Connect with us

HUKRIM

Pembersihan Lahan oleh PT Krisrama Dinilai Melanggar Hukum dan Tidak Manusiawi

Published

on

Maumere, GardaFlores—Antonius Yohanes Bala, SH, menilai tindakan pembersihan lahan yang dilakukan PT Krisrama di atas tanah HGU Nangahale sebagai perbuatan yang tidak manusiawi, keji, dan melanggar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Antonius Yohanes Bala alias John Bala di Maumere, Senin (27/1/2025).

John Bala menjelaskan bahwa PT Krisrama memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) seluas 325.682 hektar di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura dan Desa Runut, Kecamatan Waigete berdasarkan dua produk hukum, yakni SK Kepala Kantor Wilayah BPN NTT No: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 dan 10 persil sertifikat HGU No. 4 sampai dengan 13 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Sikka.

Baca juga:
Perjuangan Panjang Masyarakat untuk Hak atas Tanah HGU Nangahale

Menurut John Bala, SK HGU yang diterbitkan oleh BPN NTT menjadi dasar hukum bagi terbitnya sertifikat HGU tersebut. SK HGU adalah produk hukum yang memberikan izin sementara, sedangkan sertifikat adalah bukti bahwa izin tersebut telah didaftarkan.

Terkait dengan penggusuran yang terjadi baru-baru ini di beberapa desa seperti Wairhek, Utanwair dan Pedan, John Bala menilai tindakan tersebut sebagai sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum. Ia menekankan bahwa dalam SK HGU tersebut tidak ada mekanisme yang mengizinkan tindakan pembersihan lahan untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan atas tanah.

Bala berpendapat bahwa tindakan PT Krisrama dalam melakukan penggusuran adalah hasil dari kelalaian pihak kuasa hukum PT Krisrama dalam membaca peraturan tentang HGU dengan cermat.

Baca juga:
Yustina Yusmiani Sebut Jhon Bala Provokator dalam Kasus Tanah HGU Nangahale

Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran dua imam Katolik, Romo Epi Rimo dan Romo Yan Faroka yang menurutnya terlibat dalam tindakan yang melanggar prinsip kemanusiaan tersebut.

Menurut Bala, dalam diktum keenam SK HGU, disebutkan bahwa jika ada keberatan atau sengketa terkait penguasaan atau kepemilikan tanah, pihak yang menerima HGU (PT Krisrama) wajib menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa jika masyarakat tetap bertahan di atas tanah tersebut, PT Krisrama seharusnya menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum, yakni dengan menggugat ke pengadilan.

Baca juga:
Lewor Gobang Ungkap Perjuangan Tanah HGU Nangahale Patiahu yang Tak Kunjung Terselesaikan

Bala juga mengatakan, pembersihan lahan hanya dapat dilakukan setelah melalui proses penyelesaian sengketa sesuai dengan hukum yang berlaku, dan setelah memperoleh keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, John Bala mengkritik penggunaan nama “PT Kristus Raja Maumere” yang, menurutnya, memberikan perlindungan atau kekebalan hukum bagi perusahaan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa Keuskupan Maumere, yang memiliki saham di PT Krisrama, menggunakan pengaruh sosialnya untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, polisi, dan militer, yang akhirnya membiarkan kekerasan tersebut terjadi.

Baca juga:
Pembersihan Lahan HGU PT Krisrama, Begini Penjelasan Romo Ephi

Sebagai respons terhadap peristiwa ini, John Bala menyatakan bahwa dirinya bersama dengan organisasi AMAN dan PPMAN akan terus mendampingi warga yang menjadi korban penggusuran. Mereka juga berencana untuk menempuh jalur hukum pidana maupun perdata dalam waktu dekat.

Dengan berakhirnya dialog antara warga, PT Krisrama, dan Keuskupan Maumere, John Bala menegaskan bahwa mereka akan menyelesaikan masalah ini melalui proses litigasi di pengadilan.»

(rel)

HUKRIM

Rumah Yanes Mekeng Dipaku Debt Collector, Fen Klaim Bukan Penyegelan Tapi Tanda Jaminan Utang

Fen: “Saya datang bukan untuk menyita atau menyegel rumah. Saya hanya memberi tanda bahwa rumah itu benar-benar dijaminkan. Tujuannya supaya Yanes mau keluar dan bernegosiasi menyelesaikan utangnya.”

Published

on

Mikael Bonavensius alias Fen (tengah) bersama kuasa hukumnya Afrianus Ada, SH (kiri) dan Sherly Irawati Soesilo, SH (kanan). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, Garda Flores –Aksi pemakuan pintu rumah milik Yanes Mekeng di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan oleh debt collector bernama Fen, kini berbuntut laporan polisi. Fen membantah tudingan penyegelan rumah dan menegaskan tindakannya semata-mata sebagai penanda jaminan utang agar pemilik rumah bersedia keluar dan bernegosiasi menyelesaikan kewajibannya.

