Connect with us

EKONOMI

Dinilai Melampaui Kewenangan, Desakan DPRD Ende Hentikan Tambang PT NKT Picu Polemik Hukum dan Kepastian Investasi

“Jangan sampai fungsi kontrol berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.”

Published

on

Lokasi penambangan PT Novita Karya Taga (NKT) di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda. FOTO: IST

ENDE, GardaFlores – Polemik penghentian aktivitas tambang galian C milik PT Novita Karya Taga (NKT) di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda, kian memanas. Langkah sejumlah anggota DPRD Ende bersama sekelompok warga yang mendesak penghentian sementara operasional tambang dinilai sebagai tindakan yang melampaui kewenangan dan berpotensi menabrak koridor hukum.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menegaskan bahwa kewenangan mencabut atau menghentikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan berada pada DPRD kabupaten, melainkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM atau gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, secara yuridis aktivitas PT NKT dilindungi oleh IUP Operasi Produksi (IUP OP) yang sah. Karena itu, setiap keputusan penghentian wajib melalui prosedur administratif yang jelas dan tahapan formal sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Jika penghentian dilakukan tanpa prosedur hukum, itu bisa dikategorikan sebagai ultra vires atau melampaui kewenangan. Tindakan seperti itu berpotensi digugat ke PTUN,” tegas Petrus, Sabtu (28/2/2026).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatur secara limitatif alasan pencabutan IUP, seperti pelanggaran hukum pidana, kepailitan, tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), atau pelanggaran ketentuan lingkungan hidup. Di luar itu, penghentian sepihak dinilai rawan cacat hukum.

Rekomendasi DPRD Dinilai Bernuansa Politis

Petrus juga menilai rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Ende bersifat politis dan tidak otomatis memiliki kekuatan hukum untuk menutup aktivitas tambang. Ia mengingatkan agar fungsi pengawasan legislatif tidak ditafsirkan sebagai kewenangan eksekusi administratif.

“Jangan sampai fungsi kontrol berubah menjadi tindakan sewenang-wenang. Itu justru menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak iklim investasi daerah,” ujarnya.

Ia menggarisbawahi dampak sosial-ekonomi yang bisa timbul jika penghentian dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Aktivitas pertambangan, katanya, tidak hanya menyangkut perusahaan, tetapi juga menyentuh tenaga kerja, sopir angkutan, pelaku UMKM, dan rantai ekonomi lokal yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

DPRD Ende Ultimatum PT Novita Karya Taga: Izin Tambang Galian C di Nangapenda Terancam Dicabut

Dinas ESDM NTT: Kerusakan di Luar WIUP

Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT memastikan bahwa tuntutan pencabutan IUP OP PT NKT tidak memiliki landasan hukum yang cukup.

Kepala Bidang Geologi Air Tanah, Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTT, Viktor Tade, menyatakan hasil peninjauan lapangan menunjukkan pengikisan bibir sungai yang dipersoalkan warga berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT NKT.

“Kita sudah ke lokasi. Kerusakan itu akibat faktor alam dan terjadi di luar WIUP dan IUP,” ujarnya saat ditemui di Bandara H. Hasan Aroeboesman Ende usai peninjauan.

Ia juga menyayangkan adanya pihak yang memelintir pernyataannya dengan menghilangkan penjelasan penting bahwa titik kerusakan berada di luar wilayah izin perusahaan.

Lima Rekomendasi dan Tarik-Menarik Kepentingan

Sebelumnya, sebagian anggota DPRD Ende bersama perwakilan warga Nangapanda mengeluarkan lima rekomendasi usai rapat dengar pendapat. Di antaranya meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Pemprov NTT untuk menghentikan aktivitas tambang, membentuk tim terpadu guna mengkaji dampak ekologis, sosial, dan ekonomi, serta memberikan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran.

Rekomendasi tersebut juga memuat pembatasan tonase kendaraan yang melintas di ruas jalan menuju Desa Zanggaroro.

Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi NTT sebagai pihak yang memegang kewenangan atas IUP Operasi Produksi PT NKT.

Perdebatan ini mencerminkan tarik-menarik antara fungsi pengawasan politik dan kewenangan administratif dalam tata kelola sumber daya alam. Di satu sisi ada aspirasi publik dan kekhawatiran ekologis, di sisi lain ada prinsip kepastian hukum dan perlindungan investasi.

Jika tidak dikelola secara proporsional dan berbasis regulasi, konflik ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di daerah sekaligus memperlemah wibawa tata kelola pertambangan di tingkat lokal.»(rel/tim)

EKONOMI

Kementerian UMKM Buka 3 Kanal Pengaduan bagi Pelaku Usaha, dari Izin hingga Bantuan

Pelaku UMKM yang menghadapi kendala perizinan, pembiayaan, program bantuan, atau layanan pemerintah dapat memanfaatkan tiga kanal pengaduan resmi yang disediakan Kementerian UMKM.

Published

on

Kementerian UMKM menyediakan tiga kanal resmi bagi pelaku usaha untuk menyampaikan pengaduan, konsultasi, dan permintaan informasi terkait layanan UMKM.

JAKARTA, GardaFlores — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menghadapi kendala perizinan, pembiayaan, maupun program bantuan kini memiliki tiga kanal resmi untuk menyampaikan pengaduan dan mendapatkan layanan dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Tiga kanal yang disediakan adalah Call Center 106, WhatsApp Center 0811 380 280, dan SP4N-LAPOR!. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk berkonsultasi maupun menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dan kebutuhan usaha.

Kehadiran kanal pengaduan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian UMKM membuka akses komunikasi yang lebih langsung dengan pelaku usaha, sekaligus memudahkan penyampaian persoalan yang ditemui di lapangan.

Melalui Call Center 106, pelaku UMKM dapat melakukan komunikasi langsung untuk memperoleh konsultasi maupun menyampaikan pengaduan.

Pekerjaan Pemulihan Pascagempa di Palue Berhenti Lima Hari Selama Ritual Adat Bhije

Sementara WhatsApp Center 0811 380 280 menyediakan layanan konsultasi melalui pesan, termasuk pengiriman dokumen yang berkaitan dengan persoalan yang disampaikan.

Untuk pengaduan yang ingin diproses melalui sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional, pelaku UMKM dapat menggunakan SP4N-LAPOR!. Kanal ini dapat diakses melalui situs lapor.go.id maupun aplikasi SP4N-LAPOR!.

Dalam video sosialisasi #SapaUMKM, Kementerian UMKM menjelaskan bahwa pengguna SP4N-LAPOR! dapat memilih jenis laporan sesuai kebutuhan, yakni Pengaduan, Aspirasi, atau Permintaan Informasi.

Setelah laporan dikirim, pelapor akan memperoleh nomor resi. Nomor tersebut dapat digunakan untuk memantau perkembangan laporan, mulai dari proses verifikasi hingga tindak lanjut dan penyelesaian.

Identitas Pelapor Dapat Dilindungi

Bagi pelaku UMKM yang ingin menyampaikan persoalan yang bersifat sensitif, SP4N-LAPOR! juga menyediakan fitur Anonim dan Rahasia.

Fitur Anonim memungkinkan pelapor tidak menampilkan identitasnya, sedangkan fitur Rahasia dapat digunakan untuk membatasi akses terhadap informasi identitas pelapor. Fasilitas tersebut dapat menjadi pilihan ketika laporan berkaitan dengan persoalan yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pelapor.

Air Ijukutu Mati Tiga Pekan, Warga Paga Pertanyakan Pengelolaan Proyek Miliaran

Kanal pengaduan dapat digunakan untuk berbagai persoalan yang dihadapi pelaku UMKM dalam mengakses layanan pemerintah. Kendala perizinan, pembiayaan, pelayanan, maupun program bantuan dapat disampaikan melalui kanal yang tersedia sesuai jenis kebutuhan.

Bagi pelaku usaha, penggunaan kanal resmi juga memungkinkan persoalan disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipantau, terutama melalui SP4N-LAPOR! yang memberikan nomor resi setelah laporan diterima.

Kementerian UMKM mendorong pelaku usaha memanfaatkan kanal tersebut ketika membutuhkan informasi, konsultasi, atau hendak menyampaikan pengaduan terkait layanan dan program pemerintah.

Dengan tersedianya Call Center 106, WhatsApp Center 0811 380 280, dan SP4N-LAPOR!, pelaku UMKM tidak harus menyimpan sendiri persoalan yang mereka hadapi. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi sesuai kebutuhan agar dapat diterima dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Kapal Lampara Basaudara Tenggelam di Aimere, Nelayan dan ABK Kehilangan Alat Melaut

KM Lampara Basaudara tenggelam saat berlabuh di perairan depan PPN Aimere, Kabupaten Ngada. Warga dan nelayan kini berupaya mengapungkan kapal secara mandiri.

Published

on

Warga dan nelayan berupaya mengapungkan KM Lampara Basaudara yang tenggelam di perairan depan PPN Aimere, Kabupaten Ngada, Minggu (30/8/2026). FOTO: GARDAFLORES/ROBY

NGADA, GardaFlores Kapal Motor Lampara Basaudara, milik nelayan No Bongkar alias No Weki, tenggelam saat berlabuh di perairan depan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Aimere, Desa Aimere Timur, Kabupaten Ngada, Minggu (30/8/2026).

Tenggelamnya kapal dengan tonase sekitar 20 ton itu menghentikan aktivitas melaut No Weki dan sejumlah anak buah kapal (ABK) yang selama ini menggantungkan pekerjaan pada kapal tersebut.

Hingga Minggu sore, KM Lampara Basaudara masih terendam di perairan Laut Sawu. Bagian kapal yang masih terlihat di permukaan hanya tiang dan panel surya.

Warga dan nelayan di sekitar lokasi kemudian melakukan upaya penyelamatan secara mandiri. Ananias Loma, Man Sina, Boni Wele bersama warga setempat berusaha mengapungkan kapal menggunakan drum bekas.

Gempa Flores dan Arti Kehadiran di Tengah Bencana

Drum-drum tersebut ditempatkan di sekitar bagian bawah kapal, kemudian diisi udara untuk menghasilkan daya apung dan mengangkat badan kapal secara bertahap.

Namun, proses pengapungan menghadapi kendala akibat kondisi perairan dan gelombang di Laut Sawu. Hingga berita ini diturunkan, upaya mengangkat kapal masih berlangsung.

KM Lampara Basaudara selama ini digunakan No Weki dan para ABK untuk menangkap ikan di perairan selatan Ngada. Hasil tangkapan kemudian dibawa dan dipasarkan melalui PPN Aimere.

Longsor Putus Akses Rokirole–Nitunglea, TNI-Polri Bersihkan Jalan Tanpa Alat Berat

Tenggelamnya kapal membuat kegiatan penangkapan ikan sementara berhenti. Bagi pemilik dan ABK, kapal tersebut merupakan sarana utama untuk menjalankan aktivitas ekonomi di laut.

Warga Aimere Timur berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan dukungan teknis serta peralatan yang dibutuhkan untuk membantu proses evakuasi kapal.

Penyebab tenggelamnya KM Lampara Basaudara belum diketahui. Sementara itu, warga dan nelayan masih berupaya mengapungkan kapal agar dapat kembali dievakuasi dari lokasi kejadian.»(tim/rel)

Continue Reading

EKONOMI

Kopi Ngada Terancam Tua, Petani Mulai Peremajaan untuk Pulihkan Produktivitas

Dari 8.000 pohon yang ditanam, sebanyak 4.000 pohon merupakan varietas E88 dan 4.000 pohon lainnya varietas Kartika.

Published

on

“Petani kopi di Ngada harus mengubah mindset dan pola menanam kopi yang baik serta teratur. Banyak tanaman kopi kita sudah tua sehingga produksinya semakin sedikit setiap tahun,” kata Feliks.

BAJAWA, GardaFlores — Sejumlah petani kopi di Kabupaten Ngada mulai melakukan peremajaan tanaman untuk meningkatkan kembali produktivitas kebun yang mengalami penurunan akibat banyak tanaman telah berusia tua.

Salah satunya dilakukan Kelompok Tani Cahaya Baru di Kelurahan Jawameze, Kecamatan Bajawa. Sejak November 2025, kelompok tani tersebut menanam 8.000 pohon kopi Arabika pada lahan seluas dua hektare.

Ketua Kelompok Tani Cahaya Baru, Feliks Kila, mengatakan sebagian tanaman kopi yang sudah melewati usia produktif menjadi salah satu penyebab rendahnya hasil panen petani.

“Petani kopi di Ngada harus mengubah mindset dan pola menanam kopi yang baik serta teratur. Banyak tanaman kopi kita sudah tua sehingga produksinya semakin sedikit setiap tahun,” kata Feliks.

Dari 8.000 pohon yang ditanam, sebanyak 4.000 pohon merupakan varietas E88 dan 4.000 pohon lainnya varietas Kartika. Masing-masing varietas ditanam pada lahan seluas satu hektare dengan jarak tanam sekitar 1 x 2,5 meter menggunakan sistem pagar.

Menurut Feliks, varietas tersebut dipilih karena dinilai memiliki potensi produksi lebih cepat. Dengan pemupukan dan perawatan yang baik, tanaman disebut dapat mulai berproduksi sekitar 18 bulan setelah ditanam.

Gempa M7,7 Hantam Ngada: Rumah Roboh, Fasilitas Publik Rusak, Warga Riung Masih Menunggu Bantuan

Peremajaan dilakukan secara bertahap untuk menggantikan tanaman yang sudah tidak produktif sekaligus mempertahankan produksi kebun.

Langkah serupa juga dilakukan petani muda di Ngada. Riko Nono saat ini mengembangkan kebun kopi pada lahan sekitar tiga hektare dengan target mencapai 12.000 pohon.

Penanaman ditargetkan berlangsung pada November dan Desember. Riko juga merencanakan penambahan sekitar 4.000 pohon kopi varietas Ateng untuk pengembangan kebun berikutnya.

Saat ini sekitar 2.000 pohon kopi miliknya telah memasuki tahap siap panen.

Dengan asumsi produksi rata-rata 0,5 kilogram kopi HS kering per pohon, sebanyak 2.000 pohon berpotensi menghasilkan sekitar satu ton kopi. Jika harga berada pada kisaran Rp60.000 per kilogram, nilai produksi kotor diperkirakan mencapai Rp60 juta.

Sementara jika target 12.000 pohon tercapai dengan asumsi produktivitas dan harga yang sama, potensi nilai produksi kotor mencapai sekitar Rp360 juta per panen.

132 UMKM Ikuti Sosialisasi KUR di Ngada, Bank NTT Diminta Pastikan Akses Kredit Transparan

Riko menegaskan angka tersebut masih berupa proyeksi. Hasil aktual dipengaruhi produktivitas tanaman, kualitas kopi, biaya produksi dan harga jual di pasar.

“Kalau kita serius mengelola kebun, pertanian bisa menjadi investasi masa depan. Anak muda juga bisa menjadi petani yang hebat dan profesional,” katanya.

Selain jumlah tanaman dan varietas, pengelolaan kebun juga menjadi perhatian. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kabupaten Ngada, Ocha, mengatakan produktivitas kopi juga dipengaruhi kondisi lingkungan kebun, termasuk pengelolaan tanaman naungan.

Ocha merekomendasikan lamtoro PG79 sebagai salah satu tanaman naungan. Menurutnya, tanaman tersebut dapat membantu mengatur kondisi kebun dan daunnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan organik untuk mendukung pemupukan.

Banggar DPRD Ngada Soroti KUA-PPAS 2027: PAD Naik Rp4 Miliar, Defisit Rp21 Miliar Dipersoalkan

Lamtoro PG79 juga dinilai mampu mempertahankan daun pada musim panas. Jarak tanam yang direkomendasikan sekitar 8–10 meter.

Petani juga diminta mempertimbangkan jenis dan ukuran tanaman naungan. Dadap dan albasia, misalnya, perlu diperhatikan karena ukuran dan kekuatannya dapat berisiko terhadap tanaman kopi apabila tumbang akibat angin atau saat ditebang.

Feliks mengatakan peremajaan tanaman perlu diikuti perubahan dalam pengelolaan kebun.

“Jangan melihat bertani sebagai pekerjaan yang tidak menjanjikan. Kalau dikelola dengan baik, kopi bisa menjadi investasi masa depan,” ujarnya.

Peremajaan tanaman, pemilihan varietas, pengelolaan kebun dan keterlibatan petani muda menjadi bagian dari pengembangan perkebunan kopi yang dilakukan sejumlah petani di Kabupaten Ngada.»(tim/rel)

Continue Reading

Trending