Connect with us

SOSBUD

Tragedi Bocah 10 Tahun di Ngada: Di Balik Senyum YBR dan Surat Kecil yang Mengguncang Nurani Bangsa

Ibunya mengakui, seminggu sebelum kejadian, YBR sempat meminta dibelikan buku dan ballpoint. Namun permintaan sederhana itu tak terwujud karena keterbatasan uang.

Published

on

Di saat yang sama, seorang warga kebun melihat bocah itu berada di sebuah pondok, sedang menulis sesuatu di secarik kertas—sebuah adegan yang kini terasa seperti pesan perpisahan. FOTO: TANGKAPAN LAYAR FB

Bajawa, GardaFlores – Tragedi meninggalnya YBR, bocah 10 tahun asal Desa Nenowea, Kabupaten Ngada, yang ditemukan tak bernyawa di kebun cengkeh, membuka tabir persoalan kemiskinan, kesepian, dan rapuhnya jaring pengaman sosial bagi anak-anak di pelosok Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 itu bukan sekadar kabar duka, tetapi juga alarm keras bagi dunia pendidikan, keluarga, dan negara tentang betapa sunyinya penderitaan seorang anak yang seharusnya masih berada di bangku bermain dan belajar.

Anak Ceria yang Pergi dalam Diam

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada, Elisius Kletus Watungadha, ST., MT., mengatakan bahwa dirinya turun langsung ke lapangan, menemui guru, kepala sekolah, dan keluarga YBR di SDN Rutojawa serta Desa Nenowea. Dari hasil penelusuran awal, sosok YBR dikenal sebagai anak yang ceria, terbuka, dan mudah bergaul.

“Menurut keterangan guru-guru, YBR adalah anak yang ceria dan tidak pendiam. Ia biasa bercerita dan terbuka kepada guru,” ungkap Elisius.

Tak ada tanda-tanda YBR mengalami tekanan psikologis berat di sekolah. Bahkan sehari sebelum kejadian, ia sempat diajak mengikuti latihan koor, meski menolak karena tidak berminat. Namun Kamis pagi itu, YBR tak datang ke sekolah. Di saat yang sama, seorang warga kebun melihat bocah itu berada di sebuah pondok, sedang menulis sesuatu di secarik kertas—sebuah adegan yang kini terasa seperti pesan perpisahan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada, Elisius Kletus Watungadha, ST., MT. FOTO: GARDAFLORES/AGUS SATU

Surat Kecil dan Hidup yang Terlalu Berat

Surat yang ditemukan di dekat lokasi kejadian sempat menimbulkan banyak spekulasi. Namun Elisius memastikan pihak sekolah telah mengonfirmasi bahwa tulisan di kertas itu memang tulisan tangan YBR.

“Saya tanyakan langsung kepada pihak sekolah, dan mereka membenarkan bahwa tulisan itu milik YBR,” katanya.

Fakta-fakta lain yang terungkap semakin menggugah perasaan. YBR berasal dari keluarga tidak mampu dan tinggal bersama neneknya. Setiap hari ke sekolah, ia jarang membawa bekal makanan layak.

“Karena sekolahnya belum masuk Program Makan Bergizi Gratis, ia sering hanya membawa ubi. Kadang ia juga menjual sayur dan kayu bakar untuk membantu hidup,” ungkap Elisius.

Ibunya pun mengakui, seminggu sebelum kejadian, YBR sempat meminta dibelikan buku dan ballpoint. Namun permintaan sederhana itu tak terwujud karena keterbatasan uang.

Wali kelasnya, yang mendampingi YBR sejak kelas 1 hingga kelas 3, bahkan tak kuasa menahan tangis. Ia berniat membantu melengkapi perlengkapan sekolah YBR, namun tak sempat lagi.

Ketika Nasi Diuji dengan Angka IQ

Tragedi yang Menyentil Tanggung Jawab Negara

Dari keluarga diketahui YBR adalah satu dari lima bersaudara. Ayahnya merantau, dua saudaranya ikut merantau, sementara dua lainnya putus sekolah dan tinggal bersama ibu. Beban hidup terlalu berat untuk seorang bocah yang bahkan belum genap 11 tahun.

Elisius menegaskan bahwa tragedi ini tak boleh dilihat sebagai persoalan sekolah semata. “Ini persoalan lintas sektor—kemiskinan, pangan, kesehatan, dan perlindungan anak. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak kita bertarung sendirian dengan hidup,” ujarnya.

Ia menyebut pemerintah daerah telah menjalankan Program Indonesia Pintar daerah dan seragam gratis bagi siswa PAUD, SD, dan SMP, namun kasus YBR menjadi pengingat bahwa kebijakan harus menjangkau sampai ke dapur dan hati anak-anak.

Di kebun cengkeh itu, seorang anak kecil meninggalkan dunia dengan selembar kertas dan luka yang tak sempat ia ceritakan. Kini, yang tersisa adalah pertanyaan bagi kita semua: sudahkah negara, sekolah, dan masyarakat benar-benar hadir di kehidupan anak-anak paling sunyi?»(gus)

Continue Reading
2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Di Bawah Sunyi “Mati Golo”, Makam Bocah YBR Terasing dari Kampung dan Masih Berselimut Tanah - Garda Flores %

  2. Pingback: “Kami Gagal Melindungi Anak”: Air Mata Gubernur NTT di Rumah Duka YBR - Garda Flores %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SOSBUD

Tiga Dekade Sengketa HGU Nangahale–Patiahu: Sejarah Konsesi, Redistribusi Tanah, dan Dugaan Ketidakadilan

“Inti persoalan bukan semata status hukum tanah, melainkan rasa ketidakadilan dalam proses distribusi.”

Published

on

Peristiwa demi peristiwa terjadi di atas HGU Nangahale-Patiahu. FOTO: IST

Maumere, GardaFlores – Sengketa pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale–Patiahu di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kembali memanas seiring proses pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sejumlah pihak mempertanyakan sejarah distribusi lahan sejak era kolonial hingga masa reformasi, termasuk dugaan ketimpangan pembagian tanah terhadap masyarakat asli Tana Ai.  Hal ini disampaikan Muhamad Yusuf Lewor Goban Sabtu, (14/2/2026) di Maumere.

Dari Perusahaan Belanda ke Konsesi Gereja

Catatan sejarah menunjukkan lahan Nangahale pertama kali dikelola perusahaan Belanda Amsterdam Soenda Compagnie pada 1912 dengan luas sekitar 1.438 hektare untuk perkebunan kelapa dan kapas.

Pada 1926, perusahaan tersebut disebut dijual kepada Vikariat Apostolik Ende melalui akta penyerahan tahun 1927.

Pasca kemerdekaan 1945, tanah eks kolonial secara hukum menjadi tanah negara. Namun, pengelolaan tetap berlangsung dalam bentuk konsesi oleh pihak gereja. Pada 1956, Vikariat Apostolik Ende mengajukan permohonan pengembangan sebagian lahan seluas 783 hektare kepada Pemerintah Swapraja Sikka dan disetujui.

Pertanyaan mulai muncul pada fase ini. Sejumlah sumber masyarakat menyebut pembagian lahan saat itu lebih banyak diberikan kepada pendatang dari luar wilayah Tana Ai, sementara warga asli disebut tidak memperoleh bagian.

FOTO: IST

HGU dan Perubahan Pengelola

Pada 5 Januari 1989, melalui SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/HGU/89, pemerintah memberikan HGU kepada PT DIAG (Keuskupan Agung Ende) selama 25 tahun hingga 31 Desember 2013.

Menjelang berakhirnya masa HGU, pengelolaan beralih ke PT Krisrama (Keuskupan Maumere). Namun, proses perpanjangan HGU sempat tertunda setelah Kementerian ATR/BPN menyatakan sebagian lahan terindikasi tanah terlantar. Setelah identifikasi ulang oleh Kantor Wilayah BPN/ATR NTT, pada 13 April 2023 diajukan kembali permohonan HGU baru seluas 325,6862 hektare.

Data ini memunculkan pertanyaan lain: dari total luas awal 1.438 hektare, berapa yang kini tersisa sebagai HGU aktif dan berapa yang menjadi objek redistribusi?

Redistribusi dan Jejak Ketimpangan

Dokumen masyarakat juga menyebut pada 1992–1993 terdapat pembagian sekitar 15 hektare lahan kepada warga terdampak bencana gempa bumi dan tsunami dari sejumlah pulau di sekitar Sikka. Namun, sebagian warga Tana Ai menyatakan tidak memperoleh bagian meski mengalami dampak bencana serupa.

Muhamad Yusuf Lewor Goban, yang mengaku menggagas perjuangan sejak 1996, menyebut inti persoalan bukan semata status hukum tanah, melainkan rasa ketidakadilan dalam proses distribusi.

“Kalau tanah ini tanah negara, maka pembagiannya harus adil. Jangan hanya kelompok tertentu yang mendapat,” ujarnya.

Perpecahan Internal dan Dugaan Provokasi

Perjuangan masyarakat disebut berlangsung hampir 28 tahun. Dalam perjalanannya, muncul keterlibatan pihak luar seperti LSM dan pendamping hukum.

Sebagian warga yang mengikuti aksi pendudukan lahan HGU dilaporkan tersangkut proses hukum. Muncul tudingan adanya provokasi dan dibaliknya ada janji-janji penyelesaian cepat tanpa dasar hukum kuat.

Pada 2023, kelompok yang dipimpin Muhamad Yusuf Lewor Goban menyatakan keluar dari kerja sama dengan pendamping hukum tersebut. Mereka kini menempuh jalur yang disebut lebih kooperatif dengan pemerintah dan mengikuti proses TORA.

FOTO: MARIO WP SINA

Status Tanah dan Klaim Adat

Sebagian kelompok masyarakat adat mengklaim tanah Nangahale sebagai tanah ulayat. Namun, pihak lain menyatakan tidak terdapat bukti administrasi kuat yang mendukung klaim tersebut.

Hingga kini, belum ada keputusan pengadilan yang secara final menetapkan status tanah sebagai tanah ulayat. Pemerintah melalui skema reforma agraria memprosesnya sebagai tanah negara eks HGU.

Menunggu Transparansi Data

Tim TORA saat ini melakukan pendataan penduduk dan luas lahan eks HGU yang diperkirakan sekitar 500 hektare untuk redistribusi.

Sejumlah pertanyaan masih terbuka: Bagaimana mekanisme verifikasi penerima manfaat?, Apakah riwayat perjuangan akan menjadi kriteria?, Bagaimana menghindari konflik baru antarwarga? Apakah evaluasi atas pembagian lahan tahun 1956 dan 1993 akan dilakukan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sikka maupun Kantor Wilayah ATR/BPN NTT terkait kriteria prioritas penerima redistribusi lahan.

Sengketa Nangahale–Patiahu menunjukkan kompleksitas persoalan agraria di daerah: antara sejarah kolonial, konsesi keagamaan, HGU korporasi, klaim adat, dan harapan reforma agraria. Tanpa transparansi dan komunikasi terbuka, konflik yang telah berlangsung tiga dekade ini berpotensi terus berulang.»(rel)

Continue Reading

SOSBUD

Mantan Bupati Sikka Desak DPRD–Pemda Biayai Shelter Korban TPPO Eltras: TRuk F Diminta Dapat Beras dan Dana Darurat

“Selama ini mereka yang berada di shelter TRuk F tidak mendapatkan bantuan dari siapa pun.”

Published

on

Mantan Bupati Sikka, Drs. Alexander Longginus turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka pada Senin (9/2/2026), yang membahas kasus TPPO terhadap 13 Lady Companion (LC). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores – Mantan Bupati Sikka, Drs. Alexander Longginus, secara terbuka mendesak DPRD Kabupaten Sikka dan Pemerintah Kabupaten Sikka untuk segera memberikan bantuan logistik dan anggaran kepada Tim Relawan untuk Flores (TRuk F). Ia meminta dukungan berupa beras sebanyak 3 hingga 4 ton serta bantuan dana darurat guna menjamin keberlangsungan shelter yang saat ini menampung 13 perempuan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Eltras Pub dan Karaoke.

Desakan itu disampaikan Alex dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka pada Senin (9/2/2026), yang membahas kasus TPPO terhadap 13 Lady Companion (LC). Forum tersebut dihadiri oleh pegiat HAM, BEM Unipa, BEM Ledalero, serta perwakilan TRuk F. Di hadapan para legislator dan perwakilan pemerintah daerah, Alex menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan korban kekerasan seksual dan perdagangan orang bergantung pada solidaritas sukarela semata.

Pengakuan LC di DPRD Sikka: Dugaan Kekerasan Oknum Polisi dan Eksploitasi di Eltras Pub

“Saya minta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sikka membantu uang dan beras 3 atau 4 ton untuk kebutuhan TRuk F. Selama ini mereka yang berada di shelter TRuk F tidak mendapatkan bantuan dari siapa pun,” tegas Alex. Pernyataan ini menyoroti situasi darurat di shelter TRuk F yang kini memikul beban penuh pemenuhan kebutuhan hidup 13 korban, mulai dari pangan, kesehatan, hingga pendampingan hukum dan psikologis.

Alex menjelaskan, para perempuan yang kini berada di shelter TRuk F bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga mengalami kekerasan seksual, tekanan, dan dugaan eksploitasi selama bekerja di tempat hiburan malam tersebut. Karena itu, bantuan kepada TRuk F bukan sekadar bantuan sosial, melainkan kewajiban kemanusiaan dan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi korban TPPO.

Kuasa Hukum Eltras Bantah Tuduhan RDP DPRD Sikka: “Tidak Ada Polisi Membekingi, Semua Harus Dibuktikan”

Ia juga mengingatkan bahwa saat masih menjabat sebagai Bupati Sikka, pimpinan TRuk F, Suster Eustochia, pernah meminta dukungan dana dan saat itu pemerintah daerah memberikannya sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kerja-kerja kemanusiaan. Menurut Alex, pola dukungan tersebut seharusnya tetap berlanjut, terlebih dalam situasi krisis yang melibatkan korban perdagangan orang dan kekerasan seksual.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kabupaten Sikka dan Pemerintah Kabupaten Sikka belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan bantuan beras dan dana untuk TRuk F. Sementara itu, 13 korban TPPO masih bergantung sepenuhnya pada daya tahan logistik dan solidaritas yang dikelola oleh TRuk F di tengah proses pendampingan dan penegakan hukum yang sedang berjalan.»(rel)

Continue Reading

SOSBUD

TNI Bangun MCK di Desa Werang Sikka, Dorong Sanitasi Layak dan Kesehatan Warga

“Kami membantu masyarakat mendapatkan fasilitas sanitasi yang layak, sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup warga desa.”

Published

on

Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Kodim 1603/Sikka mulai melaksanakan pembangunan sarana Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK) di Desa Werang, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka. FOTO: IST

Maumere, GardaFlores — Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Kodim 1603/Sikka mulai melaksanakan pembangunan sarana Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK) di Desa Werang, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Rabu (11/02/2026). Kegiatan diawali dengan penggalian lubang sebagai tahap awal konstruksi, yang menjadi fondasi penting untuk memastikan bangunan MCK berdiri kokoh dan dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.

Pembangunan MCK ini merupakan salah satu sasaran fisik prioritas TMMD Ke-127 karena berkaitan langsung dengan kualitas kesehatan dan lingkungan warga. Fasilitas sanitasi yang layak diharapkan mampu menekan risiko penyakit berbasis lingkungan sekaligus mendorong penerapan pola hidup bersih dan sehat di Desa Werang.

Seluruh proses pengerjaan dilakukan secara gotong royong oleh personel Satgas TMMD bersama masyarakat setempat. Kolaborasi ini tidak hanya mempercepat pekerjaan di lapangan, tetapi juga memperkuat rasa memiliki warga terhadap fasilitas yang dibangun, sehingga keberlanjutan pemanfaatannya lebih terjamin.

TMMD Ke-127 TNI Bangun Jalan 4,4 Kilometer di Desa Werang, Akses Ekonomi Warga Dipacu

Dansatgas TMMD Ke-127 Kodim 1603/Sikka, Letkol Arm Denny Riesta Permana, S.Sos., M.Han., menegaskan bahwa pembangunan MCK merupakan bentuk nyata kepedulian TNI terhadap derajat kesehatan masyarakat desa. “Pembangunan MCK ini kami laksanakan untuk membantu masyarakat mendapatkan fasilitas sanitasi yang layak, sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup warga Desa Werang,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui program TMMD, TNI tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga hadir secara langsung dalam upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat pedesaan. “Kami berharap hasil pembangunan ini dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sebagai wujud kebersamaan dan kemanunggalan TNI dengan rakyat,” tambahnya. Program TMMD Ke-127 Kodim 1603/Sikka dilaksanakan dengan mengedepankan semangat gotong royong, sinergi lintas sektor, serta kualitas pekerjaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat Desa Werang dan wilayah Sikka pada umumnya.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending