HUKRIM
Polres Sikka: Seluruh Tersangka Kasus Kematian Anak Sudah Ditahan, Penyidikan Diawasi Polda NTT
Proses pemberkasan dua tersangka dewasa masih menunggu perkembangan lanjutan dari Kejaksaan Negeri Sikka
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menyatakan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian telah ditahan sejak tahap awal penyidikan. Proses penanganan perkara tersebut, menurut polisi, berlangsung secara profesional, transparan, dan berada di bawah pengawasan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka AIPDA Leonardus Tunga di Maumere, Sabtu (25/4/2026).
Leonardus mengatakan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/23/II/2026/SPKT/Polres Sikka, yang memuat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, penganiayaan yang berujung kematian, serta dugaan menyembunyikan kematian.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menyampaikan bahwa sejak laporan diterima pada 23 Februari 2026, penyidik langsung mengambil langkah hukum, termasuk penahanan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan, dengan pengawasan langsung dari Polda NTT. Seluruh tersangka telah kami tahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Untuk tersangka anak berinisial FRG (16), penyidik menerapkan mekanisme sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Berkas perkara FRG telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka dan dilimpahkan pada tahap II pada 20 April 2026.
Kejari Sikka Nyatakan Berkas Pembunuhan Siswi SMP Lengkap, Kasus FRG Segera Disidangkan
Sementara itu, dua tersangka lain yakni SG (44), yang disebut sebagai ayah pelaku, dan VS (67), yang disebut sebagai kakek pelaku, telah ditahan sejak 5 Maret 2026 atas dugaan menghalangi proses peradilan atau obstruction of justice.
Polisi menyebut jaksa sebelumnya memberikan petunjuk tambahan (P-19). Setelah dilakukan pelengkapan, berkas perkara SG dan VS kembali dikirim ke Kejaksaan Negeri Sikka pada 23 April 2026.
Dalam penyidikan, Polres Sikka menerapkan metode scientific crime investigation untuk memperkuat pembuktian. Salah satu langkah yang ditempuh yakni rekonstruksi kejadian pada 1 April 2026 dengan melibatkan jaksa, penasihat hukum korban dan tersangka, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya guna mencocokkan fakta lapangan.
“Kami mengerahkan seluruh sumber daya agar seluruh berkas perkara dapat segera diselesaikan sesuai dengan petunjuk jaksa. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” kata Bambang.
Polres Sikka juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi.
Hingga Sabtu (25/4/2026), proses pemberkasan dua tersangka dewasa masih menunggu perkembangan lanjutan dari Kejaksaan Negeri Sikka, sementara perkara tersangka anak telah memasuki tahap penuntutan.»(rel)
HUKRIM
Kasat Pol PP Sikka Diduga Bertindak di Luar Kewenangan
Dugaan penindakan rokok ilegal dipertanyakan.
MAUMERE, GardaFlores — Dugaan tindakan di luar kewenangan mencuat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka. Kepala Satpol PP Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu, diduga melakukan penindakan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal, meskipun penegakan hukum di bidang cukai pada prinsipnya merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah GardaFlores memperoleh keterangan dari sejumlah sumber yang menyebut penindakan itu diduga disertai permintaan atau penerimaan sejumlah uang dari pemilik barang. Nilai yang disebut-sebut mencapai belasan juta rupiah.
Informasi mengenai dugaan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen, dan belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang yang menguatkan ataupun membantahnya.
Sejumlah narasumber mempertanyakan dasar hukum tindakan Satpol PP apabila benar melakukan penindakan terhadap barang kena cukai. Menurut mereka, apabila aparat daerah menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai, langkah yang lazim dilakukan adalah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.
“Yang menjadi pertanyaan, apa dasar hukum Satpol PP melakukan razia rokok? Mengapa tidak melibatkan Bea Cukai?” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat dimintai konfirmasi di kantornya, Lamber Keytimu membantah mengetahui persoalan tersebut.
“Tidak ada, jangan omong soal rokok, saya tidak tahu itu,” katanya singkat sebelum meninggalkan kantor.
Sekda Sikka Digeser ke Jabatan Staf Ahli, Bupati Sebut Berdasarkan Sistem Merit
Pada Senin malam, 27 Juli 2026, GardaFlores juga mendapati Lamber bersama sejumlah anggota Satpol PP mendatangi sebuah toko di Kota Maumere.
Ketika ditanya mengenai kegiatan tersebut, ia mengatakan sedang melakukan pemeriksaan terhadap pedagang ikan di kawasan Tempat Pendaratan Ikan (TPI).
Namun, berdasarkan pengamatan GardaFlores, aktivitas jual beli ikan di lokasi tersebut umumnya berlangsung pada pagi hari.
Sumber lain menyebut barang yang sempat diamankan telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sumber yang sama juga mengklaim terdapat pembagian uang kepada sejumlah anggota Satpol PP setelah kegiatan tersebut.
