Maumere, GardaFlores—Direktur PT Krisrama, Ephiphanus Markus Nale Rimo, Pr atau yang biasa disapa Romo Ephi, memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pembersihan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
PT Krisrama sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut menyadari bahwa sebagian kecil dari lahan yang dimilikinya telah diduduki secara ilegal oleh sejumlah pihak.
Baca juga:
Kuasa Hukum PT. Krisrama Tanggapi Pernyataan Jhon Bala soal Tanah HGU Nangahale
Dalam keterangannya, Romo Ephi menjelaskan bahwa sebelum melakukan pembersihan, perusahaan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dan kemanusiaan kepada pihak-pihak yang menduduki lahan tersebut. Pihak Pemerintah Kabupaten Sikka juga turut memberikan dukungan dengan mengeluarkan pengumuman resmi yang menghimbau masyarakat yang menduduki lahan bersertifikat HGU milik PT Krisrama untuk segera mengosongkan lahan tersebut.
Ephi menambahkan, selain pengumuman pemerintah, PT Krisrama juga telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Kuasa pelaksana lapangan PT Krisrama, Romo Yan Faroca, melakukan pengumuman berulang kali melalui mimbar gereja di wilayah setempat untuk mengingatkan masyarakat bahwa perusahaan telah memiliki 10 sertifikat HGU dan meminta mereka untuk mengosongkan lahan tersebut.
Baca juga:
Tantangan PT. Krisrama dalam Mempertahankan HGU dan Keadilan Sosial
Selain pendekatan persuasif, PT Krisrama juga mengambil langkah hukum dengan mengirimkan somasi kepada 19 orang yang teridentifikasi sebagai penghuni ilegal di lahan HGU tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa jumlah orang yang menempati lahan tersebut jauh lebih banyak, yakni sekitar 1.070 orang dan pendudukkan lahan ini sejak tahun 2000.
Meskipun demikian, PT Krisrama tetap berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang manusiawi. Romo Yan Faroca terus melakukan pendekatan langsung dengan mendatangi rumah-rumah warga yang menduduki lahan tersebut untuk mengingatkan mereka agar segera mengosongkan lahan sesuai dengan hak hukum PT Krisrama atas HGU yang dimiliki.»
(rel)