Maumere, GardaFlores—Pernyataan Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa yang mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere karena vonis yang tidak sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menuai kritik dari kuasa hukum Joker.

Kuasa hukum Jovinus Solo alias Joker, Dominikus Tukan dan Alfons Hilarius Ase menilai Gabriel Goa tidak memahami proses hukum dan fakta persidangan yang sebenarnya terjadi dalam perkara tersebut.

“Kami menilai Ketua PADMA Indonesia tidak memahami proses hukum. Hakim bukan bawahan jaksa, sehingga tidak wajib mengikuti tuntutan JPU dalam memutus perkara,” tegas Dominikus Tukan saat memberikan keterangan pers di Maumere, Jumat (4/4/2025).

Menurut Domi, vonis terhadap kliennya dijatuhkan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa dalam kasus tersebut, Joker tidak dijerat dengan Undang-Undang TPPO, melainkan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca juga:
Padma Indonesia Desak Ketua MA Pecat Majelis Hakim PN Sikka

“Kalau ada vonis bebas yang tidak sesuai tuntutan jaksa, apakah semua hakim harus dipecat? Ini menunjukkan ketidaktahuan Ketua PADMA akan kewenangan hakim,” tambahnya.

Alfons Hilarius Ase juga menyampaikan hal senada. Ia meminta Gabriel Goa menjelaskan isi dakwaan yang disampaikan dalam persidangan sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.

“Pernyataan beliau (Gabriel Goa) sangat keliru. Klien kami tidak divonis berdasarkan UU TPPO, tapi terkait pelanggaran ketenagakerjaan. Kalau setiap vonis tidak sesuai tuntutan lalu dianggap salah, ini bisa mengganggu independensi peradilan,” ujar Alfons.

Para kuasa hukum berharap agar semua pihak, termasuk aktivis atau lembaga advokasi, menghormati proses hukum dan tidak memberikan tekanan yang dapat mencederai prinsip independensi kekuasaan kehakiman.»

(rel)

Tags:Alfons Hilarius AseDominikus TukanGabriel GoaPADMA Indonesia