POLITIK
DPRD Ende Dorong Skema Pinjaman Daerah, Ansel Kaise: Berani Ambil Langkah untuk Selamatkan Infrastruktur Jalan
“Aturan ada. Sekarang kita berani atau tidak.”
Ende, GardaFlores – Desakan percepatan pembangunan infrastruktur jalan kembali mengemuka di Kabupaten Ende. Anggota DPRD Kabupaten Ende, Ansel Kaise, meminta Pemerintah Kabupaten Ende segera melakukan analisis komprehensif terhadap skema pinjaman daerah sebagai solusi strategis untuk mengatasi kerusakan ruas jalan yang kian memprihatinkan.
Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia itu menyampaikan sikapnya kepada media, Jumat (27/2/2026), di Gedung DPRD Kabupaten Ende. Ia menilai, kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah tidak lagi bisa ditangani dengan pola pembiayaan rutin yang bergantung pada keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Ansel, percepatan pembangunan jalan bukan sekadar proyek fisik, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab aspirasi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu opsi yang dinilai realistis adalah memanfaatkan skema pinjaman daerah, baik melalui lembaga perbankan, investor, maupun penerbitan obligasi daerah.
“Ini salah satu jalan keluar. Di tengah PAD kita yang minim, sementara tuntutan masyarakat terhadap akses jalan yang memadai cukup tinggi, maka kita harus berani untuk pinjam. Tentu dengan analisis dan kajian yang tepat, baik terhadap nilai pinjaman maupun jangka waktu pengembalian,” ujarnya.
Mantan jurnalis senior itu menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan memiliki efek domino terhadap perekonomian. Akses yang baik akan membuka isolasi wilayah, memperlancar distribusi hasil pertanian dan perkebunan, serta mempercepat mobilitas masyarakat menuju layanan kesehatan dan pendidikan.
Pemkab Ende Sinkronkan Dana Desa 2026, 58 Persen Dialihkan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Ia menyebut sejumlah ruas jalan kabupaten yang mendesak diintervensi, antara lain Ndona–Wolotopo–Ngaluroga, Wolowaru–Jopu, Kotabaru–Hangalande, Nangapanda–Kekandere, Boafeo–Maukaro, Lepkes–Tiwusora, Saga–Sokoria–Kurulimbu, Nangapanda–Watumite–Romarea, Watuneso–Detupera, serta Welamosa–Detukeli. Jalur-jalur tersebut dinilai sebagai urat nadi ekonomi karena berada di kawasan produksi pertanian dan perkebunan rakyat.
“Kalau jalannya bagus, akan ada pertumbuhan ekonomi yang luar biasa. Itu wilayah produksi pertanian dan perkebunan yang selama ini terkendala pemasaran karena akses jalannya buruk. Belum lagi kita bicara akses kesehatan dan layanan dasar lainnya,” katanya.
Ansel menambahkan, skema pinjaman daerah memiliki landasan hukum yang jelas. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme pembiayaan pembangunan infrastruktur dasar, termasuk jalan.
“Aturan ada. Sekarang kita berani atau tidak. Saya pikir bisa dilakukan asalkan benar-benar untuk membuka akses wilayah. Apalagi masalah jalan selalu menjadi aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada DPRD Ende,” tegasnya.
Dorongan ini membuka ruang diskusi baru tentang keberanian fiskal Pemerintah Kabupaten Ende dalam merancang pembiayaan jangka menengah dan panjang. Di tengah keterbatasan anggaran, pilihan kebijakan kini berada pada keseimbangan antara kehati-hatian fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di wilayah Ende.»(elt)
POLITIK
KPU Sikka Sinkronkan Data Parpol, Kunjungi DPD Partai Gelora Tindak Lanjuti PKPU Verifikasi Peserta Pemilu
Sinkronisasi untuk memperkuat komunikasi kelembagaan antara penyelenggara pemilu dan partai politik.
MAUMERE, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan koordinasi langsung dengan DPD Partai Gelora Kabupaten Sikka di Sekretariat partai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Alok Timur, Kamis (23/4/2026), untuk menyinkronkan data kepengurusan partai sebagai bagian dari pemutakhiran berkelanjutan menjelang tahapan verifikasi peserta pemilu.
Kunjungan tersebut dipimpin jajaran komisioner KPU Sikka bersama staf sekretariat sebagai tindak lanjut surat Nomor 37/PL.01-SD/5307/2026 tentang pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang telah diperbarui melalui PKPU Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Rombongan KPU Sikka diterima Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Sikka, Haji Nasir Thamrin, bersama jajaran pengurus, termasuk Wakil Ketua Fandranata, Sekretaris Yohanes Kia Nunang, serta Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan Renol Potreth.
Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Sikka, Haji Nasir Thamrin, menyatakan koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keterbukaan data dan kepatuhan terhadap regulasi kepemiluan.
“Kami menyambut baik langkah KPU sebagai bagian dari upaya bersama memastikan proses demokrasi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Komisi III DPR Tinjau Penegakan Hukum di NTT, Evaluasi TPPO hingga Implementasi KUHP Baru
Sekretaris DPD Partai Gelora Kabupaten Sikka, Yohanes Kia Nunang, menambahkan bahwa sinkronisasi data tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat komunikasi kelembagaan antara penyelenggara pemilu dan partai politik.
“Kami berharap koordinasi ini menjadi ruang diskusi yang konstruktif dalam mengawal tahapan pemilu di daerah,” katanya.
Dari sisi penyelenggara, kegiatan ini difokuskan pada pencocokan dan pembaruan data kepengurusan partai di tingkat kabupaten sebagai bagian dari basis verifikasi faktual dan administrasi pada tahapan pemilu mendatang.
Koordinasi langsung dengan partai politik menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan validitas data, sekaligus mengantisipasi potensi ketidaksesuaian yang dapat berpengaruh pada proses verifikasi peserta pemilu.
Pertemuan berlangsung dalam format formal dengan pembahasan teknis terkait struktur kepengurusan, keanggotaan, serta kesiapan administrasi partai sesuai regulasi KPU.
Hingga saat ini, KPU Kabupaten Sikka masih melanjutkan proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dengan menjadwalkan koordinasi serupa bersama partai lain guna memastikan kesiapan seluruh peserta pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.»(rel)
POLITIK
Komisi III DPR Tinjau Penegakan Hukum di NTT, Evaluasi TPPO hingga Implementasi KUHP Baru
Anggota DPR RI yang hadir antara lain Benny K. Harman, Siti Aisyah, Andi Ma’ruf Sulaiman, dan Bob Hasan.
MAUMERE, GardaFlores — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja masa reses ke Nusa Tenggara Timur pada Rabu (22/4/2026) untuk mengevaluasi kinerja penegakan hukum di daerah serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda NTT.
Kedatangan rombongan di Bandara El Tari, kata Kasi Humas Polres Sikka, Aipda Leonardus Tunga, Kamis (23/4/2026), disambut Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, Kepala BNNP NTT Brigjen Pol. Yulianus Yulianto, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Di Kupang, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyatakan kunjungan ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum di daerah.
“Kunjungan ini merupakan momentum untuk memperkuat sistem hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah NTT,” ujarnya.
Kejari Sikka Nyatakan Berkas Pembunuhan Siswi SMP Lengkap, Kasus FRG Segera Disidangkan
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang hadir antara lain Benny K. Harman, Siti Aisyah, Andi Ma’ruf Sulaiman, dan Bob Hasan.
Dalam rangkaian kegiatan, Komisi III menggelar rapat bersama pimpinan aparat penegak hukum yang diisi dengan pemaparan dari Kapolda NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala BNNP, dilanjutkan dengan dialog terkait tantangan penegakan hukum di daerah.
Fokus pembahasan mencakup evaluasi penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, narkotika, korupsi, serta kejahatan umum lainnya. Selain itu, turut dibahas aspek reformasi hukum, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat.

Selain aspek penegakan hukum, DPR juga meminta penjelasan terkait realisasi anggaran, rencana strategis, serta program prioritas dari masing-masing institusi penegak hukum di wilayah NTT. Benny K. Harman (kiri), Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko (kanan). FOTO: IST
Komisi III juga menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berjalan lebih dari 100 hari. Evaluasi difokuskan pada kebutuhan penyesuaian internal guna mendukung sistem pemidanaan yang lebih modern, termasuk pendekatan keadilan restoratif.
Selain aspek penegakan hukum, DPR juga meminta penjelasan terkait realisasi anggaran, rencana strategis, serta program prioritas dari masing-masing institusi penegak hukum di wilayah NTT.
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda reses Komisi III DPR RI, selain di NTT juga mencakup wilayah Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Barat untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai penegakan hukum di daerah.
Hasil kunjungan akan menjadi bahan evaluasi Komisi III DPR RI dalam fungsi pengawasan serta perumusan rekomendasi kebijakan di tingkat nasional terkait penguatan sistem penegakan hukum.»(rel)
POLITIK
Pemkab Sikka Akselerasi Keterbukaan Informasi, KI NTT Ingatkan Risiko Sengketa
“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk.”
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mulai mengakselerasi pembenahan tata kelola keterbukaan informasi publik dengan melibatkan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul evaluasi atas belum optimalnya layanan informasi di tingkat perangkat daerah.
Langkah tersebut ditandai melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Komisi Informasi NTT, E. R. Ratna Megasari, menyampaikan bahwa capaian keterbukaan badan publik kerap terhambat oleh kelemahan pada sistem pelayanan informasi dan administrasi pendukung, termasuk dalam pengisian instrumen evaluasi keterbukaan.
“Sering kali badan publik sebenarnya sudah bekerja dengan baik, tetapi pengisian instrumen penilaian tidak maksimal. Akibatnya, nilai keterbukaan menjadi rendah,” ujar Ratna.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menuntut sistem layanan yang terstruktur, responsif, dan berbasis regulasi, bukan sekadar publikasi kegiatan institusi.
APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Ratna juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi permohonan informasi masyarakat dalam batas waktu yang ditetapkan berpotensi menimbulkan sengketa informasi. Dalam kondisi tersebut, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi hingga ajudikasi.
Selain aspek pelayanan, Komisi Informasi menyoroti belum optimalnya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menjadi simpul utama layanan informasi publik.
“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk,” kata Ratna.
Ia menekankan perlunya penguatan kelembagaan PPID melalui dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta alokasi anggaran yang memadai.
SMPN Alok Sikka Kekurangan 11 Kelas dan Air Bersih, Tampung 768 Siswa Sejak 2019
Dalam skema penilaian keterbukaan informasi, predikat “informatif” berada pada rentang nilai 90–100, dengan nilai maksimal sebagai standar capaian ideal.
Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan kegiatan ini menjadi pijakan awal untuk menyelaraskan pemahaman perangkat daerah terkait kewajiban keterbukaan informasi publik.
“Ini pertemuan pertama yang sangat penting bagi kami untuk memahami peran Komisi Informasi dan mendorong keterbukaan di semua badan publik,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD meningkatkan komitmen dalam membangun sistem layanan informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator utama akuntabilitas pemerintahan daerah. Selain berpengaruh pada penilaian kinerja, kepatuhan terhadap standar layanan informasi juga menjadi faktor penting dalam mencegah sengketa hukum serta memperkuat kepercayaan publik.
Pemkab Sikka bersama Komisi Informasi NTT akan melanjutkan pendampingan teknis, mencakup penguatan fungsi PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta peningkatan kepatuhan pelaporan keterbukaan informasi secara berkala.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Mardi dagomez
February 27, 2026 at 11:28 pm
Pa Ansel kaise cerdas dalam memilih pilihan yg tepat untuk mengatasi urgenisitas jalan sbg fondasi ekonomi, kesehatan dan pendidikan melalui pinjaman daerah.Alternarif ini hrs didukung oleh analisa RAI atau Regulatory impact assessment, bgmna lebih kurangnya pa Ansel kontak person kita diskusi. Proficiate mantan stafku kini jadi anggota depeer Ende bagian dari didikan sy di program PNPM