Connect with us

POLITIK

GMNI Sikka Desak Kejari Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Perumda Wair Pu’an ke Penyidikan

“Proses yang berlarut tanpa kepastian hukum bukan lagi sekadar kelalaian administratif.”

Published

on

Dalam aksi di Kantor Kejari Sikka, Senin (27/4/2026), GMNI menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka mendesak Kejaksaan Negeri Sikka segera meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wair Pu’an ke tahap penyidikan. Desakan itu disampaikan saat aksi damai di Kantor Kejari Sikka, Senin (27/4/2026), menyusul belum adanya kepastian hukum atas perkara yang disebut bergulir sejak 2021.

Aksi tersebut juga diikuti elemen masyarakat yang menyoroti penanganan dugaan penyimpangan proyek pipanisasi air minum perkotaan senilai Rp6,75 miliar.

Ketua GMNI Cabang Sikka Wilfridus Iko mengatakan proses hukum yang masih berada pada tahap penyelidikan selama bertahun-tahun menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan hukum.

“Proses yang berlarut tanpa kepastian hukum bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tetapi patut diduga sebagai bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan publik,” kata Iko.

Direktur PDAM Wairpuan Kabupaten Sikka Bantah Isu Dugaan Korupsi

Menurut GMNI, sejumlah isu yang berkembang di masyarakat meliputi dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan, material seperti pipa dan meter air yang disebut terbengkalai, dugaan pengadaan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), persoalan hak karyawan, serta dugaan penyimpangan dana.

GMNI menilai fakta-fakta tersebut perlu diuji melalui proses penyidikan agar seluruh rangkaian perkara dapat dibuktikan secara hukum.

GMNI meminta kejaksaan segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada publik, serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan independen. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Dalam tuntutannya, GMNI meminta kejaksaan segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada publik, serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan independen.

Aksi Sempat Diwarnai Ketegangan

Aksi di depan Kantor Kejari Sikka sempat berlangsung tegang ketika massa berupaya masuk ke area kantor untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Aparat keamanan menutup pintu masuk dan menahan massa di luar pagar, sehingga terjadi adu argumen sebelum situasi kembali kondusif.

Setelah negosiasi, perwakilan mahasiswa akhirnya diperkenankan masuk untuk beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sikka.

Perumda Wair Pu’an Lanjutkan Kerja Sama dengan Kejari Sikka

Namun dalam pertemuan tersebut, massa tidak bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Senin pekan depan.

Kejari Bantah Tuduhan Aliran Dana

Dalam orasi, sebagian massa juga menyinggung dugaan adanya aliran dana bulanan sebesar Rp40 juta dari Perumda Wair Pu’an kepada pihak kejaksaan. Tuduhan tersebut dibantah Kejaksaan Negeri Sikka.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie menegaskan pihaknya tidak pernah menerima dana sebagaimana yang dituduhkan.

“Terkait itu, saya jamin kami tidak pernah menerima fee. Saya pastikan informasi Rp40 juta per bulan itu tidak benar,” kata Okky.

Ia menjelaskan, memang terdapat kerja sama antara Kejaksaan Negeri Sikka dengan Pemerintah Daerah, termasuk Perumda Wair Pu’an, namun sebatas pendampingan hukum terhadap institusi pemerintah.

Desak Transparansi dan Langkah Lanjut

GMNI menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Organisasi itu juga membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.

Massa aksi menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan kerugian keuangan daerah, tetapi juga berdampak pada pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Hingga Senin (27/4/2026), Kejaksaan Negeri Sikka belum menyampaikan status baru perkara dimaksud. Audiensi lanjutan antara GMNI dan pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung pekan depan.»(rel)

POLITIK

Pembahasan APBD Perubahan Sikka 2026 Masuk Tahap Substantif

Pemkab Tanggapi Catatan Fraksi DPRD.

Published

on

Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kulababong DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (23/7/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap substantif setelah Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kulababong DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (23/7/2026).

Simon mengatakan pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen perubahan KUA dan PPAS sebelum pembahasan dilanjutkan pada tingkat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

“Seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian pemerintah. Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Setelah penyampaian jawaban pemerintah, pembahasan akan berlanjut pada tingkat komisi DPRD bersama OPD untuk membahas program, kegiatan, serta usulan perubahan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.

Hari Anak Nasional: Yang Sesungguhnya Sedang Diuji Adalah Orang Dewasa

Tahap tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD karena DPRD akan mencermati kesesuaian alokasi anggaran dengan prioritas pembangunan daerah, efektivitas belanja, serta pelaksanaan program yang telah berjalan.

Hasil pembahasan komisi selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sikka dalam rapat tersebut mengingatkan agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan dalam siklus penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 yang masih akan berlanjut hingga penetapan rancangan peraturan daerah.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Sikka Susun Daftar Data Daerah 2026, Jadi Acuan Perencanaan dan Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.

Published

on

"Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nian Tanah Sikka," kata Juventus saat membuka forum tersebut. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mulai menyusun dan menetapkan daftar data daerah Tahun 2026 melalui Forum Satu Data Kabupaten Sikka yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Rabu (22/7/2026).

Daftar data tersebut akan menjadi bagian dari implementasi Satu Data Indonesia sekaligus menjadi rujukan bagi perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik di Kabupaten Sikka.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, mengatakan penyediaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi kebutuhan penting dalam tata kelola pemerintahan karena setiap program dan kebijakan daerah harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nian Tanah Sikka,” kata Juventus saat membuka forum tersebut.

Truk Sudah Datang, Kini Saatnya Koperasi Benar-Benar Bergerak

Ia menegaskan pengelolaan data tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS), Bapperida, maupun Dinas Komunikasi dan Informatika, tetapi juga melibatkan seluruh perangkat daerah sebagai produsen data.

Ketua Panitia, Agustinus Jimensius Taufan da Cunha, mengatakan forum tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Sikka, mengoptimalkan pengelolaan data melalui aplikasi e-Walidata SIPD RI, serta menetapkan daftar data daerah Tahun 2026.

Menurutnya, daftar data yang disepakati akan menjadi dasar koordinasi antarperangkat daerah sehingga data yang digunakan pemerintah memiliki standar, metadata, dan mekanisme pemutakhiran yang sama.

Forum tersebut menghadirkan Kepala BPS Kabupaten Sikka sebagai Pembina Data, Kepala Bapperida Kabupaten Sikka sebagai Koordinator Forum Satu Data, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka sebagai Walidata Daerah.

Sebanyak 51 pejabat dan aparatur pengelola data dari berbagai perangkat daerah mengikuti kegiatan tersebut dengan dukungan 25 panitia penyelenggara.

Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan serta mengurangi perbedaan data antarinstansi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program dan evaluasi kebijakan.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

BKN Setujui Manajemen Talenta ASN di Sikka, Pertama di NTT dan Ketiga di Regional X

“Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas.”

Published

on

Sebelum memperoleh persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sikka memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kabupaten Sikka menjadi daerah pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Di wilayah kerja Kantor Regional X BKN, Sikka juga tercatat sebagai kabupaten/kota ketiga yang mengantongi persetujuan penerapan sistem tersebut.

Persetujuan ini menjadi dasar penerapan sistem merit yang lebih terstruktur dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka. Melalui Manajemen Talenta, pengembangan karier, promosi jabatan, dan perencanaan suksesi dilakukan berdasarkan kompetensi, potensi, integritas, serta kinerja pegawai.

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan hal tersebut di Maumere, Senin (6/7/2026).

Menurut Juventus, persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 743 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Sebelum memperoleh persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sikka memaparkan kesiapan penerapan Manajemen Talenta dalam Ekspose Manajemen Talenta di Jakarta pada 1 Juli 2026. Presentasi dilakukan di hadapan Tim Teknis Pembangunan Manajemen Talenta Direktorat Pengembangan Karier ASN BKN bersama Tim Kerja Pembinaan ASN Kantor Regional X BKN.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mempresentasikan kebijakan, tata kelola, serta instrumen pendukung penerapan Manajemen Talenta yang dinilai memenuhi standar nasional.

Bupati Sikka: NYD III Jadi Momentum Menyiapkan Orang Muda Katolik sebagai Generasi Penentu Bangsa dan Gereja

Juventus mengatakan sistem tersebut bertujuan memastikan setiap ASN memperoleh kesempatan pengembangan karier berdasarkan kemampuan dan rekam kinerja, bukan semata-mata masa kerja atau senioritas.

“ASN yang memiliki kompetensi, kinerja, dan potensi terbaik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan sesuai kapasitasnya,” katanya.

Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Sikka mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah.

Melalui sistem tersebut, pengelolaan ASN mencakup identifikasi talenta, pemetaan potensi, pengembangan kompetensi, perencanaan suksesi jabatan, hingga penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Menurut Juventus, perubahan tersebut sejalan dengan pergeseran paradigma pengelolaan birokrasi yang semakin berorientasi pada hasil kerja.

“Paradigma pengelolaan ASN telah bergeser dari rule-based bureaucracy menuju performance-based bureaucracy. Artinya, birokrasi harus dibangun di atas fondasi kinerja, hasil, dan akuntabilitas, bukan lagi hanya mengandalkan prosedur administratif maupun senioritas,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan melanjutkan penerapan Manajemen Talenta dengan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas aparatur, dan memastikan implementasi sistem merit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending