Maumere, GardaFlores—Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mendesak Ketua Mahkamah Agung untuk segera memecat Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sikka. Desakan ini muncul karena vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sikka.

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa menyampaikan hal ini melalui rilis yang diterima di Maumere, Kamis (3/4/2025).

Gabriel mengkritik keputusan Majelis Hakim PN Sikka yang dianggap mengabaikan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Sikka terkait kasus TPPO. Majelis Hakim justru memutus perkara ketenagakerjaan yang bukan merupakan tuntutan JPU. Menurutnya, langkah ini mencederai rasa keadilan dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan human trafficking di NTT.

Baca juga:
1.283 Pemudik Tiba di Pelabuhan Lorens Say, Polres Sikka Pulangkan Enam PMI Deportasi

“Kami terpanggil secara nurani kemanusiaan untuk melawan dan membongkar jaringan mafia hukum perdagangan manusia di NTT, khususnya di PN Sikka,” tegas Gabriel Goa.

Ia menjelaskan bahwa Provinsi NTT merupakan daerah dengan kerentanan tinggi terhadap migrasi ilegal dan human trafficking. Bahkan, Presiden Jokowi dan Komnas HAM RI telah menetapkan NTT sebagai daerah darurat perdagangan manusia.

Selain mendesak agar Mahkamah Agung  segera memecat majelis hakim, PADMA Indonesia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengusut dugaan korupsi di PN Sikka.

Gabriel mengajak solidaritas dari kalangan pers, pegiat anti-human trafficking, dan anti-korupsi untuk bersama-sama membongkar jaringan mafia hukum yang diduga terlibat.

Lebih lanjut, Gabriel menegaskan bahwa PADMA Indonesia akan berkolaborasi dengan Zero Human Trafficking Network, Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang, dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.»

(rel)

Tags:Gabriel GoaPADMATindak Pidana Perdagangan Orang