Maumere, Gardaflores – Tiga orang tersangka, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sumur bor IKK Nelle, NBD, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sikka pada Selasa (10/12/2024) malam, sekitar pukul 19.20 Wita. Selain NBD, dua kontraktor berinisial YM dan BA ikut ditahan.

 Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo SH, mengatakan,  ketiganya terlibat dalam proyek peningkatan jaringan air minum bersih IKK Nelle pada tahun anggaran 2021. Proyek tersebut dibiayai oleh pinjaman daerah dari PT SMI, dengan anggaran sekitar Rp 1,9 miliar dan nilai kontrak sebesar Rp 1.779.954.000.

Baca juga:
Pemicu Korupsi di Sikka Didominasi oleh Pengadaan Barang dan Jasa

Ia menambahkan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Maumere.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menimbulkan kerugian yang signifikan bagi negara. Berdasarkan perhitungan ahli teknis, kerugian tersebut mencapai Rp 2.140.263.554,” jelas Henderina Malo.

Ia menambahkan bahwa kerugian itu lebih tinggi dari nilai kontrak karena proyek ini dinyatakan total loss, yang artinya tidak ada manfaat yang diperoleh.

Kepala Kejaksaaan Negeri Sikka, Henderina Malo dan Kepala Seksi Pidana Khusus.

Henderina Malo yang biasa disapa Ina Malo menjelaskan bahwa proyek tersebut tidak dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, karena di lokasi proyek tidak memiliki sumber air dan jaringan listrik.

“Proyek ini dalam keadaan terbengkalai. Hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan sebagian besar pekerjaan belum dilaksanakan,” ungkapnya.

Selain itu, tersangka juga dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak, yang mencapai Rp 961.175.160, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 2.140.263.554. “Kerugian negara dipertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk kemanfaatan bagi masyarakat,” tuturnya.

Persentase fisik pekerjaan yang telah dikerjakan juga hanya mencapai 60%. PPK NBD diketahui berstatus sebagai ASN, sementara BA adalah seorang kontraktor. Salah satu bagian yang diharapkan dalam proyek ini, seperti reservoir, pun belum dibangun.

Baca juga:
Tiga Tersangka Proyek Pembangunan Sumur Bor IKK Nelle Ditahan, Ini Pendapat Kuasa Hukumnya

Proyek ini dikerjakan oleh CV Paradise. Direktur perusahaan tersebut, Yulius Lango Dai, yang tinggal di Kupang, menjadi bagian dari proses hukum. Ina Malo menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Yulius Lango Dai telah dilakukan namun tidak diindahkan. Jika hal ini berlanjut, langkah hukum lebih lanjut akan diambil.

Ina Malo menegaskan bahwa jika harta milik ketiga tersangka ditemukan, penyitaan akan dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Hingga kini, sebanyak 20 saksi dan 4 orang saksi ahli, termasuk dari bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), telah diperiksa dalam kasus ini.»

(rel)

Tags:Henderina Malo SHPPK IKK NelleRutan Kelas II B Maumere