Maumere, GardaFlores—Hakim tunggal praperadilan menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon terkait penahanan delapan tersangka pengrusakan plang di tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Rokhy Maghfur, SH., MH di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (18/12/2024).
Hakim menegaskan bahwa tindakan penetapan dan penahanan tersangka adalah sah menurut hukum, serta menolak seluruh gugatan pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Jon Bala, SH.
Baca juga:
Sidang Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah HGU PT Krisrama, PPMAN Apresiasi Proses Persidangan di PN Sikka
Kuasa hukum PT Krisrama, Marianus Laka, SH, yang didampingi Vitalis Bada, SH., dan RD. Yan Faroka, memaparkan bahwa delapan tersangka ditahan oleh Polres Sikka karena terbukti melakukan pengrusakan terhadap property milik perusahaan tersebut.
Marianus Laka menyatakan apresiasi kepada hakim yang mempertimbangkan fakta dan bukti secara objektif dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa pengrusakan yang dilakukan adalah nyata dan didukung oleh keterangan saksi.
“Ini adalah pembelajaran bagi kuasa hukum para pemohon untuk lebih mendalami materi hukum sebelum mengajukan permohonan praperadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur PT Krisrama, RD. Yan Faroka, menyatakan bahwa Gereja Katolik Keuskupan Maumere tidak berperkara dengan umat. Ia berharap agar pihak hukum memberikan edukasi hukum yang benar dan adil kepada masyarakat.
Anggota tim kuasa hukum pemohon, John Bala, SH, mengatakan, mekanisme praperadilan sebagai cara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penegakan hukum oleh penyidik. Ia mengakui bahwa momen ini adalah peluang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak tersangka dalam proses hukum.
Baca juga:
PPMAN Tanggapi Pernyataan Kuasa Hukum PT Krisrama
John Bala juga memberikan klarifikasi terkait pencabutan kuasa hukum oleh lima tersangka, yang diakui sebagai hak asasi mereka. Meskipun demikian, ia menegaskan pentingnya menghormati keputusan hakim dan menunjuk pada fakta bahwa praperadilan adalah mekanisme hukum yang umum digunakan.
Dengan adanya putusan ini, PT Krisrama berencana untuk melanjutkan hak pengelolaan atas tanah eks HGU Nangahale, dan berharap masyarakat dapat menghormati keputusan tersebut.»
(rel)