Mikael Bonavensius alias Fen menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Maumere, Selasa (13/1/2026), didampingi kuasa hukumnya Afrianus Ada, SH dan Sherly Irawati Soesilo, SH. Ia menegaskan kedatangannya ke rumah Yanes Mekeng semata-mata untuk menagih utang yang belum dibayarkan kepada Maria Yuliana Mukin.

Menurut Fen, Yanes Mekeng telah menjaminkan rumahnya sebagai agunan atas utang tersebut. Namun, berbagai upaya komunikasi, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, tidak pernah direspons.

“Saya datang bukan untuk menyita atau menyegel rumah. Saya hanya memberi tanda bahwa rumah itu benar-benar dijaminkan. Tujuannya supaya Yanes mau keluar dan bernegosiasi menyelesaikan utangnya,” kata Fen.

Ia mengungkapkan bahwa Yanes sempat berjanji akan bertemu dengan Petrus Nong Meak, suami dari Maria Yuliana Mukin, untuk menyelesaikan kewajiban utangnya. Namun janji itu tidak dipenuhi, bahkan Yanes disebut justru pergi ke Kupang.

Kuasa Hukum Yanes Mekeng Laporkan Dugaan Penyegelan Paksa Rumah ke Polres Sikka, Ada Bukti Video dan Chat Whatsapp

Karena merasa dibohongi dan komunikasi tidak berjalan, Fen mengaku berinisiatif memaku balok kayu pada pintu utama rumah Yanes Mekeng sebagai tanda bahwa rumah tersebut telah dijaminkan.

Fen juga mengakui bahwa saat pemakuan dilakukan, saudari perempuan Yanes Mekeng sempat melarang. Namun ia tetap melanjutkan tindakannya karena menilai Yanes tidak memiliki itikad baik.

“Saya arahkan agar persoalan ini diselesaikan di kantor polisi atau dengan bertemu langsung pemberi utang. Tapi Yanes tidak pernah mau datang,” ujarnya.

Kuasa hukum Fen, Sherly Irawati Soesilo, SH, mengatakan tindakan kliennya terjadi karena jalur komunikasi antara para pihak sudah buntu. Fen, kata dia, merasa dipermainkan oleh Yanes Mekeng.

“Pemakuan pintu itu bukan untuk menguasai rumah, melainkan untuk memancing pemiliknya keluar agar mau bernegosiasi dan menyelesaikan utangnya. Maksudnya baik, bukan untuk melakukan perampasan,” kata Sherly.

Polemik Utang Piutang Rp 400 Juta Terbongkar, Maria Yuliana Mukin Beberkan Kronologi

Sementara itu, Afrianus Ada, SH menambahkan bahwa perkara ini sejatinya merupakan masalah perdata terkait wanprestasi atau kelalaian dalam membayar utang. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam melakukan pemakuan.

“Apa yang dilakukan klien kami murni sebagai strategi penagihan. Tidak ada niat untuk menyerobot atau menyegel rumah,” ujar Afrianus.

Ia juga membantah tudingan bahwa sertifikat rumah diserahkan di bawah tekanan. Menurutnya, sertifikat diberikan secara sukarela sebagai jaminan atas utang Yanes Mekeng, termasuk bunga dan denda yang melekat.

Terkait laporan pidana yang dilayangkan pihak Yanes Mekeng, pihak Fen menyatakan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami kooperatif. Namun kami juga menduga laporan ini justru bertujuan menghambat kewajiban Yanes Mekeng untuk membayar utangnya,” kata Afrianus.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Yanes Mekeng Laporkan Dugaan Penyegelan Paksa Rumah ke Polres Sikka, Ada Bukti Video dan Chat Whatsapp

Yanes Mekeng: “Saya dan keluarga merasa ini adalah tindakan kriminal. Rumah kami dipalang dan dipaku secara paksa. Ini bukan cara penagihan utang yang sah.”

Published

on

Setelah melapor polisi, terkait penyegelan rumahnya, Yanes Mekeng (kiri) dan kuasa hukumnya memberi keterangan kepada media, Selasa (13/1/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores — Polemik utang piutang antara Mathias Marianus Yanes Mekeng (Yanes Mekeng) dan Maria Yuliana Mukin kian memanas. Kuasa hukum Yanes, Viktor Nekur, SH dan Petrus Aulla Sobalokan, SH, mengungkap dugaan tindakan melawan hukum berupa penyegelan paksa rumah klien mereka oleh debt collector atas perintah Maria Yuliana Mukin.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026) di Maumere.

Ada Bukti Video dan Chat WhatsApp

Viktor Nekur menjelaskan, penyegelan rumah Yanes Mekeng terjadi pada 29 Desember 2025. Saat itu, dua orang saksi melihat langsung proses pemalangan dan pemakuan pintu rumah utama milik Yanes oleh seorang debt collector bernama Fen.

“Penyegelan itu dilakukan atas perintah langsung dari Maria Yuliana Mukin. Kami memiliki bukti berupa video dan chat WhatsApp yang menunjukkan adanya perintah tersebut,” kata Viktor.

Dalam pesan WhatsApp yang dikirim Maria Yuliana Mukin kepada Yanes pada 29 Desember 2025 pukul 13.37 WITA, tertulis:

“Yanes kalau sampai besok tidak datang ke sini, kami suruh orang paku itu rumah.”

Menurut Viktor, isi pesan itu memperkuat dugaan bahwa tindakan penyegelan rumah dilakukan secara sengaja dan terencana.

Pada Selasa (13/1/2026), pihaknya akan menyerahkan bukti video dan salinan percakapan WhatsApp tersebut kepada penyidik Polres Sikka untuk mendorong perkara ini naik ke tahap penyidikan.

Maria Yuliana Mukin Bantah Ambil Paksa Sertifikat Tanah Milik Yanes Mekeng

Upaya Mediasi Ditolak

Kuasa hukum lainnya, Petrus Aulla Sobalokan, menjelaskan bahwa sebelum penyegelan terjadi, ia telah berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Pada 30 Desember 2025, Aul sebagai kuasa hokum Yanes bersama debt collector Fen mendatangi rumah Maria Yuliana Mukin. Dalam pertemuan itu, Aul meminta agar seluruh bukti transaksi dan rekening koran Bank NTT ditunjukkan agar persoalan utang piutang bisa dibuka secara transparan dan diselesaikan melalui mediasi kepolisian.

Namun, menurut Aul, Maria Yuliana Mukin menolak mediasi di kepolisian dan hanya menginginkan Yanes datang ke rumahnya atau ke Bank NTT.

“Padahal kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum dan terbuka, bukan dengan tekanan atau ancaman,” kata Aul.

Rumah Tetap Disegel

Pada 2 Januari 2026, debt collector Fen sempat menghubungi Aul. Aul meminta agar menunggu, karena ia akan berkomunikasi dengan Yanes. Namun beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WITA, debt collector justru datang dan menyegel rumah Yanes Mekeng secara paksa.

Polemik Utang Piutang Rp 400 Juta Terbongkar, Maria Yuliana Mukin Beberkan Kronologi

Aul menegaskan bahwa sebelum kejadian itu, Maria Yuliana Mukin kembali mengirim pesan WhatsApp kepada Yanes yang menyatakan akan menyuruh debt collector untuk melakukan penyegelan.

Yanes: Ini Tindak Pidana

Yanes Mekeng menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum, khususnya Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau menguasai pekarangan dan rumah orang lain secara melawan hukum.

“Saya dan keluarga merasa ini adalah tindakan kriminal. Rumah kami dipalang dan dipaku secara paksa. Ini bukan cara penagihan utang yang sah,” kata Yanes.

Ia juga menyebut, pada akhir tahun 2021, Maria Yuliana Mukin dan suaminya, Petrus Nong Meak, diduga mengambil empat sertifikat tanah milik Yanes dengan cara pengancaman dan tekanan.

“Sertifikat itu diambil secara paksa di hadapan debt collector. Ini juga akan kami proses secara hukum,” tegasnya.

Yanes berharap Polres Sikka menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional demi perlindungan hukum dan hak asasi warga negara.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap ALL, MS Dilaporkan ke Polres Sikka

Terduga pelaku MS, datang, menyapa sambil menggoda korban.

Published

on

Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap ALL, MS Dilaporkan ke Polres Sikka. ILUSTRASI: GARDAFLORES

Maumere, GardaFlores – Seorang warga berinisial ALL, yang berdomisili di Jalan Bawah, RT 004/RW 002, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, diduga menjadi korban pelecehan seksual. Atas peristiwa tersebut, terduga pelaku berinisial MS resmi dilaporkan ke Polres Sikka.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, di rumah korban. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/17/X/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tertanggal 23 Oktober 2025, pukul 19.31 WITA. Informasi ini diterima GardaFlores pada Senin (5/1/2026) di Maumere.

Pelapor dalam kasus ini adalah MD (47), warga Waigete, Kabupaten Sikka.

Laporan tersebut diterima oleh Kepala SPKT Polres Sikka, IPTU Fransiskus Finsensius S. Making.

Dalam keterangan laporan dijelaskan, pada saat kejadian korban ALL sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Terduga pelaku MS datang, menyapa sambil menggoda korban.

Maria Yuliana Mukin Bantah Ambil Paksa Sertifikat Tanah Milik Yanes Mekeng

MS lalu menyodorkan selembar uang Rp10.000 kepada korban, lalu memegang kerah baju korban, mencium leher korban, dan dari arah belakang memegang alat vital korban. Terduga pelaku juga diduga mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri ke rumah tetangga dan menceritakan kejadian tersebut kepada seorang ibu. Mendengar pengakuan korban, suami dari ibu tersebut segera menghubungi orang tua korban.

Atas kejadian itu, orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Sikka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending