HUKRIM
PMKRI Maumere dan BEM Nus NTT Tolak Pemulangan 13 LC Terduga Korban TPPO ke Jawa Barat
Minta Proses Hukum di Sikka Tanpa Intervensi.
Maumere, GardaFlores – Sikap tegas ditunjukkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere Santo Thomas bersama BEM Nusantara Wilayah NTT terkait rencana pemulangan 13 pekerja tempat hiburan malam (LC) asal Jawa Barat yang kini berstatus terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka.
Ketigabelas perempuan tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum di bawah penanganan Polres Sikka. Mereka sebelumnya melapor mengalami dugaan eksploitasi, perbudakan utang, kekerasan, hingga ancaman denda apabila menolak melayani tamu di salah satu tempat hiburan malam di Maumere.
Dugaan TPPO di Maumere: Ujian Serius Komitmen Kepolisian Resor Sikka Lindungi Pekerja Perempuan
Tolak Intervensi, Hormati Proses Pro Justitia
Ketua Presidium PMKRI Maumere, Fabianus Rowa, menegaskan bahwa proses hukum pro justitia adalah kewenangan aparat penegak hukum dan tidak boleh ditarik ke dalam kepentingan politik maupun pencitraan.
Menurutnya, jika benar terdapat unsur TPPO, maka perlindungan terhadap korban harus berjalan seiring dengan pengungkapan kasus secara menyeluruh. Pemulangan korban sebelum proses penyidikan tuntas dinilai berpotensi mengganggu pembuktian perkara.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Maumere, Johan De Brito Papa Naga, menambahkan bahwa asas kompetensi relatif dalam hukum pidana menempatkan kewenangan penyidikan di wilayah tempat dugaan tindak pidana terjadi, yakni di wilayah hukum Polres Sikka.
“Perlindungan saksi dan korban wajib dilakukan, tetapi bukan dengan mengeluarkan mereka dari locus delicti sebelum proses hukum selesai,” tegasnya.

BEM Nusantara Wilayah NTT. FOTO: IST
BEM Nus NTT: Negara Harus Hadir Utuh
Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Andi Sanjaya, mempertanyakan urgensi pemulangan di tengah proses hukum yang masih berjalan. Ia menilai koordinasi lintas daerah seharusnya difokuskan pada penguatan perlindungan korban di NTT, bukan memindahkan mereka.
Koordinator isu BEM Nusantara Wilayah Flores, Mariady F. Bata Lale, menekankan bahwa pembuktian kasus TPPO membutuhkan pemeriksaan saksi dan korban secara komprehensif serta berkelanjutan.
“Jika dipulangkan, siapa yang menjamin kelancaran pemeriksaan? Ini bisa melemahkan penegakan hukum,” ujarnya.
PMKRI Maumere dan BEM Nus NTT menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mendorong pengungkapan jaringan sindikat perdagangan orang di NTT apabila unsur pidana terbukti.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. FOTO: IDN Times/Azzis Zulkhairil
Respons Gubernur Jawa Barat
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons kasus yang menimpa 13 LC asal Jawa Barat tersebut. Ia memastikan kondisi para korban dalam keadaan aman dan menyatakan akan memfasilitasi pemulangan mereka ke daerah asal.
Melalui pernyataan publiknya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan tanpa hambatan. Ia juga meminta aparat kepolisian segera menaikkan status perkara ke tahap penetapan tersangka apabila unsur TPPO terpenuhi.
Sebelumnya, para korban meminta perlindungan kepada Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F). Mereka mengaku mengalami eksploitasi, penyiksaan, jeratan utang, hingga dugaan perekrutan di bawah umur di salah satu pub di Maumere.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan perdagangan orang, eksploitasi pekerja perempuan, serta komitmen negara dalam melindungi martabat dan hak asasi warga negara. Berbagai elemen mahasiswa menegaskan, penegakan hukum dalam kasus TPPO di Sikka harus berdiri di atas prinsip profesionalitas, independensi, dan keberpihakan pada korban.»(rel)
HUKRIM
Polres Ende Bongkar Kasus Sabu, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 2,38 Gram
“Untuk narkoba, kami tegaskan tidak ada ampun. Baik pengedar maupun pengguna.”
ENDE, GardaFlores – Polres Ende berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Ende. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 2,38 gram.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Yudhi Franata dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Reskrim Polres Ende, Senin (9/3/2026).
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kota Ende.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IN alias DOSEN (39) di depan salah satu minimarket di Jalan Kelimutu,” jelas Kapolres.
Penangkapan terhadap tersangka IN terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 10 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di saku celana tersangka.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan satu tersangka lainnya berinisial DMB alias GIO (26) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut.
Kapolres Ende mengungkapkan bahwa total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 2,38 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit alat isap sabu (bong), kaca serum, 10 plastik klip kosong, dua unit telepon genggam merek Redmi 13C dan Oppo A38, serta beberapa alat pendukung lainnya seperti korek gas, gunting, dan pipet plastik.
Hasil pemeriksaan melalui tes urine juga menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika.
Menurut Kapolres, sabu tersebut diduga dipesan dari wilayah Surabaya melalui jasa pengiriman ekspedisi pada akhir Januari 2026.
Adapun tersangka IN alias DOSEN diketahui merupakan warga Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, sedangkan tersangka DMB alias GIO merupakan warga Desa Mbobhenga, Kecamatan Nangapenda.
“Kedua tersangka telah kami tahan di sel tahanan Polres Ende sejak tanggal 8 Februari 2026,” ujarnya.
Tolak Tapping Box, Tiga Rumah Makan di Ende Disegel Satpol PP: Penegakan Perbup Pajak Online Memanas
Kapolres menambahkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 23 Februari 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta.
Kapolres Ende menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Untuk narkoba, kami tegaskan tidak ada ampun. Baik pengedar maupun pengguna tetap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.»(elt)
HUKRIM
Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka Makin Terkuak: Anak, Ayah, dan Kakek Jadi Tersangka
Penetapan dua tersangka baru terjadi di tengah tekanan publik yang semakin besar.
MAUMERE, GardaFlores – Kepolisian Resor Sikka menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap STN (14), siswi kelas VIII SMP MBC Ohe, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan penetapan tersebut, total tiga orang dari satu keluarga kini berstatus tersangka dalam kasus yang mengguncang publik itu.
Dua tersangka baru yang ditetapkan adalah VS (67) dan SG (44) yang masing-masing merupakan kakek dan ayah dari tersangka anak FRG (16). Penetapan itu diumumkan Wakil Kepala Polres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Kamis (5/3/2026).
“VS merupakan kakek dari tersangka anak, sedangkan SG adalah ayah dari FRG. Sebelumnya pelaku (FRG) sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2026,” kata Yugo.
Penetapan dua tersangka baru tersebut menunjukkan bahwa kasus kematian tragis siswi SMP itu tidak berdiri sendiri. Penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan anggota keluarga pelaku dalam upaya menyembunyikan jejak kejahatan.
Polisi mengungkapkan, VS diduga berperan menyembunyikan barang bukti serta memindahkan jenazah korban dari lokasi awal ke lokasi lain, tindakan yang memperkuat dugaan adanya upaya menghilangkan bukti tindak pidana.
Sementara itu, SG diduga berperan menggerakkan VS dan FRG untuk menghilangkan barang bukti serta memindahkan jenazah korban.

Wakil Kepala Polres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Kamis (5/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
“Peran SG menggerakkan VS dan anaknya untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah korban,” jelas Yugo.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Sikka dan dijerat Pasal 278 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Status Saksi Tak Boleh Jadi Tameng: Usut Tuntas Kematian Pelajar Rubit
Namun penetapan tersangka terhadap SG juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, ia sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi dan dilepaskan sebelum akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
Kasus yang Mengguncang Publik
Kasus ini bermula ketika STN dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Jumat (20/2/2026). Tiga hari kemudian, Senin (23/2/2026), jasad remaja berusia 14 tahun itu ditemukan di aliran kali di Desa Rubit, Kabupaten Sikka.
Kematian tragis pelajar SMP tersebut memicu duka mendalam sekaligus kemarahan masyarakat. Desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara menyeluruh pun terus menguat.
Tekanan Publik dan Aksi Mahasiswa
Penetapan dua tersangka baru terjadi di tengah tekanan publik yang semakin besar. Keluarga korban bersama kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar aksi di halaman Mapolres Sikka selama dua hari, 4–5 Maret 2026.

Mereka menuntut aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara transparan, tidak tebang pilih, serta memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Aksi tersebut sempat memanas ketika massa tidak diizinkan masuk ke halaman Mapolres Sikka. Beberapa peserta aksi bahkan mencoba memanjat pagar kantor polisi sebelum akhirnya dihalau aparat.
Setelah melalui proses negosiasi, sebagian perwakilan massa akhirnya diizinkan masuk untuk melakukan audiensi dengan pihak kepolisian.
Dua organisasi mahasiswa, PMKRI Cabang Sikka dan GMNI Cabang Sikka, menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
Bagi mereka, kematian STN bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang menuntut keadilan serta penegakan hukum yang tegas dan transparan.»(rel)
HUKRIM
Kejari Sikka Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Inkracht, Narkotika hingga Alat Judi Dihancurkan
Mulai dari pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, flashdisk, tiket kapal laut, hingga lampu dan tas.
MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka memusnahkan berbagai barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Kabupaten Sikka, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.15 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran kepala seksi Kejari Sikka, perwakilan Pengadilan Negeri Maumere, Satresnarkoba Polres Sikka, dan Pospolair Mobile Sikka.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam seperti parang dan pisau, narkotika jenis methamphetamine, serta berbagai peralatan perjudian seperti meja bola guling, papan taruhan, kartu remi, dan buku rekapan.
Kejari Sikka Naikkan Status Proyek Watergen Rp2,29 M ke Penyidikan, Dugaan Mark Up Menguat
Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana, antara lain pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, flashdisk berisi rekaman CCTV dan video kejahatan, tiket kapal dan gelang check-in penumpang, hingga berbagai barang lain seperti lampu, tas, dan kursi plastik rusak yang dalam amar putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Kejari Sikka memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode berbeda sesuai jenisnya, mulai dari dibakar, dihancurkan, dipotong, hingga dilarutkan, guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana di wilayah Kabupaten Sikka.»(rel)
-
HUMANIORA9 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA7 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA6 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM7 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI8 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA11 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan

Pingback: Dedi Mulyadi Pulangkan 12 Pekerja Eltras, Dugaan TPPO di Maumere Belum Terjawab Tuntas - Garda Flores %