Connect with us

EKONOMI

Pemprov NTT Pastikan Izin Tambang PT Novita Karya Taga di Nangapanda Tidak Dicabut

“Erosi dan longsor itu tidak ada hubungannya dengan aktivitas pertambangan.”

Published

on

Lokasi tambang PT Novita Karya Taga (NKT) di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, inset Kepala Bidang Geologi Air Tanah, Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTT, Viktor Tade. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Novita Karya Taga di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, tidak akan dicabut meskipun mendapat penolakan dari warga dan mahasiswa.

Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Timur menyatakan aktivitas tambang galian C milik perusahaan tersebut dinilai tidak melanggar ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan.

Kepala Bidang Geologi Air Tanah, Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTT Viktor Tade mengatakan hasil pemeriksaan lapangan tidak menemukan bukti pencemaran lingkungan seperti yang dilaporkan warga.

“Tidak ada pelanggaran dan tidak akan dicabut izin pertambangannya. Semua ketentuan sudah dipenuhi, termasuk dokumen AMDAL,” kata Viktor setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPRD Nusa Tenggara Timur, Jumat (13/3/2026).

Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan pada 19 Februari 2026 oleh tim Dinas ESDM NTT bersama inspektur tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Tim juga berdialog dengan pastor Paroki Nangapanda, pemerintah desa, serta warga sebelum melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut-sebut terdampak aktivitas tambang.

Menurut Viktor, tim tidak menemukan limbah oli yang mencemari sungai sebagaimana dituduhkan warga. Limbah oli disebut disimpan di gudang khusus menggunakan drum penampungan.

“Air sungai tidak keruh seperti yang dilaporkan,” ujarnya.

Tim juga memeriksa lokasi erosi di lahan perkebunan milik warga. Namun titik pengikisan tersebut berada sekitar 376 meter di luar wilayah izin usaha pertambangan milik PT Novita Karya Taga.

Pengecekan lanjutan di bagian hulu sungai, sekitar 1,2 kilometer dari lokasi tambang, menunjukkan bahwa erosi dipicu faktor alam berupa penumpukan sedimen di tengah sungai yang menyebabkan aliran air meluap pada musim hujan.

“Erosi dan longsor itu tidak ada hubungannya dengan aktivitas pertambangan,” kata Viktor.

Dinilai Melampaui Kewenangan, Desakan DPRD Ende Hentikan Tambang PT NKT Picu Polemik Hukum dan Kepastian Investasi

Protes Warga dan Mahasiswa

Keputusan pemerintah tersebut bertolak belakang dengan tuntutan warga dan mahasiswa yang dalam beberapa bulan terakhir memprotes keberadaan tambang di wilayah Nangapanda.

Perwakilan Ikatan Mahasiswa Asal Nangapanda Herman Yosep Eden sebelumnya menyatakan persoalan tambang tidak semata berkaitan dengan kepentingan ekonomi.

Menurut dia, masyarakat selama bertahun-tahun hidup dengan kekhawatiran terhadap dampak ekologis dari aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Ini menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang aman dan sehat,” kata Herman dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Nusa Tenggara Timur pada 5 Februari 2026.

Mahasiswa dan warga menuntut pemerintah mencabut izin tambang apabila terbukti melanggar aturan, menghentikan aktivitas pertambangan secara permanen, serta memulihkan kondisi sungai yang diduga terdampak aktivitas tambang.

Aksi penolakan bahkan sempat dilakukan dengan memportal jalan kabupaten ruas Nangapanda–Zanggaroro yang menjadi akses menuju lokasi tambang.

DPRD Ende Dorong Skema Pinjaman Daerah, Ansel Kaise: Berani Ambil Langkah untuk Selamatkan Infrastruktur Jalan

DPRD Siapkan Tim Independen

Menanggapi polemik tersebut, anggota Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Timur Simson Polin mengatakan lembaganya akan membentuk tim independen untuk memeriksa kembali legalitas izin serta dampak lingkungan dari aktivitas tambang PT Novita Karya Taga.

Menurut Simson, pengawasan diperlukan agar kegiatan pertambangan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

“Kalau limbah masuk ke sungai, dampaknya bukan hanya ke lingkungan, tetapi juga ke pertanian, kesehatan masyarakat, bahkan bisa memicu stunting dan kemiskinan,” ujarnya.

Riwayat Perizinan Tambang

Berdasarkan data pemerintah, PT Novita Karya Taga memperoleh persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada 18 Oktober 2021.

Perusahaan tersebut kemudian mendapatkan IUP eksplorasi pada Januari 2022 dan IUP operasi produksi pada 31 Mei 2024 melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah menegaskan seluruh aktivitas pertambangan tetap harus mengikuti ketentuan perizinan serta standar perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional sektor pertambangan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EKONOMI

Kepatuhan Royalti Musik Dinilai Jadi Kunci Tumbuhkan Ekonomi Kreatif di Sikka

Langkah selanjutnya adalah peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.

Published

on

Bupati Sikka: “Kepatuhan terhadap hak cipta bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Ini akan meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas.” FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik dinilai menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Sikka, terutama seiring meningkatnya penggunaan karya musik di sektor usaha, pariwisata, dan layanan publik.

Isu tersebut mengemuka dalam forum edukasi peningkatan pemahaman kepatuhan terhadap hak cipta royalti musik dan lagu di Aula Egon Lantai III, Kantor Bupati Sikka, Selasa (28/4/2026).

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengatakan perlindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi strategis di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan digitalisasi.

Menurut dia, musik kini tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga bernilai ekonomi karena dimanfaatkan secara luas di hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga platform digital.

“Masih ada pemahaman keliru bahwa akses mudah terhadap karya musik berarti bebas digunakan tanpa izin. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait,” ujarnya.

Ia menilai kepatuhan royalti bukan semata kewajiban hukum, tetapi bagian dari ekosistem usaha yang sehat karena memberi penghargaan ekonomi kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Raih Piala Citra, Yosef Levi Diapresasi Pemkab Sikka

Selain itu, peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) disebut penting dalam menghimpun serta mendistribusikan royalti secara adil, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha, tata kelola administrasi, serta persepsi bahwa royalti merupakan beban tambahan.

“Kepatuhan terhadap hak cipta bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Ini akan meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” katanya.

Kabupaten Sikka dinilai memiliki potensi besar dalam pemanfaatan musik seiring berkembangnya sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, dan industri kreatif. Karena itu, peningkatan kesadaran hukum dinilai perlu berjalan seiring pertumbuhan ekonomi lokal.

Forum tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo, Asisten I Sekda Sikka Fitrinita Kristiani, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Hempy J.W. Poyk, serta Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait Sujud Margono secara daring. Pelaku usaha turut mengikuti sebagai peserta utama.

Langkah selanjutnya diarahkan pada peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti agar kepatuhan pelaku usaha semakin luas.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Erupsi Lewotobi Picu Penutupan Bandara Frans Seda, 122 Penumpang Gagal Terbang

“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan.”

Published

on

Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Bandara Frans Seda Maumere menghentikan sementara operasional penerbangan pada Kamis (23/4/2026) setelah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki menyebarkan abu vulkanik ke ruang udara. Sebanyak 122 penumpang terdampak akibat pembatalan penerbangan.

Penutupan berlaku hingga Jumat (24/4/2026) pukul 06.00 WITA berdasarkan NOTAM Nomor C0487/26 NOTAMN.

Kepala Bandara Frans Seda, Partahian Panjaitan, menyatakan langkah tersebut diambil untuk menghindari risiko keselamatan penerbangan akibat paparan abu vulkanik.
“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Penerbangan yang terdampak meliputi IW1941 (Maumere–Kupang), IW1940 (Kupang–Maumere), IW1829 (Kupang–Maumere), dan IW1828 (Maumere–Kupang) yang dijadwalkan pada 24 April 2026.

Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi terjadi pukul 07.21 WITA dengan kolom abu mencapai sekitar 1.800 meter di atas puncak (±3.384 meter di atas permukaan laut) dan bergerak ke arah barat daya. Aktivitas tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 22,2 mm dan durasi 1 menit 43 detik.

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dua Hari Berturut-turut, Kolom Abu Capai 1 Km dan Warga Diminta Jauhi Radius 4 Km

Gunung Lewotobi Laki-laki saat ini berstatus Level II (Waspada). PVMBG merekomendasikan penghentian aktivitas masyarakat dalam radius 4 kilometer dari pusat erupsi.

Selain risiko abu vulkanik, warga di sejumlah wilayah—Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Nurabelen, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru, dan Nawakote—diminta mewaspadai potensi banjir lahar hujan serta menggunakan pelindung pernapasan saat beraktivitas.

Penutupan bandara mengikuti standar keselamatan penerbangan internasional yang melarang operasi pesawat dalam paparan abu vulkanik karena berisiko merusak mesin dan sistem navigasi.

Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Lagi, Pemkab Sikka Tertibkan Pedagang di Jalan Wuring, Sejumlah Pedagang Ajukan Keberatan

“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan.”

Published

on

Haja Nursida Aliudin (inset kiri), mengaku kios miliknya ikut dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka menertibkan aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Penertiban dilakukan karena aktivitas jual beli di bahu jalan dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib dan terorganisir.

“Penertiban ini harus dilakukan karena sangat mengganggu. Pedagang berjualan di pinggir jalan sehingga mempersempit akses dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Pemerintah daerah menyebut sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut merupakan pedagang berpindah yang tidak menetap di satu lokasi. Berdasarkan penelusuran, mereka beraktivitas di beberapa titik dalam satu hari.

Larangan ASN Belanja di Pasar Wuring: Kebijakan Pemda Sikka Berpotensi Memantik Konflik Sosial Ekonomi

“Pagi di TPI, siang di Pasar Alok, sore pindah ke Wuring. Sementara lapak di Pasar Alok justru banyak yang kosong,” katanya.

Pemkab Sikka menyatakan telah menyediakan lapak resmi di Pasar Alok, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.

Di lapangan, penertiban memicu keberatan dari sejumlah pedagang. Salah satunya Haja Nursida Aliudin yang mengaku kios miliknya ikut dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan.

“Sebelum ada pasar ikan di pinggir jalan, kios saya sudah ada. Tiba-tiba dibongkar tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Ia menyatakan bangunan kios tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki sertifikat.

“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan. Saya akan laporkan ke Polres,” tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perdagangan di Kota Maumere, khususnya di koridor Jalan Wuring yang dinilai mengalami kepadatan aktivitas jual beli.

Hingga saat ini, Pemkab Sikka tetap melanjutkan penataan kawasan dengan mengarahkan pedagang untuk menempati lapak resmi di Pasar Alok. Sementara itu, keberatan dari pedagang terkait proses penertiban berpotensi berlanjut melalui jalur hukum.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending