Connect with us

HUKRIM

Pembersihan Lahan oleh PT Krisrama Dinilai Melanggar Hukum dan Tidak Manusiawi

Published

on

Maumere, GardaFlores—Antonius Yohanes Bala, SH, menilai tindakan pembersihan lahan yang dilakukan PT Krisrama di atas tanah HGU Nangahale sebagai perbuatan yang tidak manusiawi, keji, dan melanggar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Antonius Yohanes Bala alias John Bala di Maumere, Senin (27/1/2025).

John Bala menjelaskan bahwa PT Krisrama memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) seluas 325.682 hektar di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura dan Desa Runut, Kecamatan Waigete berdasarkan dua produk hukum, yakni SK Kepala Kantor Wilayah BPN NTT No: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 dan 10 persil sertifikat HGU No. 4 sampai dengan 13 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Sikka.

Baca juga:
Perjuangan Panjang Masyarakat untuk Hak atas Tanah HGU Nangahale

Menurut John Bala, SK HGU yang diterbitkan oleh BPN NTT menjadi dasar hukum bagi terbitnya sertifikat HGU tersebut. SK HGU adalah produk hukum yang memberikan izin sementara, sedangkan sertifikat adalah bukti bahwa izin tersebut telah didaftarkan.

Terkait dengan penggusuran yang terjadi baru-baru ini di beberapa desa seperti Wairhek, Utanwair dan Pedan, John Bala menilai tindakan tersebut sebagai sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum. Ia menekankan bahwa dalam SK HGU tersebut tidak ada mekanisme yang mengizinkan tindakan pembersihan lahan untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan atas tanah.

Bala berpendapat bahwa tindakan PT Krisrama dalam melakukan penggusuran adalah hasil dari kelalaian pihak kuasa hukum PT Krisrama dalam membaca peraturan tentang HGU dengan cermat.

Baca juga:
Yustina Yusmiani Sebut Jhon Bala Provokator dalam Kasus Tanah HGU Nangahale

Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran dua imam Katolik, Romo Epi Rimo dan Romo Yan Faroka yang menurutnya terlibat dalam tindakan yang melanggar prinsip kemanusiaan tersebut.

Menurut Bala, dalam diktum keenam SK HGU, disebutkan bahwa jika ada keberatan atau sengketa terkait penguasaan atau kepemilikan tanah, pihak yang menerima HGU (PT Krisrama) wajib menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa jika masyarakat tetap bertahan di atas tanah tersebut, PT Krisrama seharusnya menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum, yakni dengan menggugat ke pengadilan.

Baca juga:
Lewor Gobang Ungkap Perjuangan Tanah HGU Nangahale Patiahu yang Tak Kunjung Terselesaikan

Bala juga mengatakan, pembersihan lahan hanya dapat dilakukan setelah melalui proses penyelesaian sengketa sesuai dengan hukum yang berlaku, dan setelah memperoleh keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, John Bala mengkritik penggunaan nama “PT Kristus Raja Maumere” yang, menurutnya, memberikan perlindungan atau kekebalan hukum bagi perusahaan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa Keuskupan Maumere, yang memiliki saham di PT Krisrama, menggunakan pengaruh sosialnya untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, polisi, dan militer, yang akhirnya membiarkan kekerasan tersebut terjadi.

Baca juga:
Pembersihan Lahan HGU PT Krisrama, Begini Penjelasan Romo Ephi

Sebagai respons terhadap peristiwa ini, John Bala menyatakan bahwa dirinya bersama dengan organisasi AMAN dan PPMAN akan terus mendampingi warga yang menjadi korban penggusuran. Mereka juga berencana untuk menempuh jalur hukum pidana maupun perdata dalam waktu dekat.

Dengan berakhirnya dialog antara warga, PT Krisrama, dan Keuskupan Maumere, John Bala menegaskan bahwa mereka akan menyelesaikan masalah ini melalui proses litigasi di pengadilan.»

(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”

Published

on

Tim kuasa hukum Marianus Renaldi Laka bersama Kasat Reskrim Polres Sikka mengajukan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026). FOTO: SUARASIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).

Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.

Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.

Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.

Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.

“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.

Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.

Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Published

on

Tim kuasa hukum Andy Wonasoba (Pemohon I). Terkait pokok perkara, hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.

Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.

Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Published

on

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.

Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.

Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan

Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.

Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.

Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending