EKONOMI
Tolak Tapping Box, Tiga Rumah Makan di Ende Disegel Satpol PP: Penegakan Perbup Pajak Online Memanas
Nasrul, pemilik RM Bagindo: “Pengusaha rumah makan di Ende lebih dari 200, sementara alat yang tersedia hanya 31 unit. Kalau mau wajib, harusnya semua dipasang.”
ENDE, GardaFlores – Pemerintah Kabupaten Ende mulai menunjukkan ketegasan dalam penegakan sistem pajak online. Tiga rumah makan di Kota Ende resmi disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende pada Senin (2/3/2026), setelah pengelolanya menolak pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box yang diwajibkan pemerintah daerah.
Tiga rumah makan yang dikenai sanksi administratif tersebut yakni Solo Baru, Roda Baru, dan Bagindo. Penyegelan dilakukan bersama instansi teknis terkait, Camat Ende Tengah, serta Lurah Kelimutu sebagai bagian dari operasi terpadu penegakan aturan pajak daerah.
Sekretaris Satpol PP Ende, Ibrahim, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Chris Nggala, menegaskan dua rumah makan telah resmi disegel, sementara satu lainnya tinggal menunggu waktu.
“Dua sudah kami segel. Satu belum karena belum buka, tetapi akan kami lakukan tindakan yang sama,” ujar Chris.
Langkah tegas ini merujuk pada Peraturan Bupati Ende Nomor 35 Tahun 2025 tentang Sistem Online Pajak Daerah. Dalam Pasal 16 aturan tersebut secara eksplisit mengatur bahwa pelaku usaha yang menolak pemasangan tapping box dapat dikenai teguran hingga sanksi administratif berupa penutupan sementara.
Chris menegaskan, penyegelan bukan keputusan mendadak. Pemerintah daerah telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, sekaligus membuka ruang komunikasi sebelum sanksi dijatuhkan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ketiga rumah makan tetap tidak menunjukkan kesediaan untuk memasang alat perekam transaksi tersebut.
“Karena tidak ada itikad untuk memasang alat, maka kami menerapkan sanksi administratif tahap ketiga, yakni penutupan sementara,” tegasnya.
Di sisi teknis, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ende (Bapenda) memastikan kesiapan perangkat. Kepala Sub Bidang Pengelolaan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Ende, Alfian Kali, menjelaskan bahwa tapping box merupakan alat yang dipasang pada sistem kasir atau point of sales (POS) dan terhubung langsung dengan sistem Bapenda.
Untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor rumah makan, tarif yang dikenakan sebesar 10 persen dari total transaksi dan wajib disetor ke kas daerah.
“Tujuan alat ini untuk meningkatkan transparansi, akurasi pelaporan, dan mencegah kebocoran pajak daerah, khususnya di sektor hotel dan rumah makan,” jelas Alfian.
Saat ini, Bapenda menyiapkan 31 unit tapping box untuk dipasang pada rumah makan yang masuk dalam tahap awal implementasi sistem pajak online tersebut. Pemerintah menilai digitalisasi pajak menjadi langkah strategis dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat tata kelola fiskal yang lebih akuntabel.
Namun di tengah penegakan aturan, suara keberatan muncul dari pelaku usaha. Pemilik Rumah Makan Bagindo, Nasrul, menegaskan dirinya tidak menolak kebijakan pemerintah untuk meningkatkan PAD, tetapi meminta asas keadilan ditegakkan.
“Pengusaha rumah makan di Ende lebih dari 200, sementara alat yang tersedia hanya 31 unit. Kalau mau wajib, harusnya semua dipasang,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan tidak adanya pemanggilan resmi ke kantor setelah pemberian SP 1, 2, dan 3 sebelum dilakukan penyegelan.
Nasrul berharap ruang dialog tetap dibuka agar usahanya bisa kembali beroperasi tanpa berkepanjangan tersandera polemik kebijakan.
“Kami tetap ingin berkoordinasi agar ada solusi,” katanya.
Penyegelan ini menjadi babak baru dinamika penertiban pajak daerah di Ende. Di satu sisi, pemerintah menegaskan komitmen pada transparansi dan optimalisasi PAD. Di sisi lain, pelaku usaha menuntut perlakuan yang adil dan proporsional dalam penerapan kebijakan. Publik kini menanti, apakah polemik tapping box ini akan berujung pada konsolidasi atau justru meluas menjadi resistensi kolektif pelaku usaha di Kota Ende.»(elt)
EKONOMI
Warga Sikka Pertanyakan Kebijakan Bank Tanah, Pemerintah Diminta Buka Transparansi Pengelolaan Lahan
Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
MAUMERE, GardaFlores – Kebijakan pemerintah terkait pembentukan Badan Bank Tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja mulai menuai sorotan dari masyarakat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengelolaan tanah serta jaminan perlindungan hak masyarakat kecil.
Tokoh masyarakat Yusuf Lewor Goban menyebut masyarakat hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai mekanisme kerja lembaga tersebut, terutama terkait pengelolaan tanah di wilayah mereka.
Pernyataan itu disampaikan Yusuf saat ditemui di Maumere, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, masyarakat masih mempertanyakan apakah mereka harus memberikan persetujuan apabila tanah di wilayah mereka masuk dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.
Ketidakjelasan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang menggantungkan hidup dari tanah sebagai sumber penghidupan utama.
Selain itu, warga juga menyoroti klaim bahwa Badan Bank Tanah akan mengelola tanah negara yang terlantar. Di sejumlah wilayah seperti Nangahale dan Patiahu, masyarakat menilai hampir tidak ada lagi lahan yang benar-benar terlantar.
“Jika tanah terlantar hampir tidak ada, maka masyarakat bertanya-tanya tanah mana yang akan dikelola oleh Bank Tanah,” ungkap Yusuf Lewor Goban.
Yusuf juga menilai minimnya sosialisasi dari pemerintah menjadi persoalan lain yang memicu pertanyaan publik.
Banyak warga, kata dia, belum memahami secara jelas fungsi, tujuan, serta dampak kebijakan tersebut terhadap kepemilikan maupun pengelolaan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Kurangnya informasi tersebut dinilai berpotensi memicu kesalahpahaman sekaligus menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Karena itu, sejumlah pihak menilai pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh di lapangan. Transparansi dan keterlibatan publik dianggap penting agar pengelolaan tanah tidak memicu konflik agraria baru.
Masyarakat juga berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai kebijakan Badan Bank Tanah serta memastikan pengelolaan lahan tetap mengutamakan kepentingan rakyat dan perlindungan hak masyarakat lokal.
Pemerintah: Lahan Harus Produktif dan Tingkatkan Kesejahteraan
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa lahan yang dikelola lembaganya diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Saat ini, Badan Bank Tanah tercatat mengelola lahan seluas 34.767 hektare yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Reforma agraria tidak hanya soal bagi-bagi tanah, tetapi bagaimana lahan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa lahan yang dikelola Badan Bank Tanah benar-benar produktif, berdaya guna, dan punya manfaat ekonomi berkelanjutan,” ujar Hakiki dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa program reforma agraria merupakan salah satu mandat utama lembaga tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa 30 persen dari aset persediaan tanah Badan Bank Tanah wajib dialokasikan untuk program reforma agraria.
Hakiki menegaskan bahwa tujuan utama reforma agraria adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Untuk itu, Badan Bank Tanah berkomitmen melaksanakan reforma agraria secara terencana, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, lembaga tersebut juga akan memberikan pendampingan secara bertahap dan terintegrasi kepada subjek reforma agraria, mulai dari tahap awal hingga pengembangan usaha di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.»(rel)
EKONOMI
Bupati Sikka Dorong Kopdit Pintu Air Bangun Holding Company, Aset Tembus Rp2,62 Triliun
Kopdit Pintu Air telah memiliki 59 kantor cabang, 19 kantor cabang pembantu, dan 47 kantor pelayanan yang tersebar di berbagai wilayah.
MAUMERE, GardaFlores – Pemerintah Kabupaten Sikka mendorong transformasi kelembagaan KSP Kopdit Pintu Air menuju ekosistem usaha terintegrasi berbasis koperasi melalui penguatan kemandirian anggota dan pembentukan holding company.
Dorongan tersebut disampaikan Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-30 KSP Kopdit Pintu Air Tahun Buku 2025 yang berlangsung di Rotat, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Kamis (5/3/2026).
Bupati menegaskan bahwa RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi sekaligus instrumen penting dalam memastikan praktik demokrasi ekonomi berjalan sesuai prinsip koperasi.
“RAT memiliki nilai strategis karena menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pelayanan kepada anggota secara profesional dan berintegritas, sekaligus menekan angka kredit bermasalah melalui penguatan analisis dan pendampingan usaha,” ujarnya.
Pada RAT tersebut, KSP Kopdit Pintu Air mengusung tema “Wujudkan Kemandirian Anggota Menuju Holding Company Pintu Air Group.” Tema ini, menurut Bupati, mencerminkan arah strategis koperasi untuk tidak hanya berfokus pada layanan simpan pinjam, tetapi juga mengembangkan ekosistem usaha yang lebih luas dan terintegrasi.
Aset Rp2,6 Triliun, Kopdit Pintu Air Siapkan Transformasi ke Holding Company
Ia menekankan bahwa anggota koperasi harus berkembang menjadi pelaku usaha yang produktif dan berdaya saing agar kekuatan kelembagaan koperasi semakin kokoh.
“Anggota tidak boleh hanya menjadi peminjam dan penyimpan dana. Mereka harus tumbuh menjadi pelaku usaha yang berdaya saing. Jika anggota mandiri, koperasi juga akan semakin kuat,” katanya.
Menurut Bupati, langkah menuju holding company menuntut tata kelola organisasi yang profesional dan transparan, penguatan manajemen risiko, serta sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas.
Selain itu, perencanaan yang matang dan sistem pengawasan yang efektif juga diperlukan agar ekspansi usaha koperasi tetap berjalan dalam prinsip kehati-hatian.
Pemerintah Kabupaten Sikka, lanjutnya, memandang gerakan koperasi sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi rakyat. Karena itu, transformasi Kopdit Pintu Air menuju grup usaha terintegrasi diharapkan tetap berlandaskan nilai kebersamaan, partisipasi, dan keadilan ekonomi.
Aset Tumbuh 15,25 Persen
Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas Tahun Buku 2025, kinerja KSP Kopdit Pintu Air menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan.
Total aset koperasi tercatat mencapai Rp2.622.461.171.485, meningkat dari Rp2.275.527.045.798 pada tahun 2024. Dengan demikian, terjadi pertumbuhan aset sebesar Rp346.934.127.687 atau 15,25 persen.
Pertumbuhan juga terlihat pada aspek modal anggota. Pada tahun 2024, modal anggota tercatat Rp245.814.388.000, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp925.283.272.821 atau bertambah Rp679.468.884.821 dengan pertumbuhan 236,18 persen.
Sementara itu, total pinjaman anggota juga mengalami peningkatan dari Rp1.920.020.226.850 pada tahun 2024 menjadi Rp2.193.567.343.853 pada tahun 2025 atau tumbuh 14,25 persen.
Pada aspek laba, Kopdit Pintu Air mencatat kenaikan dari Rp3.248.519.739 pada tahun 2024 menjadi Rp3.973.293.589 pada tahun 2025, atau bertambah Rp724.719.850 dengan pertumbuhan 22,31 persen.
Secara kelembagaan, hingga Tahun Buku 2025 Kopdit Pintu Air telah memiliki 59 kantor cabang, 19 kantor cabang pembantu, dan 47 kantor tempat pelayanan yang tersebar di berbagai wilayah.
Pengurus Akui Masih Ada Kekurangan
Ketua Pengurus Kopdit Pintu Air, Yakobus Jano, menyampaikan bahwa capaian kinerja koperasi selama tahun buku 2025 tetap disertai evaluasi internal untuk perbaikan ke depan.
“Yang sudah baik akan terus dipertahankan agar semakin meningkat pada tahun berikutnya,” kata Jano saat RAT Kopdit Pintu Air ke-30 tahun buku 2025.
Ia juga menegaskan bahwa pengurus menjalankan prinsip transparansi kepada anggota selama tahun buku berjalan.
“Tidak ada yang kami tutupi selama tahun buku 2025. Bahkan setiap rapat anggota bulanan (RAB), semua persoalan dibuka agar dapat didiskusikan bersama untuk menemukan solusi,” ujarnya.
Apresiasi Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Sikka memberikan apresiasi atas capaian KSP Kopdit Pintu Air, terutama karena pertumbuhan tersebut diraih di tengah kondisi ekonomi yang ditandai melemahnya daya beli masyarakat serta meningkatnya risiko kredit anggota.
Bupati Sikka Dorong Kolaborasi Pemda dan KSP Pintu Air untuk Penuhi Bahan Baku MBG
Meski demikian, Bupati Sikka mengingatkan manajemen koperasi agar tetap waspada dan menyiapkan langkah strategis guna menjaga stabilitas kelembagaan serta meningkatkan kinerja pada tahun buku 2026.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Sikka juga memberikan apresiasi kepada pengurus, pengawas, dan manajemen Kopdit Pintu Air yang dinilai berperan penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Bupati berharap RAT ke-30 ini menjadi momentum konsolidasi dan evaluasi bagi seluruh anggota koperasi untuk meningkatkan partisipasi, memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam pemberdayaan usaha kecil dan UMKM, serta menyiapkan fondasi hukum dan manajerial menuju Holding Company Pintu Air Group yang sehat dan berkelanjutan.»(rel)
EKONOMI
Pemkab Sikka Mulai Data Rumah Kos untuk Pajak PBJT, Pemilik Diminta Kooperatif
Dengan ketentuan tersebut, rumah kos berpotensi masuk dalam kategori objek PBJT.
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mulai melakukan langkah strategis untuk memperluas basis pendapatan daerah dengan mendata rumah kos sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pendataan terhadap pemilik rumah kos di seluruh wilayah Kabupaten Sikka dijadwalkan mulai dilakukan pada Maret 2026.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah daerah akan melibatkan lurah dan kepala desa dalam proses identifikasi jumlah rumah kos yang beroperasi di setiap wilayah administratif.
Kepala Bapenda Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, SH, mengatakan bahwa pendataan ini merupakan langkah awal untuk menertibkan usaha jasa akomodasi yang selama ini belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan daerah.
“Pendataan pemilik rumah kos akan dilakukan melalui koordinasi dengan para lurah dan kepala desa di Kabupaten Sikka,” kata Yosef Benyamin dalam keterangan pers, Kamis (5/3/2026).
Menurut Yosef, kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam Pasal 53 ayat (1) huruf j, disebutkan bahwa tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dapat dikenakan pajak jasa perhotelan.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Tambang Galian C di Sikka Resmi 25 Persen, Pembeli Jadi Penanggung Beban
Dalam penjelasan UU HKPD, tempat tinggal pribadi yang dimaksud mencakup rumah, apartemen, maupun kondominium yang menyediakan jasa akomodasi layaknya hotel. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk persewaan jangka panjang yang melebihi satu bulan.
Dengan ketentuan tersebut, rumah kos berpotensi masuk dalam kategori objek PBJT apabila memenuhi kriteria sebagai penyedia jasa akomodasi.
Meski demikian, rencana pendataan ini diperkirakan akan menarik perhatian para pemilik rumah kos. Pasalnya, sebagian besar usaha kos di Kabupaten Sikka masih bersifat usaha rumah tangga dan belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan daerah.
Bapenda Sikka menyatakan akan segera menyurati lurah dan kepala desa untuk memulai proses pendataan di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga meminta para pemilik rumah kos untuk bersikap kooperatif selama proses pendataan berlangsung.
Langkah ini sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan kondisi ekonomi masyarakat yang menjalankan usaha kos secara mandiri.»(rel)
-
HUMANIORA9 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA7 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA6 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM7 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI8 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA11 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
