SOSBUD
Rumah Warga di Desa Heopuat Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp60 Juta
Peristiwa bermula sekitar pukul 13.30 WITA ketika ibu terduga pelaku, M.N. (73), baru pulang dari Posyandu Lansia.
Maumere, GardaFlores – Sebuah rumah semi permanen milik warga di Dusun Wolongerat, Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, ludes terbakar pada Rabu siang dan menimbulkan kerugian material hingga Rp60 juta, memicu perhatian aparat dan pemerintah setempat karena peristiwa ini diduga melibatkan penghuni rumah yang mengalami gangguan kejiwaan.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Api dengan cepat melalap seluruh bangunan yang berdinding halar bambu dan beratap ringan, diperparah oleh tiupan angin yang cukup kencang, sehingga tidak ada satu pun barang di dalam rumah yang berhasil diselamatkan.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M., membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebakaran diduga dipicu oleh pemilik rumah berinisial A.Y. (37), seorang petani yang menurut keterangan keluarga dan warga sekitar telah lama mengalami gangguan kejiwaan.
Kebakaran Alat Medis di Puskesmas Beru Gegerkan Maumere, Layanan Sempat Terhenti
Peristiwa bermula sekitar pukul 13.30 WITA ketika ibu terduga pelaku, M.N. (73), baru pulang dari Posyandu Lansia dan meminta cucunya, M.A. (11), untuk mengantarkan ikan kepada ayahnya, A.Y. Namun setibanya di rumah, anak tersebut justru dimarahi sehingga melarikan diri karena ketakutan.
“Saksi mendengar suara benturan benda-benda seperti piring, gelas, meja, dan lemari dari dalam rumah,” ungkap IPDA Leonardus. Tidak lama berselang, warga melihat asap tebal dan kobaran api mulai keluar dari rumah tersebut.
Api dengan cepat membesar dan menghanguskan seluruh bangunan. Saat kejadian, A.Y. masih berada di sekitar lokasi, namun keluarga dan warga enggan mendekat karena khawatir akan keselamatan mereka. Pemerintah Desa Heopuat kemudian berkoordinasi dengan pihak PLN untuk memutus aliran listrik guna mencegah risiko kebakaran lanjutan.
“Saat ini Dinas Sosial sudah berada di lokasi untuk menyalurkan bantuan kepada korban,” tambah Leonardus.
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, hingga menyusun laporan resmi. Berdasarkan informasi keluarga dan warga, A.Y. diketahui pernah dipasung dan sudah lama mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini, keluarga, pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa masih berkoordinasi untuk mencari solusi penanganan yang aman dan manusiawi bagi semua pihak.»(rel)
SOSBUD
Tiga Dekade Sengketa HGU Nangahale–Patiahu: Sejarah Konsesi, Redistribusi Tanah, dan Dugaan Ketidakadilan
“Inti persoalan bukan semata status hukum tanah, melainkan rasa ketidakadilan dalam proses distribusi.”
Maumere, GardaFlores – Sengketa pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale–Patiahu di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kembali memanas seiring proses pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sejumlah pihak mempertanyakan sejarah distribusi lahan sejak era kolonial hingga masa reformasi, termasuk dugaan ketimpangan pembagian tanah terhadap masyarakat asli Tana Ai. Hal ini disampaikan Muhamad Yusuf Lewor Goban Sabtu, (14/2/2026) di Maumere.
Dari Perusahaan Belanda ke Konsesi Gereja
Catatan sejarah menunjukkan lahan Nangahale pertama kali dikelola perusahaan Belanda Amsterdam Soenda Compagnie pada 1912 dengan luas sekitar 1.438 hektare untuk perkebunan kelapa dan kapas.
Pada 1926, perusahaan tersebut disebut dijual kepada Vikariat Apostolik Ende melalui akta penyerahan tahun 1927.
Pasca kemerdekaan 1945, tanah eks kolonial secara hukum menjadi tanah negara. Namun, pengelolaan tetap berlangsung dalam bentuk konsesi oleh pihak gereja. Pada 1956, Vikariat Apostolik Ende mengajukan permohonan pengembangan sebagian lahan seluas 783 hektare kepada Pemerintah Swapraja Sikka dan disetujui.
Pertanyaan mulai muncul pada fase ini. Sejumlah sumber masyarakat menyebut pembagian lahan saat itu lebih banyak diberikan kepada pendatang dari luar wilayah Tana Ai, sementara warga asli disebut tidak memperoleh bagian.

FOTO: IST
HGU dan Perubahan Pengelola
Pada 5 Januari 1989, melalui SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/HGU/89, pemerintah memberikan HGU kepada PT DIAG (Keuskupan Agung Ende) selama 25 tahun hingga 31 Desember 2013.
Menjelang berakhirnya masa HGU, pengelolaan beralih ke PT Krisrama (Keuskupan Maumere). Namun, proses perpanjangan HGU sempat tertunda setelah Kementerian ATR/BPN menyatakan sebagian lahan terindikasi tanah terlantar. Setelah identifikasi ulang oleh Kantor Wilayah BPN/ATR NTT, pada 13 April 2023 diajukan kembali permohonan HGU baru seluas 325,6862 hektare.
Data ini memunculkan pertanyaan lain: dari total luas awal 1.438 hektare, berapa yang kini tersisa sebagai HGU aktif dan berapa yang menjadi objek redistribusi?
Redistribusi dan Jejak Ketimpangan
Dokumen masyarakat juga menyebut pada 1992–1993 terdapat pembagian sekitar 15 hektare lahan kepada warga terdampak bencana gempa bumi dan tsunami dari sejumlah pulau di sekitar Sikka. Namun, sebagian warga Tana Ai menyatakan tidak memperoleh bagian meski mengalami dampak bencana serupa.
Muhamad Yusuf Lewor Goban, yang mengaku menggagas perjuangan sejak 1996, menyebut inti persoalan bukan semata status hukum tanah, melainkan rasa ketidakadilan dalam proses distribusi.
“Kalau tanah ini tanah negara, maka pembagiannya harus adil. Jangan hanya kelompok tertentu yang mendapat,” ujarnya.
Perpecahan Internal dan Dugaan Provokasi
Perjuangan masyarakat disebut berlangsung hampir 28 tahun. Dalam perjalanannya, muncul keterlibatan pihak luar seperti LSM dan pendamping hukum.
Sebagian warga yang mengikuti aksi pendudukan lahan HGU dilaporkan tersangkut proses hukum. Muncul tudingan adanya provokasi dan dibaliknya ada janji-janji penyelesaian cepat tanpa dasar hukum kuat.
Pada 2023, kelompok yang dipimpin Muhamad Yusuf Lewor Goban menyatakan keluar dari kerja sama dengan pendamping hukum tersebut. Mereka kini menempuh jalur yang disebut lebih kooperatif dengan pemerintah dan mengikuti proses TORA.

FOTO: MARIO WP SINA
Status Tanah dan Klaim Adat
Sebagian kelompok masyarakat adat mengklaim tanah Nangahale sebagai tanah ulayat. Namun, pihak lain menyatakan tidak terdapat bukti administrasi kuat yang mendukung klaim tersebut.
Hingga kini, belum ada keputusan pengadilan yang secara final menetapkan status tanah sebagai tanah ulayat. Pemerintah melalui skema reforma agraria memprosesnya sebagai tanah negara eks HGU.
Menunggu Transparansi Data
Tim TORA saat ini melakukan pendataan penduduk dan luas lahan eks HGU yang diperkirakan sekitar 500 hektare untuk redistribusi.
Sejumlah pertanyaan masih terbuka: Bagaimana mekanisme verifikasi penerima manfaat?, Apakah riwayat perjuangan akan menjadi kriteria?, Bagaimana menghindari konflik baru antarwarga? Apakah evaluasi atas pembagian lahan tahun 1956 dan 1993 akan dilakukan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sikka maupun Kantor Wilayah ATR/BPN NTT terkait kriteria prioritas penerima redistribusi lahan.
Sengketa Nangahale–Patiahu menunjukkan kompleksitas persoalan agraria di daerah: antara sejarah kolonial, konsesi keagamaan, HGU korporasi, klaim adat, dan harapan reforma agraria. Tanpa transparansi dan komunikasi terbuka, konflik yang telah berlangsung tiga dekade ini berpotensi terus berulang.»(rel)
SOSBUD
Mantan Bupati Sikka Desak DPRD–Pemda Biayai Shelter Korban TPPO Eltras: TRuk F Diminta Dapat Beras dan Dana Darurat
“Selama ini mereka yang berada di shelter TRuk F tidak mendapatkan bantuan dari siapa pun.”
Maumere, GardaFlores – Mantan Bupati Sikka, Drs. Alexander Longginus, secara terbuka mendesak DPRD Kabupaten Sikka dan Pemerintah Kabupaten Sikka untuk segera memberikan bantuan logistik dan anggaran kepada Tim Relawan untuk Flores (TRuk F). Ia meminta dukungan berupa beras sebanyak 3 hingga 4 ton serta bantuan dana darurat guna menjamin keberlangsungan shelter yang saat ini menampung 13 perempuan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Eltras Pub dan Karaoke.
Desakan itu disampaikan Alex dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka pada Senin (9/2/2026), yang membahas kasus TPPO terhadap 13 Lady Companion (LC). Forum tersebut dihadiri oleh pegiat HAM, BEM Unipa, BEM Ledalero, serta perwakilan TRuk F. Di hadapan para legislator dan perwakilan pemerintah daerah, Alex menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan korban kekerasan seksual dan perdagangan orang bergantung pada solidaritas sukarela semata.
Pengakuan LC di DPRD Sikka: Dugaan Kekerasan Oknum Polisi dan Eksploitasi di Eltras Pub
“Saya minta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sikka membantu uang dan beras 3 atau 4 ton untuk kebutuhan TRuk F. Selama ini mereka yang berada di shelter TRuk F tidak mendapatkan bantuan dari siapa pun,” tegas Alex. Pernyataan ini menyoroti situasi darurat di shelter TRuk F yang kini memikul beban penuh pemenuhan kebutuhan hidup 13 korban, mulai dari pangan, kesehatan, hingga pendampingan hukum dan psikologis.
Alex menjelaskan, para perempuan yang kini berada di shelter TRuk F bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga mengalami kekerasan seksual, tekanan, dan dugaan eksploitasi selama bekerja di tempat hiburan malam tersebut. Karena itu, bantuan kepada TRuk F bukan sekadar bantuan sosial, melainkan kewajiban kemanusiaan dan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi korban TPPO.
Ia juga mengingatkan bahwa saat masih menjabat sebagai Bupati Sikka, pimpinan TRuk F, Suster Eustochia, pernah meminta dukungan dana dan saat itu pemerintah daerah memberikannya sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kerja-kerja kemanusiaan. Menurut Alex, pola dukungan tersebut seharusnya tetap berlanjut, terlebih dalam situasi krisis yang melibatkan korban perdagangan orang dan kekerasan seksual.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kabupaten Sikka dan Pemerintah Kabupaten Sikka belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan bantuan beras dan dana untuk TRuk F. Sementara itu, 13 korban TPPO masih bergantung sepenuhnya pada daya tahan logistik dan solidaritas yang dikelola oleh TRuk F di tengah proses pendampingan dan penegakan hukum yang sedang berjalan.»(rel)
SOSBUD
TNI Bangun MCK di Desa Werang Sikka, Dorong Sanitasi Layak dan Kesehatan Warga
“Kami membantu masyarakat mendapatkan fasilitas sanitasi yang layak, sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup warga desa.”
Maumere, GardaFlores — Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Kodim 1603/Sikka mulai melaksanakan pembangunan sarana Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK) di Desa Werang, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Rabu (11/02/2026). Kegiatan diawali dengan penggalian lubang sebagai tahap awal konstruksi, yang menjadi fondasi penting untuk memastikan bangunan MCK berdiri kokoh dan dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.
Pembangunan MCK ini merupakan salah satu sasaran fisik prioritas TMMD Ke-127 karena berkaitan langsung dengan kualitas kesehatan dan lingkungan warga. Fasilitas sanitasi yang layak diharapkan mampu menekan risiko penyakit berbasis lingkungan sekaligus mendorong penerapan pola hidup bersih dan sehat di Desa Werang.
Seluruh proses pengerjaan dilakukan secara gotong royong oleh personel Satgas TMMD bersama masyarakat setempat. Kolaborasi ini tidak hanya mempercepat pekerjaan di lapangan, tetapi juga memperkuat rasa memiliki warga terhadap fasilitas yang dibangun, sehingga keberlanjutan pemanfaatannya lebih terjamin.
TMMD Ke-127 TNI Bangun Jalan 4,4 Kilometer di Desa Werang, Akses Ekonomi Warga Dipacu
Dansatgas TMMD Ke-127 Kodim 1603/Sikka, Letkol Arm Denny Riesta Permana, S.Sos., M.Han., menegaskan bahwa pembangunan MCK merupakan bentuk nyata kepedulian TNI terhadap derajat kesehatan masyarakat desa. “Pembangunan MCK ini kami laksanakan untuk membantu masyarakat mendapatkan fasilitas sanitasi yang layak, sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup warga Desa Werang,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui program TMMD, TNI tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga hadir secara langsung dalam upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat pedesaan. “Kami berharap hasil pembangunan ini dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sebagai wujud kebersamaan dan kemanunggalan TNI dengan rakyat,” tambahnya. Program TMMD Ke-127 Kodim 1603/Sikka dilaksanakan dengan mengedepankan semangat gotong royong, sinergi lintas sektor, serta kualitas pekerjaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat Desa Werang dan wilayah Sikka pada umumnya.»(rel)
-
HUMANIORA8 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA7 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUKRIM7 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA5 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
OPINI7 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA10 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan

Pingback: Lilin Doa Picu Kebakaran di Maumere, Meja Ibadah dan Perabot Rumah Ludes Terbakar - Garda Flores %