Connect with us

EKONOMI

TKBM Pelabuhan Wuring Belum Terdaftar, KSOP Lorens Say Tegaskan Tak Ada Pengelolaan Resmi dan Legalitas Masih Kosong

Di tengah kekosongan legalitas, dinamika aktivitas pelabuhan juga berubah.

Published

on

Kepala KSOP Pelabuhan Lorens Say, Ryan Partigor Hutabarat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores – Aktivitas Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Wuring kembali menjadi sorotan. Hingga saat ini, para buruh bongkar muat di pelabuhan tersebut belum memiliki kartu buruh dan belum terdaftar secara resmi. Di sisi lain, aktivitas pemungutan oleh pihak yang diduga sebagai pengelola tetap berlangsung setiap kegiatan pasar, memunculkan tanda tanya soal legalitas dan pengawasan.

Kepala KSOP Pelabuhan Lorens Say, Ryan Partigor Hutabarat, yang ditemui di kantornya, Kamis (26/2/2026), menegaskan bahwa sampai sekarang belum ada koperasi maupun badan pengelola TKBM yang terdaftar secara resmi di Pelabuhan Wuring.

“Tidak ada pengelolaan TKBM di Pelabuhan Wuring yang dilaporkan kepada kami. Jika belum ada pengelolaan resmi, maka kami juga belum dapat melakukan pembinaan,” tegas Ryan.

Pernyataan ini menegaskan bahwa secara administratif dan regulatif, struktur pengelolaan TKBM di Wuring belum memiliki dasar hukum. Artinya, tidak ada badan hukum—baik koperasi maupun badan usaha pelabuhan—yang diakui dan berada dalam pembinaan resmi otoritas pelabuhan.

Sakti Wahyu Trenggono Siapkan Hub Perikanan di Wuring Sikka, Janji Kapal Fiber 5 GT dan Penataan Besar Kampung Nelayan Merah Putih

Ryan menjelaskan, apabila pengelolaan TKBM telah terbentuk dan memiliki anggota yang jelas, maka KSOP akan mengarahkan pembentukan koperasi sebagai badan hukum sah. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi mengenai keberadaan koperasi TKBM di Pelabuhan Wuring.

Di tengah kekosongan legalitas itu, dinamika aktivitas pelabuhan juga berubah. Ryan menyoroti bahwa kegiatan di Wuring sebagian besar merupakan aktivitas kapal penjualan. Sementara komoditas strategis seperti semen dan beras kini melakukan pembongkaran di Pelabuhan Lorens Say.

“Lama-kelamaan Pelabuhan Wuring bisa sepi karena aktivitas bongkar muat sudah banyak dilakukan di Pelabuhan Lorens Say,” ujarnya.

Secara paralel, KSOP juga tengah mendorong penataan status legal Pelabuhan Wuring. Menurut Ryan, setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan (RIP) sebagai dasar pengembangan dan pengaturan tata kelola. Model ini telah diterapkan di Pelabuhan Lorens Say.

Ia menambahkan, idealnya RIP mencakup seluruh pelabuhan di wilayah Kabupaten Sikka. Namun karena Pelabuhan Lorens Say telah berstatus komersial dan dikelola oleh Pelindo, maka perencanaan induk untuk Pelabuhan Wuring akan disusun secara terpisah.

68 Desa Nelayan Sikka Siap Naik Kelas, Menteri KKP Siapkan Hub Perikanan Terpadu

“Pelabuhan Lorens Say sudah masuk tahap pengembangan ketiga dan ke depan akan dibuka pelabuhan kontainer untuk jangka panjang. Karena itu, Pelabuhan Wuring tidak dimasukkan dalam perencanaan yang sama,” jelasnya.

Ryan menerangkan bahwa Pelindo merupakan badan usaha pelabuhan yang mengelola aset negara melalui sistem konsesi. Selama masa konsesi, pengelolaan operasional berada di Pelindo, sementara regulasi, keamanan, dan keselamatan tetap menjadi kewenangan pemerintah melalui KSOP.

“Kalau di Wuring ada yang ingin mengelola aset pemerintah, silakan melalui mekanisme badan usaha pelabuhan dan kerja sama seperti KSP atau KSO. Kami di sini sebagai pemerintah pusat mengawasi regulasi serta aspek keamanan dan keselamatan,” tegas Ryan.

Dengan demikian, hingga kini status pengelolaan dan legalitas operasional TKBM di Pelabuhan Wuring masih berada dalam ruang abu-abu administrasi. Tanpa badan hukum resmi dan tanpa pencatatan di KSOP, aktivitas bongkar muat di Wuring menghadapi tantangan serius: antara kebutuhan ekonomi masyarakat pesisir dan tuntutan tata kelola pelabuhan yang sah, transparan, dan akuntabel.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EKONOMI

Kepatuhan Royalti Musik Dinilai Jadi Kunci Tumbuhkan Ekonomi Kreatif di Sikka

Langkah selanjutnya adalah peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.

Published

on

Bupati Sikka: “Kepatuhan terhadap hak cipta bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Ini akan meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas.” FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik dinilai menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Sikka, terutama seiring meningkatnya penggunaan karya musik di sektor usaha, pariwisata, dan layanan publik.

Isu tersebut mengemuka dalam forum edukasi peningkatan pemahaman kepatuhan terhadap hak cipta royalti musik dan lagu di Aula Egon Lantai III, Kantor Bupati Sikka, Selasa (28/4/2026).

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengatakan perlindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi strategis di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan digitalisasi.

Menurut dia, musik kini tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga bernilai ekonomi karena dimanfaatkan secara luas di hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga platform digital.

“Masih ada pemahaman keliru bahwa akses mudah terhadap karya musik berarti bebas digunakan tanpa izin. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait,” ujarnya.

Ia menilai kepatuhan royalti bukan semata kewajiban hukum, tetapi bagian dari ekosistem usaha yang sehat karena memberi penghargaan ekonomi kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Raih Piala Citra, Yosef Levi Diapresasi Pemkab Sikka

Selain itu, peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) disebut penting dalam menghimpun serta mendistribusikan royalti secara adil, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha, tata kelola administrasi, serta persepsi bahwa royalti merupakan beban tambahan.

“Kepatuhan terhadap hak cipta bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Ini akan meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” katanya.

Kabupaten Sikka dinilai memiliki potensi besar dalam pemanfaatan musik seiring berkembangnya sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, dan industri kreatif. Karena itu, peningkatan kesadaran hukum dinilai perlu berjalan seiring pertumbuhan ekonomi lokal.

Forum tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo, Asisten I Sekda Sikka Fitrinita Kristiani, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Hempy J.W. Poyk, serta Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait Sujud Margono secara daring. Pelaku usaha turut mengikuti sebagai peserta utama.

Langkah selanjutnya diarahkan pada peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti agar kepatuhan pelaku usaha semakin luas.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Erupsi Lewotobi Picu Penutupan Bandara Frans Seda, 122 Penumpang Gagal Terbang

“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan.”

Published

on

Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Bandara Frans Seda Maumere menghentikan sementara operasional penerbangan pada Kamis (23/4/2026) setelah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki menyebarkan abu vulkanik ke ruang udara. Sebanyak 122 penumpang terdampak akibat pembatalan penerbangan.

Penutupan berlaku hingga Jumat (24/4/2026) pukul 06.00 WITA berdasarkan NOTAM Nomor C0487/26 NOTAMN.

Kepala Bandara Frans Seda, Partahian Panjaitan, menyatakan langkah tersebut diambil untuk menghindari risiko keselamatan penerbangan akibat paparan abu vulkanik.
“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Penerbangan yang terdampak meliputi IW1941 (Maumere–Kupang), IW1940 (Kupang–Maumere), IW1829 (Kupang–Maumere), dan IW1828 (Maumere–Kupang) yang dijadwalkan pada 24 April 2026.

Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi terjadi pukul 07.21 WITA dengan kolom abu mencapai sekitar 1.800 meter di atas puncak (±3.384 meter di atas permukaan laut) dan bergerak ke arah barat daya. Aktivitas tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 22,2 mm dan durasi 1 menit 43 detik.

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dua Hari Berturut-turut, Kolom Abu Capai 1 Km dan Warga Diminta Jauhi Radius 4 Km

Gunung Lewotobi Laki-laki saat ini berstatus Level II (Waspada). PVMBG merekomendasikan penghentian aktivitas masyarakat dalam radius 4 kilometer dari pusat erupsi.

Selain risiko abu vulkanik, warga di sejumlah wilayah—Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Nurabelen, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru, dan Nawakote—diminta mewaspadai potensi banjir lahar hujan serta menggunakan pelindung pernapasan saat beraktivitas.

Penutupan bandara mengikuti standar keselamatan penerbangan internasional yang melarang operasi pesawat dalam paparan abu vulkanik karena berisiko merusak mesin dan sistem navigasi.

Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Lagi, Pemkab Sikka Tertibkan Pedagang di Jalan Wuring, Sejumlah Pedagang Ajukan Keberatan

“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan.”

Published

on

Haja Nursida Aliudin (inset kiri), mengaku kios miliknya ikut dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka menertibkan aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Penertiban dilakukan karena aktivitas jual beli di bahu jalan dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib dan terorganisir.

“Penertiban ini harus dilakukan karena sangat mengganggu. Pedagang berjualan di pinggir jalan sehingga mempersempit akses dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Pemerintah daerah menyebut sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut merupakan pedagang berpindah yang tidak menetap di satu lokasi. Berdasarkan penelusuran, mereka beraktivitas di beberapa titik dalam satu hari.

Larangan ASN Belanja di Pasar Wuring: Kebijakan Pemda Sikka Berpotensi Memantik Konflik Sosial Ekonomi

“Pagi di TPI, siang di Pasar Alok, sore pindah ke Wuring. Sementara lapak di Pasar Alok justru banyak yang kosong,” katanya.

Pemkab Sikka menyatakan telah menyediakan lapak resmi di Pasar Alok, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.

Di lapangan, penertiban memicu keberatan dari sejumlah pedagang. Salah satunya Haja Nursida Aliudin yang mengaku kios miliknya ikut dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan.

“Sebelum ada pasar ikan di pinggir jalan, kios saya sudah ada. Tiba-tiba dibongkar tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Ia menyatakan bangunan kios tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki sertifikat.

“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan. Saya akan laporkan ke Polres,” tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perdagangan di Kota Maumere, khususnya di koridor Jalan Wuring yang dinilai mengalami kepadatan aktivitas jual beli.

Hingga saat ini, Pemkab Sikka tetap melanjutkan penataan kawasan dengan mengarahkan pedagang untuk menempati lapak resmi di Pasar Alok. Sementara itu, keberatan dari pedagang terkait proses penertiban berpotensi berlanjut melalui jalur hukum.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending