Connect with us

EKONOMI

Pemkab Sikka Perkuat Implementasi Pergub NTT 13/2025, Kepatuhan Pajak Kendaraan Baru 30,66 Persen

Aturan tersebut akan mulai dilakukan setelah perayaan Idul Fitri dan Paskah

Published

on

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sikka, Petrus Poling Wairmahing (kiri), Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago (tengah), Kepala Bapenda Kabupaten Sikka Yosef Benyamin (kanan). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores – Pemerintah Kabupaten Sikka menyosialisasikan implementasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (Pergub NTT) Nomor 13 Tahun 2025 tentang pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat sebagai langkah memperkuat kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sosialisasi tersebut digelar melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rokatenda, Lantai II Kantor Bupati Sikka, Maumere.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka Yosef Benyamin mengatakan kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Yosef, Bapenda Kabupaten Sikka bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Provinsi NTT telah menyepakati sejumlah langkah kebijakan bersama, salah satunya implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 di tingkat daerah.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah berencana membentuk satuan tugas bersama guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.

Sementara itu, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Sikka Maria Wilfrida Basilika menjelaskan bahwa penerbitan pergub tersebut merupakan upaya Pemerintah Provinsi NTT untuk meningkatkan PAD di tengah kondisi fiskal daerah yang masih terbatas.

Ia mengatakan kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang hingga kini masih tergolong rendah.

Berdasarkan data per 31 Desember 2025, jumlah kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Sikka tercatat sebanyak 77.114 unit. Namun dari jumlah tersebut hanya 23.646 unit yang tercatat membayar pajak, sedangkan 53.468 unit lainnya belum memenuhi kewajiban pajak.

Dengan kondisi tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sikka baru mencapai 30,66 persen.

Pemkab Sikka Mulai Data Rumah Kos untuk Pajak PBJT, Pemilik Diminta Kooperatif

Selain kendaraan bermotor, potensi pajak juga terdapat pada sektor alat berat. Tercatat sebanyak 42 unit alat berat berada di wilayah Kabupaten Sikka, namun hingga saat ini belum ada satu pun yang membayar pajak alat berat.

Dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 terdapat sejumlah ketentuan penting yang mengatur kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Salah satunya menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan bermotor dari luar daerah juga tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi, kecuali pemilik kendaraan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) saat melakukan pengisian BBM.

Pergub tersebut juga mengatur penggunaan alat berat dalam proses pengadaan barang dan jasa atau pelelangan. Setiap peserta yang menggunakan alat berat diwajibkan menggunakan alat berat yang terdaftar di dalam daerah dengan kode wilayah EB, DH, atau ED serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun pajak alat berat.

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait ketersediaan BBM, pihak Pertamina Maumere memastikan stok BBM di wilayah Kabupaten Sikka dalam kondisi aman dan distribusi berjalan normal.

Sementara itu, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 di wilayahnya.

Ia menegaskan penegakan aturan tersebut akan mulai dilakukan setelah perayaan Idul Fitri dan Paskah.

“Pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama mendukung implementasi kebijakan ini demi meningkatkan pendapatan daerah serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Bupati.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, perwakilan Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Adeodatus Buang Da Cunha, perwakilan PT Rovin Jaya, Pelindo Bolawolon, serta para pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Sikka.»(rel)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: NTT Larang Kendaraan Tunggak Pajak Isi BBM Bersubsidi di SPBU, Kepatuhan Pajak di Sikka Baru 30 Persen - Garda Flores %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EKONOMI

Lagi, Pemkab Sikka Tertibkan Pedagang di Jalan Wuring, Sejumlah Pedagang Ajukan Keberatan

“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan.”

Published

on

Haja Nursida Aliudin (inset kiri), mengaku kios miliknya ikut dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka menertibkan aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Penertiban dilakukan karena aktivitas jual beli di bahu jalan dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib dan terorganisir.

“Penertiban ini harus dilakukan karena sangat mengganggu. Pedagang berjualan di pinggir jalan sehingga mempersempit akses dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Pemerintah daerah menyebut sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut merupakan pedagang berpindah yang tidak menetap di satu lokasi. Berdasarkan penelusuran, mereka beraktivitas di beberapa titik dalam satu hari.

