Connect with us

OPINI

Niat Baik Advokat: Garis Tipis antara Perlindungan Profesi dan Kriminalisasi

Published

on

Niat Baik Advokat: Garis Tipis antara Perlindungan Profesi dan Kriminalisasi. ILUSTRASI

Oleh Akhmad Bumi

Penetapan Advokat Anton Yohanis Bala alias Jhon Bala sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melalui Surat Nomor: S-TAP TSK/1/I/2026/Ditreskrimum tanggal 21 Januari 2026 menimbulkan kegelisahan serius dalam dunia advokat. Jhon Bala diketahui bertindak sebagai penasihat hukum masyarakat adat dalam melakukan advokasi atas penggusuran rumah dan tanah pertanian warga Nangahale (aksinews.id, 29 Januari 2026).

Kasus ini kembali menghidupkan perdebatan klasik namun krusial, di mana batas antara pembelaan hukum dan perbuatan pidana? Jawaban atas pertanyaan ini tidak boleh ditentukan atas selera atau subjektivitas aparat penegak hukum, melainkan harus bertumpu pada prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia, yakni niat baik (itikad baik) advokat.

Prof. Edward Omar Sharif Hiariej secara konsisten menegaskan bahwa itikad baik adalah jantung dari hak imunitas advokat. Tanpa itikad baik, imunitas kehilangan legitimasi. Tapi sebaliknya, tanpa perlindungan terhadap itikad baik, profesi advokat akan lumpuh oleh rasa takut dan ancaman kriminalisasi setiap kali menjalankan tugas pembelaan.

Pasal 16 Undang-Undang Advokat secara eksplisit menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Prinsip ini kini diperkuat dalam Pasal 149 ayat (2) KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025); ”Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan”.

Bahkan Pasal 149 ayat (1) KUHAP Baru menegaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, yang menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Hak imunitas advokat bersifat fungsional, bukan personal. Ia melekat pada tindakan pembelaan hukum, bukan pada pribadi advokat. Oleh karena itu, perlindungan hukum hanya berlaku ketika advokat benar-benar bertindak untuk kepentingan klien dan tegaknya keadilan, bukan untuk melindungi atau menyamarkan perbuatan melawan hukum.

Menurut Prof. Eddy, itikad baik harus diuji melalui dua dimensi yang saling melengkapi. Pertama, dimensi subjektif, yakni niat jujur dan tulus advokat dalam membela klien. Advokat harus meyakini bahwa setiap tindakannya merupakan bagian dari strategi pembelaan yang sah, bukan rekayasa untuk mengelabui hukum atau memperoleh keuntungan pribadi. Tanpa niat jujur, pembelaan berubah menjadi manipulasi.

Kedua, dimensi objektif, yaitu tindakan nyata advokat yang dapat diuji secara hukum. Ukurannya bukan persepsi aparat, melainkan kepatuhan pada Undang-Undang Advokat, kode etik profesi, dan peraturan perundang-undangan. Selama advokat tidak menyuap aparat penegak hukum, tidak memalsukan alat bukti, tidak mengintimidasi saksi, serta tidak merintangi penyidikan (obstruction of justice), maka secara objektif itikad baik tetap melekat. Kombinasi dua dimensi ini menjadikan itikad baik bukan tameng retoris, melainkan standar hukum yang rasional dan terukur.

Salah satu kekeliruan paling sering terjadi dalam praktik penegakan hukum adalah menyamakan pembelaan keras dengan niat jahat. Kritik tajam terhadap penyidik, keberanian membuka dugaan pelanggaran prosedur, atau sikap konfrontatif dalam advokasi publik kerap dipersepsikan sebagai ancaman.

Padahal, menurut Prof. Eddy, pembelaan hukum yang keras tetap sah sepanjang tujuannya melindungi hak klien dan dilakukan secara lawful. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) menegaskan bahwa pidana hanya dapat dijatuhkan jika terdapat perbuatan melawan hukum dan kesalahan. Tindakan advokat yang sah dalam menjalankan profesinya, dengan itikad baik, kehilangan sifat melawan hukumnya. Itikat baik titik ukurnya pada kode etik profesi advokat.

Prof. Eddy juga menarik garis batas yang tegas. Hak imunitas advokat gugur ketika advokat: menyuap aparat penegak hukum, memalsukan alat bukti, membantu klien melakukan kejahatan, atau menjadikan profesinya sebagai kedok tindak pidana.

Dalam kondisi tersebut, advokat tidak lagi menjalankan fungsi pembelaan, melainkan telah memasuki wilayah kriminal. Pada titik inilah hukum pidana bekerja, demi menjaga marwah profesi advokat itu sendiri.

Pandangan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran advokat merupakan tindak pidana. Jika persoalannya berkaitan dengan cara beracara, sikap profesional, atau relasi advokat dengan klien, maka mekanisme yang tepat adalah forum etik, bukan proses pidana.

Kriminalisasi yang tergesa-gesa justru merusak sistem hukum, karena mengubah perbedaan pendapat hukum menjadi perkara pidana. Dalam negara hukum, advokat harus dilindungi agar tetap merdeka, kritis, dan berani tanpa rasa takut dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas pembelaannya.

Niat baik advokat, sebagaimana ditegaskan Prof. Eddy, adalah perisai profesi, bukan tameng kejahatan. Ia melindungi advokat yang bekerja jujur dan profesional, sekaligus menjadi pagar agar profesi ini tidak disalahgunakan.

Ketika niat baik diabaikan dan pembelaan hukum diperlakukan sebagai kejahatan, maka yang runtuh bukan hanya perlindungan advokat, melainkan hak warga negara atas keadilan itu sendiri. Dan ketika para pembela mulai dibungkam, negara hukum sesungguhnya sedang berdiri di persimpangan yang berbahaya.»

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

OPINI

DPR Jangan Masuk ke Ruang Penyidikan: Kontroversi Pernyataan Mohammad Khozin di Konflik Agraria Nangahale

Published

on

ILUSTRASI FOTO: ENBE INDONESIA

Petrus Selestinus

Advokat dan Kuasa Hukum PT. Krisrama dari TA-FKM Flobamora NTT di Jakarta

 

Pernyataan Mohammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI sekaligus Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, yang meminta aparat Polda NTT agar “tidak mempidanakan” pihak-pihak yang terlibat dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, bukanlah bentuk pengawasan konstitusional. Itu adalah intervensi politik langsung terhadap proses penegakan hukum.

Dalam negara hukum, fungsi pengawasan DPR tidak boleh menjelma menjadi alat tekan terhadap penyidik. Ketika seorang anggota DPR secara terbuka meminta aparat menghentikan atau mengendurkan proses pidana, maka yang terjadi bukan kontrol demokratis, melainkan upaya membelokkan hukum ke dalam logika kepentingan.

Dalam perkara dugaan penyerobotan tanah HGU PT Krisrama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah bekerja melalui tahapan prosedural yang sah: mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga penelitian berkas oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT. Setiap pasal dan alat bukti telah diuji berdasarkan norma hukum acara pidana.

Karena itu, narasi yang membangun kesan seolah-olah para tersangka—termasuk John Bala dan kawan-kawan—sedang “dikiminalisasi” adalah opini politik yang tidak berdasar pada fakta hukum. Lebih berbahaya lagi, opini ini berpotensi mendelegitimasi kerja aparat dan mengaburkan posisi korban serta pemegang hak yang sah.

Spirit Presiden Prabowo Bukan Impunitas

Mengaitkan tekanan terhadap penyidik dengan “spirit penyelesaian konflik agraria Presiden” juga merupakan manipulasi makna. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Aktivis, advokat, anggota DPR, atau pejabat negara tetap tunduk pada hukum bila diduga melakukan tindak pidana.

Konflik agraria memang harus diselesaikan secara adil. Namun keadilan sosial tidak boleh dicapai dengan mengorbankan supremasi hukum. Negara tidak boleh memberi ruang bagi siapa pun untuk mengklaim legitimasi moral lalu melanggar hukum atas nama rakyat.

Keppres 32/1979 dan Distorsi Fakta

Mohammad Khozin juga keliru ketika merujuk Keppres No. 32 Tahun 1979 sebagai dasar pembenaran pendudukan lahan oleh pihak-pihak tertentu. Justru regulasi itu memberi hak prioritas kepada bekas pemegang HGU—dalam hal ini PT Krisrama—untuk melanjutkan usahanya melalui penerbitan HGU baru, sesuai kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Mengabaikan fakta hukum ini dan menggantinya dengan narasi “tanah rakyat sejak 1860” tanpa tabayun adalah cara berbahaya dalam membangun opini publik. Ia memutarbalikkan sejarah, menihilkan proses hukum, dan memicu polarisasi antara warga dan pemegang hak yang sah.

Kritik Boleh, Intervensi Tidak

Sebagai anggota DPR, Mohammad Khozin berhak mengkritik. Tetapi ia tidak berhak mengarahkan, menekan, atau membatasi kerja penyidik. Jika ingin membela warga, jalan konstitusional tersedia: bantu pembiayaan litigasi, dorong mediasi berbasis hukum, atau ajukan revisi kebijakan. Bukan dengan melempar opini yang menghakimi proses pidana yang sedang berjalan.

Di negara hukum, kebenaran diuji di ruang sidang, bukan di panggung politik.»

Continue Reading

OPINI

Hari Pers 9 Februari 2026: Ketika Kartu Pers Lebih Tajam dari Tulisan

Published

on

Hari Pers 9 Februari 2026: Ketika Kartu Pers Lebih Tajam dari Tulisan. ILUSTRASI: *)GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

karel pandu

Oleh Karel Pandu

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 seharusnya menjadi momen refleksi serius bagi dunia jurnalistik, termasuk di Kabupaten Sikka. Di tengah klaim pers sebagai pilar keempat demokrasi, ada satu persoalan klasik yang belum juga lulus ujian: integritas.

Di Sikka, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya individu yang dengan mudah mengalungkan kartu pers di leher, lalu merasa otomatis sah sebagai wartawan. Padahal, kemampuan menulis berita sering kali masih tertinggal jauh di belakang keberanian mengetuk pintu narasumber. Ironisnya, kartu pers yang mestinya simbol tanggung jawab justru berubah fungsi menjadi alat tekanan—lebih mirip kartu sakti ketimbang identitas profesi.

Tak jarang, identitas kewartawanan dipakai layaknya senjata psikologis. Narasumber ditekan, ditakuti, bahkan dihadapkan pada ancaman pemberitaan, sementara produk jurnalistik yang dihasilkan nyaris tak memenuhi kaidah dasar: akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Kalau menulis saja belum becus, bagaimana mungkin publik berharap pada kebenaran?

Praktik semacam ini jelas merugikan banyak pihak. Narasumber merasa terintimidasi, masyarakat kehilangan kepercayaan, dan pers—sebagai institusi—ikut tercoreng. Ketika publik mulai memandang wartawan sebagai sosok yang harus dihindari, bukan dipercaya, maka fungsi pers sebagai kontrol sosial pelan-pelan lumpuh. Pers yang ditakuti bukanlah pers yang kuat, melainkan pers yang kehilangan arah.

Jelang HPN 2026, PAWE Ziarahi Makam Wartawan Senior: Merawat Ingatan dan Etika Pers di Ende

HPN 2026 semestinya menjadi titik balik. Menjadi wartawan bukan soal punya kartu, melainkan soal punya kemampuan dan integritas. Wartawan dituntut mampu mengolah fakta, memverifikasi informasi, serta menyajikannya secara jujur dan berimbang. Tanpa itu, kartu pers hanya akan menjadi aksesori—keren digantung, tapi kosong makna.

Di sisi lain, tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada individu wartawan. Organisasi pers dan pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan. Pendidikan jurnalistik yang berkelanjutan harus diperkuat, bukan sekadar formalitas, agar pers lokal tumbuh profesional dan bermartabat.

Hari Pers 9 Februari 2026 seharusnya menjadi pengingat bahwa pers yang kuat lahir dari integritas, bukan dari kartu yang digantungkan di leher. Sebab pada akhirnya, publik tidak membaca kartu pers—mereka membaca berita. Tabe.»

Continue Reading

OPINI

Mimpi yang Mati di Bangku Sekolah: Catatan tentang Seorang Bocah, Pendidikan, dan Negara yang Terlambat Hadir

Published

on

Mimpi yang Mati di Bangku Sekolah: Catatan tentang seorang bocah, pendidikan, dan negara yang terlambat hadir. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

Oleh Yulianto Valentino Moan Dereng, S.H.

Beberapa hari terakhir, dunia pendidikan di Nusa Tenggara Timur berduka. Seorang bocah sekolah dasar di Kabupaten Ngada telah pergi, meninggalkan keheningan yang terasa jauh lebih bising daripada teriakan mana pun. Ia tidak pergi dengan tangan kosong. Ia meninggalkan sepucuk surat. Di dalamnya tertulis keinginan sederhana yang seharusnya dimiliki setiap anak: ingin tetap bersekolah. Namun kemiskinan—sesuatu yang tidak pernah ia pilih—menghentikan langkah kecilnya.

Surat itu seharusnya menjadi pengingat keras bagi kita semua. Bukan sekadar catatan terakhir seorang anak, melainkan cermin tentang bagaimana negara kerap absen di ruang paling mendasar: ruang kelas. Ketika kabar kepergiannya menyebar, yang tersisa bukan hanya duka keluarga dan air mata masyarakat, melainkan pertanyaan besar yang menggantung: di mana negara ketika seorang bocah kehabisan harapan?

Nusa Tenggara Timur selama bertahun-tahun menjadi wajah telanjang ketimpangan layanan publik. Pendidikan disebut “gratis”, tetapi bagi keluarga miskin, sekolah tetap menuntut biaya yang nyata dan menyakitkan: seragam, buku, iuran yang tak pernah tercatat, hingga rasa malu karena selalu tertinggal. Pada titik tertentu, sekolah tak lagi dipandang sebagai pintu masa depan, melainkan sebagai beban yang semakin menekan dada. Di sanalah mimpi mulai retak, pelan-pelan, hingga akhirnya runtuh.

Ketika Nasi Diuji dengan Angka IQ

Konstitusi kita sebenarnya tidak pernah ragu. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib membiayainya. Tetapi di lapangan, janji itu sering berhenti di meja administrasi. Program bantuan memang ada, namun kerap tidak sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. Data penerima tak mutakhir, prosedur berbelit, pendampingan hampir tak terdengar. Negara hadir dalam bentuk kebijakan dan laporan, tetapi absen sebagai tangan yang menahan anak agar tidak jatuh terlalu jauh.

Tragedi ini bukan kisah tunggal tentang seorang anak yang kalah oleh keadaan. Ia adalah tanda kegagalan sistemik. Kegagalan sekolah yang tidak cukup peka membaca kesunyian muridnya. Kegagalan pemerintah daerah yang belum membangun mekanisme untuk mendeteksi anak-anak yang berada di ambang putus sekolah. Dan kegagalan kebijakan nasional yang belum benar-benar menempatkan anak miskin sebagai prioritas paling suci. Ketika seorang anak berhenti sekolah karena biaya, yang hancur bukan hanya akses pendidikan, tetapi juga martabat dan masa depan.

Tragedi Bocah 10 Tahun di Ngada: Di Balik Senyum YBR dan Surat Kecil yang Mengguncang Nurani Bangsa

Kita sering merespons peristiwa seperti ini dengan empati. Ada belasungkawa, ada doa, ada janji untuk mengevaluasi. Tetapi jika semua berhenti di sana, empati akan berubah menjadi rutinitas yang dingin. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengubah sistem: memutakhirkan data anak rentan hingga ke tingkat desa, memastikan pembiayaan pendidikan dasar benar-benar menutup semua kebutuhan, menghadirkan pendampingan psikososial di sekolah, dan menuntut akuntabilitas pemerintah daerah atas setiap anak yang terpaksa berhenti belajar.

Pendidikan bukan sekadar statistik partisipasi atau grafik kelulusan. Pendidikan adalah perlindungan paling dasar bagi seorang anak. Ketika seorang bocah memilih pergi karena merasa tak lagi punya tempat di dunia yang seharusnya melindunginya, itu berarti negara datang terlambat—atau mungkin tidak datang sama sekali.

Sepucuk surat yang ditinggalkannya seharusnya kita baca sebagai peringatan terakhir. Jika tidak, kita akan terus menyebut kejadian seperti ini sebagai tragedi, padahal ia adalah akibat yang sesungguhnya bisa dan seharusnya dicegah.»

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending