Connect with us

HUKRIM

Kementerian HAM Siap Fasilitasi Kasus Tanah Nangahale

Published

on

Maumere, GardaFlores—Kementerian HAM berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian kasus tanah Nangahale dengan prinsip yang adil dan berdasarkan pada hukum yang berlaku.

Komitmen Kementerian HAM itu disampaikan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, ketika menerima audiensi Tim Advokasi dari Forum Komunikasi Komunitas Flobamora (FK2F) Jabodetabek, di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

“Saya berharap kasus ini segera selesai. HAM harus dihormati oleh semua pihak dan tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. Kami akan mendukung penyelesaian yang berkeadilan, termasuk mengunjungi lokasi jika diperlukan untuk memfasilitasi proses penyelesaian,” kata Wamen Mugiyanto.

Baca juga:
Hingga Pekan Kedua Februari, Sudah 50 Warga Kabupaten Sikka Terserang DBD

Ketua Tim Advokasi FK2F Jabodetabek, Marsel Ado Wawo mengatakan, kunjungan mereka ke Kementerian HAM bertujuan untuk menjelaskan status hukum terkait sengketa tanah Nangahale.

Marsel Ado Wawo, yang memimpin tim advokasi pada kesempatan itu menanggapi tuduhan bahwa Keuskupan Maumere melalui PT Krisrama telah melanggar HAM dalam proses pembersihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Nangahale. Tuduhan ini, katanya, muncul setelah laporan yang menyebutkan bahwa PT Krisrama telah “menggusur rumah-rumah warga di tanah masyarakat adat.”

“Kami mengapresiasi Kementerian HAM yang menerima kami untuk memberikan klarifikasi terkait legal standing tanah HGU yang telah diberikan negara kepada PT Krisrama. Kami hadir di sini untuk menjelaskan status hukum tanah tersebut berdasarkan data yuridis dan data fisik,” ujarnya.

Baca juga:
Pj Bupati Sikka Minta Pegawai Dinas Kominfo Tingkatkan Disiplin

Wawo menegaskan bahwa PT Krisrama memiliki data hukum yang kuat mengenai tanah HGU mereka dan meminta agar masalah ini segera diselesaikan tanpa manipulasi.

“Kami tidak meminta pembelaan dari Kementerian HAM, tetapi kami meminta agar kasus ini diproses dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada, demi memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Wawo.

Sejarah dan Status Hukum Tanah Nangahale

Agustinus Dawarja, seorang advokat yang turut bergabung dalam tim, menjelaskan sejarah perolehan dan status hukum tanah tersebut. Menurutnya, tanah Nangahale sebelumnya dikuasai oleh perusahaan Belanda, Amsterdam Soenda Compagni, pada tahun 1912, dan luasnya mencapai sekitar 1.438 hektar. Pada tahun 1926, tanah ini dijual ke Vikariat Apostolik Ende (VAE) dengan harga 22.500 gulden.

Baca juga:
Pertamina Patra Niaga Maumere Gelar Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat

Selanjutnya, tanah tersebut mengalami beberapa kali redistribusi, termasuk kepada Pemerintah Swapradja Sikka pada 1956 dengan luas 783 hektar, dan 29 hektar lagi diberikan kepada pemerintah untuk pengungsi tsunami Flores pada 1993. Dengan diberlakukannya UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960, Keuskupan Agung Ende (yang sebelumnya merupakan VAE) mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa Nangahale. Pada 1989, PT DIAG (Dioses Agung Ende), yang kemudian menjadi PT Krisrama, mendapatkan HGU untuk lahan tersebut selama 25 tahun.

Pihak Tim Advokasi juga membahas persoalan penyerobotan yang terjadi di tanah HGU PT Krisrama. Sejumlah individu mengklaim tanah tersebut sebagai tanah adat dan mendirikan pondok-pondok di atasnya. Pemerintah dan PT Krisrama telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah tersebut, namun upaya tersebut tidak dihiraukan oleh pihak yang menduduki tanah secara ilegal.

Baca juga:
Polres Sikka Pulangkan 9 Pekerja Migran Indonesia ke Daerah Asalnya

Pada 8 Juni 2021, Tim Terpadu Penyelesaian Tanah Eks HGU Nangahale mengeluarkan keputusan bahwa tanah Nangahale bukanlah tanah adat. Keputusan ini menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah HGU yang sah dan telah diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang terjadi sebenarnya adalah penyerobotan, bukan pelanggaran HAM. Di lahan HGU ini, terdapat puluhan pondok darurat dan hanya satu rumah semi permanen yang dihancurkan. Rumah tersebut adalah milik aktivis LSM AMAN, yang sengaja membangun rumah tersebut untuk memanipulasi situasi,” kata Gusti, salah satu anggota Tim Advokasi.

Baca juga:
Tim Advokasi FKM Flobamora Desak Polres Sikka Tangkap Provokator Kasus Tanah Nangahale

Pengacara senior, Petrus Selestinus menambahkan bahwa LSM AMAN, yang diduga menghasut warga untuk menduduki lahan, sebenarnya dipimpin oleh seorang aktivis yang telah menyebarkan informasi palsu mengenai pelanggaran HAM ke Kementerian HAM. Menurutnya, masyarakat setempat tidak mengenal konsep tanah adat atau masyarakat adat, sebagaimana telah dijelaskan oleh Tim Terpadu Pemkab Sikka.»

(rel)

HUKRIM

Empat Tahun Tertunda, Kejari Sikka Akhirnya Eksekusi Terpidana Kasus Persetubuhan Anak

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Y.R. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Published

on

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka akhirnya mengeksekusi terpidana perkara persetubuhan terhadap anak berinisial Y.R. alias R. setelah yang bersangkutan ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) di Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Sabtu (1/8/2026). Eksekusi tersebut mengakhiri penantian hampir empat tahun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung tidak dapat dijalankan karena terpidana melarikan diri.

Setelah diamankan sekitar pukul 12.10 WITA, Y.R. dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka untuk menyelesaikan administrasi eksekusi sebelum diserahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere guna menjalani pidana penjara selama 10 tahun.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Y.R. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.

Selain pidana penjara, terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp60 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

TRUK F Tegaskan Maria Hendrika Hungan Tak Lagi Berstatus Staf Sejak Juni 2025

Kejaksaan Negeri Sikka menjelaskan putusan kasasi belum dapat dieksekusi setelah perkara diputus karena terpidana meninggalkan wilayah Nusa Tenggara Timur dan tidak diketahui keberadaannya. Kondisi itu menyebabkan pelaksanaan putusan pengadilan tertunda selama hampir empat tahun.

Informasi mengenai keberadaan Y.R. kembali diperoleh pada 2025. Tim Intelijen Kejari Sikka kemudian melakukan pemantauan hingga memastikan lokasi terpidana sebelum Tim Tabur melaksanakan penangkapan.

Menurut kejaksaan, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan seluruh tahapan eksekusi berjalan lancar hingga terpidana resmi diserahkan ke Rutan Kelas IIB Maumere.

Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, putusan Mahkamah Agung dalam perkara itu akhirnya memperoleh kepastian pelaksanaan setelah tertunda hampir empat tahun akibat terpidana berada dalam pelarian.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Dugaan Penggelapan Motor di Sikka Berpotensi Meluas, Tujuh Warga Datangi Polres Mengaku Korban

HH kini menjalani penahanan di Polres Sikka untuk kepentingan penyidikan.

Published

on

Perkara bermula dari laporan pemilik sepeda motor yang mengaku menyewakan kendaraannya kepada HH dengan tarif Rp100.000 per hari. Berdasarkan informasi yang diperoleh GardaFlores, pelapor menerima pembayaran awal sebesar Rp700.000 untuk masa sewa tujuh hari. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menjerat HH, seorang aktivis Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (Truk F), berpotensi berkembang. Selain laporan yang telah membawa HH berstatus tersangka, sedikitnya tujuh warga mendatangi Polres Sikka dan mengaku mengalami peristiwa serupa.

Informasi tersebut disampaikan seorang anggota piket Polres Sikka berinisial B yang menerima laporan awal perkara. Menurutnya, para warga datang ketika penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap HH bersama pelapor pertama.

Perkara bermula dari laporan pemilik sepeda motor yang mengaku menyewakan kendaraannya kepada HH dengan tarif Rp100.000 per hari. Berdasarkan informasi yang diperoleh GardaFlores, pelapor menerima pembayaran awal sebesar Rp700.000 untuk masa sewa tujuh hari.

Belakangan, kendaraan itu diduga dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme gadai tanpa persetujuan pemilik. Dugaan tersebut terungkap setelah keluarga pelapor melihat sepeda motor digunakan orang lain di Kota Maumere. Saat ditemukan, kendaraan itu juga sudah tidak lagi menggunakan pelat nomor.

Pemilik kemudian menemui orang yang menguasai sepeda motor tersebut. Berdasarkan pengakuannya, kendaraan diterima sebagai barang gadai dari HH. Orang yang menerima gadai mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut diduga berasal dari tindak pidana.

Laporan itu kemudian disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.

B mengatakan HH selanjutnya dibawa ke Polres Sikka untuk dimintai keterangan dan dikonfrontasi dengan pelapor. Dalam proses tersebut, menurut B, HH mengakui telah menggadaikan sepeda motor dan sempat menawarkan penyelesaian secara damai.

Mantan Aktivis Truk F Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Sepeda Motor yang Kemudian Digadaikan

Namun, sebelum upaya itu berlanjut, sejumlah warga lain mendatangi Polres Sikka. Mereka mengaku kehilangan sepeda motor dengan pola yang hampir serupa dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai hukum.

Untuk menjaga kelancaran penyelidikan, petugas meminta mereka kembali sambil menunggu proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut B, sedikitnya tujuh orang menyampaikan pengakuan sebagai korban. Hingga kini, pengakuan tersebut masih diverifikasi penyidik dan belum seluruhnya diregistrasi sebagai laporan polisi.

Apabila hasil pendalaman menemukan adanya unsur pidana dalam setiap pengaduan, perkara tersebut berpotensi berkembang seiring bertambahnya laporan maupun korban.

Sementara itu, HH kini menjalani penahanan di Polres Sikka untuk kepentingan penyidikan. Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, ia sempat menangis di ruang tahanan. Informasi tersebut dibenarkan petugas jaga, namun kepolisian tidak mengaitkannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (Truk F) terkait status hukum HH maupun pengakuan adanya warga lain yang mengaku menjadi korban.

GardaFlores juga masih membuka ruang hak jawab bagi HH, kuasa hukumnya, maupun pengurus Truk F untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Soroti Konsistensi Penindakan BBM Eceran di Sikka, Dua Saksi Tunda Pemeriksaan

Persoalan mengenai prosedur penyitaan sebelumnya telah diadukan kuasa hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Published

on

Domi Tukan (tengah) menjelaskan, Blasius Nong Jefri telah beberapa kali dimintai keterangan terkait barang bukti berupa kendaraan dan BBM yang diamankan penyidik. Pada pemeriksaan kali ini, Chandra dan Heri dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan setelah menerima surat panggilan beserta tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim kepada Kejaksaan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Penyidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Sikka kembali memunculkan perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum. Kuasa hukum tiga warga yang diperiksa dalam perkara tersebut mempertanyakan dasar penindakan terhadap kliennya dengan alasan masih terdapat penjual BBM eceran lain yang, menurut mereka, belum diproses secara hukum.

Isu itu mengemuka saat tiga warga, Blasius Nong Jefri, Chandra, dan Minsar alias Heri Jokowi, memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sikka, Jumat (31/7/2026). Mereka didampingi kuasa hukumnya, Domi Tukan.

Domi menjelaskan Blasius Nong Jefri telah beberapa kali dimintai keterangan terkait barang bukti berupa kendaraan dan BBM yang diamankan penyidik. Pada pemeriksaan kali ini, Chandra dan Heri dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan setelah menerima surat panggilan beserta tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim kepada Kejaksaan.

Namun, pemeriksaan terhadap kedua saksi tidak berlangsung. Menurut Domi, Chandra memilih menjadwalkan ulang pemeriksaan karena mengaku belum siap memberikan keterangan, sedangkan Heri juga belum bersedia diperiksa pada hari yang sama.

Polres Sikka: Pengaduan ke Propam Tidak Menghentikan Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Keduanya, kata Domi, mempertanyakan alasan penegakan hukum yang diarahkan kepada mereka.

“Mereka mempertanyakan mengapa diproses, sementara menurut pengakuan mereka masih ada penjual BBM eceran lain yang tetap beroperasi tanpa tindakan hukum,” ujar Domi.

Ia mengatakan kliennya mengklaim aktivitas penjualan BBM eceran masih ditemukan di sejumlah lokasi di Kota Maumere maupun wilayah lain di Kabupaten Sikka. GardaFlores belum dapat memverifikasi klaim tersebut secara independen.

Menurut Domi, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Chandra pada 6 Agustus 2026.

Selain pemeriksaan saksi, perbedaan pandangan juga terjadi terkait administrasi penyitaan barang bukti. Domi menyatakan penyidik meminta kliennya menandatangani berita acara penyitaan, sementara menurut pihaknya kendaraan dan BBM telah diamankan sejak awal Juni 2026 dan ketika itu kliennya telah menandatangani dokumen yang disebut sebagai berita acara penyerahan barang.

Penanganan Enam Kasus BBM di Polres Sikka Dipersoalkan, Tiga Terlapor Adukan Prosedur Penyidikan ke Propam

Karena menolak menandatangani dokumen penyitaan tersebut, kata Domi, penyidik kemudian membuat berita acara penolakan penandatanganan yang juga tidak ditandatangani oleh ketiga kliennya.

Persoalan mengenai prosedur penyitaan sebelumnya telah diadukan kuasa hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pengaduan itu diproses melalui mekanisme pengawasan internal dan terpisah dari penyidikan pidana yang hingga kini masih berjalan di Satreskrim Polres Sikka.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum mengenai dugaan belum meratanya penindakan terhadap penjualan BBM eceran maupun alasan pemanggilan ketiga warga tersebut. GardaFlores masih berupaya memperoleh konfirmasi dari penyidik dan akan memuat penjelasan resmi setelah diperoleh.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending