Connect with us

EKONOMI

Pemprov NTT Pastikan Izin Tambang PT Novita Karya Taga di Nangapanda Tidak Dicabut

“Erosi dan longsor itu tidak ada hubungannya dengan aktivitas pertambangan.”

Published

on

Lokasi tambang PT Novita Karya Taga (NKT) di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, inset Kepala Bidang Geologi Air Tanah, Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTT, Viktor Tade. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Novita Karya Taga di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, tidak akan dicabut meskipun mendapat penolakan dari warga dan mahasiswa.

Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Timur menyatakan aktivitas tambang galian C milik perusahaan tersebut dinilai tidak melanggar ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan.

Kepala Bidang Geologi Air Tanah, Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTT Viktor Tade mengatakan hasil pemeriksaan lapangan tidak menemukan bukti pencemaran lingkungan seperti yang dilaporkan warga.

“Tidak ada pelanggaran dan tidak akan dicabut izin pertambangannya. Semua ketentuan sudah dipenuhi, termasuk dokumen AMDAL,” kata Viktor setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPRD Nusa Tenggara Timur, Jumat (13/3/2026).

Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan pada 19 Februari 2026 oleh tim Dinas ESDM NTT bersama inspektur tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Tim juga berdialog dengan pastor Paroki Nangapanda, pemerintah desa, serta warga sebelum melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut-sebut terdampak aktivitas tambang.

Menurut Viktor, tim tidak menemukan limbah oli yang mencemari sungai sebagaimana dituduhkan warga. Limbah oli disebut disimpan di gudang khusus menggunakan drum penampungan.

“Air sungai tidak keruh seperti yang dilaporkan,” ujarnya.

Tim juga memeriksa lokasi erosi di lahan perkebunan milik warga. Namun titik pengikisan tersebut berada sekitar 376 meter di luar wilayah izin usaha pertambangan milik PT Novita Karya Taga.

Pengecekan lanjutan di bagian hulu sungai, sekitar 1,2 kilometer dari lokasi tambang, menunjukkan bahwa erosi dipicu faktor alam berupa penumpukan sedimen di tengah sungai yang menyebabkan aliran air meluap pada musim hujan.

“Erosi dan longsor itu tidak ada hubungannya dengan aktivitas pertambangan,” kata Viktor.

Dinilai Melampaui Kewenangan, Desakan DPRD Ende Hentikan Tambang PT NKT Picu Polemik Hukum dan Kepastian Investasi

Protes Warga dan Mahasiswa

Keputusan pemerintah tersebut bertolak belakang dengan tuntutan warga dan mahasiswa yang dalam beberapa bulan terakhir memprotes keberadaan tambang di wilayah Nangapanda.

Perwakilan Ikatan Mahasiswa Asal Nangapanda Herman Yosep Eden sebelumnya menyatakan persoalan tambang tidak semata berkaitan dengan kepentingan ekonomi.

Menurut dia, masyarakat selama bertahun-tahun hidup dengan kekhawatiran terhadap dampak ekologis dari aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Ini menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang aman dan sehat,” kata Herman dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Nusa Tenggara Timur pada 5 Februari 2026.

Mahasiswa dan warga menuntut pemerintah mencabut izin tambang apabila terbukti melanggar aturan, menghentikan aktivitas pertambangan secara permanen, serta memulihkan kondisi sungai yang diduga terdampak aktivitas tambang.

Aksi penolakan bahkan sempat dilakukan dengan memportal jalan kabupaten ruas Nangapanda–Zanggaroro yang menjadi akses menuju lokasi tambang.

DPRD Ende Dorong Skema Pinjaman Daerah, Ansel Kaise: Berani Ambil Langkah untuk Selamatkan Infrastruktur Jalan

DPRD Siapkan Tim Independen

Menanggapi polemik tersebut, anggota Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Timur Simson Polin mengatakan lembaganya akan membentuk tim independen untuk memeriksa kembali legalitas izin serta dampak lingkungan dari aktivitas tambang PT Novita Karya Taga.

Menurut Simson, pengawasan diperlukan agar kegiatan pertambangan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

“Kalau limbah masuk ke sungai, dampaknya bukan hanya ke lingkungan, tetapi juga ke pertanian, kesehatan masyarakat, bahkan bisa memicu stunting dan kemiskinan,” ujarnya.

Riwayat Perizinan Tambang

Berdasarkan data pemerintah, PT Novita Karya Taga memperoleh persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada 18 Oktober 2021.

Perusahaan tersebut kemudian mendapatkan IUP eksplorasi pada Januari 2022 dan IUP operasi produksi pada 31 Mei 2024 melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah menegaskan seluruh aktivitas pertambangan tetap harus mengikuti ketentuan perizinan serta standar perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional sektor pertambangan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EKONOMI

Lagi, Pemkab Sikka Tertibkan Pedagang di Jalan Wuring, Sejumlah Pedagang Ajukan Keberatan

“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan.”

Published

on

Haja Nursida Aliudin (inset kiri), mengaku kios miliknya ikut dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka menertibkan aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Penertiban dilakukan karena aktivitas jual beli di bahu jalan dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib dan terorganisir.

“Penertiban ini harus dilakukan karena sangat mengganggu. Pedagang berjualan di pinggir jalan sehingga mempersempit akses dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Pemerintah daerah menyebut sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut merupakan pedagang berpindah yang tidak menetap di satu lokasi. Berdasarkan penelusuran, mereka beraktivitas di beberapa titik dalam satu hari.

Larangan ASN Belanja di Pasar Wuring: Kebijakan Pemda Sikka Berpotensi Memantik Konflik Sosial Ekonomi

“Pagi di TPI, siang di Pasar Alok, sore pindah ke Wuring. Sementara lapak di Pasar Alok justru banyak yang kosong,” katanya.

Pemkab Sikka menyatakan telah menyediakan lapak resmi di Pasar Alok, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.

Di lapangan, penertiban memicu keberatan dari sejumlah pedagang. Salah satunya Haja Nursida Aliudin yang mengaku kios miliknya ikut dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan.

“Sebelum ada pasar ikan di pinggir jalan, kios saya sudah ada. Tiba-tiba dibongkar tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Ia menyatakan bangunan kios tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki sertifikat.

“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan. Saya akan laporkan ke Polres,” tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perdagangan di Kota Maumere, khususnya di koridor Jalan Wuring yang dinilai mengalami kepadatan aktivitas jual beli.

Hingga saat ini, Pemkab Sikka tetap melanjutkan penataan kawasan dengan mengarahkan pedagang untuk menempati lapak resmi di Pasar Alok. Sementara itu, keberatan dari pedagang terkait proses penertiban berpotensi berlanjut melalui jalur hukum.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Pemkab Sikka Berangkatkan 10 Pekerja ke Kalimantan melalui Program AKAD

Mereka akan bekerja di sektor perkebunan dengan sistem kontrak kerja yang diperbarui setiap tahun.

Published

on

Verdinando Lepe: “Ini bukan perekrutan sembarangan. Semua melalui proses resmi, mulai dari permohonan perusahaan hingga pelepasan oleh dinas." FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka memberangkatkan 10 tenaga kerja ke Kalimantan melalui program Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD), Selasa (21/4/2026). Program ini dijalankan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja antarwilayah sekaligus mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Verdinando Lepe, menyatakan pengiriman tenaga kerja dilakukan melalui mekanisme resmi dan terkoordinasi antara pemerintah daerah asal dan daerah tujuan.

“Program AKAD ini bertujuan memastikan tenaga kerja terlindungi, baik oleh pemerintah daerah asal maupun daerah tujuan. Ini juga menjadi upaya pencegahan dini terhadap TPPO,” ujarnya saat pelepasan pekerja.

Distribusi tenaga kerja, menurut dia, dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah tujuan. Daerah yang membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah tertentu akan mengajukan permintaan, kemudian dipenuhi oleh daerah dengan ketersediaan tenaga kerja melalui skema AKAD.

PT DWK Sedang Rekrut Tenaga Kerja di Sikka untuk Dipekerjakan di Perkebunan Sawit

Verdinando menyebut proses perekrutan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pengajuan perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan hingga rekomendasi dari pemerintah provinsi dan kabupaten.

“Ini bukan perekrutan sembarangan. Semua melalui proses resmi, mulai dari permohonan perusahaan hingga pelepasan oleh dinas. Ini bentuk kerja sama yang baik,” tegasnya.

Ia menambahkan minat merantau masyarakat Sikka tergolong tinggi dan dinilai sebagai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pengalaman kerja di luar daerah.

“Keinginan merantau masyarakat Sikka sangat tinggi. Ini menjadi peluang untuk belajar hal baru dan meningkatkan taraf hidup,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah juga mengingatkan pekerja untuk menjaga disiplin dan menyampaikan permasalahan secara berjenjang.

Sebanyak 10 pekerja diberangkatkan dalam gelombang ini, termasuk satu pasangan suami istri dan tiga anak. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Sementara itu, perwakilan HRD PT Globalindo Agung Lestari, Irfan Miftah Parid melalui bagian operasional Wayan G, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam proses penyaluran tenaga kerja.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sikka atas kerja sama yang baik, termasuk kelancaran proses administrasi. Para pekerja dari Sikka dapat mengembangkan harapan mereka bersama kami,” ujarnya.

