Maumere, GardaFlores—Tim kuasa hukum PT. Krisrama, Marianus Laka, SH, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Antonius Yohanes Bala terkait dengan pembersihan lahan tanah bersertifikat HGU (Hak Guna Usaha) milik PT. Krisrama.

Tanggapan tersebut disampaikan Marianus pada Sabtu (25/1/2025) di Maumere. Ia mengatakan, tanah bersertifikat HGU yang dilekatkan pada PT. Krisrama memiliki dasar hukum yang kuat. PT. Krisrama sebagai pemegang hak guna usaha, berdasarkan Surat Keputusan HGU nomor I/HGU/BPN.53/7/2023 yang diterbitkan pada 20 Juli 2023 berhak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut.

Baca juga:
Tantangan PT. Krisrama dalam Mempertahankan HGU dan Keadilan Sosial

Sebelumnya, kepada media di Maumere, kuasa hukum masyarakat suku Soge Natarmage dan suku Gobang Runut, Antonius Yohanes Bala atau John Bala mengatakan konflik HGU ini sudah cukup lama. Ia mengatakan, mestinya PT Krisrama tahu isi SK HGU, serta apa hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Selain itu, John Bala mengatakan, sejauh ini masih ada keberatan, permasalahan atau penguasaan pihak lain di atas tanah tersebut.

Menanggapi pertanyaan Jhon Bala ini, Marianus menyatakan bahwa pertanyaan tersebut tidak berdasar. Menurut Marianus, pertanyaan yang sama sebelumnya juga telah diajukan oleh Antonius Toni, Ketua Harian Amanda Flores bagian Timur, pada 14 Agustus 2024. Surat tersebut dirujuk kepada Kanwil BPN/ATR dan telah dijawab pada 4 September 2024. Dalam surat balasan tersebut, Kanwil BPN/ATR menegaskan bahwa pengaduan mengenai keberadaan masyarakat adat dan cacat administrasi dalam pembaharuan HGU tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Baca juga:
RSU TC Hillers Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Hukum Atas Kematian Antonius Bertolomeus

“Pernyataan Jhon Bala ini sesungguhnya adalah bentuk pembohongan publik karena ia sengaja menyembunyikan jawaban dari Kanwil BPN/ATR,” tegas Marianus.

Selain itu, Marianus juga menanggapi pertanyaan Jhon Bala mengenai subjek penerima HGU. Menurutnya, pertanyaan tersebut tidak memiliki nilai yuridis, karena PT. Krisrama telah sah sebagai pemegang HGU berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPN.

Marianus juga menanggapi pertanyaan lain dari Jhon Bala terkait kewajiban penerima HGU. Ia menegaskan bahwa kewajiban penerima HGU adalah melaksanakan kewajiban terhadap pemberi hak. Oleh karena itu, menurut Marianus, tidak perlu memberikan penjelasan lebih lanjut kepada Jhon Bala, karena ia bukan pihak yang memberi hak.

Dengan tanggapan ini, Marianus berharap agar masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Sikka, dapat memahami posisi hukum PT. Krisrama dalam pengelolaan tanah bersertifikat HGU tersebut, yang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.»

(rel)

Tags:MARIANUS LAKAPernyataan Jhon Bala