sarat kebohongan, menyesatkan publik, dan berpotensi merusak nama baik klien mereka.

“Kami tegaskan, banyak pernyataan yang disampaikan di DPRD itu sangat jauh dari fakta dan cenderung membangun opini sesat,” kata Alfons Ase, SH, salah satu kuasa hukum Andi Wonasoba, dalam konferensi pers di Maumere, Selasa (10/2/2026).

Tuduhan Pekerja di Bawah Umur Disebut Fitnah

Alfons menyebut klaim adanya LC berusia 15 tahun yang bekerja di Eltras Pub dan Karaoke sebagai fitnah serius. Menurutnya, seluruh pekerja di Eltras merupakan orang dewasa secara hukum.

“Kami punya dokumen resmi: kartu keluarga dan surat keterangan Disdukcapil daerah asal. Kalau masih ada yang bilang ada anak di bawah umur, itu bohong dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pengakuan LC di DPRD Sikka: Dugaan Kekerasan Oknum Polisi dan Eksploitasi di Eltras Pub

Rekrutmen Disebut Bukan Jebakan

Tim kuasa hukum juga membantah tudingan rekrutmen yang dikondisikan atau menjebak. Mereka menyatakan para LC datang bekerja karena saling mengenal dan sebelumnya sudah berpengalaman bekerja di tempat hiburan lain di Maumere.

“Tidak ada jebakan, tidak ada pemaksaan. Mereka datang, melamar, dan menandatangani kontrak kerja dalam keadaan bebas. Semua dokumen sudah ada di penyidik Polres Sikka,” ujar Alfons.

Isu Gaji, Denda Seksual, dan Potongan Dinilai Rekayasa

Kuasa hukum menilai tuduhan adanya janji gaji Rp8 juta per bulan, potongan sepihak, hingga denda karena menolak melayani kebutuhan seksual tamu sebagai rekayasa yang tidak berdasar.

“Dalam kontrak kerja tidak ada satu kalimat pun soal kewajiban melayani kebutuhan seksual tamu. Denda Rp2,5 juta itu tidak pernah ada dan tidak pernah diberlakukan,” katanya.

Ia menegaskan, uang patungan untuk ulang tahun atau jalan-jalan merupakan inisiatif sesama pekerja, bukan kebijakan pemilik usaha.

Tuduhan Kekerasan Dinilai Janggal

Terkait tudingan kekerasan fisik pada 23 Januari 2026, kuasa hukum menyebut pernyataan tersebut janggal dan tidak masuk akal.

“Klien kami tidak berada di Maumere sejak 8 hingga 24 Januari 2026. Jadi bagaimana mungkin dia menjambak atau mencekik?” ujar Alfons.

Sebaliknya, ia menyebut Novi Ayunda justru pernah melakukan kekerasan terhadap rekan kerjanya sendiri bernama Kiren, dengan bukti surat keterangan medis yang masih mereka simpan.

Dugaan TPPO, Kekerasan Seksual, dan Pekerja Anak Terjadi Bertahun-tahun di Pub Eltras Sikka

Penjemputan LC oleh Truk F Disorot

Kuasa hukum juga menyoroti penjemputan LC oleh Tim Relawan untuk Flores (Truk F) yang didampingi aparat kepolisian pada 21 dan 23 Januari 2026. Mereka mempertanyakan prosedur hukum yang dinilai tidak transparan.

“Surat perintah tugas tidak mencantumkan nama-nama yang dijemput. Nama justru disodorkan oleh pihak luar. Ini patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar KUHAP,” tegas Alfons.

Somasi Terbuka soal Tuduhan Aborsi dan Kuburan Janin

Dalam pernyataan kerasnya, tim kuasa hukum melayangkan somasi terbuka kepada Novi Ayunda terkait tuduhan adanya banyak janin yang dikuburkan di depan mess LC serta klaim penukaran bayi dengan tanah.

“Kami beri waktu 1×24 jam untuk membuktikan. Kalau tidak, kami akan tempuh jalur pidana,” kata Alfons.

Ia menegaskan, di lokasi tersebut hanya terdapat kubur ari-ari yang disimpan dalam stoples, bukan janin, dan salah satu anak yang disebut masih hidup serta telah diadopsi secara sah.

Tudingan Oknum Polisi Diminta Dibuka Terang

Kuasa hukum juga mendesak agar tudingan adanya oknum polisi yang memiliki saham di Eltras atau melakukan pemukulan terhadap LC disebutkan secara jelas.

“Jangan lempar isu liar yang mencederai institusi kepolisian. Kalau ada oknum, sebutkan namanya dan laporkan. Jangan seret klien kami untuk perbuatan orang lain,” tegasnya.

Tim kuasa hukum meminta aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan tidak berada di bawah tekanan opini publik yang dibangun melalui pernyataan tanpa bukti.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Reza Arief Dewanto Pimpin Polda NTT, Pataka Diserahkan Rudi Darmoko

Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko. Penyerahan berlangsung di Kupang pada Selasa (13/10/2026).

Published

on

Rudi Darmoko menyerahkan Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti kepada Kapolda NTT Reza Arief Dewanto, Selasa (13/10/2026). FOTO: DOKPEN POLDA NTT

KUPANG, GardaFlores — Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko dalam upacara di Lapangan Bhayangkara Polda NTT, Selasa (13/10/2026).

Penyerahan pataka itu menandai pergantian kepemimpinan Polda NTT dari Rudi, yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, kepada Reza sebagai Kapolda NTT yang baru.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Ia meminta dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Reza dalam menjalankan tugas kepolisian di NTT.

Bhayangkari Papua Salurkan 225 Karung Beras dan Logistik untuk Warga Nitunglea

Henry juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan selama sekitar satu setengah tahun masa kepemimpinan Rudi Darmoko. Menurut dia, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT selama periode tersebut tetap kondusif.

Upacara serah terima pataka dihadiri Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, para pejabat utama Polda NTT, dan personel kepolisian setempat.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sertifikasi Benih Jagung di Sikka Dihentikan, Penangkar Siapkan Somasi

Penangkar benih jagung di Sikka, Pancratius Vitalis Padji, mempersoalkan penghentian sertifikasi tanaman seluas 3,5 hektare. Kuasa hukumnya berencana menyurati Gubernur NTT dan melayangkan somasi kepada instansi terkait.

Published

on

Pancratius Vitalis Padji mempersoalkan penghentian sertifikasi benih jagung di Sikka dan berencana menempuh langkah hukum melalui kuasa hukumnya.

MAUMERE, GardaFlores — Pancratius Vitalis Padji, penangkar benih jagung di Kabupaten Sikka, mempersoalkan penghentian proses sertifikasi untuk tanaman jagung seluas 3,5 hektare. Kuasa hukumnya, Viktor Nekur, S.H., berencana melayangkan somasi kepada instansi pengawasan dan sertifikasi benih tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) serta menyurati Gubernur NTT.

Pancratius mengatakan penghentian tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh petugas Pengawas Benih Tanaman (PBT) bernama Prisil pada akhir Agustus 2026. Menurut dia, petugas menyebut serangan hama ulat grayak, pertumbuhan tanaman yang tidak merata, dan rumput di tengah lahan sebagai alasan penghentian proses sertifikasi.

Pancratius mempertanyakan keputusan tersebut karena, menurut pengakuannya, tidak ada saran perbaikan yang disampaikan saat petugas memeriksa lahan. Ia mengatakan petugas baru turun ketika tanaman hampir berbunga.

“Setelah melakukan inspeksi di lapangan, tidak pernah ada saran atau masukan kepada saya mengenai hal-hal yang harus diperbaiki,” kata Pancratius di Maumere, Senin (12/10/2026).

PLTS Mulai Dibangun di Desa Lidi, Palue

Ia mengaku telah menangani sejumlah persoalan tanaman, termasuk hama dan pemeliharaan. Karena itu, ia meminta pemeriksaan ulang untuk menilai kondisi tanaman setelah perbaikan. Namun, menurut Pancratius, permintaan tersebut tidak disetujui dalam pertemuan yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga, petugas PBT Prisil, dan seorang perempuan bernama Omi.

Pancratius juga mengatakan telah meminta mediasi kepada Ino pada Oktober 2026. Pada Agustus, ia mengirim pesan WhatsApp kepada Erna di Kupang, yang disebutnya sebagai kepala seksi produksi yang menangani perbenihan. Ia mengaku belum mendapat tanggapan atas pesan tersebut.

Pancratius menyebut telah memiliki surat keputusan sebagai penangkar benih sejak 2015 dan menekuni kegiatan penangkaran sejak 2002. Ia memperkirakan lahan seluas 3,5 hektare itu dapat menghasilkan sekitar enam ton jagung.

Dengan asumsi harga Rp10.000 per kilogram, ia menghitung potensi penjualan mencapai Rp60 juta. Ia mengatakan hasil produksi tersebut telah diminati calon pembeli, tetapi belum dapat dipasarkan sebagai benih bersertifikat karena proses sertifikasi dihentikan dan label benih tidak diterbitkan.

Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga.

Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga, menjelaskan bahwa pengawasan teknis dan sertifikasi benih merupakan kewenangan UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih pada Dinas Pertanian Provinsi NTT. Dinas kabupaten, kata dia, menjalankan fungsi pembinaan.

Menurut Ino, pemeriksaan seharusnya dimulai sebelum penanaman untuk memastikan kesesuaian lahan, termasuk penerapan isolasi jarak dan isolasi waktu guna mencegah persilangan dengan jagung varietas lain. Penangkar juga perlu berkoordinasi dengan petugas sebelum menanam agar perkembangan tanaman dapat dipantau sejak awal.

Ino mengatakan serangan hama dan kondisi pertumbuhan tanaman termasuk aspek yang dinilai dalam pengawasan. Jika persyaratan produksi benih tidak terpenuhi, penghentian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum Pancratius, Viktor Nekur, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan mengenai dasar penghentian sertifikasi dan tahapan inspeksi yang telah dilakukan. Menurut Viktor, keterangan kliennya menunjukkan petugas hanya melakukan satu kali pemeriksaan sebelum proses sertifikasi dihentikan.

“Kami akan meminta penjelasan mengenai proses inspeksi yang dilakukan. Jika memang terdapat tahapan perbaikan sesuai prosedur, harus dijelaskan apakah tahapan itu sudah dijalankan atau belum,” ujar Viktor.

Ia juga mempertanyakan penyampaian keputusan melalui WhatsApp. Menurut dia, pihaknya perlu memperoleh kejelasan mengenai dasar penghentian, hasil pemeriksaan, dan prosedur yang ditempuh petugas.

Bupati Sikka: Jangan Sukses Habiskan Anggaran, tetapi Gagal Hadirkan Perubahan

Viktor memperkirakan biaya produksi mencapai Rp5 juta per hektare. Dengan luas lahan 3,5 hektare, total biaya yang telah dikeluarkan diperkirakan mencapai Rp17,5 juta. Angka itu, bersama potensi penjualan hasil panen, akan menjadi bagian dari persoalan yang diperjuangkan pihaknya.

Selain menyurati Gubernur NTT, Viktor berencana melayangkan somasi kepada instansi pengawasan dan sertifikasi benih tingkat provinsi. Jika tidak mendapat tanggapan yang memadai, ia menyatakan akan mempertimbangkan gugatan hukum.

Hingga berita ini ditulis, GardaFlores belum memperoleh keterangan langsung dari petugas PBT Prisil mengenai keberatan Pancratius, termasuk tudingan tentang tahapan inspeksi dan permintaan pemeriksaan ulang.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Jerry Bernado Manafe Jadi Wakapolres Sikka, Wilhelmus Besi Tuba Jabat Kapolsek Bola

Kompol Jerry Bernado Manafe menjadi Wakapolres Sikka menggantikan Marselus Yugo Amboro. Pada saat yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba menjabat PS. Kapolsek Bola.

Published

on

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno memimpin pergantian Wakapolres Sikka dan pelantikan PS. Kapolsek Bola di Lapangan Apel Polres Sikka.

MAUMERE, GardaFlores—Kompol Jerry Bernado Manafe kini menjabat Wakapolres Sikka menggantikan Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K. Pada hari yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba dipercaya sebagai PS. Kapolsek Bola Polres Sikka.

Pergantian jabatan itu berlangsung di Lapangan Apel Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Minggu (4/10/2026), dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K.

Marselus Yugo Amboro selanjutnya mendapat tugas sebagai PS. Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT. Sebelum menjadi Wakapolres Sikka, Jerry Bernado Manafe menjabat Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTT.

Sementara itu, Wilhelmus sebelumnya menjabat Wakapolsek Bola. Ia kini dipercaya menjalankan tugas sebagai PS. Kapolsek Bola.

Pergantian tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda NTT Nomor ST/538/IX/KEP/2026 tertanggal 18 September 2026.

Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas

Bambang menyampaikan terima kasih kepada Marselus atas pengabdian dan kerja samanya selama bertugas sebagai Wakapolres Sikka.

Menurut Bambang, Wakapolres memiliki tanggung jawab membantu mengoordinasikan berbagai fungsi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepada Jerry, Bambang meminta agar segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya, mempertahankan hal-hal baik yang sudah berjalan, dan menghadirkan gagasan baru.

“Bangun komunikasi yang baik dengan seluruh pejabat utama dan personel, serta bersama-sama kita tingkatkan soliditas dan kualitas pelaksanaan tugas,” kata Bambang.

Bambang juga meminta Wilhelmus menjalankan tugas sebagai Kapolsek Bola dengan memperkuat komunikasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur masyarakat lainnya di wilayah hukum Polsek Bola.

Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal

Pergantian jabatan ini juga menjadi perhatian Bambang untuk seluruh personel Polres Sikka. Ia meminta soliditas, disiplin, integritas dan tanggung jawab tetap dijaga dalam menjalankan tugas.

“Keberhasilan Polres Sikka merupakan hasil kerja bersama seluruh personel. Mari kita pertahankan kekompakan, tingkatkan disiplin, jaga integritas, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Rangkaian pergantian jabatan tersebut meliputi pengambilan sumpah, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, penandatanganan berita acara serta pakta integritas.

Upacara dimulai pukul 16.00 Wita dan selesai pukul 16.45 Wita. Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat utama, para perwira dan kapolsek jajaran, personel Polres Sikka serta Bhayangkari.»(rel)

Continue Reading

Trending