GardaFlores belum memperoleh bukti independen yang dapat memverifikasi klaim tersebut, sehingga informasi itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum memberikan keterangan mengenai dugaan penindakan tersebut maupun kemungkinan adanya koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sikka.
Media ini juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sikka serta membuka ruang hak jawab bagi Lamber Keytimu, Satpol PP Kabupaten Sikka, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.»(rel)
HUKRIM
Penanganan Enam Kasus BBM di Polres Sikka Dipersoalkan, Tiga Terlapor Adukan Prosedur Penyidikan ke Propam
Propam Polres Sikka belum memberikan tanggapan resmi mengenai pengaduan tersebut.
MAUMERE, GardaFlores — Penanganan sejumlah perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan BBM penugasan oleh Satreskrim Polres Sikka memasuki babak baru. Tiga orang yang sedang menjalani proses penyidikan mengadukan dugaan ketidaksesuaian prosedur penyitaan barang bukti kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka.
Pengaduan tersebut diajukan Kamis (23/7/2026) oleh Heri, Blasius Nong Jefri, dan Mishar melalui kuasa hukum mereka, Yohanes Domi Tukan dan rekan.
Ketiganya sebelumnya diperiksa dalam perkara dugaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun BBM penugasan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kuasa hukum para terlapor menilai terdapat persoalan prosedural dalam penyitaan kendaraan dan BBM yang dijadikan barang bukti. Menurut mereka, hingga lebih dari dua bulan sejak barang diamankan, kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara kendaraan dan BBM masih berada dalam penguasaan penyidik.
Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen yang digunakan penyidik dalam pengamanan barang bukti. Mereka berpendapat penyitaan seharusnya dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mengenai administrasi penyitaan dan persetujuan pengadilan.
“Klien kami membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami meminta Propam memeriksa apakah seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Domi.
Polres Sikka Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan terhadap Gadis Penyandang Disabilitas
Menurut Domi, laporan ke Propam bertujuan meminta pengawasan internal terhadap proses penyidikan, bukan untuk menghambat penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM yang sedang berjalan.
Namun, saat mendatangi Propam Polres Sikka, pihaknya belum dapat menyampaikan laporan secara lengkap karena pejabat yang berwenang sedang bertugas di luar daerah. Mereka dijadwalkan kembali setelah pejabat tersebut kembali bertugas.
Bagian dari Enam Perkara BBM
Ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM yang sebelumnya diumumkan Satreskrim Polres Sikka sepanjang 2026.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Polres Sikka menyatakan telah mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Solar di sejumlah lokasi di Kabupaten Sikka. Seluruh perkara diproses melalui laporan polisi dan masih berada dalam tahap penyidikan.
Polres juga menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Propam Polres Sikka belum memberikan tanggapan resmi mengenai pengaduan tersebut. GardaFlores juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Sikka terkait dalil yang disampaikan kuasa hukum para terlapor.
Pemberitaan ini akan diperbarui setelah tanggapan resmi dari kepolisian diperoleh.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan terhadap Gadis Penyandang Disabilitas
Merasa anaknya menjadi korban tindak pidana, keluarga memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sikka.
MAUMERE, GardaFlores — Polres Sikka menyelidiki laporan dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 19 tahun berinisial MPR. Terlapor dalam kasus tersebut adalah seorang pria berinisial BB (74), warga Desa Bura Bekor, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.
Laporan polisi diajukan oleh ayah korban, Petrus Perianto, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada 5 Juni 2026, dua hari setelah dugaan peristiwa itu terjadi.
Menurut keterangan keluarga, dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah adik korban, Kristina Dayantri, menemukan kakaknya berada di rumah terlapor ketika mencarinya untuk makan siang pada 3 Juni 2026.
Kristina mengatakan, saat itu ia beberapa kali memanggil korban. Namun, yang keluar dari rumah lebih dahulu adalah BB.
“Dia tanya, ‘Kamu panggil MPR untuk apa?’ Saya jawab untuk makan. Tapi dia bilang biar kakak makan di rumahnya saja,” kata Kristina kepada GardaFlores, Selasa (21/7/2026).
Beberapa saat kemudian, korban keluar dari rumah tersebut dan dibawa pulang oleh keluarganya.
Menurut Kristina, setibanya di rumah, korban mengaku mengalami dugaan perbuatan cabul saat berada di dalam rumah terlapor. Pengakuan itu kemudian disampaikan kepada kedua orang tua korban pada hari yang sama.
Merasa anaknya menjadi korban tindak pidana, keluarga memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sikka untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkembangan penyelidikan, korban kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka pada Selasa (21/7/2026) dengan didampingi ibu kandungnya guna melengkapi keterangan kepada penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor.
GardaFlores juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BB. Ruang hak jawab akan diberikan apabila yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan.»(rel)
-
NASIONAL10 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA12 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA11 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM12 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Kuasa Hukum Keluarga STN Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pembunuhan Anak di Sikka - Garda Flores %