Connect with us

EKONOMI

Tolak Tapping Box, Tiga Rumah Makan di Ende Disegel Satpol PP: Penegakan Perbup Pajak Online Memanas

Nasrul, pemilik RM Bagindo: “Pengusaha rumah makan di Ende lebih dari 200, sementara alat yang tersedia hanya 31 unit. Kalau mau wajib, harusnya semua dipasang.”

Published

on

“Karena tidak ada itikad untuk memasang alat, maka kami menerapkan sanksi administratif tahap ketiga, yakni penutupan sementara,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Chris Nggala. FOTO: GARDAFLORES/ELTON

ENDE, GardaFlores – Pemerintah Kabupaten Ende mulai menunjukkan ketegasan dalam penegakan sistem pajak online. Tiga rumah makan di Kota Ende resmi disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende pada Senin (2/3/2026), setelah pengelolanya menolak pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box yang diwajibkan pemerintah daerah.

Tiga rumah makan yang dikenai sanksi administratif tersebut yakni Solo Baru, Roda Baru, dan Bagindo. Penyegelan dilakukan bersama instansi teknis terkait, Camat Ende Tengah, serta Lurah Kelimutu sebagai bagian dari operasi terpadu penegakan aturan pajak daerah.

Sekretaris Satpol PP Ende, Ibrahim, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Chris Nggala, menegaskan dua rumah makan telah resmi disegel, sementara satu lainnya tinggal menunggu waktu.

“Dua sudah kami segel. Satu belum karena belum buka, tetapi akan kami lakukan tindakan yang sama,” ujar Chris.

Langkah tegas ini merujuk pada Peraturan Bupati Ende Nomor 35 Tahun 2025 tentang Sistem Online Pajak Daerah. Dalam Pasal 16 aturan tersebut secara eksplisit mengatur bahwa pelaku usaha yang menolak pemasangan tapping box dapat dikenai teguran hingga sanksi administratif berupa penutupan sementara.

Razia Ramadhan di Ende: Satpol PP Temukan Izin THM Kedaluwarsa dan Tunggakan Pajak, Komitmen Penertiban Diuji

Chris menegaskan, penyegelan bukan keputusan mendadak. Pemerintah daerah telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, sekaligus membuka ruang komunikasi sebelum sanksi dijatuhkan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ketiga rumah makan tetap tidak menunjukkan kesediaan untuk memasang alat perekam transaksi tersebut.

“Karena tidak ada itikad untuk memasang alat, maka kami menerapkan sanksi administratif tahap ketiga, yakni penutupan sementara,” tegasnya.

Di sisi teknis, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ende (Bapenda) memastikan kesiapan perangkat. Kepala Sub Bidang Pengelolaan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Ende, Alfian Kali, menjelaskan bahwa tapping box merupakan alat yang dipasang pada sistem kasir atau point of sales (POS) dan terhubung langsung dengan sistem Bapenda.

Untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor rumah makan, tarif yang dikenakan sebesar 10 persen dari total transaksi dan wajib disetor ke kas daerah.

“Tujuan alat ini untuk meningkatkan transparansi, akurasi pelaporan, dan mencegah kebocoran pajak daerah, khususnya di sektor hotel dan rumah makan,” jelas Alfian.

Saat ini, Bapenda menyiapkan 31 unit tapping box untuk dipasang pada rumah makan yang masuk dalam tahap awal implementasi sistem pajak online tersebut. Pemerintah menilai digitalisasi pajak menjadi langkah strategis dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat tata kelola fiskal yang lebih akuntabel.

Dinilai Melampaui Kewenangan, Desakan DPRD Ende Hentikan Tambang PT NKT Picu Polemik Hukum dan Kepastian Investasi

Namun di tengah penegakan aturan, suara keberatan muncul dari pelaku usaha. Pemilik Rumah Makan Bagindo, Nasrul, menegaskan dirinya tidak menolak kebijakan pemerintah untuk meningkatkan PAD, tetapi meminta asas keadilan ditegakkan.

“Pengusaha rumah makan di Ende lebih dari 200, sementara alat yang tersedia hanya 31 unit. Kalau mau wajib, harusnya semua dipasang,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan tidak adanya pemanggilan resmi ke kantor setelah pemberian SP 1, 2, dan 3 sebelum dilakukan penyegelan.

Nasrul berharap ruang dialog tetap dibuka agar usahanya bisa kembali beroperasi tanpa berkepanjangan tersandera polemik kebijakan.

“Kami tetap ingin berkoordinasi agar ada solusi,” katanya.

Penyegelan ini menjadi babak baru dinamika penertiban pajak daerah di Ende. Di satu sisi, pemerintah menegaskan komitmen pada transparansi dan optimalisasi PAD. Di sisi lain, pelaku usaha menuntut perlakuan yang adil dan proporsional dalam penerapan kebijakan. Publik kini menanti, apakah polemik tapping box ini akan berujung pada konsolidasi atau justru meluas menjadi resistensi kolektif pelaku usaha di Kota Ende.»(elt)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EKONOMI

Kepatuhan Royalti Musik Dinilai Jadi Kunci Tumbuhkan Ekonomi Kreatif di Sikka

Langkah selanjutnya adalah peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.

Published

on

Bupati Sikka: “Kepatuhan terhadap hak cipta bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Ini akan meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas.” FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik dinilai menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Sikka, terutama seiring meningkatnya penggunaan karya musik di sektor usaha, pariwisata, dan layanan publik.

Isu tersebut mengemuka dalam forum edukasi peningkatan pemahaman kepatuhan terhadap hak cipta royalti musik dan lagu di Aula Egon Lantai III, Kantor Bupati Sikka, Selasa (28/4/2026).

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengatakan perlindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi strategis di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan digitalisasi.

Menurut dia, musik kini tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga bernilai ekonomi karena dimanfaatkan secara luas di hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga platform digital.

“Masih ada pemahaman keliru bahwa akses mudah terhadap karya musik berarti bebas digunakan tanpa izin. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait,” ujarnya.

Ia menilai kepatuhan royalti bukan semata kewajiban hukum, tetapi bagian dari ekosistem usaha yang sehat karena memberi penghargaan ekonomi kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Raih Piala Citra, Yosef Levi Diapresasi Pemkab Sikka

Selain itu, peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) disebut penting dalam menghimpun serta mendistribusikan royalti secara adil, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha, tata kelola administrasi, serta persepsi bahwa royalti merupakan beban tambahan.

“Kepatuhan terhadap hak cipta bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Ini akan meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” katanya.

Kabupaten Sikka dinilai memiliki potensi besar dalam pemanfaatan musik seiring berkembangnya sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, dan industri kreatif. Karena itu, peningkatan kesadaran hukum dinilai perlu berjalan seiring pertumbuhan ekonomi lokal.

Forum tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo, Asisten I Sekda Sikka Fitrinita Kristiani, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Hempy J.W. Poyk, serta Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait Sujud Margono secara daring. Pelaku usaha turut mengikuti sebagai peserta utama.

Langkah selanjutnya diarahkan pada peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti agar kepatuhan pelaku usaha semakin luas.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Erupsi Lewotobi Picu Penutupan Bandara Frans Seda, 122 Penumpang Gagal Terbang

“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan.”

Published

on

Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Bandara Frans Seda Maumere menghentikan sementara operasional penerbangan pada Kamis (23/4/2026) setelah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki menyebarkan abu vulkanik ke ruang udara. Sebanyak 122 penumpang terdampak akibat pembatalan penerbangan.

Penutupan berlaku hingga Jumat (24/4/2026) pukul 06.00 WITA berdasarkan NOTAM Nomor C0487/26 NOTAMN.

Kepala Bandara Frans Seda, Partahian Panjaitan, menyatakan langkah tersebut diambil untuk menghindari risiko keselamatan penerbangan akibat paparan abu vulkanik.
“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Penerbangan yang terdampak meliputi IW1941 (Maumere–Kupang), IW1940 (Kupang–Maumere), IW1829 (Kupang–Maumere), dan IW1828 (Maumere–Kupang) yang dijadwalkan pada 24 April 2026.

Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi terjadi pukul 07.21 WITA dengan kolom abu mencapai sekitar 1.800 meter di atas puncak (±3.384 meter di atas permukaan laut) dan bergerak ke arah barat daya. Aktivitas tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 22,2 mm dan durasi 1 menit 43 detik.

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dua Hari Berturut-turut, Kolom Abu Capai 1 Km dan Warga Diminta Jauhi Radius 4 Km

Gunung Lewotobi Laki-laki saat ini berstatus Level II (Waspada). PVMBG merekomendasikan penghentian aktivitas masyarakat dalam radius 4 kilometer dari pusat erupsi.

Selain risiko abu vulkanik, warga di sejumlah wilayah—Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Nurabelen, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru, dan Nawakote—diminta mewaspadai potensi banjir lahar hujan serta menggunakan pelindung pernapasan saat beraktivitas.

Penutupan bandara mengikuti standar keselamatan penerbangan internasional yang melarang operasi pesawat dalam paparan abu vulkanik karena berisiko merusak mesin dan sistem navigasi.

Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Lagi, Pemkab Sikka Tertibkan Pedagang di Jalan Wuring, Sejumlah Pedagang Ajukan Keberatan

“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan.”

Published

on

Haja Nursida Aliudin (inset kiri), mengaku kios miliknya ikut dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka menertibkan aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Penertiban dilakukan karena aktivitas jual beli di bahu jalan dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib dan terorganisir.

“Penertiban ini harus dilakukan karena sangat mengganggu. Pedagang berjualan di pinggir jalan sehingga mempersempit akses dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Pemerintah daerah menyebut sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut merupakan pedagang berpindah yang tidak menetap di satu lokasi. Berdasarkan penelusuran, mereka beraktivitas di beberapa titik dalam satu hari.

Larangan ASN Belanja di Pasar Wuring: Kebijakan Pemda Sikka Berpotensi Memantik Konflik Sosial Ekonomi

“Pagi di TPI, siang di Pasar Alok, sore pindah ke Wuring. Sementara lapak di Pasar Alok justru banyak yang kosong,” katanya.

Pemkab Sikka menyatakan telah menyediakan lapak resmi di Pasar Alok, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.

Di lapangan, penertiban memicu keberatan dari sejumlah pedagang. Salah satunya Haja Nursida Aliudin yang mengaku kios miliknya ikut dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan.

“Sebelum ada pasar ikan di pinggir jalan, kios saya sudah ada. Tiba-tiba dibongkar tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Ia menyatakan bangunan kios tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki sertifikat.

“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan. Saya akan laporkan ke Polres,” tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perdagangan di Kota Maumere, khususnya di koridor Jalan Wuring yang dinilai mengalami kepadatan aktivitas jual beli.

Hingga saat ini, Pemkab Sikka tetap melanjutkan penataan kawasan dengan mengarahkan pedagang untuk menempati lapak resmi di Pasar Alok. Sementara itu, keberatan dari pedagang terkait proses penertiban berpotensi berlanjut melalui jalur hukum.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending