Connect with us

HUKRIM

Pemkab Sikka Minta Warga Keluar dari Lokasi HGU, PJ Bupati: Segera Ajukan Permohonan Hak Atas Tanah!

Published

on

Maumere, GardaFlores—Pemerintah Kabupaten Sikka meminta warga yang mendiami tanah HGU milik PT Krisrama di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura agar segera keluar dari lokasi.

Permintaan itu disampaikan PJ Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera dalam siaran pers, Kamis (30/1/2025).

Adrianus juga menyerukan agar warga segera mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Pemkab Sikka melalui program redistribusi tanah.

Penjabat Bupati yang akan segera mengakhiri masa jabatannya ini menjelaskan, pemerintah melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023 pada 20 Juli 2023, yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Krisrama. Keputusan ini mencakup tanah seluas 3.258.620 meter persegi, yang tersebar di dua wilayah: Desa Nangahale, Kecamatan Talibura (seluas 2.409.520 meter persegi) dan Desa Runut, Kecamatan Waigete (seluas 849.000 meter persegi).

Baca juga:
Refleksi Filosofis tentang Kepemilikan Tanah dan Keadilan Sosial: Kasus Tanah Nangahale dan Patiahu

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka pada 28 Agustus 2023 menerbitkan sepuluh sertifikat HGU, yang masing-masing bernomor HGU.0004 hingga HGU.0013. Sertifikat tersebut memberikan landasan hukum bagi PT Krisrama dalam pengelolaan tanah yang sah.

Lebih jauh dijelaskan, PT Krisrama telah melepaskan tanah seluas 542,86 hektar dari total HGU yang diberikan untuk diawasi dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Langkah ini merupakan bagian dari penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:
Pembersihan Lahan oleh PT Krisrama Dinilai Melanggar Hukum dan Tidak Manusiawi

Program Reforma Agraria bertujuan untuk memastikan tanah yang menjadi objek reforma agraria (TORA) dapat diredistribusi atau dilegalisasi untuk kemakmuran rakyat. Langkah ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah yang bertugas mengoordinasikan penyediaan TORA, pendataan asset, pemetaan akses hingga penyelesaian konflik yang terkait.

Langkah Strategis GTRA Daerah

GTRA daerah, yang melibatkan unsur pemerintah daerah termasuk Bupati sebagai ketua, Sekretaris Daerah sebagai wakil ketua, dan Kepala Kantor Pertanahan sebagai pelaksana harian, bertanggung jawab dalam koordinasi pelaksanaan reforma agraria. Beberapa tugas utama GTRA daerah antara lain adalah mengkoordinasikan penyediaan TORA di tingkat kabupaten, melakukan verifikasi dan pendataan subjek penerima TORA, serta mengawasi legalisasi aset dan redistribusi tanah.

Baca juga:
Perjuangan Panjang Masyarakat untuk Hak atas Tanah HGU Nangahale

TORA akan diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, seperti berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di wilayah objek redistribusi tanah, serta memiliki mata pencaharian tertentu. Penerima manfaat TORA meliputi petani gurem, buruh tani, nelayan kecil, guru honorer, dan pekerja sektor informal lainnya yang tidak memiliki tanah.

Keberlanjutan dan Pemanfaatan Tanah

Penataan penggunaan tanah juga diupayakan agar dapat memberikan hasil yang optimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berharap langkah-langkah yang diambil dalam Reforma Agraria ini dapat menciptakan tata kelola tanah yang lebih adil, transparan, dan efektif.

Baca juga:
Lewor Gobang Ungkap Perjuangan Tanah HGU Nangahale Patiahu yang Tak Kunjung Terselesaikan

Sebagai langkah konkret, PJ Bupati Sikka telah mengeluarkan Surat dengan Nomor Permukim.590/10/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang menginstruksikan Camat Waigete, Talibura, dan Waiblama untuk melakukan pendataan subjek dan objek tanah eks HGU Nangahale. Dengan upaya tersebut, reforma agraria di Kabupaten Sikka diharapkan menjadi model sukses yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menciptakan pengelolaan tanah yang lebih adil dan bermanfaat bagi seluruh pihak.»

(rel)

HUKRIM

Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sikka Belum Ditangkap Hampir Dua Tahun, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Published

on

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Hampir dua tahun setelah laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda di Kabupaten Sikka dibuat, terduga pelaku hingga kini belum juga ditangkap. Kondisi tersebut memicu desakan dari keluarga korban agar Polres Sikka segera mengambil langkah konkret memburu terduga pelaku yang diduga telah melarikan diri ke Kalimantan.

Korban berinisial MS (22), warga Hewer Bura, Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Genifansius Koli (38), yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik kandung ayah korban.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku.

Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 2024 saat dirinya tinggal sementara di rumah terduga pelaku.

Ketika rumah dalam keadaan sepi, korban yang sedang membersihkan rumah mengaku didatangi terduga pelaku. Korban mengatakan sempat menolak saat pelaku diduga berusaha melakukan pelecehan seksual. Namun, penolakan tersebut, menurut pengakuannya, dibalas dengan ancaman menggunakan sebilah pisau.

“Saya tidak mau, tapi dia paksa. Dia ambil pisau lalu bilang, ‘Kalau kau tidak mau ikut kemauan saya, nanti orang tua kamu, bapak, mama besar, semua saya bunuh, termasuk kamu,'” tutur MS.

Korban mengaku tidak mampu melawan karena berada di bawah ancaman. Menurut keterangannya, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua hingga tiga kali.

Beberapa bulan kemudian, korban mengetahui dirinya hamil. Namun, menurut pengakuannya, terduga pelaku justru meminta agar identitas ayah biologis bayi yang dikandungnya disembunyikan.

Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik

“Dia bilang, ‘Kalau kau hamil, jangan bilang saya. Bilang saja orang lain,'” ungkap korban.

Korban mengaku memilih diam karena ketakutan setelah menerima ancaman. Kehamilan itu baru diketahui keluarga setelah mereka melihat perubahan fisik korban dan meminta penjelasan.

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Namun sebelum keluarga menempuh jalur hukum, terduga pelaku diduga telah meninggalkan Kabupaten Sikka menuju Kalimantan pada awal November 2024.

Keluarga korban menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi memberi ruang bagi terduga pelaku untuk menghindari proses hukum. Mereka berharap kepolisian segera berkoordinasi dengan aparat di Kalimantan apabila informasi mengenai keberadaan terduga pelaku benar adanya.

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami sudah mengalami penderitaan yang tidak mungkin dipulihkan. Jangan sampai pelaku terus bebas sementara korban menanggung trauma seumur hidup,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Menurut keluarga, perkara tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi korban yang kini harus membesarkan anak yang lahir dari peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi di bawah ancaman senjata tajam.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), maupun langkah yang telah dilakukan untuk menangkapnya.

Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan seksual.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalur Trans Maumere-Larantuka, Sopir Diamankan Polisi

Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.

Published

on

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong. FOTO: POLRES SIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Seorang pejalan kaki berinisial MYG (22) meninggal dunia setelah ditabrak sebuah mobil Toyota Avanza di Jalan Negara Trans Maumere-Larantuka, kawasan Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/RES.SIKKA/POLDA NTT, kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi EB 1074 BL yang dikemudikan FD (52).

Hasil penyelidikan awal menyebutkan kendaraan melaju dari arah Talibura menuju Waigete. Saat melintas di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak korban yang berada di tepi jalan sebelah kiri hingga terseret sekitar 30 meter ke bahu jalan.

Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik

Korban diketahui merupakan seorang petani asal Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.

Sementara itu, pengemudi dilaporkan tidak mengalami luka. Polisi telah mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan lokasi kecelakaan berada di ruas jalan lurus beraspal. Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.

Penyidik Satlantas Polres Sikka telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa korban di rumah sakit, mengajukan permintaan visum, serta memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap penyebab kecelakaan.

Hingga berita ini ditulis, penyidik belum menyampaikan penyebab pasti kecelakaan maupun ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Satu Warga Tewas, Satu Terluka Berat dalam Dugaan Penikaman di Hewokloang

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Published

on

Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F. (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penikaman dalam sebuah keributan di Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Jumat (10/7/2026) siang.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leopardus Tunga di Maumere, Sabtu (11/7/2026).

Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, F bersama G.H. dan beberapa rekannya mendatangi Desa Heopuat untuk mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pemukulan terhadap F yang sebelumnya terjadi di Pasar Wairkoja.

Setibanya di lokasi, rombongan tersebut meminta penjelasan kepada orang yang diduga terlibat dalam peristiwa sebelumnya. Namun pembicaraan kemudian berkembang menjadi keributan.

Karyawan Pelindo Maumere Tewas Terlindas Reach Stacker di Pelabuhan Laurentius Say

Dalam keributan itu, seorang pria berinisial T.K. (36), warga Desa Heopuat, diduga menikam kedua korban menggunakan sebilah pisau.

F mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan G.H. mengalami luka tusuk di bagian punggung. G.H. kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kewapante pada Jumat malam sekitar pukul 21.16 Wita oleh seorang pelapor berinisial A.W.

Kepolisian kini menangani kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi keributan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya aksi balasan yang berpotensi menimbulkan korban. (rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending