Connect with us

EKONOMI

Pemkab Sikka Mulai Data Rumah Kos untuk Pajak PBJT, Pemilik Diminta Kooperatif

Dengan ketentuan tersebut, rumah kos berpotensi masuk dalam kategori objek PBJT.

Published

on

Yosef Benyamin: “Pendataan pemilik rumah kos akan dilakukan melalui koordinasi dengan para lurah dan kepala desa di Kabupaten Sikka." FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mulai melakukan langkah strategis untuk memperluas basis pendapatan daerah dengan mendata rumah kos sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pendataan terhadap pemilik rumah kos di seluruh wilayah Kabupaten Sikka dijadwalkan mulai dilakukan pada Maret 2026.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah daerah akan melibatkan lurah dan kepala desa dalam proses identifikasi jumlah rumah kos yang beroperasi di setiap wilayah administratif.

Kepala Bapenda Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, SH, mengatakan bahwa pendataan ini merupakan langkah awal untuk menertibkan usaha jasa akomodasi yang selama ini belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan daerah.

“Pendataan pemilik rumah kos akan dilakukan melalui koordinasi dengan para lurah dan kepala desa di Kabupaten Sikka,” kata Yosef Benyamin dalam keterangan pers, Kamis (5/3/2026).

Menurut Yosef, kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam Pasal 53 ayat (1) huruf j, disebutkan bahwa tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dapat dikenakan pajak jasa perhotelan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Tambang Galian C di Sikka Resmi 25 Persen, Pembeli Jadi Penanggung Beban

Dalam penjelasan UU HKPD, tempat tinggal pribadi yang dimaksud mencakup rumah, apartemen, maupun kondominium yang menyediakan jasa akomodasi layaknya hotel. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk persewaan jangka panjang yang melebihi satu bulan.

Dengan ketentuan tersebut, rumah kos berpotensi masuk dalam kategori objek PBJT apabila memenuhi kriteria sebagai penyedia jasa akomodasi.

Meski demikian, rencana pendataan ini diperkirakan akan menarik perhatian para pemilik rumah kos. Pasalnya, sebagian besar usaha kos di Kabupaten Sikka masih bersifat usaha rumah tangga dan belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan daerah.

Bapenda Sikka menyatakan akan segera menyurati lurah dan kepala desa untuk memulai proses pendataan di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga meminta para pemilik rumah kos untuk bersikap kooperatif selama proses pendataan berlangsung.

Langkah ini sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan kondisi ekonomi masyarakat yang menjalankan usaha kos secara mandiri.»(rel)

EKONOMI

Kementerian UMKM Buka 3 Kanal Pengaduan bagi Pelaku Usaha, dari Izin hingga Bantuan

Pelaku UMKM yang menghadapi kendala perizinan, pembiayaan, program bantuan, atau layanan pemerintah dapat memanfaatkan tiga kanal pengaduan resmi yang disediakan Kementerian UMKM.

Published

on

Kementerian UMKM menyediakan tiga kanal resmi bagi pelaku usaha untuk menyampaikan pengaduan, konsultasi, dan permintaan informasi terkait layanan UMKM.

JAKARTA, GardaFlores — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menghadapi kendala perizinan, pembiayaan, maupun program bantuan kini memiliki tiga kanal resmi untuk menyampaikan pengaduan dan mendapatkan layanan dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Tiga kanal yang disediakan adalah Call Center 106, WhatsApp Center 0811 380 280, dan SP4N-LAPOR!. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk berkonsultasi maupun menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dan kebutuhan usaha.

Kehadiran kanal pengaduan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian UMKM membuka akses komunikasi yang lebih langsung dengan pelaku usaha, sekaligus memudahkan penyampaian persoalan yang ditemui di lapangan.

Melalui Call Center 106, pelaku UMKM dapat melakukan komunikasi langsung untuk memperoleh konsultasi maupun menyampaikan pengaduan.

Pekerjaan Pemulihan Pascagempa di Palue Berhenti Lima Hari Selama Ritual Adat Bhije

Sementara WhatsApp Center 0811 380 280 menyediakan layanan konsultasi melalui pesan, termasuk pengiriman dokumen yang berkaitan dengan persoalan yang disampaikan.

Untuk pengaduan yang ingin diproses melalui sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional, pelaku UMKM dapat menggunakan SP4N-LAPOR!. Kanal ini dapat diakses melalui situs lapor.go.id maupun aplikasi SP4N-LAPOR!.

Dalam video sosialisasi #SapaUMKM, Kementerian UMKM menjelaskan bahwa pengguna SP4N-LAPOR! dapat memilih jenis laporan sesuai kebutuhan, yakni Pengaduan, Aspirasi, atau Permintaan Informasi.

Setelah laporan dikirim, pelapor akan memperoleh nomor resi. Nomor tersebut dapat digunakan untuk memantau perkembangan laporan, mulai dari proses verifikasi hingga tindak lanjut dan penyelesaian.

Identitas Pelapor Dapat Dilindungi

Bagi pelaku UMKM yang ingin menyampaikan persoalan yang bersifat sensitif, SP4N-LAPOR! juga menyediakan fitur Anonim dan Rahasia.

Fitur Anonim memungkinkan pelapor tidak menampilkan identitasnya, sedangkan fitur Rahasia dapat digunakan untuk membatasi akses terhadap informasi identitas pelapor. Fasilitas tersebut dapat menjadi pilihan ketika laporan berkaitan dengan persoalan yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pelapor.

Air Ijukutu Mati Tiga Pekan, Warga Paga Pertanyakan Pengelolaan Proyek Miliaran

Kanal pengaduan dapat digunakan untuk berbagai persoalan yang dihadapi pelaku UMKM dalam mengakses layanan pemerintah. Kendala perizinan, pembiayaan, pelayanan, maupun program bantuan dapat disampaikan melalui kanal yang tersedia sesuai jenis kebutuhan.

Bagi pelaku usaha, penggunaan kanal resmi juga memungkinkan persoalan disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipantau, terutama melalui SP4N-LAPOR! yang memberikan nomor resi setelah laporan diterima.

Kementerian UMKM mendorong pelaku usaha memanfaatkan kanal tersebut ketika membutuhkan informasi, konsultasi, atau hendak menyampaikan pengaduan terkait layanan dan program pemerintah.

Dengan tersedianya Call Center 106, WhatsApp Center 0811 380 280, dan SP4N-LAPOR!, pelaku UMKM tidak harus menyimpan sendiri persoalan yang mereka hadapi. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi sesuai kebutuhan agar dapat diterima dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Kapal Lampara Basaudara Tenggelam di Aimere, Nelayan dan ABK Kehilangan Alat Melaut

KM Lampara Basaudara tenggelam saat berlabuh di perairan depan PPN Aimere, Kabupaten Ngada. Warga dan nelayan kini berupaya mengapungkan kapal secara mandiri.

Published

on

Warga dan nelayan berupaya mengapungkan KM Lampara Basaudara yang tenggelam di perairan depan PPN Aimere, Kabupaten Ngada, Minggu (30/8/2026). FOTO: GARDAFLORES/ROBY

NGADA, GardaFlores Kapal Motor Lampara Basaudara, milik nelayan No Bongkar alias No Weki, tenggelam saat berlabuh di perairan depan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Aimere, Desa Aimere Timur, Kabupaten Ngada, Minggu (30/8/2026).

Tenggelamnya kapal dengan tonase sekitar 20 ton itu menghentikan aktivitas melaut No Weki dan sejumlah anak buah kapal (ABK) yang selama ini menggantungkan pekerjaan pada kapal tersebut.

Hingga Minggu sore, KM Lampara Basaudara masih terendam di perairan Laut Sawu. Bagian kapal yang masih terlihat di permukaan hanya tiang dan panel surya.

Warga dan nelayan di sekitar lokasi kemudian melakukan upaya penyelamatan secara mandiri. Ananias Loma, Man Sina, Boni Wele bersama warga setempat berusaha mengapungkan kapal menggunakan drum bekas.

Gempa Flores dan Arti Kehadiran di Tengah Bencana

Drum-drum tersebut ditempatkan di sekitar bagian bawah kapal, kemudian diisi udara untuk menghasilkan daya apung dan mengangkat badan kapal secara bertahap.

Namun, proses pengapungan menghadapi kendala akibat kondisi perairan dan gelombang di Laut Sawu. Hingga berita ini diturunkan, upaya mengangkat kapal masih berlangsung.

KM Lampara Basaudara selama ini digunakan No Weki dan para ABK untuk menangkap ikan di perairan selatan Ngada. Hasil tangkapan kemudian dibawa dan dipasarkan melalui PPN Aimere.

Longsor Putus Akses Rokirole–Nitunglea, TNI-Polri Bersihkan Jalan Tanpa Alat Berat

Tenggelamnya kapal membuat kegiatan penangkapan ikan sementara berhenti. Bagi pemilik dan ABK, kapal tersebut merupakan sarana utama untuk menjalankan aktivitas ekonomi di laut.

Warga Aimere Timur berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan dukungan teknis serta peralatan yang dibutuhkan untuk membantu proses evakuasi kapal.

Penyebab tenggelamnya KM Lampara Basaudara belum diketahui. Sementara itu, warga dan nelayan masih berupaya mengapungkan kapal agar dapat kembali dievakuasi dari lokasi kejadian.»(tim/rel)

Continue Reading

EKONOMI

Kopi Ngada Terancam Tua, Petani Mulai Peremajaan untuk Pulihkan Produktivitas

Dari 8.000 pohon yang ditanam, sebanyak 4.000 pohon merupakan varietas E88 dan 4.000 pohon lainnya varietas Kartika.

Published

on

“Petani kopi di Ngada harus mengubah mindset dan pola menanam kopi yang baik serta teratur. Banyak tanaman kopi kita sudah tua sehingga produksinya semakin sedikit setiap tahun,” kata Feliks.

BAJAWA, GardaFlores — Sejumlah petani kopi di Kabupaten Ngada mulai melakukan peremajaan tanaman untuk meningkatkan kembali produktivitas kebun yang mengalami penurunan akibat banyak tanaman telah berusia tua.

Salah satunya dilakukan Kelompok Tani Cahaya Baru di Kelurahan Jawameze, Kecamatan Bajawa. Sejak November 2025, kelompok tani tersebut menanam 8.000 pohon kopi Arabika pada lahan seluas dua hektare.

Ketua Kelompok Tani Cahaya Baru, Feliks Kila, mengatakan sebagian tanaman kopi yang sudah melewati usia produktif menjadi salah satu penyebab rendahnya hasil panen petani.

“Petani kopi di Ngada harus mengubah mindset dan pola menanam kopi yang baik serta teratur. Banyak tanaman kopi kita sudah tua sehingga produksinya semakin sedikit setiap tahun,” kata Feliks.

Dari 8.000 pohon yang ditanam, sebanyak 4.000 pohon merupakan varietas E88 dan 4.000 pohon lainnya varietas Kartika. Masing-masing varietas ditanam pada lahan seluas satu hektare dengan jarak tanam sekitar 1 x 2,5 meter menggunakan sistem pagar.

Menurut Feliks, varietas tersebut dipilih karena dinilai memiliki potensi produksi lebih cepat. Dengan pemupukan dan perawatan yang baik, tanaman disebut dapat mulai berproduksi sekitar 18 bulan setelah ditanam.

Gempa M7,7 Hantam Ngada: Rumah Roboh, Fasilitas Publik Rusak, Warga Riung Masih Menunggu Bantuan

Peremajaan dilakukan secara bertahap untuk menggantikan tanaman yang sudah tidak produktif sekaligus mempertahankan produksi kebun.

Langkah serupa juga dilakukan petani muda di Ngada. Riko Nono saat ini mengembangkan kebun kopi pada lahan sekitar tiga hektare dengan target mencapai 12.000 pohon.

Penanaman ditargetkan berlangsung pada November dan Desember. Riko juga merencanakan penambahan sekitar 4.000 pohon kopi varietas Ateng untuk pengembangan kebun berikutnya.

Saat ini sekitar 2.000 pohon kopi miliknya telah memasuki tahap siap panen.

Dengan asumsi produksi rata-rata 0,5 kilogram kopi HS kering per pohon, sebanyak 2.000 pohon berpotensi menghasilkan sekitar satu ton kopi. Jika harga berada pada kisaran Rp60.000 per kilogram, nilai produksi kotor diperkirakan mencapai Rp60 juta.

Sementara jika target 12.000 pohon tercapai dengan asumsi produktivitas dan harga yang sama, potensi nilai produksi kotor mencapai sekitar Rp360 juta per panen.

132 UMKM Ikuti Sosialisasi KUR di Ngada, Bank NTT Diminta Pastikan Akses Kredit Transparan

Riko menegaskan angka tersebut masih berupa proyeksi. Hasil aktual dipengaruhi produktivitas tanaman, kualitas kopi, biaya produksi dan harga jual di pasar.

“Kalau kita serius mengelola kebun, pertanian bisa menjadi investasi masa depan. Anak muda juga bisa menjadi petani yang hebat dan profesional,” katanya.

Selain jumlah tanaman dan varietas, pengelolaan kebun juga menjadi perhatian. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kabupaten Ngada, Ocha, mengatakan produktivitas kopi juga dipengaruhi kondisi lingkungan kebun, termasuk pengelolaan tanaman naungan.

Ocha merekomendasikan lamtoro PG79 sebagai salah satu tanaman naungan. Menurutnya, tanaman tersebut dapat membantu mengatur kondisi kebun dan daunnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan organik untuk mendukung pemupukan.

Banggar DPRD Ngada Soroti KUA-PPAS 2027: PAD Naik Rp4 Miliar, Defisit Rp21 Miliar Dipersoalkan

Lamtoro PG79 juga dinilai mampu mempertahankan daun pada musim panas. Jarak tanam yang direkomendasikan sekitar 8–10 meter.

Petani juga diminta mempertimbangkan jenis dan ukuran tanaman naungan. Dadap dan albasia, misalnya, perlu diperhatikan karena ukuran dan kekuatannya dapat berisiko terhadap tanaman kopi apabila tumbang akibat angin atau saat ditebang.

Feliks mengatakan peremajaan tanaman perlu diikuti perubahan dalam pengelolaan kebun.

“Jangan melihat bertani sebagai pekerjaan yang tidak menjanjikan. Kalau dikelola dengan baik, kopi bisa menjadi investasi masa depan,” ujarnya.

Peremajaan tanaman, pemilihan varietas, pengelolaan kebun dan keterlibatan petani muda menjadi bagian dari pengembangan perkebunan kopi yang dilakukan sejumlah petani di Kabupaten Ngada.»(tim/rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending