Connect with us

POLITIK

APBDes Likonggete 2026 Ditetapkan Tanpa Diskusi, Musyawarah Desa Dipertanyakan Transparansinya

Alih-alih membuka ruang tanya jawab, pimpinan musyawarah langsung membacakan penetapan APBDes.

Published

on

Muhammad Yusuf Lewar Goban, warga Desa Likonggete, Kecamatan Talibur. FOTO: IST

Maumere, GardaFlores – Proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 Desa Likonggete, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, memicu sorotan publik. Forum musyawarah yang digelar Jumat (27/2/2026) dinilai sejumlah peserta tidak memberi ruang partisipasi yang memadai dan terkesan hanya memenuhi formalitas administratif.

Musyawarah dipimpin Wakil Ketua BPD Desa Likonggete, Sisilia Sri Hotok, bersama Penjabat Kepala Desa Likonggete, Jonson. Agenda diawali dengan pembacaan dokumen APBDes 2026. Namun setelah pembacaan anggaran selesai, forum tidak dibuka untuk sesi diskusi, tanggapan, maupun pendalaman dari peserta yang hadir.

Alih-alih membuka ruang tanya jawab, pimpinan musyawarah langsung membacakan penetapan APBDes. Situasi ini memunculkan kesan bahwa proses musyawarah tidak dijalankan sebagai ruang deliberatif, melainkan sebatas tahapan prosedural.

Sorotan semakin menguat saat penandatanganan berita acara penetapan APBDes hanya dilakukan oleh sepuluh tokoh masyarakat yang disebut-sebut telah ditentukan sebelumnya oleh penyelenggara. Peserta lain yang hadir tidak diberikan kesempatan untuk terlibat dalam proses pengesahan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang asas keterbukaan, akuntabilitas, dan representasi dalam pengambilan keputusan anggaran desa.

Dedi Mulyadi Pulangkan 12 Pekerja Eltras, Dugaan TPPO di Maumere Belum Terjawab Tuntas

Secara prinsip, tata kelola pemerintahan desa menempatkan musyawarah desa sebagai forum tertinggi yang menjamin partisipasi warga dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan anggaran. APBDes bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga layanan sosial.

Dalam forum yang sama, tokoh masyarakat Muhammad Yusuf Lewar Goban turut menyoroti pentingnya edukasi hukum bagi warga, khususnya terkait persoalan tanah HGU Nangahale yang selama ini menjadi perhatian publik di wilayah Sikka. Ia meminta pemerintah desa dan BPD lebih aktif memberikan pemahaman hukum agar masyarakat tidak terjerat persoalan pidana.

“Kalau masyarakat mengikuti arahan saya, maka saya yakin masyarakat tidak akan dipenjara atau tersandung kasus hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang refleksi lebih luas mengenai peran pemerintah desa dalam melindungi hak-hak masyarakat, termasuk dalam isu agraria yang sensitif dan berdampak jangka panjang.

Musyawarah desa sejatinya merupakan ruang demokrasi lokal yang menjamin keterlibatan seluruh unsur masyarakat secara setara. Ketika ruang diskusi tertutup dan keputusan terkesan ditetapkan tanpa proses dialog terbuka, publik wajar mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Desa Likonggete. Dinamika ini menjadi catatan penting bagi penguatan tata kelola desa yang partisipatif dan berorientasi pada kepentingan warga.»(rel)

POLITIK

KPU Sikka Sinkronkan Data Parpol, Kunjungi DPD Partai Gelora Tindak Lanjuti PKPU Verifikasi Peserta Pemilu

Sinkronisasi untuk memperkuat komunikasi kelembagaan antara penyelenggara pemilu dan partai politik.

Published

on

Koordinasi langsung dengan partai politik menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan validitas data, sekaligus mengantisipasi potensi ketidaksesuaian yang dapat berpengaruh pada proses verifikasi peserta pemilu. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka melakukan koordinasi langsung dengan DPD Partai Gelora Kabupaten Sikka di Sekretariat partai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Alok Timur, Kamis (23/4/2026), untuk menyinkronkan data kepengurusan partai sebagai bagian dari pemutakhiran berkelanjutan menjelang tahapan verifikasi peserta pemilu.

Kunjungan tersebut dipimpin jajaran komisioner KPU Sikka bersama staf sekretariat sebagai tindak lanjut surat Nomor 37/PL.01-SD/5307/2026 tentang pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang telah diperbarui melalui PKPU Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Rombongan KPU Sikka diterima Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Sikka, Haji Nasir Thamrin, bersama jajaran pengurus, termasuk Wakil Ketua Fandranata, Sekretaris Yohanes Kia Nunang, serta Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan Renol Potreth.

Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Sikka, Haji Nasir Thamrin, menyatakan koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keterbukaan data dan kepatuhan terhadap regulasi kepemiluan.
“Kami menyambut baik langkah KPU sebagai bagian dari upaya bersama memastikan proses demokrasi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Komisi III DPR Tinjau Penegakan Hukum di NTT, Evaluasi TPPO hingga Implementasi KUHP Baru

Sekretaris DPD Partai Gelora Kabupaten Sikka, Yohanes Kia Nunang, menambahkan bahwa sinkronisasi data tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat komunikasi kelembagaan antara penyelenggara pemilu dan partai politik.
“Kami berharap koordinasi ini menjadi ruang diskusi yang konstruktif dalam mengawal tahapan pemilu di daerah,” katanya.

Dari sisi penyelenggara, kegiatan ini difokuskan pada pencocokan dan pembaruan data kepengurusan partai di tingkat kabupaten sebagai bagian dari basis verifikasi faktual dan administrasi pada tahapan pemilu mendatang.

Koordinasi langsung dengan partai politik menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan validitas data, sekaligus mengantisipasi potensi ketidaksesuaian yang dapat berpengaruh pada proses verifikasi peserta pemilu.

Pertemuan berlangsung dalam format formal dengan pembahasan teknis terkait struktur kepengurusan, keanggotaan, serta kesiapan administrasi partai sesuai regulasi KPU.

Hingga saat ini, KPU Kabupaten Sikka masih melanjutkan proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dengan menjadwalkan koordinasi serupa bersama partai lain guna memastikan kesiapan seluruh peserta pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Komisi III DPR Tinjau Penegakan Hukum di NTT, Evaluasi TPPO hingga Implementasi KUHP Baru

Anggota DPR RI yang hadir antara lain Benny K. Harman, Siti Aisyah, Andi Ma’ruf Sulaiman, dan Bob Hasan.

Published

on

Fokus pembahasan dalam kunjungan ini mencakup evaluasi penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, narkotika, korupsi, serta kejahatan umum lainnya. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja masa reses ke Nusa Tenggara Timur pada Rabu (22/4/2026) untuk mengevaluasi kinerja penegakan hukum di daerah serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda NTT.

Kedatangan rombongan di Bandara El Tari, kata Kasi Humas Polres Sikka, Aipda Leonardus Tunga, Kamis (23/4/2026),  disambut Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, Kepala BNNP NTT Brigjen Pol. Yulianus Yulianto, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Di Kupang, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyatakan kunjungan ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum di daerah.
“Kunjungan ini merupakan momentum untuk memperkuat sistem hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah NTT,” ujarnya.

Kejari Sikka Nyatakan Berkas Pembunuhan Siswi SMP Lengkap, Kasus FRG Segera Disidangkan

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang hadir antara lain Benny K. Harman, Siti Aisyah, Andi Ma’ruf Sulaiman, dan Bob Hasan.

Dalam rangkaian kegiatan, Komisi III menggelar rapat bersama pimpinan aparat penegak hukum yang diisi dengan pemaparan dari Kapolda NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala BNNP, dilanjutkan dengan dialog terkait tantangan penegakan hukum di daerah.

Fokus pembahasan mencakup evaluasi penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, narkotika, korupsi, serta kejahatan umum lainnya. Selain itu, turut dibahas aspek reformasi hukum, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat.

Selain aspek penegakan hukum, DPR juga meminta penjelasan terkait realisasi anggaran, rencana strategis, serta program prioritas dari masing-masing institusi penegak hukum di wilayah NTT. Benny K. Harman (kiri), Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko (kanan). FOTO: IST

Komisi III juga menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berjalan lebih dari 100 hari. Evaluasi difokuskan pada kebutuhan penyesuaian internal guna mendukung sistem pemidanaan yang lebih modern, termasuk pendekatan keadilan restoratif.

Selain aspek penegakan hukum, DPR juga meminta penjelasan terkait realisasi anggaran, rencana strategis, serta program prioritas dari masing-masing institusi penegak hukum di wilayah NTT.

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda reses Komisi III DPR RI, selain di NTT juga mencakup wilayah Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Barat untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai penegakan hukum di daerah.

Hasil kunjungan akan menjadi bahan evaluasi Komisi III DPR RI dalam fungsi pengawasan serta perumusan rekomendasi kebijakan di tingkat nasional terkait penguatan sistem penegakan hukum.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Pemkab Sikka Akselerasi Keterbukaan Informasi, KI NTT Ingatkan Risiko Sengketa

“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk.”

Published

on

Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis (9/4/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mulai mengakselerasi pembenahan tata kelola keterbukaan informasi publik dengan melibatkan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul evaluasi atas belum optimalnya layanan informasi di tingkat perangkat daerah.

Langkah tersebut ditandai melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisioner Komisi Informasi NTT, E. R. Ratna Megasari, menyampaikan bahwa capaian keterbukaan badan publik kerap terhambat oleh kelemahan pada sistem pelayanan informasi dan administrasi pendukung, termasuk dalam pengisian instrumen evaluasi keterbukaan.

“Sering kali badan publik sebenarnya sudah bekerja dengan baik, tetapi pengisian instrumen penilaian tidak maksimal. Akibatnya, nilai keterbukaan menjadi rendah,” ujar Ratna.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menuntut sistem layanan yang terstruktur, responsif, dan berbasis regulasi, bukan sekadar publikasi kegiatan institusi.

APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Ratna juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi permohonan informasi masyarakat dalam batas waktu yang ditetapkan berpotensi menimbulkan sengketa informasi. Dalam kondisi tersebut, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi hingga ajudikasi.

Selain aspek pelayanan, Komisi Informasi menyoroti belum optimalnya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menjadi simpul utama layanan informasi publik.

“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk,” kata Ratna.

Ia menekankan perlunya penguatan kelembagaan PPID melalui dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta alokasi anggaran yang memadai.

SMPN Alok Sikka Kekurangan 11 Kelas dan Air Bersih, Tampung 768 Siswa Sejak 2019

Dalam skema penilaian keterbukaan informasi, predikat “informatif” berada pada rentang nilai 90–100, dengan nilai maksimal sebagai standar capaian ideal.

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan kegiatan ini menjadi pijakan awal untuk menyelaraskan pemahaman perangkat daerah terkait kewajiban keterbukaan informasi publik.

“Ini pertemuan pertama yang sangat penting bagi kami untuk memahami peran Komisi Informasi dan mendorong keterbukaan di semua badan publik,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pimpinan OPD meningkatkan komitmen dalam membangun sistem layanan informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator utama akuntabilitas pemerintahan daerah. Selain berpengaruh pada penilaian kinerja, kepatuhan terhadap standar layanan informasi juga menjadi faktor penting dalam mencegah sengketa hukum serta memperkuat kepercayaan publik.

Pemkab Sikka bersama Komisi Informasi NTT akan melanjutkan pendampingan teknis, mencakup penguatan fungsi PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta peningkatan kepatuhan pelaporan keterbukaan informasi secara berkala.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending