Maumere, GardaFlores—Naas menimpa seorang anak perempuan di bawah umur. Sebut saja namanya Melati. Sembilan bulan lalu, tepatnya bulan April 2024, ia digauli oleh Alvaro di rumahnya yang terletak di Desa Nelle Lorang, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka.
Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ibu korban ke Polres Sikka, Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasi Humas Polres Sikka Ipda Yermi Soludale mengatakan hal itu kepada media, Senin (16/12/2024).
Baca juga:
Yuvinus Solo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pelanggaran UU Tenaga Kerja dan TPPO
Menurut Ipda Yermi, kasus ini diketahui oleh seorang saksi berinisial IM dari desa yang sama.
Yermi menjelaskan, tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini merupakan bentuk kejahatan. Sesuai dengan UU perlindungan anak nomor, 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagai mana dimaksud dalam pasal 81.
Yermi menambahkan persetubuhan yang menimpa korban itu terjadi ketika Melati tengah belajar. Pelaku Alvaro secara tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan memaksa korban.
Akibat dari hubungan badan tersebut menyebabkan korban (Melati) hamil. Melihat kondisi Melati yang tengah hamil, keluarganya kemudian melaporkan Alvaro ke polisi.
Atas laporan tersebut kata Yermi, polisi kemudian membuatkan laporan Polisi dan melakukan visum terhadap korban.»
(rel)