Tiga terdakwa perkara penyerobotan tanah HGU Nangahale dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana oleh Pengadilan Tinggi Kupang. Kuasa hukum PT Krisrama menegaskan mereka bukan dinyatakan bebas.
Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan PN Maumere dan menghukum tiga terdakwa perkara penyerobotan lahan HGU PT Krisrama. Kuasa hukum kemudian mendesak Bupati Sikka mengambil langkah penertiban...
Pembuktian dapat dilakukan melalui berbagai dokumen.
Tersangka tidak pernah ditahan selama proses penyidikan berlangsung.
Musyawarah seharusnya menjadi ruang bersama.
Alih-alih membuka ruang tanya jawab, pimpinan musyawarah langsung membacakan penetapan APBDes.
Maumere, GardaFlores — Muhamad Yusuf Lewor Goban, seorang penggagas awal perjuangan hak masyarakat atas tanah eks HGU milik PT Krisrama di Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka...
Maumere, GardaFlores – PT. Krisrama menegaskan sikapnya untuk tidak mengikuti proses mediasi yang ditawarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait konflik lahan Hak Guna...
Maumere, GardaFlores — Kuasa hukum PT Krisrama, Petrus Selestinus menyebutkan, klaim masyarakat terhadap tanah di Nangahale sebagai hak ulayat merupakan klaim yang menyesatkan dan berpotensi menimbulkan...
Maumere, GardaFlores—Kementerian HAM berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian kasus tanah Nangahale dengan prinsip yang adil dan berdasarkan pada hukum yang berlaku. Komitmen Kementerian HAM itu disampaikan Wakil...