Maumere, GardaFlores – Praperadilan yang diajukan Yohanes Antonius Bala, kuasa hukum delapan tersangka penyerobotan dan pengerusakan lahan HGU yang dikelola PT Krisrama, mendapat tanggapan dari kuasa hukum PT Krisrama, Marianus Laka SH.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (10/12/2024), Marianus menilai praperadilan tersebut salah alamat.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 Wita, seharusnya digelar lebih awal, namun pihak termohon, Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, belum siap. Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan agenda memberikan jawaban terhadap gugatan pemohon.

Baca juga:
PPK Sumur Bor IKK Nelle Ditahan Bersama Dua Tersangka Lainnya

Marianus, yang didampingi tujuh kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa mereka sudah mengajukan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yohanes Antonius Bala atau biasa disapa John Bala.

Sidang ini dilanjutkan pada Rabu (11/12) dengan agenda pembacaan replik oleh pemohon, disusul duplik dari termohon. Agenda pembuktian dijadwalkan pada Kamis (12/12/2024) setelah duplik disampaikan.

Marianus mengkritisi pokok perkara yang diajukan oleh pemohon, yang dinilainya tidak sinkron dengan fakta yang ada, terutama mengenai wewenang polisi dalam menangani kasus terkait HGU. Dia menjelaskan bahwa dalam eksepsi, pemohon hanya membicarakan soal HGU, sementara polisi berfokus pada siapa yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 170 KUHAP.

“Permohonan gugatan seharusnya ditujukan kepada PT Krisrama, bukan mempraperadilankan polisi,” tegas Marianus.

Baca juga:
Petrus Herlemus Ungkap Sekelumit Latar Pembangunan RS Pratama Doreng

Ia juga menambahkan bahwa legalitas pemohon yang dirujuk sesuai Perbub 134 tahun 2020, malah bertentangan dengan fakta bahwa Perbub tersebut diterbitkan pada tahun 2021.

Marianus menyatakan bahwa bukti-bukti dalam kasus ini cukup kuat, termasuk kesaksian, barang bukti, dan barang yang diserahkan langsung oleh para tersangka ke Polres Sikka. Ia juga menekankan bahwa kehadiran saksi ahli tidak diperlukan karena sudah ada lebih dari dua alat bukti yang mendukung proses hukum.

Sementara itu salah satu pengurus PT. Krisrama, Paulus Papo Belang yang dihubungi usai sidang mengatakan, penangkapan yang dilakukan polisi bukan terhadap masyarakat adat, melainkan terhadap individu yang tidak memiliki legalitas atas tanah HGU.

“Pemohon hanya mempersoalkan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa keterangan saksi ahli, sehingga penahanan ini tidak sah,” ungkap Papo.»

(rel)

Tags:Marianus Laka SHPaulus Papo BelangPraperadilanPT KRISRAMAYohanes Antonius Bala