Maumere, GardaFlores—Pemerintah Kabupaten Sikka meminta warga yang mendiami tanah HGU milik PT Krisrama di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura agar segera keluar dari lokasi.
Permintaan itu disampaikan PJ Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera dalam siaran pers, Kamis (30/1/2025).
Adrianus juga menyerukan agar warga segera mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Pemkab Sikka melalui program redistribusi tanah.
Penjabat Bupati yang akan segera mengakhiri masa jabatannya ini menjelaskan, pemerintah melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023 pada 20 Juli 2023, yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Krisrama. Keputusan ini mencakup tanah seluas 3.258.620 meter persegi, yang tersebar di dua wilayah: Desa Nangahale, Kecamatan Talibura (seluas 2.409.520 meter persegi) dan Desa Runut, Kecamatan Waigete (seluas 849.000 meter persegi).
Baca juga:
Refleksi Filosofis tentang Kepemilikan Tanah dan Keadilan Sosial: Kasus Tanah Nangahale dan Patiahu
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka pada 28 Agustus 2023 menerbitkan sepuluh sertifikat HGU, yang masing-masing bernomor HGU.0004 hingga HGU.0013. Sertifikat tersebut memberikan landasan hukum bagi PT Krisrama dalam pengelolaan tanah yang sah.
Lebih jauh dijelaskan, PT Krisrama telah melepaskan tanah seluas 542,86 hektar dari total HGU yang diberikan untuk diawasi dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Langkah ini merupakan bagian dari penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
Pembersihan Lahan oleh PT Krisrama Dinilai Melanggar Hukum dan Tidak Manusiawi
Program Reforma Agraria bertujuan untuk memastikan tanah yang menjadi objek reforma agraria (TORA) dapat diredistribusi atau dilegalisasi untuk kemakmuran rakyat. Langkah ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah yang bertugas mengoordinasikan penyediaan TORA, pendataan asset, pemetaan akses hingga penyelesaian konflik yang terkait.
Langkah Strategis GTRA Daerah
GTRA daerah, yang melibatkan unsur pemerintah daerah termasuk Bupati sebagai ketua, Sekretaris Daerah sebagai wakil ketua, dan Kepala Kantor Pertanahan sebagai pelaksana harian, bertanggung jawab dalam koordinasi pelaksanaan reforma agraria. Beberapa tugas utama GTRA daerah antara lain adalah mengkoordinasikan penyediaan TORA di tingkat kabupaten, melakukan verifikasi dan pendataan subjek penerima TORA, serta mengawasi legalisasi aset dan redistribusi tanah.
Baca juga:
Perjuangan Panjang Masyarakat untuk Hak atas Tanah HGU Nangahale
TORA akan diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, seperti berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di wilayah objek redistribusi tanah, serta memiliki mata pencaharian tertentu. Penerima manfaat TORA meliputi petani gurem, buruh tani, nelayan kecil, guru honorer, dan pekerja sektor informal lainnya yang tidak memiliki tanah.
Keberlanjutan dan Pemanfaatan Tanah
Penataan penggunaan tanah juga diupayakan agar dapat memberikan hasil yang optimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berharap langkah-langkah yang diambil dalam Reforma Agraria ini dapat menciptakan tata kelola tanah yang lebih adil, transparan, dan efektif.
Baca juga:
Lewor Gobang Ungkap Perjuangan Tanah HGU Nangahale Patiahu yang Tak Kunjung Terselesaikan
Sebagai langkah konkret, PJ Bupati Sikka telah mengeluarkan Surat dengan Nomor Permukim.590/10/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang menginstruksikan Camat Waigete, Talibura, dan Waiblama untuk melakukan pendataan subjek dan objek tanah eks HGU Nangahale. Dengan upaya tersebut, reforma agraria di Kabupaten Sikka diharapkan menjadi model sukses yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menciptakan pengelolaan tanah yang lebih adil dan bermanfaat bagi seluruh pihak.»
(rel)