OPINI
Niat Baik Advokat: Garis Tipis antara Perlindungan Profesi dan Kriminalisasi

Oleh Akhmad Bumi
Penetapan Advokat Anton Yohanis Bala alias Jhon Bala sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melalui Surat Nomor: S-TAP TSK/1/I/2026/Ditreskrimum tanggal 21 Januari 2026 menimbulkan kegelisahan serius dalam dunia advokat. Jhon Bala diketahui bertindak sebagai penasihat hukum masyarakat adat dalam melakukan advokasi atas penggusuran rumah dan tanah pertanian warga Nangahale (aksinews.id, 29 Januari 2026).
Kasus ini kembali menghidupkan perdebatan klasik namun krusial, di mana batas antara pembelaan hukum dan perbuatan pidana? Jawaban atas pertanyaan ini tidak boleh ditentukan atas selera atau subjektivitas aparat penegak hukum, melainkan harus bertumpu pada prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia, yakni niat baik (itikad baik) advokat.
Prof. Edward Omar Sharif Hiariej secara konsisten menegaskan bahwa itikad baik adalah jantung dari hak imunitas advokat. Tanpa itikad baik, imunitas kehilangan legitimasi. Tapi sebaliknya, tanpa perlindungan terhadap itikad baik, profesi advokat akan lumpuh oleh rasa takut dan ancaman kriminalisasi setiap kali menjalankan tugas pembelaan.
Pasal 16 Undang-Undang Advokat secara eksplisit menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Prinsip ini kini diperkuat dalam Pasal 149 ayat (2) KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025); ”Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan”.
Bahkan Pasal 149 ayat (1) KUHAP Baru menegaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, yang menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Hak imunitas advokat bersifat fungsional, bukan personal. Ia melekat pada tindakan pembelaan hukum, bukan pada pribadi advokat. Oleh karena itu, perlindungan hukum hanya berlaku ketika advokat benar-benar bertindak untuk kepentingan klien dan tegaknya keadilan, bukan untuk melindungi atau menyamarkan perbuatan melawan hukum.
Menurut Prof. Eddy, itikad baik harus diuji melalui dua dimensi yang saling melengkapi. Pertama, dimensi subjektif, yakni niat jujur dan tulus advokat dalam membela klien. Advokat harus meyakini bahwa setiap tindakannya merupakan bagian dari strategi pembelaan yang sah, bukan rekayasa untuk mengelabui hukum atau memperoleh keuntungan pribadi. Tanpa niat jujur, pembelaan berubah menjadi manipulasi.
Kedua, dimensi objektif, yaitu tindakan nyata advokat yang dapat diuji secara hukum. Ukurannya bukan persepsi aparat, melainkan kepatuhan pada Undang-Undang Advokat, kode etik profesi, dan peraturan perundang-undangan. Selama advokat tidak menyuap aparat penegak hukum, tidak memalsukan alat bukti, tidak mengintimidasi saksi, serta tidak merintangi penyidikan (obstruction of justice), maka secara objektif itikad baik tetap melekat. Kombinasi dua dimensi ini menjadikan itikad baik bukan tameng retoris, melainkan standar hukum yang rasional dan terukur.
Salah satu kekeliruan paling sering terjadi dalam praktik penegakan hukum adalah menyamakan pembelaan keras dengan niat jahat. Kritik tajam terhadap penyidik, keberanian membuka dugaan pelanggaran prosedur, atau sikap konfrontatif dalam advokasi publik kerap dipersepsikan sebagai ancaman.
Padahal, menurut Prof. Eddy, pembelaan hukum yang keras tetap sah sepanjang tujuannya melindungi hak klien dan dilakukan secara lawful. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) menegaskan bahwa pidana hanya dapat dijatuhkan jika terdapat perbuatan melawan hukum dan kesalahan. Tindakan advokat yang sah dalam menjalankan profesinya, dengan itikad baik, kehilangan sifat melawan hukumnya. Itikat baik titik ukurnya pada kode etik profesi advokat.
Prof. Eddy juga menarik garis batas yang tegas. Hak imunitas advokat gugur ketika advokat: menyuap aparat penegak hukum, memalsukan alat bukti, membantu klien melakukan kejahatan, atau menjadikan profesinya sebagai kedok tindak pidana.
Dalam kondisi tersebut, advokat tidak lagi menjalankan fungsi pembelaan, melainkan telah memasuki wilayah kriminal. Pada titik inilah hukum pidana bekerja, demi menjaga marwah profesi advokat itu sendiri.
Pandangan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran advokat merupakan tindak pidana. Jika persoalannya berkaitan dengan cara beracara, sikap profesional, atau relasi advokat dengan klien, maka mekanisme yang tepat adalah forum etik, bukan proses pidana.
Kriminalisasi yang tergesa-gesa justru merusak sistem hukum, karena mengubah perbedaan pendapat hukum menjadi perkara pidana. Dalam negara hukum, advokat harus dilindungi agar tetap merdeka, kritis, dan berani tanpa rasa takut dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas pembelaannya.
Niat baik advokat, sebagaimana ditegaskan Prof. Eddy, adalah perisai profesi, bukan tameng kejahatan. Ia melindungi advokat yang bekerja jujur dan profesional, sekaligus menjadi pagar agar profesi ini tidak disalahgunakan.
Ketika niat baik diabaikan dan pembelaan hukum diperlakukan sebagai kejahatan, maka yang runtuh bukan hanya perlindungan advokat, melainkan hak warga negara atas keadilan itu sendiri. Dan ketika para pembela mulai dibungkam, negara hukum sesungguhnya sedang berdiri di persimpangan yang berbahaya.»
OPINI
BULOG Maumere dan Harapan Baru bagi Petani Sikka: Mengawal Pangan, Menjaga Masa Depan dari Sawah Magepanda

Oleh: Karel Pandu
Di tengah tantangan ketahanan pangan nasional, keberadaan Perum BULOG tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyerap hasil pertanian, tetapi juga menjadi benteng perlindungan bagi petani kecil dari permainan tengkulak dan sistem ijon yang selama ini menjerat kehidupan mereka. Apa yang dilakukan Perum BULOG Cabang Maumere di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, patut diapresiasi sebagai langkah nyata menghadirkan negara di tengah masyarakat petani.
Mengusung tema “59 Tahun BULOG, Mengawal Pangan Menjaga Masa Depan”, BULOG Maumere mencoba menjawab persoalan klasik yang selama ini dihadapi petani, yakni rendahnya harga gabah, keterbatasan akses pasar, dan ketergantungan terhadap para tengkulak.
Pilihan BULOG Maumere untuk memfokuskan program pengawalan pangan di Kecamatan Magepanda bukan tanpa alasan. Sebelum menentukan lokasi tersebut, pihak BULOG terlebih dahulu melakukan survei pada 21 kecamatan di Kabupaten Sikka. Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil bukan sekadar formalitas, melainkan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Kecamatan Magepanda memang dikenal sebagai salah satu sentra produksi padi di Kabupaten Sikka. Dari delapan desa yang ada, tujuh desa merupakan wilayah penghasil beras. Potensi ini tentu harus dijaga agar tetap produktif dan mampu menopang ketahanan pangan daerah.
Kepala Perum BULOG Maumere, Marten Luther Sesa, tampaknya memahami bahwa persoalan petani bukan hanya soal produksi, tetapi juga soal rantai distribusi dan permainan harga. Karena itu, pendekatan yang dilakukan BULOG tidak sekadar membeli gabah, melainkan membangun sistem pengawalan pangan dari sawah hingga penggilingan.
Langkah jemput gabah langsung dari petani merupakan kebijakan yang sangat strategis. Petani tidak lagi dibebani biaya angkut, biaya pengeringan, maupun biaya penggilingan. Negara hadir mengambil alih beban yang selama ini justru menggerus keuntungan petani.
Bulog Sikka: Stok Beras Aman Hingga Maret 2026, Pengawasan Harga Diperketat
Selama ini banyak petani memilih menjual beras karena dianggap lebih menguntungkan dibanding gabah. Padahal jika dihitung secara rinci, keuntungan tersebut sering kali habis oleh biaya transportasi, penjemuran, dan penggilingan. Dalam konteks inilah edukasi kepada petani menjadi sangat penting.
BULOG Maumere juga menunjukkan keberpihakan terhadap petani melalui penetapan harga gabah Rp 6.500 per kilogram. Harga tersebut jauh lebih baik dibanding praktik para tengkulak yang membeli gabah petani hanya sekitar Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilogram melalui sistem ijon.
Sistem ijon sejatinya menjadi persoalan sosial-ekonomi yang sudah lama mengakar di kalangan petani. Ketika petani membutuhkan modal sebelum masa tanam, tengkulak hadir memberikan uang muka. Namun konsekuensinya, saat panen petani kehilangan posisi tawar dan terpaksa menjual hasil panen dengan harga murah.
Di sinilah negara melalui BULOG seharusnya hadir lebih kuat. Kehadiran BULOG bukan hanya sebagai pembeli hasil panen, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan sosial dan ekonomi bagi petani kecil.
Apa yang dilakukan BULOG Maumere mulai menunjukkan dampak positif. Harga beras di tingkat petani yang sebelumnya berkisar Rp 8.000 hingga Rp 11.000 per kilogram kini meningkat hingga di atas Rp 13.000 per kilogram. Artinya, intervensi negara mampu menciptakan harga yang lebih adil bagi petani.
Namun demikian, tantangan yang dihadapi masih cukup besar. Perubahan pola pikir petani tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Sebagian petani masih terbiasa dengan pola lama dan belum sepenuhnya percaya terhadap mekanisme penjualan melalui BULOG.
Polri Putus Rantai Tengkulak Jagung, KUR Himbara dan Serapan Bulog Jadi Standar Harga Petani
Selain itu, keterbatasan personel di lapangan juga menjadi kendala tersendiri. Karena itu, kolaborasi antara BULOG, Babinsa, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), pemerintah daerah, dan masyarakat harus terus diperkuat.
Peran PPL dalam mendampingi petani juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Mulai dari pendampingan penggunaan bibit unggul seperti Ciherang dan Inpari hingga pelaksanaan ubinan untuk menghitung hasil produksi, semuanya menjadi bagian penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian.
Di tengah ancaman krisis pangan global, langkah-langkah seperti yang dilakukan BULOG Maumere sesungguhnya merupakan investasi masa depan. Ketahanan pangan tidak cukup hanya dibangun dengan ketersediaan stok beras di gudang, tetapi juga dengan memastikan petani hidup sejahtera.
Sebab pada akhirnya, masa depan pangan Indonesia sangat bergantung pada nasib petani di desa-desa. Jika petani terus dirugikan oleh rantai distribusi yang tidak adil, maka ketahanan pangan hanya akan menjadi slogan.
Karena itu, pengawalan pangan yang dilakukan BULOG Maumere di Magepanda layak menjadi contoh bagaimana negara seharusnya hadir: mendengar petani, melindungi petani, dan memastikan hasil kerja petani dihargai secara layak.
Dari sawah-sawah Magepanda, harapan tentang masa depan pangan yang lebih adil sedang dibangun sedikit demi sedikit. Salam.»
OPINI
Maumere dan Krisis Budaya Menulis: Ketika Banyak Orang Pandai Berbicara, Sedikit yang Mau Menulis

Oleh: Fransisco Soarez Pari
Maumere sesungguhnya tidak pernah kekurangan orang pintar. Di banyak sudut kota, orang bisa berbicara tentang politik dengan sangat tajam, membaca situasi sosial dengan cukup baik, bahkan mampu menjelaskan berbagai persoalan daerah secara panjang lebar. Warung kopi, teras rumah, lingkungan gereja, hingga media sosial sering menjadi ruang diskusi yang hidup. Hampir semua orang punya pendapat, punya analisis, dan punya cara membaca keadaan.
Namun di tengah budaya berbicara yang begitu kuat, ada satu hal yang masih terasa lemah: budaya menulis.
Tidak banyak orang yang sungguh-sungguh menuangkan gagasan mereka ke dalam tulisan. Akibatnya, muncul jarak antara kelompok yang gemar membaca, kelompok yang suka berbicara, dan kelompok kecil yang mau menulis. Padahal dalam perkembangan intelektual sebuah masyarakat, membaca, berbicara, dan menulis seharusnya tumbuh secara seimbang.
Fenomena ini sebenarnya menarik. Masyarakat Maumere bukan masyarakat yang miskin ide. Sebaliknya, ruang sosial di Flores sangat kaya dengan percakapan, cerita, analisis, humor politik, dan refleksi sosial. Banyak orang memiliki kemampuan membaca situasi dengan sangat baik. Mereka mampu memahami dinamika politik lokal, relasi kekuasaan, konflik sosial, hingga perubahan budaya masyarakat. Tetapi kemampuan itu sering berhenti di ruang percakapan dan tidak berubah menjadi dokumentasi pemikiran yang tertulis.
Akibatnya, banyak gagasan bagus akhirnya hilang bersama waktu. Diskusi yang sebenarnya bernilai hanya hidup sesaat di meja kopi atau percakapan informal. Padahal tulisan memiliki kekuatan berbeda: ia menyimpan ingatan, membangun tradisi berpikir, dan memungkinkan generasi berikutnya membaca kembali cara sebuah masyarakat memahami dirinya sendiri.
Dalam konteks ini, Maumere sebenarnya menghadapi semacam krisis budaya menulis. Krisis ini bukan berarti masyarakat tidak cerdas atau tidak mampu berpikir kritis, tetapi lebih karena tradisi menulis belum tumbuh sekuat tradisi berbicara. Orang lebih nyaman berbicara daripada menyusun ide secara tertulis. Padahal menulis bukan hanya soal kemampuan bahasa, tetapi juga soal keberanian merawat gagasan agar tidak hilang begitu saja.
Fenomena ini bisa dibandingkan dengan cara orang mempelajari bahasa asing, misalnya bahasa Inggris. Dalam pembelajaran bahasa, ada unsur penting seperti reading, writing, dan speaking. Seseorang tidak dapat dikatakan benar-benar menguasai bahasa jika hanya pandai berbicara tetapi lemah dalam menulis, atau rajin membaca tetapi tidak mampu mengungkapkan pikirannya sendiri secara tertulis.
Kebersihan Lingkungan: Halaman Rumahku, Halaman Rumahmu, Wajah Kota Maumere
Prinsip yang sama sebenarnya berlaku dalam kehidupan intelektual masyarakat. Membaca membentuk pengetahuan. Berbicara melatih keberanian dan kemampuan menyampaikan ide. Tetapi menulis memberi ketahanan pada gagasan. Tulisan membuat pemikiran seseorang bisa bertahan melampaui ruang dan waktu.
Karena itu, budaya menulis seharusnya tidak dipandang sebagai aktivitas eksklusif kaum akademik atau wartawan saja. Menulis adalah bagian dari pembangunan kesadaran masyarakat. Ketika lebih banyak orang mulai menulis—tentang politik lokal, sejarah kampung, budaya, pengalaman sosial, atau kritik pembangunan—maka sebuah daerah mulai membangun memori intelektualnya sendiri.
Di Flores, khususnya Maumere, potensi itu sebenarnya sangat besar. Masyarakat memiliki tradisi bertutur yang kuat, kemampuan membaca situasi sosial yang tajam, dan pengalaman sejarah yang kaya. Tinggal bagaimana energi percakapan itu perlahan diubah menjadi tradisi dokumentasi tertulis.
Media sosial sebenarnya membuka peluang baru. Hari ini orang tidak lagi harus menjadi penulis koran untuk membagikan gagasan. Siapa pun bisa menulis opini, catatan sejarah, refleksi sosial, atau kritik kebijakan secara mandiri. Yang dibutuhkan adalah keberanian memulai dan kesadaran bahwa tulisan sekecil apa pun tetap memiliki nilai bagi perkembangan ruang berpikir masyarakat.
Menulis juga penting untuk menciptakan keseimbangan dalam ruang publik. Ketika masyarakat terlalu bergantung pada budaya lisan, maka banyak diskusi menjadi cepat hilang, mudah dipelintir, atau sulit diverifikasi kembali. Sebaliknya, tulisan menciptakan ruang refleksi yang lebih tenang dan lebih bertanggung jawab. Orang dipaksa berpikir lebih runtut sebelum menyampaikan pendapatnya.
Karena itu, budaya membaca, berbicara, dan menulis tidak seharusnya dipisahkan. Ketiganya merupakan satu kesatuan dalam membangun masyarakat yang sehat secara intelektual. Membaca memberi isi, berbicara memberi dinamika, dan menulis memberi ketahanan.
Pada akhirnya, sebuah masyarakat tidak hanya dikenang dari apa yang pernah dibicarakannya, tetapi juga dari apa yang berhasil dituliskannya. Sebab percakapan dapat hilang bersama waktu, tetapi tulisan akan tetap tinggal sebagai jejak pemikiran sebuah zaman. Seperti ungkapan Latin yang sangat terkenal: Scripta manent, verba volant — yang tertulis akan tetap tertulia, yang terucap akan hilang terbawa angin.»
OPINI
Kebersihan Lingkungan: Halaman Rumahku, Halaman Rumahmu, Wajah Kota Maumere

Oleh: Stefanus Bajo, S.Sos
Kota Maumere adalah rumah bersama yang harus dijaga oleh seluruh masyarakat. Keindahan kota ini tidak hanya terlihat dari lautnya yang indah, alamnya yang mempesona, atau budaya masyarakatnya yang kaya, tetapi juga dari kebersihan lingkungannya. Kota yang bersih mencerminkan masyarakat yang sadar, disiplin, dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap kehidupan bersama.
Karena itu, gerakan Jumat Bersih yang hingga saat ini terus digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka merupakan langkah yang sangat penting dan patut didukung oleh seluruh masyarakat. Program ini bukan sekadar kegiatan membersihkan sampah setiap hari Jumat, tetapi merupakan upaya membangun budaya hidup bersih dan menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Melalui Jumat Bersih, masyarakat diajak untuk kembali menyadari bahwa kebersihan lingkungan dimulai dari tempat yang paling dekat dengan kita, yakni halaman rumah sendiri. Halaman rumahku dan halaman rumahmu akan menentukan wajah Kota Maumere secara keseluruhan. Jika setiap warga membersihkan halaman rumahnya, menjaga selokan, dan tidak membuang sampah sembarangan, maka kota ini akan menjadi lebih sehat, nyaman, dan indah.
Selama ini persoalan sampah masih menjadi tantangan di beberapa wilayah Kota Maumere. Sampah plastik di pinggir jalan, saluran air yang tersumbat, hingga limbah rumah tangga yang dibuang sembarangan masih sering ditemukan. Ketika musim hujan datang, persoalan ini dapat memicu genangan air, bau tidak sedap, bahkan penyakit. Oleh sebab itu, Jumat Bersih harus dipahami bukan hanya sebagai kegiatan rutin, tetapi sebagai gerakan moral dan sosial untuk mengubah pola pikir masyarakat.
Hardiknas di Bola Soroti Literasi, Akurasi Data Pendidikan, dan Perlindungan Siswa
Gerakan Jumat Bersih juga menghidupkan kembali budaya gotong royong yang sejak dahulu menjadi kekuatan masyarakat Kabupaten Sikka. Dahulu masyarakat terbiasa bekerja bersama membersihkan kampung, memperbaiki jalan, dan menjaga fasilitas umum tanpa harus menunggu perintah. Nilai kebersamaan seperti inilah yang perlu terus dirawat di tengah kehidupan modern yang semakin individualistis.
Pemerintah tentu tidak dapat bekerja sendiri. Petugas kebersihan memiliki keterbatasan, sementara luas wilayah dan jumlah penduduk terus bertambah. Karena itu, keberhasilan menjaga kebersihan kota sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Sekolah, kantor, pasar, rumah ibadah, komunitas pemuda, dan seluruh warga perlu mengambil bagian dalam gerakan ini.
Kebersihan lingkungan juga berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Lingkungan yang bersih membantu mencegah penyakit seperti demam berdarah, diare, dan berbagai infeksi lainnya. Selain itu, kota yang bersih juga memberi kenyamanan bagi masyarakat serta menciptakan citra positif bagi Maumere sebagai kota yang ramah dan layak dikunjungi.
Sikka Percepat Pembangunan Pesisir, Kepastian Lahan Dikonsolidasikan dengan KSDA
Anak-anak pun perlu dilibatkan dalam budaya Jumat Bersih. Dari kebiasaan sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya, membersihkan halaman sekolah, dan menjaga tanaman, mereka belajar tentang tanggung jawab terhadap lingkungan. Pendidikan kebersihan sejak dini akan melahirkan generasi yang lebih peduli terhadap masa depan daerahnya.
Jumat Bersih sesungguhnya bukan hanya soal memegang sapu dan mengangkat sampah. Jumat Bersih adalah gerakan membangun kesadaran bahwa lingkungan adalah milik bersama. Apa yang kita lakukan di depan rumah sendiri akan berdampak pada seluruh kota.
Mari mendukung gerakan Jumat Bersih bukan karena takut ditegur atau sekadar mengikuti aturan, tetapi karena kesadaran bahwa kebersihan adalah kebutuhan bersama. Kota yang bersih lahir dari masyarakat yang peduli.
Halaman rumahku, halaman rumahmu, adalah wajah Kota Maumere dan tanggung jawab kita bersama.»
-
HUMANIORA11 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA10 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA8 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
NASIONAL7 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUKRIM10 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI10 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