Sebanyak 10 pekerja diberangkatkan dalam gelombang ini, termasuk satu pasangan suami istri dan tiga anak. Mereka akan bekerja di sektor perkebunan dengan sistem kontrak kerja yang diperbarui setiap tahun sesuai kebutuhan perusahaan.

Hingga saat ini, program penyaluran tenaga kerja melalui skema AKAD terus dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka sebagai bagian dari penguatan perlindungan pekerja sekaligus pengendalian risiko praktik TPPO.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Dari Pandemi ke Profit: Kades Tilang Sulap Lahan 7,5 Hektare, Hasilkan Puluhan Juta per Musim

Warga desa kini mampu memenuhi kebutuhan ekonomi, termasuk menyekolahkan anak dan memperbaiki rumah.

Published

on

Rofinus I.M. Luer: “Petani tidak hanya diajarkan menanam, tetapi juga mengelola biaya dan menentukan waktu tanam agar hasilnya terserap pasar dengan harga baik.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Kepala Desa Tilang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rofinus I.M. Luer, mengembangkan budidaya tanaman hortikultura dengan memanfaatkan potensi air Sungai Nangablo yang tidak pernah kering.

Upaya tersebut dilakukan sejak tahun 2020 saat pandemi Covid-19, ketika aktivitas masyarakat dibatasi. Rofinus memilih mengolah lahan miliknya yang sebelumnya ditanami kakao dan kelapa menjadi kebun hortikultura.

“Awalnya karena pandemi Covid-19, saya mulai menanam hortikultura dan melihat potensi air di desa yang sangat mendukung,” kata Rofinus saat ditemui di kebunnya di Dusun Ribang, Rabu (15/4/2026).

Ia menyebutkan, tanaman hortikultura dinilai lebih menguntungkan dibanding kakao karena dapat dipanen beberapa kali dalam setahun.

Untuk mendukung usahanya, Rofinus belajar dari penyuluh pertanian dan mendapat pendampingan dari Yayasan Bina Tani Sejahtera (BTS). Ia kemudian mengelola lahan seluas 3 hektare dengan investasi ratusan juta rupiah.

Rangga, Petani Magepanda Menemukan “Emas Merah” di Sawahnya

Seiring waktu, pengelolaan lahan berkembang menjadi 7,5 hektare yang dikelola bersama kelompok tani binaannya. Dari luas tersebut, sekitar 4 hektare dikelola langsung bersama 50 tenaga kerja, sementara 3,5 hektare lainnya dikelola oleh petani muda di desa.

Komoditas yang dikembangkan meliputi cabai keriting, cabai besar, cabai rawit, tomat, mentimun, buncis, semangka, dan bunga kol.

Rofinus juga mendirikan Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S) Tilang One Farm sebagai wadah pembinaan petani muda. Melalui program tersebut, para petani diberikan pelatihan teknik budidaya dan manajemen pertanian.

“Petani tidak hanya diajarkan menanam, tetapi juga mengelola biaya dan menentukan waktu tanam agar hasilnya terserap pasar dengan harga baik,” ujarnya.

Lahan berkembang menjadi 7,5 hektare yang dikelola bersama kelompok tani. Sekitar 4 hektare dikelola langsung bersama 50 tenaga kerja, sementara 3,5 hektare lainnya dikelola oleh petani muda di desa. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Ia mencontohkan, dari 7.000 tanaman tomat dengan asumsi produksi 2 kilogram per pohon, dapat menghasilkan sekitar 14 ton. Dengan harga Rp5.000 per kilogram, omzet mencapai Rp70 juta.

“Setelah dikurangi biaya produksi sekitar Rp30 juta, keuntungan bersih bisa mencapai Rp30 sampai Rp40 juta dalam waktu 3 sampai 4 bulan,” jelasnya.

Kelompok Tani Bukit Modoliring Panen Bawang Merah, Bupati JPYK: Ini Bukti Petani Sikka Mampu Bersaing

Menurut Rofinus, usaha hortikultura yang dikembangkan tidak hanya meningkatkan pendapatan pribadi, tetapi juga membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengaku banyak warga yang kini mampu memenuhi kebutuhan ekonomi, termasuk menyekolahkan anak dan memperbaiki kondisi tempat tinggal.

Rofinus berharap, pengembangan hortikultura dapat menjadi solusi ekonomi desa sekaligus mendorong generasi muda kembali tertarik pada sektor pertanian.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending