Connect with us

OPINI

Ketika Nasi Diuji dengan Angka IQ

Published

on

Ketika Nasi Diuji dengan Angka IQ. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

Oleh Lambert Wahang

Nasi, Pensil, dan Angka-Angka

Pemerintah berencana mengukur keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan tes IQ. Ini seperti menilai kualitas nasi goreng dengan kalkulator ilmiah. Bukan tidak mungkin, tapi pasti salah alat.

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengatakan setelah setahun anak-anak menerima MBG, akan diukur “pertumbuhan fisik dan otak”. Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menambahkan, lebih lengkap: akan ada tes IQ, oleh lembaga independen, agar objektif.

Saya membayangkan seorang anak di pedalaman Flores atau di gang sempit Jakarta. Setelah setahun mendapat telur dan sayur dari negara, ia duduk di depan lembar soal: “Jika Aurel punya 3 apel dan Dion punya 5…” Padahal pagi itu Aurel belum sempat sarapan, dan siang hari terlambat mengambil jatah MBG.

Lucu? Sedikit. Ironis? Sangat.

Sebab sejak awal, MBG bukan proyek mencetak Einstein. Ini proyek menyelamatkan anak-anak dari tubuh pendek, perut kosong, dan otak yang lapar. Ini proyek melawan stunting, bukan lomba kecerdasan.

Negara datang membawa nasi. Bukan membawa lembar ujian.

Tapi tiba-tiba alat ukurnya bergeser. Dari tinggi badan ke angka IQ. Ini seperti mengukur keberhasilan listrik desa dengan jumlah like di Instagram.

IQ Itu Bukan Timbangan Beras

IQ bukanlah angka yang naik turun seperti jarum timbangan di pasar. Ia dipengaruhi terlalu banyak hal: lingkungan keluarga, kualitas guru, stres, trauma, kemiskinan, bahasa ibu, sampai apakah anak tidur cukup semalam sebelumnya.

Tes IQ anak di sekolah internasional Jakarta tidak pernah punya makna yang sama dengan tes IQ anak di NTT, Papua, atau kampung nelayan di pesisir. Kalau hasilnya rendah, siapa yang akan disalahkan? Anaknya? Sekolahnya? Atau nasi MBG-nya?

Yang lebih kacau nanti, tes IQ bisa berubah dari alat evaluasi menjadi alat stempel sosial. Anak miskin yang sejak lahir kekurangan gizi, lalu mendapat MBG, lalu dites IQ, dan hasilnya tetap rendah—akan diberi label apa? “Sudah dikasih makan, tapi tetap tidak pintar”?

Itu bukan kebijakan publik. Itu penghukuman sosial yang disamarkan dengan angka.

Dan itu tidak ilmiah.

Negara seolah salah pegang alat ukur. Yang seharusnya diukur dari MBG itu justru sederhana dan masuk akal: apakah berat badan anak naik, apakah tinggi badan membaik, apakah anemia turun, apakah mereka lebih jarang sakit, apakah mereka lebih fokus di kelas.

Semua itu bisa diukur dengan timbangan, alat ukur tinggi, tes darah, data absensi, dan nilai belajar. Bukan dengan tes IQ ala psikologi Barat yang bahkan di negara asalnya sendiri masih diperdebatkan.

Apalagi kita baru saja punya fakta pahit: dalam satu bulan, Januari 2026, hampir dua ribu anak keracunan MBG. Di sini masalahnya sudah terang benderang. Bukan di kepala anak-anak. Tapi di dapur negara.

Mengukur Panci, Bukan Kepala

Kalau pemerintah sungguh ingin mengukur keberhasilan MBG secara serius, jalan keluarnya justru lebih membumi. Jadikan stunting sebagai indikator utama. Jika stunting turun signifikan, MBG berhasil. Itu tujuan awalnya.

Lihat pula kemampuan belajar anak: apakah mereka lebih lancar membaca, lebih kuat berhitung, lebih lama bisa berkonsentrasi di kelas. Itu cerminan paling jujur dari perut yang tidak lagi kosong.

Dan yang paling mendesak: audit dapur MBG. Mulai dari bahan baku, kebersihan, proses memasak, hingga distribusi dan vendor. Negara seharusnya sibuk memperbaiki panci dan sendoknya, bukan sibuk menguji otak anaknya.

Guru-guru di sekolah tahu betul apakah muridnya lebih segar atau tetap lesu. Libatkan mereka. Jangan hanya mengandalkan angka dari lembaga evaluasi yang datang, memberi soal, lalu pergi.

MBG adalah kebijakan besar. Mulia. Mahal. Penting. Tapi jangan sampai negara keliru memahami apa yang sedang ia lakukan.

Anak-anak butuh makan yang aman dan bergizi terlebih dahulu. Setelah itu barulah kita bicara tentang kecerdasan.

Karena IQ bisa naik dan turun.
Tapi anak yang keracunan nasi negara—itu aib yang tidak bisa dihapus dengan tes apa pun.»

OPINI

DPR Jangan Masuk ke Ruang Penyidikan: Kontroversi Pernyataan Mohammad Khozin di Konflik Agraria Nangahale

Published

on

ILUSTRASI FOTO: ENBE INDONESIA

Petrus Selestinus

Advokat dan Kuasa Hukum PT. Krisrama dari TA-FKM Flobamora NTT di Jakarta

 

Pernyataan Mohammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI sekaligus Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, yang meminta aparat Polda NTT agar “tidak mempidanakan” pihak-pihak yang terlibat dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, bukanlah bentuk pengawasan konstitusional. Itu adalah intervensi politik langsung terhadap proses penegakan hukum.

Dalam negara hukum, fungsi pengawasan DPR tidak boleh menjelma menjadi alat tekan terhadap penyidik. Ketika seorang anggota DPR secara terbuka meminta aparat menghentikan atau mengendurkan proses pidana, maka yang terjadi bukan kontrol demokratis, melainkan upaya membelokkan hukum ke dalam logika kepentingan.

Dalam perkara dugaan penyerobotan tanah HGU PT Krisrama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah bekerja melalui tahapan prosedural yang sah: mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga penelitian berkas oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT. Setiap pasal dan alat bukti telah diuji berdasarkan norma hukum acara pidana.

Karena itu, narasi yang membangun kesan seolah-olah para tersangka—termasuk John Bala dan kawan-kawan—sedang “dikiminalisasi” adalah opini politik yang tidak berdasar pada fakta hukum. Lebih berbahaya lagi, opini ini berpotensi mendelegitimasi kerja aparat dan mengaburkan posisi korban serta pemegang hak yang sah.

Spirit Presiden Prabowo Bukan Impunitas

Mengaitkan tekanan terhadap penyidik dengan “spirit penyelesaian konflik agraria Presiden” juga merupakan manipulasi makna. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Aktivis, advokat, anggota DPR, atau pejabat negara tetap tunduk pada hukum bila diduga melakukan tindak pidana.

Konflik agraria memang harus diselesaikan secara adil. Namun keadilan sosial tidak boleh dicapai dengan mengorbankan supremasi hukum. Negara tidak boleh memberi ruang bagi siapa pun untuk mengklaim legitimasi moral lalu melanggar hukum atas nama rakyat.

Keppres 32/1979 dan Distorsi Fakta

Mohammad Khozin juga keliru ketika merujuk Keppres No. 32 Tahun 1979 sebagai dasar pembenaran pendudukan lahan oleh pihak-pihak tertentu. Justru regulasi itu memberi hak prioritas kepada bekas pemegang HGU—dalam hal ini PT Krisrama—untuk melanjutkan usahanya melalui penerbitan HGU baru, sesuai kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Mengabaikan fakta hukum ini dan menggantinya dengan narasi “tanah rakyat sejak 1860” tanpa tabayun adalah cara berbahaya dalam membangun opini publik. Ia memutarbalikkan sejarah, menihilkan proses hukum, dan memicu polarisasi antara warga dan pemegang hak yang sah.

Kritik Boleh, Intervensi Tidak

Sebagai anggota DPR, Mohammad Khozin berhak mengkritik. Tetapi ia tidak berhak mengarahkan, menekan, atau membatasi kerja penyidik. Jika ingin membela warga, jalan konstitusional tersedia: bantu pembiayaan litigasi, dorong mediasi berbasis hukum, atau ajukan revisi kebijakan. Bukan dengan melempar opini yang menghakimi proses pidana yang sedang berjalan.

Di negara hukum, kebenaran diuji di ruang sidang, bukan di panggung politik.»

Continue Reading

OPINI

Hari Pers 9 Februari 2026: Ketika Kartu Pers Lebih Tajam dari Tulisan

Published

on

Hari Pers 9 Februari 2026: Ketika Kartu Pers Lebih Tajam dari Tulisan. ILUSTRASI: *)GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

karel pandu

Oleh Karel Pandu

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 seharusnya menjadi momen refleksi serius bagi dunia jurnalistik, termasuk di Kabupaten Sikka. Di tengah klaim pers sebagai pilar keempat demokrasi, ada satu persoalan klasik yang belum juga lulus ujian: integritas.

Di Sikka, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya individu yang dengan mudah mengalungkan kartu pers di leher, lalu merasa otomatis sah sebagai wartawan. Padahal, kemampuan menulis berita sering kali masih tertinggal jauh di belakang keberanian mengetuk pintu narasumber. Ironisnya, kartu pers yang mestinya simbol tanggung jawab justru berubah fungsi menjadi alat tekanan—lebih mirip kartu sakti ketimbang identitas profesi.

Tak jarang, identitas kewartawanan dipakai layaknya senjata psikologis. Narasumber ditekan, ditakuti, bahkan dihadapkan pada ancaman pemberitaan, sementara produk jurnalistik yang dihasilkan nyaris tak memenuhi kaidah dasar: akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Kalau menulis saja belum becus, bagaimana mungkin publik berharap pada kebenaran?

Praktik semacam ini jelas merugikan banyak pihak. Narasumber merasa terintimidasi, masyarakat kehilangan kepercayaan, dan pers—sebagai institusi—ikut tercoreng. Ketika publik mulai memandang wartawan sebagai sosok yang harus dihindari, bukan dipercaya, maka fungsi pers sebagai kontrol sosial pelan-pelan lumpuh. Pers yang ditakuti bukanlah pers yang kuat, melainkan pers yang kehilangan arah.

Jelang HPN 2026, PAWE Ziarahi Makam Wartawan Senior: Merawat Ingatan dan Etika Pers di Ende

HPN 2026 semestinya menjadi titik balik. Menjadi wartawan bukan soal punya kartu, melainkan soal punya kemampuan dan integritas. Wartawan dituntut mampu mengolah fakta, memverifikasi informasi, serta menyajikannya secara jujur dan berimbang. Tanpa itu, kartu pers hanya akan menjadi aksesori—keren digantung, tapi kosong makna.

Di sisi lain, tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada individu wartawan. Organisasi pers dan pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan. Pendidikan jurnalistik yang berkelanjutan harus diperkuat, bukan sekadar formalitas, agar pers lokal tumbuh profesional dan bermartabat.

Hari Pers 9 Februari 2026 seharusnya menjadi pengingat bahwa pers yang kuat lahir dari integritas, bukan dari kartu yang digantungkan di leher. Sebab pada akhirnya, publik tidak membaca kartu pers—mereka membaca berita. Tabe.»

Continue Reading

OPINI

Mimpi yang Mati di Bangku Sekolah: Catatan tentang Seorang Bocah, Pendidikan, dan Negara yang Terlambat Hadir

Published

on

Mimpi yang Mati di Bangku Sekolah: Catatan tentang seorang bocah, pendidikan, dan negara yang terlambat hadir. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

Oleh Yulianto Valentino Moan Dereng, S.H.

Beberapa hari terakhir, dunia pendidikan di Nusa Tenggara Timur berduka. Seorang bocah sekolah dasar di Kabupaten Ngada telah pergi, meninggalkan keheningan yang terasa jauh lebih bising daripada teriakan mana pun. Ia tidak pergi dengan tangan kosong. Ia meninggalkan sepucuk surat. Di dalamnya tertulis keinginan sederhana yang seharusnya dimiliki setiap anak: ingin tetap bersekolah. Namun kemiskinan—sesuatu yang tidak pernah ia pilih—menghentikan langkah kecilnya.

Surat itu seharusnya menjadi pengingat keras bagi kita semua. Bukan sekadar catatan terakhir seorang anak, melainkan cermin tentang bagaimana negara kerap absen di ruang paling mendasar: ruang kelas. Ketika kabar kepergiannya menyebar, yang tersisa bukan hanya duka keluarga dan air mata masyarakat, melainkan pertanyaan besar yang menggantung: di mana negara ketika seorang bocah kehabisan harapan?

Nusa Tenggara Timur selama bertahun-tahun menjadi wajah telanjang ketimpangan layanan publik. Pendidikan disebut “gratis”, tetapi bagi keluarga miskin, sekolah tetap menuntut biaya yang nyata dan menyakitkan: seragam, buku, iuran yang tak pernah tercatat, hingga rasa malu karena selalu tertinggal. Pada titik tertentu, sekolah tak lagi dipandang sebagai pintu masa depan, melainkan sebagai beban yang semakin menekan dada. Di sanalah mimpi mulai retak, pelan-pelan, hingga akhirnya runtuh.

Ketika Nasi Diuji dengan Angka IQ

Konstitusi kita sebenarnya tidak pernah ragu. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib membiayainya. Tetapi di lapangan, janji itu sering berhenti di meja administrasi. Program bantuan memang ada, namun kerap tidak sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. Data penerima tak mutakhir, prosedur berbelit, pendampingan hampir tak terdengar. Negara hadir dalam bentuk kebijakan dan laporan, tetapi absen sebagai tangan yang menahan anak agar tidak jatuh terlalu jauh.

Tragedi ini bukan kisah tunggal tentang seorang anak yang kalah oleh keadaan. Ia adalah tanda kegagalan sistemik. Kegagalan sekolah yang tidak cukup peka membaca kesunyian muridnya. Kegagalan pemerintah daerah yang belum membangun mekanisme untuk mendeteksi anak-anak yang berada di ambang putus sekolah. Dan kegagalan kebijakan nasional yang belum benar-benar menempatkan anak miskin sebagai prioritas paling suci. Ketika seorang anak berhenti sekolah karena biaya, yang hancur bukan hanya akses pendidikan, tetapi juga martabat dan masa depan.

Tragedi Bocah 10 Tahun di Ngada: Di Balik Senyum YBR dan Surat Kecil yang Mengguncang Nurani Bangsa

Kita sering merespons peristiwa seperti ini dengan empati. Ada belasungkawa, ada doa, ada janji untuk mengevaluasi. Tetapi jika semua berhenti di sana, empati akan berubah menjadi rutinitas yang dingin. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengubah sistem: memutakhirkan data anak rentan hingga ke tingkat desa, memastikan pembiayaan pendidikan dasar benar-benar menutup semua kebutuhan, menghadirkan pendampingan psikososial di sekolah, dan menuntut akuntabilitas pemerintah daerah atas setiap anak yang terpaksa berhenti belajar.

Pendidikan bukan sekadar statistik partisipasi atau grafik kelulusan. Pendidikan adalah perlindungan paling dasar bagi seorang anak. Ketika seorang bocah memilih pergi karena merasa tak lagi punya tempat di dunia yang seharusnya melindunginya, itu berarti negara datang terlambat—atau mungkin tidak datang sama sekali.

Sepucuk surat yang ditinggalkannya seharusnya kita baca sebagai peringatan terakhir. Jika tidak, kita akan terus menyebut kejadian seperti ini sebagai tragedi, padahal ia adalah akibat yang sesungguhnya bisa dan seharusnya dicegah.»

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending