Maumere, GardaFlores—Petrus Selestinus, advokat dan juru bicara Tim Advokasi Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Flobamora Jakarta mendesak Kepolisian Resor Sikka untuk menangkap provokator dalam kasus tanah di Nangahale, Kecamatan Talibura.

Desakan ini disampaikan Selestinus, Kamis (6/2/2025) setelah FKM Flobamora membentuk tim advokasi untuk membela PT Krisrama.

Selestinus mengatakan, masyarakat Sikka khususnya di Nangahale, sudah terprovokasi oleh berbagai pernyataan yang diduga menghina dan mencemarkan nama baik pimpinan umat serta tokoh masyarakat.

Baca juga:
Lima Desa di Magepanda Terendam Banjir, Penanganan Terkendala

Ia menegaskan, pernyataan bohong yang dikeluarkan oleh aktivis AMAN, sebuah lembaga swadaya masyarakat, telah mengandung ujaran kebencian yang dapat menimbulkan keributan.

“Semua pernyataan yang menghina dan mencemarkan nama baik harus diperhadapkan pada proses hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujarnya.

Ia juga mengkritik LSM AMAN yang mengangkat isu konflik agraria atas nama masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut di Tana Ai. Menurutnya, advokasi yang dilakukan AMAN tidak memiliki strategi yang jelas dan terkesan berjalan di tempat.

Selestinus menambahkan, advokasi yang dilakukan AMAN kurang memberikan pendidikan politik yang baik kepada warga. “Tidak ada langkah profesional untuk meningkatkan upaya hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga:
Keuskupan Maumere Berkembang dengan Bantuan Kebun HGU Nangahale

Ia menekankan pentingnya upaya hukum agar masyarakat yang diadvokasi bisa segera mendapatkan keadilan melalui putusan pengadilan. Selestinus juga mengingatkan bahwa menggantung persoalan tanpa solusi dapat berujung pada penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat.

Berdasarkan informasi dari Tim Advokasi FKM Flobamora, beberapa warga Nangahale sering menjadi korban dari narasi yang disebarkan oleh aktivis AMAN, dengan klaim bahwa tanah HGU milik PT Krisrama adalah tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Namun, Petrus Selestinus menegaskan bahwa AMAN belum dapat membuktikan keberadaan hak ulayat tersebut.

“AMAN harus menyadari dampak buruk dari pola-pola anarkis yang dapat merugikan masyarakat yang mereka bela,” tambahnya.

Baca juga:
Pater Yosep Kusi: HAM Mana yang Dilanggar PT Krisrama?

Ia mengingatkan bahwa tindakan yang mengandung tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh aktivis AMAN tetapi juga oleh aktor intelektual lainnya. “Tidak ada yang kebal hukum, termasuk advokat,” tegasnya.

Ia meminta Polres Sikka untuk bertindak cepat dan profesional, baik berdasarkan laporan maupun tidak. “Segera tangkap dan tahan para provokator yang menyebarkan berita fitnah dan ujaran kebencian,” pungkasnya.»

(rel)

Tags:Advokasi FKM FlobamoraPetrus Selestinus