Connect with us

HUKRIM

Kementerian HAM Siap Fasilitasi Kasus Tanah Nangahale

Published

on

Maumere, GardaFlores—Kementerian HAM berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian kasus tanah Nangahale dengan prinsip yang adil dan berdasarkan pada hukum yang berlaku.

Komitmen Kementerian HAM itu disampaikan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, ketika menerima audiensi Tim Advokasi dari Forum Komunikasi Komunitas Flobamora (FK2F) Jabodetabek, di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

“Saya berharap kasus ini segera selesai. HAM harus dihormati oleh semua pihak dan tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. Kami akan mendukung penyelesaian yang berkeadilan, termasuk mengunjungi lokasi jika diperlukan untuk memfasilitasi proses penyelesaian,” kata Wamen Mugiyanto.

Baca juga:
Hingga Pekan Kedua Februari, Sudah 50 Warga Kabupaten Sikka Terserang DBD

Ketua Tim Advokasi FK2F Jabodetabek, Marsel Ado Wawo mengatakan, kunjungan mereka ke Kementerian HAM bertujuan untuk menjelaskan status hukum terkait sengketa tanah Nangahale.

Marsel Ado Wawo, yang memimpin tim advokasi pada kesempatan itu menanggapi tuduhan bahwa Keuskupan Maumere melalui PT Krisrama telah melanggar HAM dalam proses pembersihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Nangahale. Tuduhan ini, katanya, muncul setelah laporan yang menyebutkan bahwa PT Krisrama telah “menggusur rumah-rumah warga di tanah masyarakat adat.”

“Kami mengapresiasi Kementerian HAM yang menerima kami untuk memberikan klarifikasi terkait legal standing tanah HGU yang telah diberikan negara kepada PT Krisrama. Kami hadir di sini untuk menjelaskan status hukum tanah tersebut berdasarkan data yuridis dan data fisik,” ujarnya.

Baca juga:
Pj Bupati Sikka Minta Pegawai Dinas Kominfo Tingkatkan Disiplin

Wawo menegaskan bahwa PT Krisrama memiliki data hukum yang kuat mengenai tanah HGU mereka dan meminta agar masalah ini segera diselesaikan tanpa manipulasi.

“Kami tidak meminta pembelaan dari Kementerian HAM, tetapi kami meminta agar kasus ini diproses dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada, demi memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Wawo.

Sejarah dan Status Hukum Tanah Nangahale

Agustinus Dawarja, seorang advokat yang turut bergabung dalam tim, menjelaskan sejarah perolehan dan status hukum tanah tersebut. Menurutnya, tanah Nangahale sebelumnya dikuasai oleh perusahaan Belanda, Amsterdam Soenda Compagni, pada tahun 1912, dan luasnya mencapai sekitar 1.438 hektar. Pada tahun 1926, tanah ini dijual ke Vikariat Apostolik Ende (VAE) dengan harga 22.500 gulden.

Baca juga:
Pertamina Patra Niaga Maumere Gelar Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat

Selanjutnya, tanah tersebut mengalami beberapa kali redistribusi, termasuk kepada Pemerintah Swapradja Sikka pada 1956 dengan luas 783 hektar, dan 29 hektar lagi diberikan kepada pemerintah untuk pengungsi tsunami Flores pada 1993. Dengan diberlakukannya UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960, Keuskupan Agung Ende (yang sebelumnya merupakan VAE) mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa Nangahale. Pada 1989, PT DIAG (Dioses Agung Ende), yang kemudian menjadi PT Krisrama, mendapatkan HGU untuk lahan tersebut selama 25 tahun.

Pihak Tim Advokasi juga membahas persoalan penyerobotan yang terjadi di tanah HGU PT Krisrama. Sejumlah individu mengklaim tanah tersebut sebagai tanah adat dan mendirikan pondok-pondok di atasnya. Pemerintah dan PT Krisrama telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah tersebut, namun upaya tersebut tidak dihiraukan oleh pihak yang menduduki tanah secara ilegal.

Baca juga:
Polres Sikka Pulangkan 9 Pekerja Migran Indonesia ke Daerah Asalnya

Pada 8 Juni 2021, Tim Terpadu Penyelesaian Tanah Eks HGU Nangahale mengeluarkan keputusan bahwa tanah Nangahale bukanlah tanah adat. Keputusan ini menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah HGU yang sah dan telah diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang terjadi sebenarnya adalah penyerobotan, bukan pelanggaran HAM. Di lahan HGU ini, terdapat puluhan pondok darurat dan hanya satu rumah semi permanen yang dihancurkan. Rumah tersebut adalah milik aktivis LSM AMAN, yang sengaja membangun rumah tersebut untuk memanipulasi situasi,” kata Gusti, salah satu anggota Tim Advokasi.

Baca juga:
Tim Advokasi FKM Flobamora Desak Polres Sikka Tangkap Provokator Kasus Tanah Nangahale

Pengacara senior, Petrus Selestinus menambahkan bahwa LSM AMAN, yang diduga menghasut warga untuk menduduki lahan, sebenarnya dipimpin oleh seorang aktivis yang telah menyebarkan informasi palsu mengenai pelanggaran HAM ke Kementerian HAM. Menurutnya, masyarakat setempat tidak mengenal konsep tanah adat atau masyarakat adat, sebagaimana telah dijelaskan oleh Tim Terpadu Pemkab Sikka.»

(rel)

HUKRIM

Keluarga Steviana Trisanti Noni Kembali Tekan Aparat Hukum, Tuntut Vonis Maksimal dan Pengusutan Tuntas

“Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim.”

Published

on

Ketua Pengadilan Negeri Maumere menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan dan hanya memeriksa perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan jaksa penuntut umum. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Keluarga almarhumah Steviana Trisanti Noni (STN) bersama Forum 10 Suku Romanduru kembali meningkatkan tekanan terhadap aparat penegak hukum melalui aksi lanjutan di Kejaksaan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Maumere, Senin (11/5/2026).

Aksi yang merupakan unjuk rasa jilid IV dalam perkara kematian pelajar asal Desa Rubit itu difokuskan pada tuntutan penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk desakan hukuman maksimal terhadap terdakwa utama dan pengungkapan barang bukti yang belum ditemukan.

Sekitar 40 peserta aksi bergerak dari rumah keluarga korban menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 13.00 WITA dengan membawa spanduk, pengeras suara, serta dua unit mobil pickup. Dalam orasi, massa menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai belum menjawab seluruh tuntutan keluarga korban.

Sejumlah spanduk memuat kritik terhadap aparat penegak hukum, tuntutan hukuman mati bagi terdakwa utama Fransiskus Rofinus Gewar, hingga permintaan pengusutan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Massa juga meminta kepolisian segera menemukan barang bukti yang belum diketahui keberadaannya, termasuk pakaian dan telepon genggam korban. Selain itu, mereka mendesak penelusuran dugaan aliran dana Rp5 juta kepada salah satu anggota penyidik Reskrim Polres Sikka.

Usai melakukan audiensi di Kejaksaan Negeri Sikka, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Pengadilan Negeri Maumere sekitar pukul 15.00 WITA.

Keluarga Korban STN Tolak Bantuan, Polres Sikka Sampaikan Permintaan Maaf

Dalam pertemuan dengan peserta aksi, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan institusinya menangani perkara tersebut sesuai koridor hukum dan tidak memiliki kepentingan lain di luar penegakan hukum.

“Kami bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional. Jika ada pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan, kami akan meminta penetapan tersangka kepada majelis hakim,” ujar Kajari Sikka.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Maumere menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan dan hanya memeriksa perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.

Pengadilan juga menegaskan status terdakwa yang masih berusia di bawah umur menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam proses persidangan, termasuk terkait tuntutan hukuman mati yang disampaikan massa aksi.

Aksi berakhir sekitar pukul 16.40 WITA dalam pengawalan aparat keamanan dan berlangsung tanpa insiden.

Forum 10 Suku Romanduru menyatakan akan melanjutkan tekanan publik melalui aksi berikutnya di Polres Sikka serta mengupayakan audiensi langsung dengan Kapolres Sikka guna meminta penjelasan perkembangan penyidikan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Gabriel Simon Ancam Lapor Polisi, Sebut Ada “Blunder Besar” dalam Constatering Tanah di Maumere

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang.”

Published

on

Doni Desanto Ngari: “Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah.” FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Proses constatering atau pencocokan objek sengketa tanah di Maumere, Jumat (8/5/2026), memunculkan polemik baru setelah kuasa hukum pihak termohon menuding adanya dugaan penyerobotan tanah dalam penunjukan batas objek saat pelaksanaan di lapangan.

Kuasa hukum pemilik tanah, Doni Desanto Ngari, menyebut proses constatering tersebut sebagai “blunder besar” karena dinilai tidak sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam risalah lelang maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Hari ini justru terjadi blunder besar. Pemenang lelang hanya memenangkan tanah seluas 498 meter persegi, tetapi di lapangan yang ditunjukkan mencapai sekitar 647 meter persegi,” tegas Doni kepada wartawan di Maumere.

Menurut Doni, constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa berdasarkan surat ukur dan SHM sebelum tahapan eksekusi dilakukan. Proses itu dihadiri pihak pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, pemerintah desa, serta kuasa hukum termohon.

Ia menjelaskan, objek tanah yang disengketakan awalnya merupakan milik Gabriel Simon yang kemudian dihibahkan kepada anaknya, Ermelinda Simon. Sertifikat tanah tersebut selanjutnya dijadikan agunan kredit di BRI Cabang Maumere.

Lima Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Sengketa Tanah di Dobo Nua Pu’u Dinilai Mandek di Polsek Paga

Karena kredit macet, kata Doni, pihak bank melalui KPKNL melakukan pelelangan pada April 2025 dan dimenangkan oleh Maria Karmela Dias dengan objek lelang seluas 498 meter persegi.

Namun, dalam pelaksanaan constatering, pihaknya menemukan adanya penunjukan terhadap tiga bidang tanah sekaligus, yakni tanah berdasarkan SHM Nomor 538 atas nama Gabriel Simon, tanah agunan atas nama Ermelinda Simon, dan sebidang tanah lain milik Gabriel Simon yang dibeli pada 1990 dengan ukuran sekitar 4 x 20 meter persegi.

“Total seluruh tanah sekitar 700 meter persegi. Setelah dipotong lorong, tersisa kurang lebih 647 meter persegi. Faktanya, semua titik tanah itu ikut ditunjukkan dalam constatering,” ujarnya.

Pihaknya menilai tindakan tersebut melampaui objek lelang yang sah dan berpotensi merugikan kliennya.

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Kami punya alat bukti yang sangat otentik dan sangat kuat. Kami akan langsung melapor ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah,” kata Doni.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen pada tahun lalu.

Meski demikian, Doni menilai pemenang lelang kemungkinan hanya mengikuti dokumen dan penunjukan yang berasal dari proses lelang.

“Bagi kami, akar persoalan ini bermula dari pihak bank melalui pengumuman lelang pertama yang diduga memasukkan seluruh objek tanah secara utuh,” ujarnya.

Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara batas tanah yang ditunjukkan saat constatering dengan risalah lelang maupun SHM.

“Penunjukan batas tanah tidak sesuai dengan SHM dan risalah lelang. Ada tanah milik klien kami yang ikut diambil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Doni menambahkan, pemberian keterangan batas tanah yang tidak sesuai dalam proses constatering dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu terhadap dokumen sah.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Penggusuran Ende Diprotes, Padma: Dugaan Pelanggaran HAM

“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi.”

Published

on

Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026). FOTO: FLORESPOSNET

ENDE, GardaFlores — Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menuai protes dari Padma Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/5/2026).

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Gregorius Reto Daeng, menyebut penggusuran itu tidak sekadar persoalan penertiban wilayah, melainkan tindakan represif negara terhadap warganya sendiri.

“Ini bukan lagi penertiban administratif. Ini bentuk nyata negara menindas rakyat kecil,” tegas Gregorius dalam pernyataan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas tempat tinggal dan perlindungan harta benda.

Diduga Abaikan Proses Hukum dan Dialog

Padma Indonesia juga mengungkap bahwa lahan yang digusur masih berada dalam sengketa hukum. Selain itu, dasar kepemilikan tanah dinilai belum jelas karena belum disertai dokumen penting berupa Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1937.

Tak hanya itu, pendekatan dialogis disebut tidak dilakukan secara maksimal. Bahkan, menurut Padma, masukan dari pihak gereja setempat turut diabaikan oleh pemerintah daerah.

“Pengambilalihan tanah harus dilakukan secara manusiawi. Mengabaikan dialog adalah pelanggaran terhadap prinsip HAM,” ujar Gregorius.

Desakan Copot Pejabat hingga Investigasi Nasional

Dalam pernyataannya, Padma Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Mereka mendesak pimpinan PDI Perjuangan, termasuk Megawati Soekarnoputri, untuk mengevaluasi dan mencopot Bupati Ende dari jabatan dan keanggotaan partai.

Bupati Yosef Mulai Benahi Wajah Kota Ende, Kawasan Kumuh Ditertibkan, Warga Rasakan Perubahan

Selain itu, Padma juga meminta pencopotan Kasat Pol PP Kabupaten Ende serta mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak aparat yang diduga terlibat dalam penggusuran tersebut.

Organisasi ini turut meminta Komnas HAM segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.

Warga Diminta Dipulihkan Haknya

Padma menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas dampak penggusuran, termasuk menyediakan tempat tinggal pengganti yang layak bagi warga terdampak.

Mereka juga mengingatkan bahwa alasan penataan ruang atau ketertiban umum tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan hak dasar masyarakat.

“Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Negara harus hadir melindungi, bukan melukai,” tegas Gregorius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending