Connect with us

HUKRIM

Yuvinus Solo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pelanggaran UU Tenaga Kerja dan TPPO

Published

on

Maumere, GardaFlores – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Yuvinus Solo alias Joker. Ia terbukti terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Demikian putusan yang dibacakan akhir pekan lalu di Pengadilan Negeri Sikka.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar Joker dihukum dengan 9 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Nithanael Nasyum Ndaumanu, SH., MH., dengan anggota Mira Herawaty, SH., MH., dan Widyastomo Isworo, SH., menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 186 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (2) dan (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini melibatkan sembilan warga dari Desa Galit, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, yang hendak bekerja di perkebunan sawit PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) di Kalimantan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Joker terbukti bersalah karena turut serta dalam pelaksanaan penempatan tenaga kerja yang tidak memberikan perlindungan kepada para pekerja, baik pada tahap perekrutan hingga penempatan mereka. Joker juga diketahui memberikan dana untuk akomodasi dan konsumsi para pekerja tersebut.

Kuasa hukum Joker, Domi Tukan, SH., dan Alfons Hilarius Ase, SH., MHum., menilai bahwa putusan tersebut tidak logis dan bertentangan antara pertimbangan hukum dan kesimpulan yang diambil.

Baca juga:
Sidang Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah HGU PT Krisrama, PPMAN Apresiasi Proses Persidangan di PN Sikka

Alfons Ase menjelaskan bahwa Pasal 35 ayat (2) dan (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pelaksana penempatan tenaga kerja, yang menganggap Joker sebagai sub-ordinat pemberi kerja. Oleh karena itu, menurutnya, harus dibuktikan siapa pihak yang memberikan kuasa kepada Joker dalam hal penempatan tenaga kerja.

Alfons juga menyampaikan bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang turut serta dalam tindak pidana, seharusnya ada pelaku utama selain Joker. Namun dalam kasus ini, Joker adalah satu-satunya tersangka yang ditetapkan, sehingga menurutnya, tidak ada pelaku utama yang bisa membenarkan tuduhan terhadap Joker sebagai pelaku turut serta.

Sementara itu Domi Tukan mengkritisi kesaksian yang digunakan dalam persidangan. Menurutnya, meskipun hakim mengutip kesaksian saksi Petrus Arifin, yang menyebut Joker sebagai pihak yang merekrut para pekerja, tidak ada bukti konkret yang mendukung pernyataan tersebut.

Selain itu, dia juga menyatakan bahwa keterangan saksi tentang kondisi pekerja yang terlantar dan kekurangan makanan di Kalimantan bersifat subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena saksi Valens Pogon hanya mendengar cerita dari orang lain.

Baca juga:
PPMAN Tanggapi Pernyataan Kuasa Hukum PT Krisrama

Domi juga mempertanyakan mengapa PT BCPA, perusahaan yang mempekerjakan para korban, tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, meskipun keterlibatan perusahaan tersebut sangat penting untuk pembuktian hubungan hukum antara Joker dan pihak pemberi kerja.

Dalam perkembangan lainnya, majelis hakim menyatakan bahwa Petrus Arifin harus bertanggung jawab atas kematian salah satu pekerja, Yodimus Moan Kaka. Arifin terbukti menandatangani surat yang menolak rujuk dari dokter Klinik Puskesbun PT BCPA, yang menyarankan agar Yodimus dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan. Yodimus yang saat itu sedang sakit, memilih untuk pulang ke kampungnya meskipun mendapat peringatan bahwa keputusannya tersebut bisa berakibat fatal. Hakim menilai bahwa tindakan Arifin dalam menandatangani surat penolakan rujukan itu sebagai bentuk kelalaian yang mengarah pada kematian korban.»

(rel)

HUKRIM

Pengacara Minta Mosalaki Detunio Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah Adat Bokanawa

Pengacara Dr. Nyoman Rae meminta Mosalaki Detunio menempuh langkah hukum terkait dugaan penyerobotan tanah ulayat Bokanawa dan pembangunan rumah adat tanpa izin di Desa Kanganara, Ende.

Published

on

Pengacara Dr. Nyoman Rae meminta Mosalaki Detunio melaporkan dugaan penyerobotan tanah ulayat Bokanawa di Desa Kanganara, Ende. Ia juga menyoroti pembangunan rumah adat di atas tanah sengketa yang menurutnya dilakukan tanpa izin. Perkara tersebut kini berjalan melalui jalur perdata dan pidana. FOTO: ENDSTAR

ENDE, GardaFlores—Pengacara asal Ende yang berpraktik di Jakarta, Dr. Nyoman Rae, S.H., M.H., meminta Mosalaki Detunio melaporkan dugaan penyerobotan tanah ulayat Bokanawa di kawasan tanah persekutuan adat Detunio, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende.

Nyoman juga menilai pembangunan rumah adat di atas tanah tersebut tanpa seizin Mosalaki perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Mosalaki Detunio perlu melaporkan para pelaku sebagai pelaku penyerobot. Selain itu, tindakan membangun rumah adat di atasnya tanpa izin adalah tindakan pidana yang harus diproses ke pihak yang berwajib,” kata Nyoman saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan Nyoman menanggapi konflik tanah adat Bokanawa yang hingga kini belum menemukan penyelesaian. Sengketa tersebut bermula dari klaim Fabianus Latu dan kelompoknya atas tanah yang disebut sebagai tanah ulayat masyarakat adat Detunio.

Jerry Bernado Manafe Jadi Wakapolres Sikka, Wilhelmus Besi Tuba Jabat Kapolsek Bola

Pada 1 November 2025, Fabianus Latu dan kelompoknya disebut menguasai lokasi tersebut dan mendirikan rumah adat tanpa sepengetahuan dan izin Mosalaki Detunio.

Para Mosalaki kemudian mendatangi Fabianus Latu dan meminta lokasi tersebut dikosongkan serta rumah adat yang telah dibangun dibongkar. Upaya komunikasi juga dilakukan berulang kali agar permintaan tersebut dipenuhi, namun menurut keterangan yang disampaikan kepada Nyoman, tidak mendapat tanggapan.

Situasi kemudian memanas. Pada 10 November 2025, masyarakat adat Detunio membongkar rumah adat yang didirikan Fabianus Latu.

Setelah itu, Fabianus melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maurole. Penanganannya kemudian berlanjut ke Polres Ende dan dalam perkembangan perkara, sebagian warga Detunio ditetapkan sebagai tersangka terkait pembongkaran rumah adat tersebut.

Sebelumnya, konflik tanah tersebut juga sempat dimediasi Polres Ende pada 20 November 2025. Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan perkara kemudian dikembalikan ke Kantor Camat Detukeli untuk penyelesaian lebih lanjut. Menurut sumber, hingga 8 Oktober 2026 persoalan tersebut belum selesai.

Putusan PT Kupang Ubah Vonis Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Krisrama Desak Penertiban Lahan Nangahale

Nyoman meminta Mosalaki Detunio menempuh langkah hukum atas dugaan penyerobotan dan pembangunan rumah adat tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya melengkapi bukti kepemilikan tanah.

“Mosalaki Detunio hendaknya melengkapi bukti-bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut untuk membuktikan kepada pihak berwajib bahwa tanah sengketa itu benar-benar milik masyarakat Detunio,” tambah Nyoman.

Sementara itu, sengketa tersebut kini berjalan dalam dua jalur. Perkara perdata yang diajukan pihak Mosalaki Detunio telah masuk persidangan dan memasuki tahap pemeriksaan lokasi. Pada sisi lain, perkara pidana terkait pembongkaran rumah adat Fabianus Latu telah mengarah pada penetapan sejumlah warga Detunio sebagai tersangka.»(rey)

Continue Reading

HUKRIM

Jerry Bernado Manafe Jadi Wakapolres Sikka, Wilhelmus Besi Tuba Jabat Kapolsek Bola

Kompol Jerry Bernado Manafe menjadi Wakapolres Sikka menggantikan Marselus Yugo Amboro. Pada saat yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba menjabat PS. Kapolsek Bola.

Published

on

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno memimpin pergantian Wakapolres Sikka dan pelantikan PS. Kapolsek Bola di Lapangan Apel Polres Sikka.

MAUMERE, GardaFlores—Kompol Jerry Bernado Manafe kini menjabat Wakapolres Sikka menggantikan Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K. Pada hari yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba dipercaya sebagai PS. Kapolsek Bola Polres Sikka.

Pergantian jabatan itu berlangsung di Lapangan Apel Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Minggu (4/10/2026), dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K.

Marselus Yugo Amboro selanjutnya mendapat tugas sebagai PS. Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT. Sebelum menjadi Wakapolres Sikka, Jerry Bernado Manafe menjabat Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTT.

Sementara itu, Wilhelmus sebelumnya menjabat Wakapolsek Bola. Ia kini dipercaya menjalankan tugas sebagai PS. Kapolsek Bola.

Pergantian tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda NTT Nomor ST/538/IX/KEP/2026 tertanggal 18 September 2026.

Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas

Bambang menyampaikan terima kasih kepada Marselus atas pengabdian dan kerja samanya selama bertugas sebagai Wakapolres Sikka.

Menurut Bambang, Wakapolres memiliki tanggung jawab membantu mengoordinasikan berbagai fungsi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepada Jerry, Bambang meminta agar segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya, mempertahankan hal-hal baik yang sudah berjalan, dan menghadirkan gagasan baru.

“Bangun komunikasi yang baik dengan seluruh pejabat utama dan personel, serta bersama-sama kita tingkatkan soliditas dan kualitas pelaksanaan tugas,” kata Bambang.

Bambang juga meminta Wilhelmus menjalankan tugas sebagai Kapolsek Bola dengan memperkuat komunikasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur masyarakat lainnya di wilayah hukum Polsek Bola.

Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal

Pergantian jabatan ini juga menjadi perhatian Bambang untuk seluruh personel Polres Sikka. Ia meminta soliditas, disiplin, integritas dan tanggung jawab tetap dijaga dalam menjalankan tugas.

“Keberhasilan Polres Sikka merupakan hasil kerja bersama seluruh personel. Mari kita pertahankan kekompakan, tingkatkan disiplin, jaga integritas, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Rangkaian pergantian jabatan tersebut meliputi pengambilan sumpah, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, penandatanganan berita acara serta pakta integritas.

Upacara dimulai pukul 16.00 Wita dan selesai pukul 16.45 Wita. Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat utama, para perwira dan kapolsek jajaran, personel Polres Sikka serta Bhayangkari.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal

Seorang perempuan diduga diserang pria tak dikenal saat berada di rumah bantuan pengungsi erupsi Gunung Api Rokotenda di Hewuli, Kabupaten Sikka. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Published

on

Seorang perempuan diduga diserang pria tak dikenal saat berada di rumah bantuan bagi pengungsi erupsi Gunung Api Rokotenda di Hewuli, Sikka. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores—Seorang perempuan berinisial EJT diduga diserang seorang pria tak dikenal saat berada di rumah bantuan bagi pengungsi erupsi Gunung Api Rokotenda di Jalan Sang Prabu, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Sikka pada hari yang sama dengan Nomor LP/B/142/IX/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Perkara kini ditangani Satreskrim Polres Sikka.

Berdasarkan laporan polisi, korban sedang tertidur di dalam kamar sebelum terbangun dan mendapati seorang pria yang belum diketahui identitasnya berada di samping tempat tidurnya.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Pria tersebut diduga membekap mulut dan mencekik leher korban. Korban melawan hingga terjatuh dari tempat tidur ke lantai.

Setelah korban melakukan perlawanan, terduga pelaku melepaskannya dan melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas

Penyidik Polres Sikka telah mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian turut diamankan, di antaranya sandal dan senjata tajam.

Barang bukti tersebut akan diperiksa secara forensik untuk membantu penyidik mengungkap perkara. Polisi juga telah memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Dalam penanganan perkara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut dilibatkan. Polres Sikka juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki identitas pria yang diduga masuk ke kamar korban dan berupaya mengungkap rangkaian kejadian tersebut.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun membuat spekulasi selama proses penyelidikan berlangsung.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending