EKONOMI
Dinilai Melampaui Kewenangan, Desakan DPRD Ende Hentikan Tambang PT NKT Picu Polemik Hukum dan Kepastian Investasi
“Jangan sampai fungsi kontrol berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.”
ENDE, GardaFlores – Polemik penghentian aktivitas tambang galian C milik PT Novita Karya Taga (NKT) di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda, kian memanas. Langkah sejumlah anggota DPRD Ende bersama sekelompok warga yang mendesak penghentian sementara operasional tambang dinilai sebagai tindakan yang melampaui kewenangan dan berpotensi menabrak koridor hukum.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menegaskan bahwa kewenangan mencabut atau menghentikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan berada pada DPRD kabupaten, melainkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM atau gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, secara yuridis aktivitas PT NKT dilindungi oleh IUP Operasi Produksi (IUP OP) yang sah. Karena itu, setiap keputusan penghentian wajib melalui prosedur administratif yang jelas dan tahapan formal sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Jika penghentian dilakukan tanpa prosedur hukum, itu bisa dikategorikan sebagai ultra vires atau melampaui kewenangan. Tindakan seperti itu berpotensi digugat ke PTUN,” tegas Petrus, Sabtu (28/2/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatur secara limitatif alasan pencabutan IUP, seperti pelanggaran hukum pidana, kepailitan, tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), atau pelanggaran ketentuan lingkungan hidup. Di luar itu, penghentian sepihak dinilai rawan cacat hukum.
Rekomendasi DPRD Dinilai Bernuansa Politis
Petrus juga menilai rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Ende bersifat politis dan tidak otomatis memiliki kekuatan hukum untuk menutup aktivitas tambang. Ia mengingatkan agar fungsi pengawasan legislatif tidak ditafsirkan sebagai kewenangan eksekusi administratif.
“Jangan sampai fungsi kontrol berubah menjadi tindakan sewenang-wenang. Itu justru menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak iklim investasi daerah,” ujarnya.
Ia menggarisbawahi dampak sosial-ekonomi yang bisa timbul jika penghentian dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Aktivitas pertambangan, katanya, tidak hanya menyangkut perusahaan, tetapi juga menyentuh tenaga kerja, sopir angkutan, pelaku UMKM, dan rantai ekonomi lokal yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
DPRD Ende Ultimatum PT Novita Karya Taga: Izin Tambang Galian C di Nangapenda Terancam Dicabut
Dinas ESDM NTT: Kerusakan di Luar WIUP
Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT memastikan bahwa tuntutan pencabutan IUP OP PT NKT tidak memiliki landasan hukum yang cukup.
Kepala Bidang Geologi Air Tanah, Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTT, Viktor Tade, menyatakan hasil peninjauan lapangan menunjukkan pengikisan bibir sungai yang dipersoalkan warga berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT NKT.
“Kita sudah ke lokasi. Kerusakan itu akibat faktor alam dan terjadi di luar WIUP dan IUP,” ujarnya saat ditemui di Bandara H. Hasan Aroeboesman Ende usai peninjauan.
Ia juga menyayangkan adanya pihak yang memelintir pernyataannya dengan menghilangkan penjelasan penting bahwa titik kerusakan berada di luar wilayah izin perusahaan.
Lima Rekomendasi dan Tarik-Menarik Kepentingan
Sebelumnya, sebagian anggota DPRD Ende bersama perwakilan warga Nangapanda mengeluarkan lima rekomendasi usai rapat dengar pendapat. Di antaranya meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Pemprov NTT untuk menghentikan aktivitas tambang, membentuk tim terpadu guna mengkaji dampak ekologis, sosial, dan ekonomi, serta memberikan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran.
Rekomendasi tersebut juga memuat pembatasan tonase kendaraan yang melintas di ruas jalan menuju Desa Zanggaroro.
Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi NTT sebagai pihak yang memegang kewenangan atas IUP Operasi Produksi PT NKT.
Perdebatan ini mencerminkan tarik-menarik antara fungsi pengawasan politik dan kewenangan administratif dalam tata kelola sumber daya alam. Di satu sisi ada aspirasi publik dan kekhawatiran ekologis, di sisi lain ada prinsip kepastian hukum dan perlindungan investasi.
Jika tidak dikelola secara proporsional dan berbasis regulasi, konflik ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di daerah sekaligus memperlemah wibawa tata kelola pertambangan di tingkat lokal.»(rel/tim)
EKONOMI
Kepatuhan Royalti Musik Dinilai Jadi Kunci Tumbuhkan Ekonomi Kreatif di Sikka
Langkah selanjutnya adalah peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.
MAUMERE, GardaFlores — Kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik dinilai menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Sikka, terutama seiring meningkatnya penggunaan karya musik di sektor usaha, pariwisata, dan layanan publik.
Isu tersebut mengemuka dalam forum edukasi peningkatan pemahaman kepatuhan terhadap hak cipta royalti musik dan lagu di Aula Egon Lantai III, Kantor Bupati Sikka, Selasa (28/4/2026).
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengatakan perlindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi strategis di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan digitalisasi.
Menurut dia, musik kini tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga bernilai ekonomi karena dimanfaatkan secara luas di hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga platform digital.
“Masih ada pemahaman keliru bahwa akses mudah terhadap karya musik berarti bebas digunakan tanpa izin. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait,” ujarnya.
Ia menilai kepatuhan royalti bukan semata kewajiban hukum, tetapi bagian dari ekosistem usaha yang sehat karena memberi penghargaan ekonomi kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Selain itu, peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) disebut penting dalam menghimpun serta mendistribusikan royalti secara adil, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha, tata kelola administrasi, serta persepsi bahwa royalti merupakan beban tambahan.
“Kepatuhan terhadap hak cipta bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Ini akan meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” katanya.
Kabupaten Sikka dinilai memiliki potensi besar dalam pemanfaatan musik seiring berkembangnya sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, dan industri kreatif. Karena itu, peningkatan kesadaran hukum dinilai perlu berjalan seiring pertumbuhan ekonomi lokal.
Forum tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo, Asisten I Sekda Sikka Fitrinita Kristiani, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Hempy J.W. Poyk, serta Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait Sujud Margono secara daring. Pelaku usaha turut mengikuti sebagai peserta utama.
Langkah selanjutnya diarahkan pada peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti agar kepatuhan pelaku usaha semakin luas.»(rel)
EKONOMI
Erupsi Lewotobi Picu Penutupan Bandara Frans Seda, 122 Penumpang Gagal Terbang
“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan.”
MAUMERE, GardaFlores — Bandara Frans Seda Maumere menghentikan sementara operasional penerbangan pada Kamis (23/4/2026) setelah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki menyebarkan abu vulkanik ke ruang udara. Sebanyak 122 penumpang terdampak akibat pembatalan penerbangan.
Penutupan berlaku hingga Jumat (24/4/2026) pukul 06.00 WITA berdasarkan NOTAM Nomor C0487/26 NOTAMN.
Kepala Bandara Frans Seda, Partahian Panjaitan, menyatakan langkah tersebut diambil untuk menghindari risiko keselamatan penerbangan akibat paparan abu vulkanik.
“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan,” ujarnya.
Penerbangan yang terdampak meliputi IW1941 (Maumere–Kupang), IW1940 (Kupang–Maumere), IW1829 (Kupang–Maumere), dan IW1828 (Maumere–Kupang) yang dijadwalkan pada 24 April 2026.
Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi terjadi pukul 07.21 WITA dengan kolom abu mencapai sekitar 1.800 meter di atas puncak (±3.384 meter di atas permukaan laut) dan bergerak ke arah barat daya. Aktivitas tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 22,2 mm dan durasi 1 menit 43 detik.
Gunung Lewotobi Laki-laki saat ini berstatus Level II (Waspada). PVMBG merekomendasikan penghentian aktivitas masyarakat dalam radius 4 kilometer dari pusat erupsi.
Selain risiko abu vulkanik, warga di sejumlah wilayah—Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Nurabelen, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru, dan Nawakote—diminta mewaspadai potensi banjir lahar hujan serta menggunakan pelindung pernapasan saat beraktivitas.
Penutupan bandara mengikuti standar keselamatan penerbangan internasional yang melarang operasi pesawat dalam paparan abu vulkanik karena berisiko merusak mesin dan sistem navigasi.
Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan.»(rel)
EKONOMI
Lagi, Pemkab Sikka Tertibkan Pedagang di Jalan Wuring, Sejumlah Pedagang Ajukan Keberatan
“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan.”
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka menertibkan aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Penertiban dilakukan karena aktivitas jual beli di bahu jalan dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.
Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib dan terorganisir.
“Penertiban ini harus dilakukan karena sangat mengganggu. Pedagang berjualan di pinggir jalan sehingga mempersempit akses dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Pemerintah daerah menyebut sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut merupakan pedagang berpindah yang tidak menetap di satu lokasi. Berdasarkan penelusuran, mereka beraktivitas di beberapa titik dalam satu hari.
“Pagi di TPI, siang di Pasar Alok, sore pindah ke Wuring. Sementara lapak di Pasar Alok justru banyak yang kosong,” katanya.
Pemkab Sikka menyatakan telah menyediakan lapak resmi di Pasar Alok, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.
Di lapangan, penertiban memicu keberatan dari sejumlah pedagang. Salah satunya Haja Nursida Aliudin yang mengaku kios miliknya ikut dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan.
“Sebelum ada pasar ikan di pinggir jalan, kios saya sudah ada. Tiba-tiba dibongkar tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Ia menyatakan bangunan kios tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki sertifikat.
“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan. Saya akan laporkan ke Polres,” tegasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perdagangan di Kota Maumere, khususnya di koridor Jalan Wuring yang dinilai mengalami kepadatan aktivitas jual beli.
Hingga saat ini, Pemkab Sikka tetap melanjutkan penataan kawasan dengan mengarahkan pedagang untuk menempati lapak resmi di Pasar Alok. Sementara itu, keberatan dari pedagang terkait proses penertiban berpotensi berlanjut melalui jalur hukum.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA8 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI10 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan

Pingback: Tolak Tapping Box, Tiga Rumah Makan di Ende Disegel Satpol PP: Penegakan Perbup Pajak Online Memanas - Garda Flores %
Pingback: Pemprov NTT Pastikan Izin Tambang PT Novita Karya Taga di Nangapanda Tidak Dicabut - Garda Flores %