OPINI
DBD di Sikka: Alarm yang Terabaikan
Oleh Stefanus Bajo, S.Sos
Demam Berdarah Dengue (DBD) bukanlah penyakit baru bagi masyarakat Kabupaten Sikka. Ia telah lama hadir, berulang dari tahun ke tahun, menyasar anak-anak, orang dewasa, hingga lansia. Namun ironisnya, meski kehadirannya konsisten dan dampaknya nyata, DBD kerap diperlakukan seolah hanya sebagai “penyakit musiman” yang datang dan pergi tanpa makna struktural. Padahal, di balik setiap kasus DBD tersimpan pesan keras tentang kegagalan sistemik dalam tata kelola kesehatan lingkungan, perencanaan wilayah, dan kesadaran kolektif masyarakat. DBD di Sikka sejatinya adalah sebuah alarm—namun alarm itu terlalu sering diabaikan.
Setiap kali musim hujan tiba, berita tentang meningkatnya kasus DBD kembali terdengar. Rumah sakit mulai penuh, ruang rawat anak dipadati pasien, tenaga kesehatan bekerja di bawah tekanan, dan keluarga diliputi kecemasan. Sayangnya, ketika angka kasus mulai menurun, perhatian publik dan pemerintah pun ikut mereda. Tidak ada refleksi mendalam, tidak ada evaluasi menyeluruh, dan yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada perubahan mendasar dalam cara kita mencegah dan menangani penyakit ini. DBD akhirnya menjadi rutinitas penderitaan yang dinormalisasi—datang, ditangani seadanya, lalu dilupakan.
Masalah utama dalam penanganan DBD di Sikka adalah kecenderungan melihatnya sebagai persoalan medis semata. Ketika kasus meningkat, respons yang muncul hampir selalu bersifat reaktif: fogging dilakukan, selebaran dibagikan, dan imbauan kebersihan disuarakan. Semua itu penting, tetapi jelas tidak cukup. Fogging sering dianggap sebagai solusi utama, padahal ia hanya membunuh nyamuk dewasa dan tidak menyentuh akar persoalan. Ketika genangan air, sampah plastik, selokan tersumbat, dan wadah air terbuka dibiarkan, fogging hanyalah penenang sesaat, bukan penyembuh.
DBD adalah penyakit yang sangat terkait dengan kondisi lingkungan dan perilaku manusia. Nyamuk Aedes aegypti berkembang biak di air bersih yang tergenang—di bak mandi, ember, kaleng bekas, ban kendaraan, hingga pot bunga. Fakta ini menunjukkan bahwa DBD tidak bisa dilepaskan dari persoalan pengelolaan sampah, sistem drainase, kepadatan permukiman, dan budaya hidup bersih. Di banyak wilayah Sikka, terutama kawasan perkotaan dan pesisir, persoalan sampah masih menjadi masalah kronis. Sampah rumah tangga sering dibuang sembarangan, pengangkutan tidak terjadwal dengan baik, dan tempat pembuangan sementara kerap berubah menjadi sumber genangan air. Dalam kondisi seperti ini, DBD bukan lagi ancaman, melainkan keniscayaan.
Lebih jauh, DBD mencerminkan lemahnya integrasi kebijakan lintas sektor. Penanganannya sering dibebankan hampir sepenuhnya kepada dinas kesehatan, seolah DBD hanya urusan puskesmas dan rumah sakit. Padahal, pencegahan DBD membutuhkan keterlibatan aktif dinas lingkungan hidup, pekerjaan umum, pendidikan, hingga pemerintah desa dan kelurahan. Tanpa koordinasi yang solid, upaya pencegahan akan selalu terfragmentasi. Membersihkan lingkungan tanpa edukasi berkelanjutan akan sia-sia, sebagaimana kampanye kesehatan tanpa dukungan infrastruktur dasar.
Aspek lain yang sering luput adalah ketimpangan informasi dan kesadaran masyarakat. Masih banyak warga yang menganggap DBD sebagai “penyakit biasa” yang akan sembuh dengan sendirinya. Gejala awal seperti demam tinggi, nyeri kepala, dan lemas kerap diabaikan atau hanya diatasi dengan obat penurun panas. Akibatnya, pasien baru dibawa ke fasilitas kesehatan ketika kondisi sudah memburuk. Ini bukan semata kesalahan individu, melainkan kegagalan sistem edukasi kesehatan yang belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif, kontekstual, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, tenaga kesehatan di Sikka bekerja dalam keterbatasan yang nyata. Fasilitas yang minim, jumlah tenaga yang tidak sebanding dengan beban kerja, serta keterbatasan alat diagnostik menjadi tantangan sehari-hari. Dalam situasi lonjakan kasus DBD, tekanan ini semakin terasa. Kita sering memuji dedikasi tenaga kesehatan, tetapi jarang bertanya apakah sistem telah memberi mereka dukungan yang layak. Mengandalkan heroisme individu tanpa membenahi sistem adalah bentuk pengabaian yang halus, namun berbahaya.

DBD di Sikka: Alarm yang Terabaikan. ILUSTRASI
DBD juga berkaitan erat dengan isu perubahan iklim. Pola cuaca yang semakin tidak menentu, curah hujan tinggi dalam waktu singkat, serta suhu yang meningkat menciptakan kondisi ideal bagi perkembangbiakan nyamuk. Sayangnya, diskursus tentang perubahan iklim masih jarang dikaitkan secara konkret dengan kebijakan kesehatan daerah. Tanpa perspektif jangka panjang yang mempertimbangkan faktor iklim, strategi penanggulangan DBD akan selalu tertinggal satu langkah di belakang.
Yang paling memprihatinkan adalah kecenderungan menjadikan angka sebagai satu-satunya indikator keberhasilan. Ketika angka kasus menurun, kita merasa aman. Padahal, penurunan angka tanpa perubahan struktural hanyalah jeda sebelum lonjakan berikutnya. Kita lupa bahwa di balik setiap angka ada manusia, ada keluarga, ada trauma, bahkan ada kematian. Setiap kasus DBD yang sebenarnya bisa dicegah adalah kegagalan kolektif kita dalam melindungi kehidupan.
Pemerintah daerah perlu berani keluar dari pola lama. Penanganan DBD harus ditempatkan sebagai agenda prioritas yang berkelanjutan, bukan proyek musiman. Dibutuhkan peta jalan yang jelas dan terukur: perbaikan sistem drainase, pengelolaan sampah yang terintegrasi, edukasi kesehatan sejak usia sekolah, penguatan peran kader kesehatan di tingkat komunitas, serta sistem pemantauan lingkungan yang konsisten. Pemerintah desa dan kelurahan harus diberi peran dan sumber daya yang memadai, karena merekalah yang paling dekat dengan realitas warga.
Namun tanggung jawab tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat juga harus berani bercermin. Budaya membuang sampah sembarangan, abai terhadap kebersihan lingkungan, dan sikap “asal bukan rumah saya” harus diakhiri. DBD mengajarkan bahwa kesehatan adalah urusan bersama. Nyamuk tidak mengenal batas pagar, status sosial, atau afiliasi politik. Lingkungan yang kotor di satu rumah bisa menjadi sumber penyakit bagi seluruh kampung.
Media lokal dan tokoh masyarakat memiliki peran strategis dalam upaya ini. Media tidak hanya bertugas memberitakan jumlah kasus, tetapi juga mengawal kebijakan, mengkritisi kelambanan, dan mengedukasi publik secara konsisten. Tokoh agama, tokoh adat, dan pendidik dapat menjadi agen perubahan yang efektif dengan menyampaikan pesan kesehatan dalam bahasa dan konteks yang dekat dengan masyarakat. DBD bukan hanya isu kesehatan, tetapi juga isu moral tentang kepedulian terhadap sesama.
Jika kita jujur, DBD di Sikka adalah cermin dari cara kita mengelola kehidupan bersama. Ia menunjukkan sejauh mana kita menghargai lingkungan, merencanakan pembangunan, dan membangun solidaritas sosial. Alarm itu telah lama berbunyi—setiap musim hujan, setiap lonjakan kasus, setiap anak yang terbaring lemah di ruang perawatan. Mengabaikannya berarti membiarkan penderitaan berulang tanpa pembelajaran.
Sudah saatnya kita mengubah cara pandang: dari reaktif menjadi preventif, dari sektoral menjadi kolaboratif, dari seremonial menjadi substansial. DBD di Sikka bukan sekadar persoalan nyamuk dan virus. Ia adalah alarm tentang kualitas tata kelola, kesadaran kolektif, dan keberpihakan nyata pada kehidupan manusia. Sudah saatnya kita bangun, mendengar, dan bertindak, sebelum alarm itu berubah menjadi peringatan akhir yang hanya menyisakan penyesalan.»
OPINI
DPR Jangan Masuk ke Ruang Penyidikan: Kontroversi Pernyataan Mohammad Khozin di Konflik Agraria Nangahale

Petrus Selestinus
Advokat dan Kuasa Hukum PT. Krisrama dari TA-FKM Flobamora NTT di Jakarta
Pernyataan Mohammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI sekaligus Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, yang meminta aparat Polda NTT agar “tidak mempidanakan” pihak-pihak yang terlibat dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, bukanlah bentuk pengawasan konstitusional. Itu adalah intervensi politik langsung terhadap proses penegakan hukum.
Dalam negara hukum, fungsi pengawasan DPR tidak boleh menjelma menjadi alat tekan terhadap penyidik. Ketika seorang anggota DPR secara terbuka meminta aparat menghentikan atau mengendurkan proses pidana, maka yang terjadi bukan kontrol demokratis, melainkan upaya membelokkan hukum ke dalam logika kepentingan.
Dalam perkara dugaan penyerobotan tanah HGU PT Krisrama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah bekerja melalui tahapan prosedural yang sah: mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga penelitian berkas oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT. Setiap pasal dan alat bukti telah diuji berdasarkan norma hukum acara pidana.
Karena itu, narasi yang membangun kesan seolah-olah para tersangka—termasuk John Bala dan kawan-kawan—sedang “dikiminalisasi” adalah opini politik yang tidak berdasar pada fakta hukum. Lebih berbahaya lagi, opini ini berpotensi mendelegitimasi kerja aparat dan mengaburkan posisi korban serta pemegang hak yang sah.
Spirit Presiden Prabowo Bukan Impunitas
Mengaitkan tekanan terhadap penyidik dengan “spirit penyelesaian konflik agraria Presiden” juga merupakan manipulasi makna. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Aktivis, advokat, anggota DPR, atau pejabat negara tetap tunduk pada hukum bila diduga melakukan tindak pidana.
Konflik agraria memang harus diselesaikan secara adil. Namun keadilan sosial tidak boleh dicapai dengan mengorbankan supremasi hukum. Negara tidak boleh memberi ruang bagi siapa pun untuk mengklaim legitimasi moral lalu melanggar hukum atas nama rakyat.
Keppres 32/1979 dan Distorsi Fakta
Mohammad Khozin juga keliru ketika merujuk Keppres No. 32 Tahun 1979 sebagai dasar pembenaran pendudukan lahan oleh pihak-pihak tertentu. Justru regulasi itu memberi hak prioritas kepada bekas pemegang HGU—dalam hal ini PT Krisrama—untuk melanjutkan usahanya melalui penerbitan HGU baru, sesuai kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Mengabaikan fakta hukum ini dan menggantinya dengan narasi “tanah rakyat sejak 1860” tanpa tabayun adalah cara berbahaya dalam membangun opini publik. Ia memutarbalikkan sejarah, menihilkan proses hukum, dan memicu polarisasi antara warga dan pemegang hak yang sah.
Kritik Boleh, Intervensi Tidak
Sebagai anggota DPR, Mohammad Khozin berhak mengkritik. Tetapi ia tidak berhak mengarahkan, menekan, atau membatasi kerja penyidik. Jika ingin membela warga, jalan konstitusional tersedia: bantu pembiayaan litigasi, dorong mediasi berbasis hukum, atau ajukan revisi kebijakan. Bukan dengan melempar opini yang menghakimi proses pidana yang sedang berjalan.
Di negara hukum, kebenaran diuji di ruang sidang, bukan di panggung politik.»
OPINI
Hari Pers 9 Februari 2026: Ketika Kartu Pers Lebih Tajam dari Tulisan

Oleh Karel Pandu
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 seharusnya menjadi momen refleksi serius bagi dunia jurnalistik, termasuk di Kabupaten Sikka. Di tengah klaim pers sebagai pilar keempat demokrasi, ada satu persoalan klasik yang belum juga lulus ujian: integritas.
Di Sikka, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya individu yang dengan mudah mengalungkan kartu pers di leher, lalu merasa otomatis sah sebagai wartawan. Padahal, kemampuan menulis berita sering kali masih tertinggal jauh di belakang keberanian mengetuk pintu narasumber. Ironisnya, kartu pers yang mestinya simbol tanggung jawab justru berubah fungsi menjadi alat tekanan—lebih mirip kartu sakti ketimbang identitas profesi.
Tak jarang, identitas kewartawanan dipakai layaknya senjata psikologis. Narasumber ditekan, ditakuti, bahkan dihadapkan pada ancaman pemberitaan, sementara produk jurnalistik yang dihasilkan nyaris tak memenuhi kaidah dasar: akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Kalau menulis saja belum becus, bagaimana mungkin publik berharap pada kebenaran?
Praktik semacam ini jelas merugikan banyak pihak. Narasumber merasa terintimidasi, masyarakat kehilangan kepercayaan, dan pers—sebagai institusi—ikut tercoreng. Ketika publik mulai memandang wartawan sebagai sosok yang harus dihindari, bukan dipercaya, maka fungsi pers sebagai kontrol sosial pelan-pelan lumpuh. Pers yang ditakuti bukanlah pers yang kuat, melainkan pers yang kehilangan arah.
Jelang HPN 2026, PAWE Ziarahi Makam Wartawan Senior: Merawat Ingatan dan Etika Pers di Ende
HPN 2026 semestinya menjadi titik balik. Menjadi wartawan bukan soal punya kartu, melainkan soal punya kemampuan dan integritas. Wartawan dituntut mampu mengolah fakta, memverifikasi informasi, serta menyajikannya secara jujur dan berimbang. Tanpa itu, kartu pers hanya akan menjadi aksesori—keren digantung, tapi kosong makna.
Di sisi lain, tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada individu wartawan. Organisasi pers dan pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan. Pendidikan jurnalistik yang berkelanjutan harus diperkuat, bukan sekadar formalitas, agar pers lokal tumbuh profesional dan bermartabat.
Hari Pers 9 Februari 2026 seharusnya menjadi pengingat bahwa pers yang kuat lahir dari integritas, bukan dari kartu yang digantungkan di leher. Sebab pada akhirnya, publik tidak membaca kartu pers—mereka membaca berita. Tabe.»
OPINI
Mimpi yang Mati di Bangku Sekolah: Catatan tentang Seorang Bocah, Pendidikan, dan Negara yang Terlambat Hadir

Oleh Yulianto Valentino Moan Dereng, S.H.
Beberapa hari terakhir, dunia pendidikan di Nusa Tenggara Timur berduka. Seorang bocah sekolah dasar di Kabupaten Ngada telah pergi, meninggalkan keheningan yang terasa jauh lebih bising daripada teriakan mana pun. Ia tidak pergi dengan tangan kosong. Ia meninggalkan sepucuk surat. Di dalamnya tertulis keinginan sederhana yang seharusnya dimiliki setiap anak: ingin tetap bersekolah. Namun kemiskinan—sesuatu yang tidak pernah ia pilih—menghentikan langkah kecilnya.
Surat itu seharusnya menjadi pengingat keras bagi kita semua. Bukan sekadar catatan terakhir seorang anak, melainkan cermin tentang bagaimana negara kerap absen di ruang paling mendasar: ruang kelas. Ketika kabar kepergiannya menyebar, yang tersisa bukan hanya duka keluarga dan air mata masyarakat, melainkan pertanyaan besar yang menggantung: di mana negara ketika seorang bocah kehabisan harapan?
Nusa Tenggara Timur selama bertahun-tahun menjadi wajah telanjang ketimpangan layanan publik. Pendidikan disebut “gratis”, tetapi bagi keluarga miskin, sekolah tetap menuntut biaya yang nyata dan menyakitkan: seragam, buku, iuran yang tak pernah tercatat, hingga rasa malu karena selalu tertinggal. Pada titik tertentu, sekolah tak lagi dipandang sebagai pintu masa depan, melainkan sebagai beban yang semakin menekan dada. Di sanalah mimpi mulai retak, pelan-pelan, hingga akhirnya runtuh.
Konstitusi kita sebenarnya tidak pernah ragu. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib membiayainya. Tetapi di lapangan, janji itu sering berhenti di meja administrasi. Program bantuan memang ada, namun kerap tidak sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. Data penerima tak mutakhir, prosedur berbelit, pendampingan hampir tak terdengar. Negara hadir dalam bentuk kebijakan dan laporan, tetapi absen sebagai tangan yang menahan anak agar tidak jatuh terlalu jauh.
Tragedi ini bukan kisah tunggal tentang seorang anak yang kalah oleh keadaan. Ia adalah tanda kegagalan sistemik. Kegagalan sekolah yang tidak cukup peka membaca kesunyian muridnya. Kegagalan pemerintah daerah yang belum membangun mekanisme untuk mendeteksi anak-anak yang berada di ambang putus sekolah. Dan kegagalan kebijakan nasional yang belum benar-benar menempatkan anak miskin sebagai prioritas paling suci. Ketika seorang anak berhenti sekolah karena biaya, yang hancur bukan hanya akses pendidikan, tetapi juga martabat dan masa depan.
Tragedi Bocah 10 Tahun di Ngada: Di Balik Senyum YBR dan Surat Kecil yang Mengguncang Nurani Bangsa
Kita sering merespons peristiwa seperti ini dengan empati. Ada belasungkawa, ada doa, ada janji untuk mengevaluasi. Tetapi jika semua berhenti di sana, empati akan berubah menjadi rutinitas yang dingin. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengubah sistem: memutakhirkan data anak rentan hingga ke tingkat desa, memastikan pembiayaan pendidikan dasar benar-benar menutup semua kebutuhan, menghadirkan pendampingan psikososial di sekolah, dan menuntut akuntabilitas pemerintah daerah atas setiap anak yang terpaksa berhenti belajar.
Pendidikan bukan sekadar statistik partisipasi atau grafik kelulusan. Pendidikan adalah perlindungan paling dasar bagi seorang anak. Ketika seorang bocah memilih pergi karena merasa tak lagi punya tempat di dunia yang seharusnya melindunginya, itu berarti negara datang terlambat—atau mungkin tidak datang sama sekali.
Sepucuk surat yang ditinggalkannya seharusnya kita baca sebagai peringatan terakhir. Jika tidak, kita akan terus menyebut kejadian seperti ini sebagai tragedi, padahal ia adalah akibat yang sesungguhnya bisa dan seharusnya dicegah.»
-
HUMANIORA8 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA7 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUKRIM7 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA5 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
OPINI7 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA11 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
