HUKRIM
Klaim Novi Ayunda di DPRD Sikka Dipatahkan: Tuduhan Eltras “Fitnah, Rekayasa, dan Harus Dibuktikan”
“Kami beri waktu 1×24 jam untuk membuktikan. Kalau tidak, kami akan tempuh jalur pidana.”
Maumere, GardaFlores – Tim kuasa hukum Andi Wonasoba secara tegas membantah dan mengecam keras pernyataan seorang Lady Companion (LC) bernama Novi Ayunda yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Sikka pada Senin (9/2/2026). Mereka menilai keterangan tersebut sarat kebohongan, menyesatkan publik, dan berpotensi merusak nama baik klien mereka.
“Kami tegaskan, banyak pernyataan yang disampaikan di DPRD itu sangat jauh dari fakta dan cenderung membangun opini sesat,” kata Alfons Ase, SH, salah satu kuasa hukum Andi Wonasoba, dalam konferensi pers di Maumere, Selasa (10/2/2026).
Tuduhan Pekerja di Bawah Umur Disebut Fitnah
Alfons menyebut klaim adanya LC berusia 15 tahun yang bekerja di Eltras Pub dan Karaoke sebagai fitnah serius. Menurutnya, seluruh pekerja di Eltras merupakan orang dewasa secara hukum.
“Kami punya dokumen resmi: kartu keluarga dan surat keterangan Disdukcapil daerah asal. Kalau masih ada yang bilang ada anak di bawah umur, itu bohong dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pengakuan LC di DPRD Sikka: Dugaan Kekerasan Oknum Polisi dan Eksploitasi di Eltras Pub
Rekrutmen Disebut Bukan Jebakan
Tim kuasa hukum juga membantah tudingan rekrutmen yang dikondisikan atau menjebak. Mereka menyatakan para LC datang bekerja karena saling mengenal dan sebelumnya sudah berpengalaman bekerja di tempat hiburan lain di Maumere.
“Tidak ada jebakan, tidak ada pemaksaan. Mereka datang, melamar, dan menandatangani kontrak kerja dalam keadaan bebas. Semua dokumen sudah ada di penyidik Polres Sikka,” ujar Alfons.
Isu Gaji, Denda Seksual, dan Potongan Dinilai Rekayasa
Kuasa hukum menilai tuduhan adanya janji gaji Rp8 juta per bulan, potongan sepihak, hingga denda karena menolak melayani kebutuhan seksual tamu sebagai rekayasa yang tidak berdasar.
“Dalam kontrak kerja tidak ada satu kalimat pun soal kewajiban melayani kebutuhan seksual tamu. Denda Rp2,5 juta itu tidak pernah ada dan tidak pernah diberlakukan,” katanya.
Ia menegaskan, uang patungan untuk ulang tahun atau jalan-jalan merupakan inisiatif sesama pekerja, bukan kebijakan pemilik usaha.
Tuduhan Kekerasan Dinilai Janggal
Terkait tudingan kekerasan fisik pada 23 Januari 2026, kuasa hukum menyebut pernyataan tersebut janggal dan tidak masuk akal.
“Klien kami tidak berada di Maumere sejak 8 hingga 24 Januari 2026. Jadi bagaimana mungkin dia menjambak atau mencekik?” ujar Alfons.
Sebaliknya, ia menyebut Novi Ayunda justru pernah melakukan kekerasan terhadap rekan kerjanya sendiri bernama Kiren, dengan bukti surat keterangan medis yang masih mereka simpan.
Dugaan TPPO, Kekerasan Seksual, dan Pekerja Anak Terjadi Bertahun-tahun di Pub Eltras Sikka
Penjemputan LC oleh Truk F Disorot
Kuasa hukum juga menyoroti penjemputan LC oleh Tim Relawan untuk Flores (Truk F) yang didampingi aparat kepolisian pada 21 dan 23 Januari 2026. Mereka mempertanyakan prosedur hukum yang dinilai tidak transparan.
“Surat perintah tugas tidak mencantumkan nama-nama yang dijemput. Nama justru disodorkan oleh pihak luar. Ini patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar KUHAP,” tegas Alfons.
Somasi Terbuka soal Tuduhan Aborsi dan Kuburan Janin
Dalam pernyataan kerasnya, tim kuasa hukum melayangkan somasi terbuka kepada Novi Ayunda terkait tuduhan adanya banyak janin yang dikuburkan di depan mess LC serta klaim penukaran bayi dengan tanah.
“Kami beri waktu 1×24 jam untuk membuktikan. Kalau tidak, kami akan tempuh jalur pidana,” kata Alfons.
Ia menegaskan, di lokasi tersebut hanya terdapat kubur ari-ari yang disimpan dalam stoples, bukan janin, dan salah satu anak yang disebut masih hidup serta telah diadopsi secara sah.
Tudingan Oknum Polisi Diminta Dibuka Terang
Kuasa hukum juga mendesak agar tudingan adanya oknum polisi yang memiliki saham di Eltras atau melakukan pemukulan terhadap LC disebutkan secara jelas.
“Jangan lempar isu liar yang mencederai institusi kepolisian. Kalau ada oknum, sebutkan namanya dan laporkan. Jangan seret klien kami untuk perbuatan orang lain,” tegasnya.
Tim kuasa hukum meminta aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan tidak berada di bawah tekanan opini publik yang dibangun melalui pernyataan tanpa bukti.»(rel)
HUKRIM
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalur Trans Maumere-Larantuka, Sopir Diamankan Polisi
Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.
MAUMERE, GardaFlores — Seorang pejalan kaki berinisial MYG (22) meninggal dunia setelah ditabrak sebuah mobil Toyota Avanza di Jalan Negara Trans Maumere-Larantuka, kawasan Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/RES.SIKKA/POLDA NTT, kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi EB 1074 BL yang dikemudikan FD (52).
Hasil penyelidikan awal menyebutkan kendaraan melaju dari arah Talibura menuju Waigete. Saat melintas di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak korban yang berada di tepi jalan sebelah kiri hingga terseret sekitar 30 meter ke bahu jalan.
Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik
Korban diketahui merupakan seorang petani asal Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.
Sementara itu, pengemudi dilaporkan tidak mengalami luka. Polisi telah mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan lokasi kecelakaan berada di ruas jalan lurus beraspal. Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.
Penyidik Satlantas Polres Sikka telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa korban di rumah sakit, mengajukan permintaan visum, serta memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap penyebab kecelakaan.
Hingga berita ini ditulis, penyidik belum menyampaikan penyebab pasti kecelakaan maupun ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.»(rel)
HUKRIM
Satu Warga Tewas, Satu Terluka Berat dalam Dugaan Penikaman di Hewokloang
Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
MAUMERE, GardaFlores — Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penikaman dalam sebuah keributan di Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Jumat (10/7/2026) siang.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leopardus Tunga di Maumere, Sabtu (11/7/2026).
Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, F bersama G.H. dan beberapa rekannya mendatangi Desa Heopuat untuk mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pemukulan terhadap F yang sebelumnya terjadi di Pasar Wairkoja.
Setibanya di lokasi, rombongan tersebut meminta penjelasan kepada orang yang diduga terlibat dalam peristiwa sebelumnya. Namun pembicaraan kemudian berkembang menjadi keributan.
Karyawan Pelindo Maumere Tewas Terlindas Reach Stacker di Pelabuhan Laurentius Say
Dalam keributan itu, seorang pria berinisial T.K. (36), warga Desa Heopuat, diduga menikam kedua korban menggunakan sebilah pisau.
F mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan G.H. mengalami luka tusuk di bagian punggung. G.H. kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kewapante pada Jumat malam sekitar pukul 21.16 Wita oleh seorang pelapor berinisial A.W.
Kepolisian kini menangani kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi keributan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya aksi balasan yang berpotensi menimbulkan korban. (rel)
HUKRIM
Sengketa Pulau Anano, Pihak Terlapor Persilakan Gugatan Kepemilikan Tanah Diuji di Pengadilan
“Kami menghormati seluruh proses hukum.”
MAUMERE, GardaFlores — Pihak terlapor dalam perkara Pulau Anano atau Pulau Kambing, Kabupaten Sikka, meminta pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang disengketakan menempuh jalur perdata di pengadilan. Menurut mereka, proses hukum yang saat ini ditangani Polsek Alok merupakan penyelidikan perkara pidana dan bukan pemeriksaan status kepemilikan tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum pihak terlapor, Yohanes Domi Tukan, SH, di Maumere, Jumat (10/7/2026), sebagai tanggapan atas perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
Domi mengatakan sengketa kepemilikan tanah tersebut sebelumnya pernah diperiksa Pengadilan Negeri Maumere pada 2021 dan berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Sengketa Pulau Anano, Tim Wa Kamaria Paparkan Sejarah Kepemilikan Tanah dan Persoalkan Sertifikat
“Kalau memang merasa memiliki hak atau dirugikan atas tanah itu, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Klien kami memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan pengadilan. Biarkan pengadilan yang memutuskan berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Domi.
Ia menyatakan pihaknya menghormati langkah Polsek Alok yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap proporsional selama proses hukum berlangsung.
Menurut Domi, olah TKP telah dilakukan lebih dari satu kali. Namun, sebagai kuasa hukum pihak terlapor, dirinya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sehingga tidak dapat mendampingi kliennya saat kegiatan tersebut berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa pada olah TKP pertama penyelidik belum menemukan sumur yang dipersoalkan. Saat itu, kata dia, yang ditemukan hanya sebuah lubang di dekat pondok. Pada pemeriksaan berikutnya, penyelidik baru mengetahui lokasi sumur yang dimaksud.
Menurut Domi, sumur tersebut bukan merupakan objek baru karena telah ada sejak lama dan pernah diperiksa dalam pemeriksaan setempat pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Maumere tahun 2021.
“Saat pemeriksaan setempat, kami bersama majelis hakim bahkan sempat mengambil air dari sumur itu. Airnya jernih dan selama ini digunakan,” ujarnya.
Menanggapi dugaan pencemaran sumur, Domi mengatakan hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan siapa pihak yang diduga menyiram minyak tanah ke dalam sumber air tersebut.
“Kalau masih dikatakan belum diketahui siapa yang menyiram minyak tanah ke dalam sumur, berarti itu masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Domi juga menanggapi laporan dugaan pengeroyokan yang disampaikan pihak pelapor.
Menurut dia, berdasarkan keterangan yang disampaikan para pelapor kepada penyelidik, masing-masing hanya mengaku menerima satu kali tamparan dari satu orang.
Ia menilai keterangan tersebut berbeda dengan unsur tindak pidana pengeroyokan yang mensyaratkan adanya tindakan bersama-sama oleh lebih dari satu orang.
Selain itu, Domi mengatakan dalam proses mediasi di Polsek Alok para pelapor juga menyampaikan bahwa masing-masing hanya mengalami satu kali tamparan. Berdasarkan penyampaian tersebut, kata dia, Kapolsek Alok saat itu berpendapat peristiwa tersebut lebih mengarah pada dugaan tindak pidana ringan (tipiring).
Meski demikian, Domi menyatakan seluruh dugaan yang berkembang tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati seluruh proses hukum. Harapan kami, penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga fakta hukum yang sebenarnya dapat terungkap,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan perkara di Polsek Alok masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan tersangka, sementara sengketa kepemilikan tanah yang menjadi latar belakang perkara masih menjadi pokok perbedaan pandangan di antara para pihak.»(rel)
-
NASIONAL9 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA12 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA10 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM11 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI12 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
