MAUMERE, GardaFlores –Pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Gregorius Djoka dan Yohanes Antonius Bala memberikan tanggapan balik terhadap pernyataan kuasa hukum PT Krisrama perihal gugatan praperadilan kepada Kapolres Sikka.
Gregorius Djoka mengatakan, gugatan praperadilan kepada pihak Polres Sikka itu tidak salah alamat.
“Praperadilan adalah hak hukum dari warga negara atau tersangka dalam perkara pidana, yang sudah diatur dalam perundang-undangan,” kata Gregorius, Kamis (12/12/2024).
Baca juga:
Praperadilan Terhadap Polres Sikka Dinilai Salah Alamat
“Orang boleh (ajukan) praperadilan, kemudian mengajukan pengujian secara administratif terhadap proses penetapan dan penahanan kepada warga masyarakat yang merasa dirugikan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan yang diajukan Yohanes Antonius Bala, kuasa hukum delapan tersangka penyerobotan dan pengerusakan lahan HGU yang dikelola PT Krisrama, mendapat tanggapan dari kuasa hukum PT Krisrama, Marianus Laka SH.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (10/12/2024), Marianus menilai praperadilan tersebut salah alamat.
Juga disebutkan bahwa mestinya gugatan itu ditujukan kepada PT Krisrama bukan kepada pihak kepolisian.
Gregorius mengatakan, justru pernyataan kuasa hukum PT Krisrama itu yang keliru dan sesat. Sebab gugatan praperadilan ini berkaitan proses penetapan dan penahanan para tersangka. Hal ini, katanya, berkaitan dengan legal standing.
PT Krisrama, katanya, bukan merupakan pihak yang harus digugat di praperadilan. Sebab, “PT Krisrama tidak memiliki legal standing dan kewenangan sebagai penyidik, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.
Ia menambahkan, pihak yang memiliki legal standing dalam gugatan praperadilan itu adalah pihak kepolisian yang telah menetapkan status tersangka dan menahan 8 warga yang diduga melakukan pengerusakan Plang Tanah HGU milik PT Krisrama di Nangahale.
Baca juga:
Pustu Desa Wolomapa Mangkrak dan Dibiarkan Terlantar
Pengacara PPMAN lainnya yang menjadi kuasa hukum 8 warga Nangahale yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Yohanes Antonis Bala alias John Bala pun senada.
Ia mengatakan, gugatan praperadilan itu dilakukan karena penetapan dan penahanan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang benar.
John Bala mengatakan, pihaknya sebagai pengacara memiliki kewenangan dan berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap kliennya dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami ingin tahu apakah penetapan dan penahanan itu benar-benar prosedural, sehingga tidak melanggar hak-hak asasi dari para tersangka,” katanya.»
(rel)