Connect with us

HUKRIM

Yuvinus Solo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pelanggaran UU Tenaga Kerja dan TPPO

Published

on

Maumere, GardaFlores – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Yuvinus Solo alias Joker. Ia terbukti terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Demikian putusan yang dibacakan akhir pekan lalu di Pengadilan Negeri Sikka.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar Joker dihukum dengan 9 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Nithanael Nasyum Ndaumanu, SH., MH., dengan anggota Mira Herawaty, SH., MH., dan Widyastomo Isworo, SH., menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 186 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (2) dan (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini melibatkan sembilan warga dari Desa Galit, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, yang hendak bekerja di perkebunan sawit PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) di Kalimantan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Joker terbukti bersalah karena turut serta dalam pelaksanaan penempatan tenaga kerja yang tidak memberikan perlindungan kepada para pekerja, baik pada tahap perekrutan hingga penempatan mereka. Joker juga diketahui memberikan dana untuk akomodasi dan konsumsi para pekerja tersebut.

Kuasa hukum Joker, Domi Tukan, SH., dan Alfons Hilarius Ase, SH., MHum., menilai bahwa putusan tersebut tidak logis dan bertentangan antara pertimbangan hukum dan kesimpulan yang diambil.

Baca juga:
Sidang Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah HGU PT Krisrama, PPMAN Apresiasi Proses Persidangan di PN Sikka

Alfons Ase menjelaskan bahwa Pasal 35 ayat (2) dan (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pelaksana penempatan tenaga kerja, yang menganggap Joker sebagai sub-ordinat pemberi kerja. Oleh karena itu, menurutnya, harus dibuktikan siapa pihak yang memberikan kuasa kepada Joker dalam hal penempatan tenaga kerja.

Alfons juga menyampaikan bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang turut serta dalam tindak pidana, seharusnya ada pelaku utama selain Joker. Namun dalam kasus ini, Joker adalah satu-satunya tersangka yang ditetapkan, sehingga menurutnya, tidak ada pelaku utama yang bisa membenarkan tuduhan terhadap Joker sebagai pelaku turut serta.

Sementara itu Domi Tukan mengkritisi kesaksian yang digunakan dalam persidangan. Menurutnya, meskipun hakim mengutip kesaksian saksi Petrus Arifin, yang menyebut Joker sebagai pihak yang merekrut para pekerja, tidak ada bukti konkret yang mendukung pernyataan tersebut.

Selain itu, dia juga menyatakan bahwa keterangan saksi tentang kondisi pekerja yang terlantar dan kekurangan makanan di Kalimantan bersifat subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena saksi Valens Pogon hanya mendengar cerita dari orang lain.

Baca juga:
PPMAN Tanggapi Pernyataan Kuasa Hukum PT Krisrama

Domi juga mempertanyakan mengapa PT BCPA, perusahaan yang mempekerjakan para korban, tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, meskipun keterlibatan perusahaan tersebut sangat penting untuk pembuktian hubungan hukum antara Joker dan pihak pemberi kerja.

Dalam perkembangan lainnya, majelis hakim menyatakan bahwa Petrus Arifin harus bertanggung jawab atas kematian salah satu pekerja, Yodimus Moan Kaka. Arifin terbukti menandatangani surat yang menolak rujuk dari dokter Klinik Puskesbun PT BCPA, yang menyarankan agar Yodimus dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan. Yodimus yang saat itu sedang sakit, memilih untuk pulang ke kampungnya meskipun mendapat peringatan bahwa keputusannya tersebut bisa berakibat fatal. Hakim menilai bahwa tindakan Arifin dalam menandatangani surat penolakan rujukan itu sebagai bentuk kelalaian yang mengarah pada kematian korban.»

(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Rumah Yanes Mekeng Dipaku Debt Collector, Fen Klaim Bukan Penyegelan Tapi Tanda Jaminan Utang

Fen: “Saya datang bukan untuk menyita atau menyegel rumah. Saya hanya memberi tanda bahwa rumah itu benar-benar dijaminkan. Tujuannya supaya Yanes mau keluar dan bernegosiasi menyelesaikan utangnya.”

Published

on

Mikael Bonavensius alias Fen (tengah) bersama kuasa hukumnya Afrianus Ada, SH (kiri) dan Sherly Irawati Soesilo, SH (kanan). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, Garda Flores –Aksi pemakuan pintu rumah milik Yanes Mekeng di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan oleh debt collector bernama Fen, kini berbuntut laporan polisi. Fen membantah tudingan penyegelan rumah dan menegaskan tindakannya semata-mata sebagai penanda jaminan utang agar pemilik rumah bersedia keluar dan bernegosiasi menyelesaikan kewajibannya.

Mikael Bonavensius alias Fen menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Maumere, Selasa (13/1/2026), didampingi kuasa hukumnya Afrianus Ada, SH dan Sherly Irawati Soesilo, SH. Ia menegaskan kedatangannya ke rumah Yanes Mekeng semata-mata untuk menagih utang yang belum dibayarkan kepada Maria Yuliana Mukin.

Menurut Fen, Yanes Mekeng telah menjaminkan rumahnya sebagai agunan atas utang tersebut. Namun, berbagai upaya komunikasi, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, tidak pernah direspons.

“Saya datang bukan untuk menyita atau menyegel rumah. Saya hanya memberi tanda bahwa rumah itu benar-benar dijaminkan. Tujuannya supaya Yanes mau keluar dan bernegosiasi menyelesaikan utangnya,” kata Fen.

Ia mengungkapkan bahwa Yanes sempat berjanji akan bertemu dengan Petrus Nong Meak, suami dari Maria Yuliana Mukin, untuk menyelesaikan kewajiban utangnya. Namun janji itu tidak dipenuhi, bahkan Yanes disebut justru pergi ke Kupang.

Kuasa Hukum Yanes Mekeng Laporkan Dugaan Penyegelan Paksa Rumah ke Polres Sikka, Ada Bukti Video dan Chat Whatsapp

Karena merasa dibohongi dan komunikasi tidak berjalan, Fen mengaku berinisiatif memaku balok kayu pada pintu utama rumah Yanes Mekeng sebagai tanda bahwa rumah tersebut telah dijaminkan.

Fen juga mengakui bahwa saat pemakuan dilakukan, saudari perempuan Yanes Mekeng sempat melarang. Namun ia tetap melanjutkan tindakannya karena menilai Yanes tidak memiliki itikad baik.

“Saya arahkan agar persoalan ini diselesaikan di kantor polisi atau dengan bertemu langsung pemberi utang. Tapi Yanes tidak pernah mau datang,” ujarnya.

Kuasa hukum Fen, Sherly Irawati Soesilo, SH, mengatakan tindakan kliennya terjadi karena jalur komunikasi antara para pihak sudah buntu. Fen, kata dia, merasa dipermainkan oleh Yanes Mekeng.

“Pemakuan pintu itu bukan untuk menguasai rumah, melainkan untuk memancing pemiliknya keluar agar mau bernegosiasi dan menyelesaikan utangnya. Maksudnya baik, bukan untuk melakukan perampasan,” kata Sherly.

Polemik Utang Piutang Rp 400 Juta Terbongkar, Maria Yuliana Mukin Beberkan Kronologi

Sementara itu, Afrianus Ada, SH menambahkan bahwa perkara ini sejatinya merupakan masalah perdata terkait wanprestasi atau kelalaian dalam membayar utang. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam melakukan pemakuan.

“Apa yang dilakukan klien kami murni sebagai strategi penagihan. Tidak ada niat untuk menyerobot atau menyegel rumah,” ujar Afrianus.

Ia juga membantah tudingan bahwa sertifikat rumah diserahkan di bawah tekanan. Menurutnya, sertifikat diberikan secara sukarela sebagai jaminan atas utang Yanes Mekeng, termasuk bunga dan denda yang melekat.

Terkait laporan pidana yang dilayangkan pihak Yanes Mekeng, pihak Fen menyatakan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami kooperatif. Namun kami juga menduga laporan ini justru bertujuan menghambat kewajiban Yanes Mekeng untuk membayar utangnya,” kata Afrianus.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Yanes Mekeng Laporkan Dugaan Penyegelan Paksa Rumah ke Polres Sikka, Ada Bukti Video dan Chat Whatsapp

Yanes Mekeng: “Saya dan keluarga merasa ini adalah tindakan kriminal. Rumah kami dipalang dan dipaku secara paksa. Ini bukan cara penagihan utang yang sah.”

Published

on

Setelah melapor polisi, terkait penyegelan rumahnya, Yanes Mekeng (kiri) dan kuasa hukumnya memberi keterangan kepada media, Selasa (13/1/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores — Polemik utang piutang antara Mathias Marianus Yanes Mekeng (Yanes Mekeng) dan Maria Yuliana Mukin kian memanas. Kuasa hukum Yanes, Viktor Nekur, SH dan Petrus Aulla Sobalokan, SH, mengungkap dugaan tindakan melawan hukum berupa penyegelan paksa rumah klien mereka oleh debt collector atas perintah Maria Yuliana Mukin.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026) di Maumere.

Ada Bukti Video dan Chat WhatsApp

Viktor Nekur menjelaskan, penyegelan rumah Yanes Mekeng terjadi pada 29 Desember 2025. Saat itu, dua orang saksi melihat langsung proses pemalangan dan pemakuan pintu rumah utama milik Yanes oleh seorang debt collector bernama Fen.

“Penyegelan itu dilakukan atas perintah langsung dari Maria Yuliana Mukin. Kami memiliki bukti berupa video dan chat WhatsApp yang menunjukkan adanya perintah tersebut,” kata Viktor.

Dalam pesan WhatsApp yang dikirim Maria Yuliana Mukin kepada Yanes pada 29 Desember 2025 pukul 13.37 WITA, tertulis:

“Yanes kalau sampai besok tidak datang ke sini, kami suruh orang paku itu rumah.”

Menurut Viktor, isi pesan itu memperkuat dugaan bahwa tindakan penyegelan rumah dilakukan secara sengaja dan terencana.

Pada Selasa (13/1/2026), pihaknya akan menyerahkan bukti video dan salinan percakapan WhatsApp tersebut kepada penyidik Polres Sikka untuk mendorong perkara ini naik ke tahap penyidikan.

Maria Yuliana Mukin Bantah Ambil Paksa Sertifikat Tanah Milik Yanes Mekeng

Upaya Mediasi Ditolak

Kuasa hukum lainnya, Petrus Aulla Sobalokan, menjelaskan bahwa sebelum penyegelan terjadi, ia telah berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Pada 30 Desember 2025, Aul sebagai kuasa hokum Yanes bersama debt collector Fen mendatangi rumah Maria Yuliana Mukin. Dalam pertemuan itu, Aul meminta agar seluruh bukti transaksi dan rekening koran Bank NTT ditunjukkan agar persoalan utang piutang bisa dibuka secara transparan dan diselesaikan melalui mediasi kepolisian.

Namun, menurut Aul, Maria Yuliana Mukin menolak mediasi di kepolisian dan hanya menginginkan Yanes datang ke rumahnya atau ke Bank NTT.

“Padahal kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum dan terbuka, bukan dengan tekanan atau ancaman,” kata Aul.

Rumah Tetap Disegel

Pada 2 Januari 2026, debt collector Fen sempat menghubungi Aul. Aul meminta agar menunggu, karena ia akan berkomunikasi dengan Yanes. Namun beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WITA, debt collector justru datang dan menyegel rumah Yanes Mekeng secara paksa.

Polemik Utang Piutang Rp 400 Juta Terbongkar, Maria Yuliana Mukin Beberkan Kronologi

Aul menegaskan bahwa sebelum kejadian itu, Maria Yuliana Mukin kembali mengirim pesan WhatsApp kepada Yanes yang menyatakan akan menyuruh debt collector untuk melakukan penyegelan.

Yanes: Ini Tindak Pidana

Yanes Mekeng menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum, khususnya Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau menguasai pekarangan dan rumah orang lain secara melawan hukum.

“Saya dan keluarga merasa ini adalah tindakan kriminal. Rumah kami dipalang dan dipaku secara paksa. Ini bukan cara penagihan utang yang sah,” kata Yanes.

Ia juga menyebut, pada akhir tahun 2021, Maria Yuliana Mukin dan suaminya, Petrus Nong Meak, diduga mengambil empat sertifikat tanah milik Yanes dengan cara pengancaman dan tekanan.

“Sertifikat itu diambil secara paksa di hadapan debt collector. Ini juga akan kami proses secara hukum,” tegasnya.

Yanes berharap Polres Sikka menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional demi perlindungan hukum dan hak asasi warga negara.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap ALL, MS Dilaporkan ke Polres Sikka

Terduga pelaku MS, datang, menyapa sambil menggoda korban.

Published

on

Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap ALL, MS Dilaporkan ke Polres Sikka. ILUSTRASI: GARDAFLORES

Maumere, GardaFlores – Seorang warga berinisial ALL, yang berdomisili di Jalan Bawah, RT 004/RW 002, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, diduga menjadi korban pelecehan seksual. Atas peristiwa tersebut, terduga pelaku berinisial MS resmi dilaporkan ke Polres Sikka.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, di rumah korban. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/17/X/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tertanggal 23 Oktober 2025, pukul 19.31 WITA. Informasi ini diterima GardaFlores pada Senin (5/1/2026) di Maumere.

Pelapor dalam kasus ini adalah MD (47), warga Waigete, Kabupaten Sikka.

Laporan tersebut diterima oleh Kepala SPKT Polres Sikka, IPTU Fransiskus Finsensius S. Making.

Dalam keterangan laporan dijelaskan, pada saat kejadian korban ALL sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Terduga pelaku MS datang, menyapa sambil menggoda korban.

Maria Yuliana Mukin Bantah Ambil Paksa Sertifikat Tanah Milik Yanes Mekeng

MS lalu menyodorkan selembar uang Rp10.000 kepada korban, lalu memegang kerah baju korban, mencium leher korban, dan dari arah belakang memegang alat vital korban. Terduga pelaku juga diduga mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri ke rumah tetangga dan menceritakan kejadian tersebut kepada seorang ibu. Mendengar pengakuan korban, suami dari ibu tersebut segera menghubungi orang tua korban.

Atas kejadian itu, orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Sikka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending