Maumere, GardaFlores – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Malo SH mengatakan, penyebab utama korupsi di Kabupaten Sikka terutama berasal dari pengadaan barang dan jasa.

Kajari Henderina Malo yang biasa disapa Ina Malo mengatakan hal itu dalam kegiatan FGD untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakorda) di Go Hotel Maumere, Senin (9/12/2024).

Ia menambahkan, selain pengadaan barang dan jasa, korupsi juga sering terkait dengan pemberian izin.

Terkait dengan momentum peringatakan Hari Anti Korupsi Sedunia, Ina Malo mengatakan, peringatan Hakorda merupakan salah satu strategi untuk mencegah korupsi.

“Kejaksaan hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mencegah melalui perbaikan tata kelola organisasi,” ujar Ina Malo.

Baca juga:
Petrus Herlemus Ungkap Sekelumit Latar Pembangunan RS Pratama Doreng

Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang teori GONE yang mengemukakan bahwa korupsi dimulai dari Greedy (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Needs (kebutuhan), dan Exposure (pengungkapan). “Ketika pendapatan meningkat, gaya hidup juga ikut meningkat; sistem yang lemah dan pengawasan yang kurang menciptakan kesempatan untuk korupsi,” ungkapnya.

Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkomitmen menjadikan Kabupaten Sikka sebagai daerah yang lebih baik dengan tata kelola pemerintahan yang baik. “Mari kita terapkan prinsip good governance,” ajak Ina Malo.

Di kesempatan yang sama, ahli pengadaan barang dan jasa, Petrus Fransiskus de Ornay, menyatakan bahwa memperingati Hakorda adalah momen penting untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola organisasi.

Ia menekankan perlunya semua pelaku pengadaan, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, dan penyedia untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam setiap tahapan proses pengadaan.

Petrus juga mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam pengadaan menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjaga etika pengadaan barang dan jasa demi menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

“Dengan demikian, kami berharap tujuan pengadaan dapat tercapai dengan baik dari segi kualitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia,” tutup Petrus.

(rel)

Tags:Henderina MaloKejaksaan Negeri SIkkaKorupsi di SikkaPengadaan Barang dan Jasa