Larangan ASN Belanja di Pasar Wuring: Kebijakan Pemda Sikka Berpotensi Memantik Konflik Sosial Ekonomi

“Pagi di TPI, siang di Pasar Alok, sore pindah ke Wuring. Sementara lapak di Pasar Alok justru banyak yang kosong,” katanya.

Pemkab Sikka menyatakan telah menyediakan lapak resmi di Pasar Alok, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.

Di lapangan, penertiban memicu keberatan dari sejumlah pedagang. Salah satunya Haja Nursida Aliudin yang mengaku kios miliknya ikut dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan.

“Sebelum ada pasar ikan di pinggir jalan, kios saya sudah ada. Tiba-tiba dibongkar tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Ia menyatakan bangunan kios tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki sertifikat.

“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan. Saya akan laporkan ke Polres,” tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perdagangan di Kota Maumere, khususnya di koridor Jalan Wuring yang dinilai mengalami kepadatan aktivitas jual beli.

Hingga saat ini, Pemkab Sikka tetap melanjutkan penataan kawasan dengan mengarahkan pedagang untuk menempati lapak resmi di Pasar Alok. Sementara itu, keberatan dari pedagang terkait proses penertiban berpotensi berlanjut melalui jalur hukum.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Pemkab Sikka Berangkatkan 10 Pekerja ke Kalimantan melalui Program AKAD

Mereka akan bekerja di sektor perkebunan dengan sistem kontrak kerja yang diperbarui setiap tahun.

Published

on

Verdinando Lepe: “Ini bukan perekrutan sembarangan. Semua melalui proses resmi, mulai dari permohonan perusahaan hingga pelepasan oleh dinas." FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka memberangkatkan 10 tenaga kerja ke Kalimantan melalui program Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD), Selasa (21/4/2026). Program ini dijalankan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja antarwilayah sekaligus mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Verdinando Lepe, menyatakan pengiriman tenaga kerja dilakukan melalui mekanisme resmi dan terkoordinasi antara pemerintah daerah asal dan daerah tujuan.

“Program AKAD ini bertujuan memastikan tenaga kerja terlindungi, baik oleh pemerintah daerah asal maupun daerah tujuan. Ini juga menjadi upaya pencegahan dini terhadap TPPO,” ujarnya saat pelepasan pekerja.

Distribusi tenaga kerja, menurut dia, dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah tujuan. Daerah yang membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah tertentu akan mengajukan permintaan, kemudian dipenuhi oleh daerah dengan ketersediaan tenaga kerja melalui skema AKAD.

PT DWK Sedang Rekrut Tenaga Kerja di Sikka untuk Dipekerjakan di Perkebunan Sawit

Verdinando menyebut proses perekrutan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pengajuan perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan hingga rekomendasi dari pemerintah provinsi dan kabupaten.

“Ini bukan perekrutan sembarangan. Semua melalui proses resmi, mulai dari permohonan perusahaan hingga pelepasan oleh dinas. Ini bentuk kerja sama yang baik,” tegasnya.

Ia menambahkan minat merantau masyarakat Sikka tergolong tinggi dan dinilai sebagai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pengalaman kerja di luar daerah.

“Keinginan merantau masyarakat Sikka sangat tinggi. Ini menjadi peluang untuk belajar hal baru dan meningkatkan taraf hidup,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah juga mengingatkan pekerja untuk menjaga disiplin dan menyampaikan permasalahan secara berjenjang.

Sebanyak 10 pekerja diberangkatkan dalam gelombang ini, termasuk satu pasangan suami istri dan tiga anak. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Sementara itu, perwakilan HRD PT Globalindo Agung Lestari, Irfan Miftah Parid melalui bagian operasional Wayan G, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam proses penyaluran tenaga kerja.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sikka atas kerja sama yang baik, termasuk kelancaran proses administrasi. Para pekerja dari Sikka dapat mengembangkan harapan mereka bersama kami,” ujarnya.

Sebanyak 10 pekerja diberangkatkan dalam gelombang ini, termasuk satu pasangan suami istri dan tiga anak. Mereka akan bekerja di sektor perkebunan dengan sistem kontrak kerja yang diperbarui setiap tahun sesuai kebutuhan perusahaan.

Hingga saat ini, program penyaluran tenaga kerja melalui skema AKAD terus dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka sebagai bagian dari penguatan perlindungan pekerja sekaligus pengendalian risiko praktik TPPO.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Dari Pandemi ke Profit: Kades Tilang Sulap Lahan 7,5 Hektare, Hasilkan Puluhan Juta per Musim

Warga desa kini mampu memenuhi kebutuhan ekonomi, termasuk menyekolahkan anak dan memperbaiki rumah.

Published

on

Rofinus I.M. Luer: “Petani tidak hanya diajarkan menanam, tetapi juga mengelola biaya dan menentukan waktu tanam agar hasilnya terserap pasar dengan harga baik.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Kepala Desa Tilang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rofinus I.M. Luer, mengembangkan budidaya tanaman hortikultura dengan memanfaatkan potensi air Sungai Nangablo yang tidak pernah kering.

Upaya tersebut dilakukan sejak tahun 2020 saat pandemi Covid-19, ketika aktivitas masyarakat dibatasi. Rofinus memilih mengolah lahan miliknya yang sebelumnya ditanami kakao dan kelapa menjadi kebun hortikultura.

“Awalnya karena pandemi Covid-19, saya mulai menanam hortikultura dan melihat potensi air di desa yang sangat mendukung,” kata Rofinus saat ditemui di kebunnya di Dusun Ribang, Rabu (15/4/2026).

Ia menyebutkan, tanaman hortikultura dinilai lebih menguntungkan dibanding kakao karena dapat dipanen beberapa kali dalam setahun.

Untuk mendukung usahanya, Rofinus belajar dari penyuluh pertanian dan mendapat pendampingan dari Yayasan Bina Tani Sejahtera (BTS). Ia kemudian mengelola lahan seluas 3 hektare dengan investasi ratusan juta rupiah.

Rangga, Petani Magepanda Menemukan “Emas Merah” di Sawahnya

Seiring waktu, pengelolaan lahan berkembang menjadi 7,5 hektare yang dikelola bersama kelompok tani binaannya. Dari luas tersebut, sekitar 4 hektare dikelola langsung bersama 50 tenaga kerja, sementara 3,5 hektare lainnya dikelola oleh petani muda di desa.

Komoditas yang dikembangkan meliputi cabai keriting, cabai besar, cabai rawit, tomat, mentimun, buncis, semangka, dan bunga kol.

Rofinus juga mendirikan Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S) Tilang One Farm sebagai wadah pembinaan petani muda. Melalui program tersebut, para petani diberikan pelatihan teknik budidaya dan manajemen pertanian.

“Petani tidak hanya diajarkan menanam, tetapi juga mengelola biaya dan menentukan waktu tanam agar hasilnya terserap pasar dengan harga baik,” ujarnya.

Lahan berkembang menjadi 7,5 hektare yang dikelola bersama kelompok tani. Sekitar 4 hektare dikelola langsung bersama 50 tenaga kerja, sementara 3,5 hektare lainnya dikelola oleh petani muda di desa. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Ia mencontohkan, dari 7.000 tanaman tomat dengan asumsi produksi 2 kilogram per pohon, dapat menghasilkan sekitar 14 ton. Dengan harga Rp5.000 per kilogram, omzet mencapai Rp70 juta.

“Setelah dikurangi biaya produksi sekitar Rp30 juta, keuntungan bersih bisa mencapai Rp30 sampai Rp40 juta dalam waktu 3 sampai 4 bulan,” jelasnya.

Kelompok Tani Bukit Modoliring Panen Bawang Merah, Bupati JPYK: Ini Bukti Petani Sikka Mampu Bersaing

Menurut Rofinus, usaha hortikultura yang dikembangkan tidak hanya meningkatkan pendapatan pribadi, tetapi juga membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengaku banyak warga yang kini mampu memenuhi kebutuhan ekonomi, termasuk menyekolahkan anak dan memperbaiki kondisi tempat tinggal.

Rofinus berharap, pengembangan hortikultura dapat menjadi solusi ekonomi desa sekaligus mendorong generasi muda kembali tertarik pada sektor pertanian.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending