Maumere, GardaFlores—Lantaran melakukan Pengrusakan mobil milik PT Inti Harum Sentosa, Yakobus Arboyang Virmanis (40) yang beralamat di Jln. Diponegoro, RT 019/RW 004, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka dipolisikan.

Atas peristiwa itu, Julius Jufriyanto Rongge, (42), RT 001/RW 004, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, pada Sabtu (14/12/024) melapor ke SPKT Polres Sikka pada pukul 20.28 Wita.

Pengrusakan itu terjadi pada Sabtu (14/12/2024) sore di Jln. Diponegoro RT. 008/RW. 003, Kelurahan Wolomarang.

Adapun sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut yakni, Ignasius Libertus (29), Merdi (26) dan Vinsenseo Venjalose (43).

Baca juga:
Alvaro Nekat Gauli Melati (16), Sekarang Hamil

Peristiwa tindak pidana pengrusakan tersebut, berawal ketika Yakobus mendatangi kantor PT. Inti Harum Sentosa pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 17.15 Wita menggunakan mobil box milik perusahaan. Begitu tiba, ia langsung marah dan mengeluarkan kata-kata kasar menggunakan bahasa daerah.

Pada saat yang sama, Yakobus juga melakukan tindakan kasar dengan mencekik leher Mardi, sehingga membuat para karyawan yang berada di sekitarnya merasa terganggu. Vinsensius Venja Lose kemudian menegur pelaku Yakobus.

Karena ditegur, Yakobus kemudian memukul kap mobil Innova Reborn yang diparkir di garasi. Yakobus juga memukul talang air mobil box yang berada di depan kantor.

Akibat perbuatan Yakobus ini, PT. inti Harum Sentosa mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000.»

(rel)

Tags:KABUPATEN SIKKAKecamatan Alok BaratKelurahan WolomarangPT Inti Harum Sentosa