HUKRIM
Pemkab Sikka Minta Warga Keluar dari Lokasi HGU, PJ Bupati: Segera Ajukan Permohonan Hak Atas Tanah!
Maumere, GardaFlores—Pemerintah Kabupaten Sikka meminta warga yang mendiami tanah HGU milik PT Krisrama di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura agar segera keluar dari lokasi.
Permintaan itu disampaikan PJ Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera dalam siaran pers, Kamis (30/1/2025).
Adrianus juga menyerukan agar warga segera mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Pemkab Sikka melalui program redistribusi tanah.
Penjabat Bupati yang akan segera mengakhiri masa jabatannya ini menjelaskan, pemerintah melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023 pada 20 Juli 2023, yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Krisrama. Keputusan ini mencakup tanah seluas 3.258.620 meter persegi, yang tersebar di dua wilayah: Desa Nangahale, Kecamatan Talibura (seluas 2.409.520 meter persegi) dan Desa Runut, Kecamatan Waigete (seluas 849.000 meter persegi).
Baca juga:
Refleksi Filosofis tentang Kepemilikan Tanah dan Keadilan Sosial: Kasus Tanah Nangahale dan Patiahu
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka pada 28 Agustus 2023 menerbitkan sepuluh sertifikat HGU, yang masing-masing bernomor HGU.0004 hingga HGU.0013. Sertifikat tersebut memberikan landasan hukum bagi PT Krisrama dalam pengelolaan tanah yang sah.
Lebih jauh dijelaskan, PT Krisrama telah melepaskan tanah seluas 542,86 hektar dari total HGU yang diberikan untuk diawasi dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Langkah ini merupakan bagian dari penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
Pembersihan Lahan oleh PT Krisrama Dinilai Melanggar Hukum dan Tidak Manusiawi
Program Reforma Agraria bertujuan untuk memastikan tanah yang menjadi objek reforma agraria (TORA) dapat diredistribusi atau dilegalisasi untuk kemakmuran rakyat. Langkah ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah yang bertugas mengoordinasikan penyediaan TORA, pendataan asset, pemetaan akses hingga penyelesaian konflik yang terkait.
Langkah Strategis GTRA Daerah
GTRA daerah, yang melibatkan unsur pemerintah daerah termasuk Bupati sebagai ketua, Sekretaris Daerah sebagai wakil ketua, dan Kepala Kantor Pertanahan sebagai pelaksana harian, bertanggung jawab dalam koordinasi pelaksanaan reforma agraria. Beberapa tugas utama GTRA daerah antara lain adalah mengkoordinasikan penyediaan TORA di tingkat kabupaten, melakukan verifikasi dan pendataan subjek penerima TORA, serta mengawasi legalisasi aset dan redistribusi tanah.
Baca juga:
Perjuangan Panjang Masyarakat untuk Hak atas Tanah HGU Nangahale
TORA akan diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, seperti berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di wilayah objek redistribusi tanah, serta memiliki mata pencaharian tertentu. Penerima manfaat TORA meliputi petani gurem, buruh tani, nelayan kecil, guru honorer, dan pekerja sektor informal lainnya yang tidak memiliki tanah.
Keberlanjutan dan Pemanfaatan Tanah
Penataan penggunaan tanah juga diupayakan agar dapat memberikan hasil yang optimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berharap langkah-langkah yang diambil dalam Reforma Agraria ini dapat menciptakan tata kelola tanah yang lebih adil, transparan, dan efektif.
Baca juga:
Lewor Gobang Ungkap Perjuangan Tanah HGU Nangahale Patiahu yang Tak Kunjung Terselesaikan
Sebagai langkah konkret, PJ Bupati Sikka telah mengeluarkan Surat dengan Nomor Permukim.590/10/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang menginstruksikan Camat Waigete, Talibura, dan Waiblama untuk melakukan pendataan subjek dan objek tanah eks HGU Nangahale. Dengan upaya tersebut, reforma agraria di Kabupaten Sikka diharapkan menjadi model sukses yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menciptakan pengelolaan tanah yang lebih adil dan bermanfaat bagi seluruh pihak.»
(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).
Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.
Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.
Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.
“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.
Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.
“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.
Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.
Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.
Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi
Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.
Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.
Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.
Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.
Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)
HUKRIM
Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.
Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.
Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan
Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.
Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.
Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.
Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
